<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406</id><updated>2012-02-10T18:52:23.639-08:00</updated><category term='Internasional'/><category term='Ekonomi'/><category term='Hukum'/><category term='Pendidikan'/><category term='Umum'/><category term='Perburuhan'/><category term='Sosial'/><category term='Politik'/><category term='Korupsi'/><category term='Blog Design'/><title type='text'>Herdiansyah Hamzah</title><subtitle type='html'>Blog catatan harian. Tempatku berbagi, bercerita dan berbicara.</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>39</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-6582764533588302425</id><published>2011-11-16T18:34:00.000-08:00</published><updated>2011-11-16T18:34:42.985-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Blog Design'/><title type='text'>Solusi hosting gratis dari Google Code</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_tUdwiyEcqV4/TFyMU5-wOeI/AAAAAAAAAI4/Oo3EXzDOOPo/s1600/Google+Code+Hosting.jpg" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/_tUdwiyEcqV4/TFyMU5-wOeI/AAAAAAAAAI4/Oo3EXzDOOPo/s320/Google+Code+Hosting.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Bagi  pengguna blog, tentu saja sangat menyadari keterbatasan hosting,  khususnya untuk file dalam bentuk javascript. Selama ini, kita hanya  menggunakan hosting gratis pihak ketiga yang penuh kendala.&lt;a href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7926904571825127297&amp;amp;postID=7492168193622287390" name="more"&gt;&lt;/a&gt; Mulai dari pengaruh loading page yang berat, hingga bandwidth yang ala kadarnya. Tapi jangan khawatir, kini &lt;a href="http://code.google.com/"&gt;&lt;b&gt;google code&lt;/b&gt;&lt;/a&gt; menyediakan hosting gratis, yang dijamin unlimited bandwidth dengan kecepatan loading yg cukup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solusi  hosting Anda yang kemarin bermasalah, kini sudah teratasi dengan  menggunakan hosting gratis dari Google Code. Saya akan memberikan tips  sederhana penggunaan hosting gratis file javascript di google code.  Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Silahkan masuk terlebih dahulu di alamat &lt;a href="http://code.google.com/hosting/"&gt;&lt;b&gt;Google Code Hosting&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;. Dan akan terlihat tampilan gambar seperti di bawah ini :&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S5SiRHHYI/AAAAAAAABA4/UVkTIsDVk-0/s1600-h/Hosting+Google+Code+1.png" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="191" src="http://4.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S5SiRHHYI/AAAAAAAABA4/UVkTIsDVk-0/s400/Hosting+Google+Code+1.png" width="400" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;2. Lalu tekan tombol &lt;b&gt;Create a new project&lt;/b&gt;, maka tampilan selanjutnya akan seperti ini :&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S5ZS3znSI/AAAAAAAABBA/aeDC_T42VJU/s1600-h/Hosting+Google+Code+2.png" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="400" src="http://3.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S5ZS3znSI/AAAAAAAABBA/aeDC_T42VJU/s400/Hosting+Google+Code+2.png" width="370" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;3. Isilah form sesuai dengan gambar di atas, diakhiri dengan menekan tombol &lt;b&gt;Created Project&lt;/b&gt;. Tampilan berikutnya akan seperti ini :&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S5m3ceCbI/AAAAAAAABBI/Ub2zxbgGV14/s1600-h/Hosting+Google+Code+3.png" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="120" src="http://4.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S5m3ceCbI/AAAAAAAABBI/Ub2zxbgGV14/s400/Hosting+Google+Code+3.png" width="400" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;4. Selanjutnya, tekan tombol tab &lt;b&gt;Download&lt;/b&gt; lalu tekan kembali tab &lt;b&gt;New Download&lt;/b&gt;.&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S5sbgGoJI/AAAAAAAABBQ/KOZ4XDylTjM/s1600-h/Hosting+Google+Code+4.png" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="206" src="http://2.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S5sbgGoJI/AAAAAAAABBQ/KOZ4XDylTjM/s400/Hosting+Google+Code+4.png" width="400" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;5.  Isilah form yang disedikan dengan data file Anda. Setelah itu, browse  file javascript Anda, dan silahkan attach. Selanjutnya tekan tombol  Summit File.&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S51s0H86I/AAAAAAAABBY/dlHTGwPA0do/s1600-h/Hosting+Google+Code+5.png" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="211" src="http://4.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S51s0H86I/AAAAAAAABBY/dlHTGwPA0do/s400/Hosting+Google+Code+5.png" width="400" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;6. Sekarang file javascript Anda sudah tersimpan di google. Tampilannya akan seperti gambar di bawah ini :&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S6DjBsreI/AAAAAAAABBg/4pFijBnMwmI/s1600-h/Hosting+Google+Code+6.png" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="155" src="http://1.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S6DjBsreI/AAAAAAAABBg/4pFijBnMwmI/s400/Hosting+Google+Code+6.png" width="400" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;7.  Jika anda ingin menggunakan file yang sudah tersimpan, arahkan cursor  mouse Anda di nama file yang sudah tersimpan, lalu klik kanan. Copy file  tersebut, dan silahkan gunakan di blog Anda.&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S6Oxp0W6I/AAAAAAAABBo/FFMzqTHQVG8/s1600-h/Hosting+Google+Code+7.png" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="186" src="http://2.bp.blogspot.com/_MESPaO-NaDU/S2S6Oxp0W6I/AAAAAAAABBo/FFMzqTHQVG8/s400/Hosting+Google+Code+7.png" width="400" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Cukup  mudah bukan?. Yang pasti, solusi hosting Anda yang kemarin bermasalah,  kini sudah teratasi dengan menggunakan hosting gratis dari google code  tersebut. Jika tetap mengalami kendala, semisal kecepatan loading yang  lambat, maka sudah saatnya Anda menggunakan hosting berbayar!he...3x.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-6582764533588302425?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/6582764533588302425/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/11/solusi-hosting-gratis-dari-google-code.html#comment-form' title='14 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/6582764533588302425'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/6582764533588302425'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/11/solusi-hosting-gratis-dari-google-code.html' title='Solusi hosting gratis dari Google Code'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_tUdwiyEcqV4/TFyMU5-wOeI/AAAAAAAAAI4/Oo3EXzDOOPo/s72-c/Google+Code+Hosting.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>14</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-9129030774158934755</id><published>2011-11-01T13:33:00.000-07:00</published><updated>2011-11-01T13:33:31.528-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sosial'/><title type='text'>Michael Moore, Raja Film Dokumenter Penentang Arus</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-t8iB3SjCla0/TrBXfzdH-BI/AAAAAAAAAuI/TV0uLppDUMU/s1600/Michael+Moore+3.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="235" src="http://1.bp.blogspot.com/-t8iB3SjCla0/TrBXfzdH-BI/AAAAAAAAAuI/TV0uLppDUMU/s320/Michael+Moore+3.jpg" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;b&gt;Michael Francis Moore&lt;/b&gt;, demikian nama lengkap sineas asal Amerika tersebut. Moore dilahirkan pada tanggal 23 April Tahun 1954.  Ia adalah seorang penulis dan pembuat film  yang berbasis kritik sosial. Film karya Moore yang sering ditonton oleh jutaan penduduk dunia, diantaranya Fahrenheit 9/11, Bowling for Columbine, Sicko, Capitalism a Love Story dan lain-lain. Moore juga kita kenal sebagai orang yang mengkritik pedas globalisasi, perang dan tentu saja sistem kapitalisme yang begitu menyeramkan bagi masyarakat dunia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan film dokumenter “&lt;b&gt;Fahrenheit 9/11&lt;/b&gt;”  yang dibuat pada tahun 2004 silam, hingga kini tercatat sebagai film dokumenter terlaris sepanjang masa dengan penghasilan AS$ 222 juta dari seluruh dunia. Film ini sendiri menceritakan situasi Amerika Serikat pasca serangan 11 September 2011, khususnya mengenai catatan pemerintahan Bush, termasuk dugaan keterhubungan antara keluarga Georgo W. Bush dengan Osama Bin Laden. Film ini juga sempat meraih penghargaan di ajang festival film Cannes tahun 2004. Suatu penghargaan yang tidak pernah didapatkan oleh film dokumenter sejak tahun 1956. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Film terkenal lain dan sempat menghebohkan seantero Amerika adalah “&lt;b&gt;Sicko&lt;/b&gt;”.  Film dokumenter yang dibuat pada tahun 2007 ini, merupakan dokumentasi buruknya sistem perawatan kesehatan Amerika. Moore secara lugas menelanjangi kebohongan propaganda negeri induk kapitalisme tersebut. Bahkan titik klimaks dari film ini, adalah ketika para pekerja penyelemat tragedi 11 september 2011 yang sedang sakit kronis, justru menjadi tersisih di negaranya sendiri, dan akhirnya memilih layanan kesehatan gratis dari Cuba, negara yang selama ini menjadi musuh abadi Amerika Serikat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun 2009, Moore kembali merilis film dokumenter terbarunya yang berjudul, “&lt;b&gt;Capitalism a Love Story&lt;/b&gt;”. Film ini menceritakan soal krisis ekonomi yang melanda Amerika dipenghujung tahun 2000-an, disaat masa transisi Pemerintahan Bush ke Pemerintahan Obama. Krisis ekonomi yang terjadi tersebut, digambarkan sebagai kegagalan dari sistem Kapitalisme. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini hanya sedikit dari sekian banyak dari karya Michael Moore, baik dalam bentuk tulisan maupun visual. Yang pasti, film-film karya moore menjadi sebuah bahan tontonan yang patut Anda cermati. Beragam informasi dan pengetahuan baru dapat Anda petik didalamnya. Moore telah merupakan salah satu orang yang berani membongkar ketabuan di negerinya sendiri, negeri yang selama ini digambarkan tanpa cacat, Amerika Serikat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut daftar karya Michael Moore yang dapat Anda baca dan tonton sebagai alternatif pengetahuan atas fakta dan kenyataan beberapa kejadian menghebohkan dunia dewasa ini : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Film :&lt;/b&gt; Roger &amp;amp; Me (1989), Pets or Meat: The Return to Flint (1992), Canadian Bacon (1995), The Big One (1997), And Justice for All (1998) (TV), Lucky Numbers (2000) (as actor), Bowling for Columbine (2002), Fahrenheit 9/11 (2004), Sicko (2007), Captain Mike Across America (2007), Slacker Uprising (2008) dan Capitalism: A Love Story (2009). &lt;b&gt;Serial Televisi :&lt;/b&gt; (TV Nation - 1994, The Awful Truth – 1999, dan Michael Moore Live - 1999) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Buku : &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;ul&gt;&lt;li&gt;Moore, Michael (1996). Downsize This! Random Threats from an Unarmed American. New York: HarperPerennial, &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Moore, Michael; Glynn, Kathleen (1998). Adventures In A TV Nation. New York: HarperPerennial. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Moore, Michael (2002). Stupid White Men ...and Other Sorry Excuses for the State of the Nation!. New York: Regan Books.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Moore, Michael (2003). Dude, Where's My Country?. New York: Warner Books. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Moore, Michael (2004). Will They Ever Trust Us Again?. New York: Simon &amp;amp; Schuster. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Moore, Michael (2004). The Official Fahrenheit 9/11 Reader. New York: Simon &amp;amp; Schuster. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Moore, Michael (2008). Mike's Election Guide 2008. New York: Grand Central Publishing. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Moore, Michael (2011). Here Comes Trouble: Stories from My Life. New York: Grand Central Publishing. &lt;/li&gt;&lt;/ul&gt;Atau Anda dapat mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai Michael Moore di situs pribadinya di : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.michaelmoore.com/"&gt;http://www.michaelmoore.com/&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-9129030774158934755?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/9129030774158934755/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/11/michael-moore-raja-film-dokumenter.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/9129030774158934755'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/9129030774158934755'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/11/michael-moore-raja-film-dokumenter.html' title='Michael Moore, Raja Film Dokumenter Penentang Arus'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-t8iB3SjCla0/TrBXfzdH-BI/AAAAAAAAAuI/TV0uLppDUMU/s72-c/Michael+Moore+3.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-5193960741255662616</id><published>2011-10-26T16:23:00.000-07:00</published><updated>2011-10-27T22:38:03.109-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Blog Design'/><title type='text'>Cara Memasang Newsticker via Google API</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-DryflSalmo8/TqiWO0lOT5I/AAAAAAAAAsU/k1F1xLaEeXs/s1600/News+Ticker.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="225" src="http://4.bp.blogspot.com/-DryflSalmo8/TqiWO0lOT5I/AAAAAAAAAsU/k1F1xLaEeXs/s320/News+Ticker.jpg" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;News Ticker, merupakan salah satu widget yang berfungsi untuk mempercantik tampilan web atau blog. Namun fungsinya tentu saja tak kalah bermanfaat. Sebab fasilitas ini tentu saja akan lebih memudahkan pengunjung untuk membuka link artikel di blog Anda. Tutorial memasang newsticker ini saya dapatkan di &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.dynamicdrive.com/"&gt;Dynamic Drive&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena widget ini menggunakan script yang berpengaruh terhadap loading page, maka saya melakukan sedikit perubahan dalam penempatan kode script di halaman blog. Jika sebelumnya, script harus dihosting sendiri, atau menggunakan script bawaan yang disediakan oleh siempunya, maka saya menempatkannya langsung di pengkodean halaman alias tanpa host pihak ketiga lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oke, langsung saja kita menuju ke TKP. Langkah pertama, Anda harus mendapatkan kode API key blog Anda terlebih dahulu. Caranya mudah, silahkan menuju ke halaman &lt;b&gt;&lt;a href="http://code.google.com/apis/loader/signup.html" target="_blank"&gt;API key Google Code&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;, lalau masukkan alamat blog Anda dan tekan Generate API key. Maka secara otomatis API key Anda akan muncul. Contohnya seperti di bawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;ABQIAAAAUMsU2d40bO1-m8DeADFRexSdupW3UblI5-uymDD3tToJ_XzTzRTHuyVgfpokD8LoL9kqMyn5QmrKKA&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah kode API key sudah Anda dapatkan, silahkan masuk ke halaman tab edit HTML halaman blog Anda (tidak perlu dicentang). Lalu masukkan kode di bawah ini tepat di atas tag &lt;b&gt;&amp;lt;/head&amp;gt;&lt;/b&gt; :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="background-color: #f7f7f7; border: 1px solid rgb(204, 204, 204); height: 100px; overflow: auto; padding: 5px 15px; width: 92%;"&gt;&amp;lt;script src='http://www.google.com/jsapi?key=&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;your-API-key&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;'/&amp;gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;script type='text/javascript'&amp;gt;&lt;br /&gt;//&amp;lt;![CDATA[&lt;br /&gt;var gfeedfetcher_loading_image="indicator.gif";google.load("feeds","1");function gfeedfetcher(c,a,b){this.linktarget=b||"";this.feedlabels=[];this.feedurls=[];this.feeds=[];this.feedsfetched=0;this.feedlimit=5;this.showoptions="";this.sortstring="date";document.write('&amp;lt;div id="'+c+'" class="'+a+'"&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;');this.feedcontainer=document.getElementById(c);this.itemcontainer="&amp;lt;li&amp;gt;"}gfeedfetcher.prototype.addFeed=function(b,a){this.feedlabels[this.feedlabels.length]=b;this.feedurls[this.feedurls.length]=a};gfeedfetcher.prototype.filterfeed=function(b,a){this.feedlimit=b;if(typeof a!="undefined"){this.sortstring=a}};gfeedfetcher.prototype.displayoptions=function(a){this.showoptions=a};gfeedfetcher.prototype.setentrycontainer=function(a){this.itemcontainer="&amp;lt;"+a.toLowerCase()+"&amp;gt;"};gfeedfetcher.prototype.init=function(){this.feedsfetched=0;this.feeds=[];this.feedcontainer.innerHTML='&amp;lt;img src="'+gfeedfetcher_loading_image+'" /&amp;gt; Retrieving RSS feed(s)';var a=this;for(var b=0;b&amp;lt;this.feedurls.length;b++){var c=new google.feeds.Feed(this.feedurls[b]);var d=(this.feedlimit&amp;lt;=this.feedurls.length)?1:Math.floor(this.feedlimit/this.feedurls.length);if(this.feedlimit%this.feedurls.length&amp;gt;0&amp;amp;&amp;amp;this.feedlimit&amp;gt;this.feedurls.length&amp;amp;&amp;amp;b==this.feedurls.length-1){d+=(this.feedlimit%this.feedurls.length)}c.setNumEntries(d);c.load(function(e){return function(f){a._fetch_data_as_array(f,e)}}(this.feedlabels[b]))}};gfeedfetcher._formatdate=function(a,c){var d=new Date(a);var b=(c.indexOf("datetime")!=-1)?d.toLocaleString():(c.indexOf("date")!=-1)?d.toLocaleDateString():(c.indexOf("time")!=-1)?d.toLocaleTimeString():"";return"&amp;lt;span class='datefield'&amp;gt;"+b+"&amp;lt;/span&amp;gt;"};gfeedfetcher._sortarray=function(a,b){var b=(b=="label")?"ddlabel":b;if(b=="title"||b=="ddlabel"){a.sort(function(e,d){var g=e[b].toLowerCase();var f=d[b].toLowerCase();return(g&amp;lt;f)?-1:(g&amp;gt;f)?1:0})}else{try{a.sort(function(e,d){return new Date(d.publishedDate)-new Date(e.publishedDate)})}catch(c){}}};gfeedfetcher.prototype._fetch_data_as_array=function(b,a){var d=(!b.error)?b.feed.entries:"";if(d==""){alert("Google Feed API Error: "+b.error.message)}for(var c=0;c&amp;lt;d.length;c++){b.feed.entries[c].ddlabel=a}this.feeds=this.feeds.concat(d);this._signaldownloadcomplete()};gfeedfetcher.prototype._signaldownloadcomplete=function(){this.feedsfetched+=1;if(this.feedsfetched==this.feedurls.length){this._displayresult(this.feeds)}};gfeedfetcher.prototype._displayresult=function(a){var e=(this.itemcontainer=="&amp;lt;li&amp;gt;")?"&amp;lt;ul&amp;gt;n":"";gfeedfetcher._sortarray(a,this.sortstring);for(var c=0;c&amp;lt;a.length;c++){var d='&amp;lt;a href="'+a[c].link+'" target="'+this.linktarget+'" class="titlefield"&amp;gt;'+a[c].title+"&amp;lt;/a&amp;gt;";var b=/label/i.test(this.showoptions)?'&amp;lt;span class="labelfield"&amp;gt;['+this.feeds[c].ddlabel+"]&amp;lt;/span&amp;gt;":" ";var g=gfeedfetcher._formatdate(a[c].publishedDate,this.showoptions);var f=/description/i.test(this.showoptions)?"&amp;lt;br /&amp;gt;"+a[c].content:/snippet/i.test(this.showoptions)?"&amp;lt;br /&amp;gt;"+a[c].contentSnippet:"";e+=this.itemcontainer+d+" "+b+" "+g+"n"+f+this.itemcontainer.replace("&amp;lt;","&amp;lt;/")+"nn"}e+=(this.itemcontainer=="&amp;lt;li&amp;gt;")?"&amp;lt;/ul&amp;gt;":"";this.feedcontainer.innerHTML=e};&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;var gfeedfetcher_loading_image="indicator.gif";function gfeedrssticker(d,b,a,c){this.tickerid=d;this.delay=parseInt(a);this.mouseoverBol=0;this.itemsperpage=1;this.messagepointer=0;gfeedfetcher.call(this,d,b,c);this.itemcontainer="&amp;lt;div&amp;gt;";this.tickerdiv=document.getElementById(d)}gfeedrssticker.prototype=new gfeedfetcher;gfeedrssticker.prototype.constructor=gfeedrssticker;gfeedrssticker.prototype._displayresult=null;gfeedrssticker.prototype.entries_per_page=function(a){this.itemsperpage=a};gfeedrssticker.prototype._signaldownloadcomplete=function(){this.feedsfetched+=1;if(this.feedsfetched==this.feedurls.length){this._initscroller(this.feeds)}};gfeedrssticker.prototype._initscroller=function(a){var c=this;gfeedfetcher._sortarray(a,this.sortstring);this.itemsperpage=(this.itemsperpage&amp;gt;=a.length)?1:this.itemsperpage;var b=a.slice(this.messagepointer,this.itemsperpage);this.tickerdiv.innerHTML=formatrssmessage(b,this.showoptions,this.itemcontainer,this.linktarget);this.tickerdiv.onmouseover=function(){c.mouseoverBol=1};this.tickerdiv.onmouseout=function(){c.mouseoverBol=0};this.messagepointer=this.itemsperpage;if(window.attachEvent){window.attachEvent("onunload",function(){c.tickerdiv.onmouseover=c.tickerdiv.onmouseout=null})}setTimeout(function(){c._rotatemessage()},this.delay)};function formatrssmessage(d,b,f,g){var c=(f=="&amp;lt;li&amp;gt;")?"&amp;lt;ul&amp;gt;n":"";for(var e=0;e&amp;lt;d.length;e++){var h='&amp;lt;a href="'+d[e].link+'" target="'+g+'" class="titlefield"&amp;gt;'+d[e].title+"&amp;lt;/a&amp;gt;";var j=/label/i.test(b)?'&amp;lt;span class="labelfield"&amp;gt;['+d[e].ddlabel+"]&amp;lt;/span&amp;gt;":" ";var k=gfeedfetcher._formatdate(d[e].publishedDate,b);var a=/description/i.test(b)?"&amp;lt;br /&amp;gt;"+d[e].content:/snippet/i.test(b)?"&amp;lt;br /&amp;gt;"+d[e].contentSnippet:"";c+=f+h+" "+j+" "+k+"n"+a+f.replace("&amp;lt;","&amp;lt;/")+"nn"}c+=(f=="&amp;lt;li&amp;gt;")?"&amp;lt;/ul&amp;gt;n":"";return c}gfeedrssticker.prototype._rotatemessage=function(){var b=this;if(this.mouseoverBol==1){setTimeout(function(){b._rotatemessage()},100)}else{var a=this.feeds.slice(this.messagepointer,this.messagepointer+this.itemsperpage);this.tickerdiv.innerHTML=formatrssmessage(a,this.showoptions,this.itemcontainer,this.linktarget);this.messagepointer=(this.messagepointer+this.itemsperpage&amp;gt;this.feeds.length-1)?0:this.messagepointer+this.itemsperpage;setTimeout(function(){b._rotatemessage()},this.delay)}};&lt;br /&gt;//]]&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;/script&amp;gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;style type='text/css'&amp;gt;&lt;br /&gt;.titlefield{ /*CSS for RSS title link in general*/&lt;br /&gt;text-decoration: none;}&lt;br /&gt;.labelfield{ /*CSS for label field in general*/&lt;br /&gt;color:#666;font-size: 100%;}&lt;br /&gt;.datefield{ /*CSS for date field in general*/&lt;br /&gt;color:#333;font-size: 100%;}&lt;br /&gt;#example1{ /*Demo 1 main container*/&lt;br /&gt;width: &lt;b style="color: blue;"&gt;600px&lt;/b&gt;;&lt;br /&gt;height: auto;&lt;br /&gt;border: 1px solid #aaa;&lt;br /&gt;padding: 5px;&lt;br /&gt;font:normal 12px Arial;&lt;br /&gt;text-align:left;&lt;br /&gt;background-color: #fff;}&lt;br /&gt;code{ /*CSS for insructions*/&lt;br /&gt;color: #000;}&lt;br /&gt;&amp;lt;/style&amp;gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Setelah itu, ganti tulisan berwarna merah Your API Key dengan alamat API key Anda, dan tulisan berwarna biru dengan lebar widget yang Anda inginkan. Langkah berikutnya, buka tab elemen halaman blog Anda, lalu tambahkan gadegt HTML/Java Script dengan kode di bawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="background-color: #f7f7f7; border: 1px solid rgb(204, 204, 204); height: 100px; overflow: auto; padding: 5px 15px; width: 92%;"&gt;&amp;lt;script type="text/javascript"&amp;gt;&lt;br /&gt;var cssfeed=new gfeedrssticker("example1", "example1class", 4000, "_new")&lt;br /&gt;cssfeed.addFeed("&lt;b style="color: red;"&gt;Judul&lt;/b&gt;", "http://&lt;b&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;your-url-link&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;/feeds/posts/default") //Specify "label" plus URL to RSS feed&lt;br /&gt;cssfeed.displayoptions("date") //show the specified additional fields&lt;br /&gt;cssfeed.setentrycontainer("div") //Wrap each entry with a DIV tag&lt;br /&gt;cssfeed.filterfeed(10, "date") //Show 10 entries, sort by date&lt;br /&gt;cssfeed.entries_per_page(1)&lt;br /&gt;cssfeed.init()&lt;br /&gt;&amp;lt;/script&amp;gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Berikutnya, ganti tulisan yang berwarna merah dengan judul dan alamat url link blog Anda. Selesai dan silahkan lihat hasilnya. Semoga bermanfaat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-5193960741255662616?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/5193960741255662616/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/10/cara-memasang-newsticker-via-google-api.html#comment-form' title='11 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/5193960741255662616'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/5193960741255662616'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/10/cara-memasang-newsticker-via-google-api.html' title='Cara Memasang Newsticker via Google API'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-DryflSalmo8/TqiWO0lOT5I/AAAAAAAAAsU/k1F1xLaEeXs/s72-c/News+Ticker.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>11</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-1928791889064093329</id><published>2011-10-26T16:19:00.000-07:00</published><updated>2011-10-26T16:19:32.908-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Blog Design'/><title type='text'>Auto Read More Tanpa Java Script</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-zqFfeKHfTPE/TqiVPWj1M-I/AAAAAAAAAsM/v2OCIPl9YFc/s1600/Blog+Design.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="237" src="http://4.bp.blogspot.com/-zqFfeKHfTPE/TqiVPWj1M-I/AAAAAAAAAsM/v2OCIPl9YFc/s320/Blog+Design.jpg" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Anda tentu saja sudah mengetahui dan mengenal dengan baik tehnik menggunakan auto read more bukan? Namun teknik read more otomatis yang kita kenal selama ini, masih memerlukan script pendukung, yang tentu saja sedikit mempengaruhi kecepatan loading blog Anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah sekarang, ada trik dan teknik baru untuk memasang auto read more di blog Anda. Bahkan teknik ini dilengkapi dengan fasilitas thumbnail. Trik ini saya dapat dan pelajari dari hasil berselancar di dunia blogging dan internet. Menarik, karena trik ini murni seratus persen hanya menggunakan tambahan hmtl code dengan sedikit sentuhan css code. Saya akan memberitahu Anda bagaimana cara untuk menggunakan trik tersebut di bawah ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah pertama, silahkan masuk ke halaman edit hmtl di blog Anda. Ingat, jangan lupa untuk mencentang widget (expand widget). Setelah itu, cari kode &lt;b&gt;&amp;lt;data:post.body/&amp;gt;&lt;/b&gt; dan ganti dengan kode dibawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="background-color: #f6f6f6; border: 1px solid rgb(204, 204, 204); height: 120px; overflow: auto; padding: 5px 15px; width: 92%;"&gt;&amp;lt;b:if cond='data:blog.pageType != "item"'&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;b:if cond='data:post.snippet'&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;b:if cond='data:post.thumbnailUrl'&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;div class='Image thumb'&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;img expr:src='data:post.thumbnailUrl'/&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;/b:if&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;data:post.snippet/&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;b:if cond='data:post.jumpLink != data:post.hasJumpLink'&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;div class='jump-link'&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;a expr:href='data:post.url + "#more"' expr:title='data:post.title'&amp;gt;&amp;lt;data:post.jumpText/&amp;gt;&amp;lt;/a&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;/b:if&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;b:else/&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;data:post.body/&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;/b:if&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;b:else/&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;data:post.body/&amp;gt;&lt;br /&gt;&amp;lt;/b:if&amp;gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Langkah berikutnya, Anda perlu menambahkan sedikit sentuhan kode CSS, yang ditempatkan di atas atau sebelum kode &lt;b&gt;&amp;lt;/b:skin&amp;gt;&lt;/b&gt;. Berikut Kode CSS yang harus anda tambahkan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;thumb img {float: left; margin: 0 10px 5px 0;}.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selesai, silakan simpan dan lihat hasilnya. Semoga bermanfaat.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-1928791889064093329?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/1928791889064093329/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/10/auto-read-more-tanpa-java-script.html#comment-form' title='33 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1928791889064093329'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1928791889064093329'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/10/auto-read-more-tanpa-java-script.html' title='Auto Read More Tanpa Java Script'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-zqFfeKHfTPE/TqiVPWj1M-I/AAAAAAAAAsM/v2OCIPl9YFc/s72-c/Blog+Design.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>33</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-7638973754337890563</id><published>2011-10-08T11:46:00.000-07:00</published><updated>2011-10-25T02:32:58.475-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sosial'/><title type='text'>Ada Apa Dengan "Boy Band", "Girl Band" dan Whateverlah!</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-F4YKAYZK1Us/TpB28TGjdlI/AAAAAAAAApY/lwAtTeFshgE/s1600/Boy+Band.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="163" src="http://1.bp.blogspot.com/-F4YKAYZK1Us/TpB28TGjdlI/AAAAAAAAApY/lwAtTeFshgE/s320/Boy+Band.jpg" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Sepintas tidak ada yang salah ketika kita mendengar lagu-lagu &lt;b&gt;SMASH, 7 Icons, Cherry Belle, Dragon Boyz&lt;/b&gt; dan lainnya. Namun tetap saja keberadaan mereka mengusik pikiran saya. Bukan karena personil SMASH jauh lebih ganteng, ataupun popularitas mereka yang ibarat langit dan bumi dengan saya. Namun ini soal menempatkan hal yang ideal dengan kenyataan yang&amp;nbsp; saya saksikan. Mereka tidak mampu menghadirkan musik sesuai yang&amp;nbsp; saya harapkan. Musik sebagai karya dan simbol kreativitas, bukan sebagai kehendak pasar semata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Musik dan hiburan adalah dua hal yang berbeda menurut saya. Namun keterpaduan dua hal tersebut, tentu saja dapat melahirkan kenikmatan yang luar biasa. Persoalan sekarang adalah, benarkah hiburan yang dilahirkan oleh para Boy Band dan Girl Band yang menjamur belakangan ini, sudah cukup mampu menghadirkan entitas musik yang sebenarnya? Mereka tidak bisa memainkan alat musik, mereka tidak menciptakan lagu, lagi pula suara mereka tidak seindah ketampanan dan kecantikannya. Lantas apa yang membuat kaum muda memuja-mujanya bak dewa dan bidadari yang turun dari langit? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semasa kecil dulu, fenomena &lt;b&gt;New Kids on The Block&lt;/b&gt; (NKOTB), begitu menjalar diseantero dunia. Namun ketika itu, aku belum mampu memilah sama sekali, yang mana musik lipsync, jual tampan dan pemusik sejati. Dalam benakku, mereka adalah individu dan kelompok yang sama-sama melahirkan suara dengan alunan tertentu. Di Indonesia sendiri, gejala musik berbasis pasar (jual ketampanan dan kecantikan), mulai terasa di pertengahan tahun 90-an, yang ditandai dengan munculnya &lt;b&gt;Cowboy, Cool Colours, Bening&lt;/b&gt;, dll. Bisa dikatakan, mereka lahir dan besar bukan dari dunia musik, namun cenderung menjadi representasi dunia perwajahan (model, akting, drama, dll).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang pasti, menjamurnya para Boy Band dan Girl Band belakangan ini, cenderung menciptakan distorsi (pengaburan makna), akan arti musik, karya dan kreatifitas sesungguhnya. Kita paham, bahwa trend, style dan budaya korea memang menjadi konsumsi yang paling digemari kaum muda Asia hari ini, khususnya Indonesia. Namun ini bukan menjadi alasan klasik untuk meminggirkan musik dan tujuan sebenarnya, yakni sebagai media kretivitas dan karya yang penuh makna sosial dibaliknya. Toh lagu yang dinyanyikan para Boy Band dan Girl Band hari ini juga lebih pantas disebut jiplakan akibat banyaknya recyle (daur ulang yang sudah pernah dinyanyikan sebelumnya) ketimbang karya yang bersifat baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Notes&lt;/b&gt; : Coretan ini adalah pandangan pribadi, jadi Anda yang membacanya boleh setuju ataupun tidak terhadap isi yang disampaikan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-7638973754337890563?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/7638973754337890563/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/10/ada-apa-dengan-boy-band-girl-band-dan.html#comment-form' title='9 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/7638973754337890563'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/7638973754337890563'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/10/ada-apa-dengan-boy-band-girl-band-dan.html' title='Ada Apa Dengan &quot;Boy Band&quot;, &quot;Girl Band&quot; dan Whateverlah!'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-F4YKAYZK1Us/TpB28TGjdlI/AAAAAAAAApY/lwAtTeFshgE/s72-c/Boy+Band.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>9</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-4221562817062819971</id><published>2011-09-30T03:14:00.000-07:00</published><updated>2011-10-25T12:54:46.249-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik'/><title type='text'>Korban 65 Menggugat Ketidakadilan Negara</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-KvoGjrIugwo/ToWRXd8RCOI/AAAAAAAAApI/p1wEQSdfwCE/s1600/PKI+Indonesia.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="212" src="http://4.bp.blogspot.com/-KvoGjrIugwo/ToWRXd8RCOI/AAAAAAAAApI/p1wEQSdfwCE/s320/PKI+Indonesia.jpg" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan" (&lt;b&gt;Pasal 1, Universal Declaration Of Human Rights&lt;/b&gt;)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekuasaan Orde Baru, berdiri kokoh selama 32 tahun di atas darah dan air mata para korban-korban pembantaian tragedi 30 September 1965. Negara melalui aparatus pemaksanya (&lt;i&gt;Coercive Institution&lt;/i&gt;) ketika itu, telah menyalahgunakan kewenangannya (&lt;i&gt;abuse of power&lt;/i&gt;) untuk menghilangkan nyawa jutaan manusia yang tidak pernah terbukti secara hukum, bahkan hingga hari ini. Mereka yang dituding berafiliasi dengan &lt;b&gt;Partai Komunis Indonesia (PKI)&lt;/b&gt;, para keluarga-keluarganya, bahkan mereka yang dianggap memiliki keterkaitan dengan aktivitas PKI di zaman itu, telah dibantai secara tidak manusiawi atas nama stabilitas keamanan dan ketertiban negara. &lt;b&gt;Sarwo Edi&lt;/b&gt;, Komandan RPKAD ketika itu, bahkan dengan bangganya menyebut telah menumpas sekitar 1 juta jiwa orang, baik anggota maupun pengikut serta simpatisan PKI . Ini jelas merupakan tragedi “&lt;i&gt;Genocide&lt;/i&gt;” terbesar yang telah mencengangkan dunia. Tragedi pembantaian suatu golongan tertentu ini, disandingkan atau bahkan jauh lebih menghebohkan dibandingkan dengan pembantaian ras yahudi yang terjadi di zaman &lt;b&gt;Adolf Hitler&lt;/b&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para korban pembantaian ini, secara social-politik, telah mengalami traumatik yang sangat sulit disembuhkan, mengingat penderitaan dan penyiksaan yang mereka alami selama berpuluh-puluh tahun. Bukan hanya penyiksaan secara fisik, akan tetapi juga secara psikis (&lt;i&gt;kejiwaan&lt;/i&gt;), hingga penyiksaan dalam ruang sosial masyarakat yang kian menyempit akibat cap pengacau, anti agama, amoral, dan lain sebagainya. Hal ini secara sistematis membangun stigma ekstrem di tengah masyarakat, yang menganalogikan mereka (Baca :&lt;i&gt; Korban tragedi ’65&lt;/i&gt;), sebagai penyakit dan sampah masyarakat. Hak Asasi Manusia ketika itu, bukanlah sesuatu yang layak diperbincangkan, bahkan cenderung dibutakan oleh tebaran isu-isu yang tanpa proses penyaringan nalar manusia lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Awal Malapetaka &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebuah peristiwa tentu berawal dari bangunan sejarahnya masing-masing. Begitu pula dengan tragedi pembantaiaan 46 tahun yang lalu. Bahkan hingga hari inipun, peristiwa tersebut terus menuai kontroversi mengenai, apakah mereka yang dituduh komunis ini, benar telah melakukan tindakan biadab yang membuat mereka patut dicaci maki, dicemooh bahkan layak dibunuh meski tanpa adanya mekanisme pembuktian didepan hukum? Ataukah peristiwa tersebut justru merupakan sebuah skenario yang dengan sengaja diciptakan oleh kepentingan politik tertentu untuk menyingkirkan suatu golongan yang membahayakan posisi politiknya. Ibarat zaman jahiliah, Indonesia ketika itu betul-betul telah mengalami sebuah situasi yang sangat jauh dari prinsip-prinsip penghormatan terhadap kemanusiaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara tersirat, sejarah memang menjadi suatu tafsiran yang lahir dari siapa yang berkuasa. Baik buruknya sejarah, menjadi otoritas penguasa dalam mereproduksinya ditengah masyarakat. Namun, sebagai jiwa yang sadar dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran nalar, maka sudah sepatutnya kita harus mengenali sejarah bukan dari siapa yang mengucapkannya, namun dari apa yang kita yakini berjalan dalam koridor universalitas berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan (&lt;i&gt;principle of humanity&lt;/i&gt;). Berbagai macam versi megenai peristiwa G30S ini, masih mengemuka dalam masyarakat. Namun versi pemerintah Orde Baru menjadi mainstream kebenaran yang tetap mencekcoki pemikiran masyarakat kita. Khususnya generasi muda. Betapa tidak, sedari dulu, setiap tanggal 30 september, kita disajikan cerita bohong melalui film yang sengaja dibuat oleh Orde Baru sebagai alat untuk terus-menerus membodohi rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita mendalami situasi politik di zaman itu, tentu kita tidaklah terlalu sulit untuk melihat kebenaran sejarah. PKI yang merupakan salah kekuatan politik terbesar (&lt;i&gt;pemenang ketiga dalam Pemilu tahun 1955 dibawah Masyumi dan PNI&lt;/i&gt;), menjadi benalu bagi kaum reaksioner-kanan yang memang merasa terancam dengan keberadaan Partai Komunis terbesar di asia tersebut. Salah satu kekuatan politik yang merasa dirugikan adalah faksi militer yang berada dekat dengan kekuasaan. Terlebih lagi secara internal, militer dalam situasi yang mengalami konflik yang berakibat terjadinya faksionalisasi. Sebenarnya telah lama terjadi pertentangan antara faksi-faksi di kalangan internal militer, terutama ditubuh Angkatan Darat, yaitu sejak rasionalisasi dan rekonstruksi (Re-Ra) Angkatan Perang dalam pemerintahan Hatta. Pertentangan itu terutama antara profesionalisme model Barat yang dibumbui oleh pembelajaran politik sebagai bagian dari keikutsertaannya dalam kekuasaan negara, dengan semangat revolusioner warisan revolusi 1945 yang masih kental di kalangan perwira menengah AD. Pada tahun 1965 AD telah terpecah dalam dua kubu yaitu kubunya Jenderal Achmad Yani yang loyal kepada Presiden Soekarno dan kubunya Jenderal A.H. Nasution-Soeharto yang tidak mendukung kebijakan Presiden Soekarno tentang persatuan nasional terutama tentang Nasakom dan Pengganyangan Malaysia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan lihainya Soeharto bertindak seolah-olah loyal terhadap kepemimpinan Nasution maupun Yani dan sekaligus pendukung Soekarno, namun dilain pihak Soeharto merangkul kelompok perwira yang ingin menyelamatkan Bung Karno, dan kemudian kelompok tersebut diorganisasi dan dimanfaatkan untuk menghancurkan kelompok Yani maupun Nasution, menghancurkan PKI yang kemudian merebut kekuasaan. Hal tetrsebut terbukti dengan scenario penghacuran gerakan komunis dengan meledaknya peristiwa Gestapu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Distorsi Sejarah &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Jika becermin dari situasi Indonesia selama 32 tahun Orde Baru Berkuasa, maka tepatlah ujar-ujar (&lt;i&gt;maxim&lt;/i&gt;) bahwa, “&lt;i&gt;Sejarah tergantung dari siapa yang berkuasa. Baik buruknya tafsir sejarah, semuanya disetir sedemikian rupa menurut kehendal serta kepentingan penguasa&lt;/i&gt;”. Salah satu inti sejarah yang ditelikung oleh Orde Baru Soeharto adalah, personifikasi PKI yang selalu dicitrakan biadab, kejam dan tidak bermoral. Kita tentu masih teringat dengan tayangan Film dokumenter G30S yang merupakan visualisasi tragedi versi resmi Pemerintah Orde Baru, dimana wanita-wanita yang tergabung dalam Gerwani dipropagandakan sebagai pembunuh keji yang tanpa rasa ampun menyiksa para jenderal, bahkan dengan memotong kemaluannya. Padahal sesungguhnya, tidak ada penyiksaan, pencungkilan mata, maupun penyiletan kemaluan jenderal oleh Gerwani maupun anggota Pemuda Rakyat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bantahan ini sesuai dengan visum et repertum dari tim dokter yang mengautopsi (&lt;i&gt;bedah mayat&lt;/i&gt;) para jenderal yaitu tim dokter yang diketuai oleh Brigjen TNI &lt;b&gt;Dr. Rubiono Kertapati&lt;/b&gt; dengan visum et repertum nomor 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109 (untuk tujuh korban) yang menyatakan tidak ada bekas penyiksaan dalam tubuh korban seperti penyiksaan, pencungkilan mata, dan sebagainya. Hal itu juga dinyatakan oleh Presiden Soekarno dalam pidato pada HUT LKBN Antara tanggal 12 Desember 1965 dan pembukaan Konferensi Gubernur Seluruh Indonesia tanggal 13 Desember 1965 . Kebenaran visum ini akhirnya semakin diamini oleh &lt;b&gt;Dr. Yahya&lt;/b&gt;, yang juga murid salah satu tim dokter yang melakukan visum terhadap para korban 65. Dr. Yahya, pada akhir tahun 2007 telah menemukan bukti hasil visum yang menjelaskan bahwa memang tidak terjadi hal-hal yang dituduhkan oleh Pemerintahan Orde Baru Soeharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kembalikan Hak-hak Dasar Korban &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama 32 tahun Pemerintahan Orde Baru Soeharto, korban yang selama ini dituduh sebagai biang dan pelaku pembantaian para jenderal, tak ayal telah diperlakukan secara tidak manusiawi. Dibunuh dan ditangkap tanpa proses hokum sebagaimana mestinya, dukucilkan dan dibuang dari ruang social dengan tuduhan amoral, hak politik diremukkan, serta perlakuan lain yang pada hakekatnya merupakan bentuk pratek ketidakadilan Negara terhadap warganya sendiri. Bahkan beberapa komunitas korban 65 masih terus diawasi setiap saat dengan kewajiban wajib lapor kepada institusi keamanan Negara baik kepolisian maupun militer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, Negara harus mengembalikan hak-hak dasar korban 65, sebagaimana perlakuan yang telah diberikan kepada masyarakat yang lain. Negara harus bertanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban 65 tanpa syarat. Dan salah satu bentuk rehabilitasi terhadap korban 65, adalah upaya pelurusan sejarah yang selama ini ditelikung oleh Orde Baru. Sejarah harus diungkap sebagaimana adanya. Fakta-fakta tagedi 65 adalah sebuah fenomena “genocide” atau pembantaian sebuah kelompok atau golongan yang dilakukan oleh rezim penguasa.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-4221562817062819971?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/4221562817062819971/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/09/korban-65-menggungat-ketidakadilan.html#comment-form' title='6 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/4221562817062819971'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/4221562817062819971'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/09/korban-65-menggungat-ketidakadilan.html' title='Korban 65 Menggugat Ketidakadilan Negara'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-KvoGjrIugwo/ToWRXd8RCOI/AAAAAAAAApI/p1wEQSdfwCE/s72-c/PKI+Indonesia.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-8370492353262357889</id><published>2011-07-28T18:32:00.000-07:00</published><updated>2011-07-28T18:35:08.112-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pendidikan'/><title type='text'>Pendidikan Anti Kritik</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-A2qmyxmjPKs/TjINPcvSG4I/AAAAAAAAApA/cedRkQ_LIPk/s1600/Pendidikan+SD.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/-A2qmyxmjPKs/TjINPcvSG4I/AAAAAAAAApA/cedRkQ_LIPk/s1600/Pendidikan+SD.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan jelas menegaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “&lt;i&gt;untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial&lt;/i&gt;”. Akan tetapi dalam implementasi tujuan dan cita-cita kemerdekaan tersebut, masih sangat jauh dari yang kita harapkan bersama. Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana salah satunya melalui pendidikan formal, kini menjadi kian berat bagi masyarakat. Tidak hanya biaya pendididikan yang semakin mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat miskin, namun juga budaya (&lt;i&gt;culture&lt;/i&gt;) dalam lingkungan pendidikan, sungguh sangat memperihatinkan. Beragam bentuk ketidakadilan serta tontonan praktek kekerasan dan otoritarianisme dari para pemangku kepentingan (&lt;i&gt;stakeholder&lt;/i&gt;) dunia pendidikan, kini kian mudah kita temui dalam kehidupan sehari-hari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Budaya Diam &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih segar dalam ingatan kita bagaimana Ibu Siami yang diusir dari kampung sendiri akibat upaya melaporkan kecurangan saat ujian sekolah anaknya di Surabaya&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt;, pemecatan secara sepihak oleh pihak yayasan terhadap beberapa guru SD bertaraf internasional di Makassar&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt;, hingga tindakan PHK hanya melalui SMS oleh Kepala Sekolah terhadap seorang guru honorer di Maluku&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt;, adalah beberapa kasus dari sekian banyak fakta yang membuktikan bahwa sistem pendidikan Indonesia, tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan pendidikan sejatinya adalah memanusiakan manusia. Membantu seseorang untuk menjadi pribadi yang memiliki kepekaan terhadap lingkungan sosialnya, serta menempatkan persoalan kemanusiaan diatas segalanya. Bukan malah mengajarkan untuk bertindak otoriter dan seenaknya berdasarkan kepentingan pribadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai kasus yang belakangan ini hangat diberitakan, terang saja melahirkan pertanyaan ditengah masyarakat, “&lt;i&gt;Apakah dunia pendidikan mengharuskan anak didik menerapkan budaya diam dan patuh, agar terhindar dari masalah?&lt;/i&gt;” Sebab selama ini, pertanyaan dan kritikan tidak lagi dimaknai sebagai sarana evaluatif untuk membangun dunia pendidikan yang lebih baik. Namun justru dianggap ancaman, ketidakpatuhan ataupun pembangkangan. Ini mengigatkan kita dengan pola kekuasaan Orde Baru, yang sangat membenci kritik dan pertanyaan atas kekuasaannya. Melalukan kritik dan pertanyaan dimasa itu, berarti harus siap berhadapan dengan senjata dan penjara. Sehingga lahirlah apa yang kita sebut dengan budaya diam (&lt;i&gt;culture silent&lt;/i&gt;), dimana masyarakat harus tunduk dan menerima setiap kehendap pemerintah, tanpa boleh bertanya sedikitpun. Budaya diam tentu saja merupakan hal yang bertolak belakang dengan roh pendidikan kita. Pendidikan justru harus berperan dalam membangun kesadaran dan jiwa kritis. Dengan demikian, maka pendidikan dapat memberikan tuntunan bagi seseorang untuk memiliki hidup dan kehidupan yang berkualitas dan bermanfaat bagi dirinya dan orang lain secara bersamaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana amanah dari konstitusi Negara kita Pasal 28C Ayat (1), yang menegaskan bahwa Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Untuk itu, budaya diam adalah musuh utama dari pendidikan kita. Pertanyaan dan kritikan justru menjadi keharusan jika kita menginginkan lingkungan pendidikan yang lebih maju dan berkembang. Sebab segala sesuatu didunia ini selalu dimulai dengan pertanyaan, kritik, protes, hingga tindakan nyata. Seseorang yang mulai melancarkan pertanyaan, menandakan tingkat keinginan yang kuat untuk mengenali lingkungannya, bukan sebaliknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kritik vs Pembungkaman &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berpendapat adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, dimana UUD Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3) menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Ini merupakan hak lahiriah atau bawaan yang dimiliki oleh setiap orang, tanpa terkecuali. Dan tugas pokok Negara melalui Pemerintah, adalah menjamin kebebesan berpendapat tersebut, tanpa harus membatasi secara kaku dengan aturan tertulis semata. Dalam konteks pendidikan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sebagaimana yang tercermin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD Tahun 1945. Dan barang siapa yang merasa hak tersebut terbatasi, bahkan cenderung dihalang-halangi, maka adalah sesuatu yang wajar untuk melancarkan protes dan tuntutan, walaupun sekedar dalam bentuk kritikan maupun pertanyaan. Mereka yang menghalang-halangi hak untuk mengkritik, justru menjadi musuh utama Negara. Bahkan dapat dikatakan, telah menginjak-injak amanah konstitusi dasar kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang dialiami oleh Yoga dan Yogi (8 tahun). Dua siswa kembar kelas II SDN Sitirejo IV, Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini, dikeluarkan bahkan ditolak oleh sekolahnya. Penolakan pihak sekolah dikarenakan kritik dan laporan dari orang tua Yoga dan Yogi, terkait dengan masalah keuangan dana BOS yang tak jelas peruntukkannya, disiplin sekolah, serta monopoli kepala sekolah dalam berbagai hal&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt;. Nampak jelas bahwa pihak sekolah sangat mentabukan kritik, protes ataupun pertanyaan. Padahal sesungguhnya, tidak ada yang salah dengan kritik dari orang tua Yoga dan Yogi tersebut. Pada prinsipnya, kritikan adalah buah pelajaran penting yang sekiranya dapat diserap oleh anak didik, agar dimasa yang akan datang memilik sikap berani dalam memperjuangkan ketidakadilan yang terjadi disekelilingnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap anti kritik, yang ditunjukkan oleh pihak pengelola pendidikan, muncul akibat beberapa faktor. &lt;i&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, kecenderungan budaya feodal, yakni suatu sikap dimana seseorang merasa memiliki derajat yang lebih tinggi berdasarkan jabatan dan kepangkatan, sehingga merasa orang dibawahnya, jauh lebih rendah dan tidak pantas memberikan kritik, apalagi protes terhadapnya. &lt;i&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, sentralisme atau penumpukan kekuasaan terhadap segelintir orang saja. Dengan demikian, penumpukan kekuasaan ini cenderung membuat seseorang bebas bertindak dan melalukukan apa saja. &lt;i&gt;&lt;b&gt;Ketiga&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, Partisipasi yang lemah, khususnya pada level pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan. Dan &lt;i&gt;&lt;b&gt;Keempat&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, transparansi kebijakan, khususnya menyangkut pengelolaan keuangan. Indikasi penyimpangan keuangan, bisanya membuat seorang pengelola menutup diri rapat-rapat dengan berusaha sekeras mungkin menjauhkan dirinya dari kritikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi, pola pendidikan anti kritik ini mengingatkan kita dengan masa Orde Baru. Masa dimana berjuta kesalahan tengah dipratekkan tanpa menghargai hak setiap warga negara untuk berpendapat, bahkan mengkritik setiap kebijakan yang dianggap tidak adil dan merugikan. Kita tentu tidak ingin kembali ke masa Orde Baru yang otoriter tersebut. Untuk itu, tugas dan tanggung jawab kita bersama bagaimana membangun budaya dilingkungan pendidikan yang terbuka akan kritik, sebagai masukan agar jauh lebih baik dimasa yang akan datang.&lt;span lang="IN" style="line-height: 115%;"&gt;&lt;/span&gt;  &lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;hr align="left" size="1" width="33%" /&gt;&lt;div id="ftn1"&gt;&lt;div class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref1" name="_ftn1" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 10pt; line-height: 115%;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="IN"&gt; Herdiansyah Hamzah dalam artikel, “&lt;i&gt;Ibu Siami dan Potret Buram Pendidikan Indonesia&lt;/i&gt;”. Referensi pribadi penulis.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn2"&gt;&lt;div class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref2" name="_ftn2" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 10pt; line-height: 115%;"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="IN"&gt; Sumber : &lt;a href="http://www.facebook.com/notes/hamran-sunu/sebuah-surat-dari-guru/1403994997851"&gt;http://www.facebook.com/notes/hamran-sunu/sebuah-surat-dari-guru/1403994997851&lt;/a&gt;. Diakses tanggal 20 Juni 2011&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn3"&gt;&lt;div class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref3" name="_ftn3" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 10pt; line-height: 115%;"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="IN"&gt; Sumber : &lt;a href="http://edukasi.kompas.com/read/2011/07/11/15105471/Guru.SD.Ini.Dipecat.Kepsek.Lewat.SMS"&gt;http://edukasi.kompas.com/read/2011/07/11/15105471/Guru.SD.Ini.Dipecat.Kepsek.Lewat.SMS&lt;/a&gt;. Diakses tanggal 10 Juli 2011.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn4"&gt;&lt;div class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref4" name="_ftn4" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 10pt; line-height: 115%;"&gt;[4]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="IN"&gt; Sumber : &lt;a href="http://edukasi.kompas.com/read/2011/07/11/16032140/Orangtua.Kritik.SD.Anaknya.Dikeluarkan"&gt;http://edukasi.kompas.com/read/2011/07/11/16032140/Orangtua.Kritik.SD.Anaknya.Dikeluarkan&lt;/a&gt;. Diakses pada tanggal 14 Juli 2011.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-8370492353262357889?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/8370492353262357889/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/07/pendidikan-anti-kritik.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/8370492353262357889'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/8370492353262357889'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/07/pendidikan-anti-kritik.html' title='Pendidikan Anti Kritik'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-A2qmyxmjPKs/TjINPcvSG4I/AAAAAAAAApA/cedRkQ_LIPk/s72-c/Pendidikan+SD.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-5079371787508988438</id><published>2011-07-24T09:43:00.000-07:00</published><updated>2011-07-24T09:43:54.037-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Korupsi'/><title type='text'>KPK Bubar ?</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-MuuCIQMgK8w/TixKrBrNi7I/AAAAAAAAAo4/hADI2sJ33GI/s1600/KPK+Bubar.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/-MuuCIQMgK8w/TixKrBrNi7I/AAAAAAAAAo4/hADI2sJ33GI/s1600/KPK+Bubar.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan lembaga independen yang diberikan tugas dan kewenangan dalam menangani perkara korupsi. KPK dibentuk akibat tumpulnya fungsi institusi penegak hukum yang selama ini diberikan tugas dalam pemberantasan korupsi, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Landasan filosofi mengapa KPK dibentuk, adalah sebagai pemicu mekanisme kerja (&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;trigger mecanism&lt;/i&gt;), terhadap insitusi hukum yang ada, agar dimasa yang akan datang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi. Saat ini, KPK telah menjadi tumpuan dan harapan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan tingkat kepercayaan masyrakat tersebut (&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;public expectation&lt;/i&gt;), jauh melebihi institusi kepolisian dan kejaksaan sendiri. Akan tetapi, perdebatan kemudian muncul dan mengkerucut pada pertanyaan, sampai kapan KPK harus dipertahankan? Ini tentu menjadi pro-kontra, mengingat disaat KPK sukses menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi, maka disisi lain para koruptor tentu saja menganggapnya sebagai ancaman serius.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;KPK Seumur Korupsi&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Kapankah KPK dibubarkan? Jika pertanyaan ini dilontarkan hari ini, sungguh sangat tidak tepat. Alasan ketidaktepatan ini menyangkut beberapa hal. &lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;Pertama&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;, pertanyaan tersebut, sama halnya dengan mempertanyakan eksistensi atau keberadaan KPK. Ungkapan ini menandakan adanya keraguan besar terhadap kinerja KPK, disaat lembaga tersebut justru membutuhkan dukungan seluas-luasnya dari berbagai pihak. &lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;Kedua&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;, pertanyaan ini juga mengandung makna dan uangkapan kebencian terhadap KPK sendiri. Jika menarik satu dikotomi atau pembedaan dalam memandang lembaga tersebut, maka sesungguhnya hanya terdapat dua jenis manusia disekeliling KPK, mereka yang berdiri tegak dibelakang KPK, ataukah mereka yang dengan congkak menganggap KPK sebagai musuh yang membayakan dirinya.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Mengingat ditengah tumpulnya institusi hukum kita, peran KPK tentu saja masih sangat dibutuhkan. KPK tetap harus dipertahankan sepanjang korupsi itu masih ada dan terus menggerogoti tatanan hidup kita dalam segala lini. Memang benar bahwa KPK sendiri merupakan lembaga yang tidak disebutkan dalam konstitusi Negara kita. Disamping itu, banyak pula kalangan yang menilai KPK tidak lebih dari sekedar lembaga sementara (&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;ad hoc&lt;/i&gt;), yang dapat dibubarkan kapan saja. Namun jika melihat pengalaman dibeberapa Negara yang memiliki lembaga yang sama, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa lembaga seperti KPK tetap dibutuhkan sepanjang persoalan korupsi tetap ada. Hongkong misalnya, dimana Negara bekas koloni Inggris tersebut juga memiliki lembaga seperti KPK yang bernama, “&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;The Independent Commission Against Corruption&lt;/i&gt;” atau disingkat ICAC. Lembaga ini didirikan pada tahun tanggal 15 Februari Tahun 1974 dan hingga kinipun masih tetap ada&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn1" name="_ftnref1" style="mso-footnote-id: ftn1;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;. Dengan demikian, lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK, selamanya tetap akan dibutuhkan sepanjang persoalan korupsi tetap mewabah di tengah masyarakat kita. Ibaratkan korupsi yang awet, maka seawet itu pulalah keberadaan KPK.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Mempertahankan KPK&lt;/span&gt;&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;Sampai &amp;nbsp;kapankah KPK akan bertahan ditengah kuatkan tekanan terhadap lembaga independen tersebut? Mengingat jika kita menilik Negara lain, ancaman dan upaya pelemahan akan terus terjadi terhadap lembaga serupa. Ini tentu saja menjadi konsekuensi mutlak yang harus dihadapi. Sebab KPK telah menjadi musuh utama dari para koruptor yang tidak senang dengan keberadaan lembaga tersebut. Pertanyaan, hingga kapan KPK akan bertahan, bukanlah suatu sikap pesimis. Melainkan upaya untuk membuka fakta bahwa didalam upaya mengambil alih tugas pemberantasan korupsi, KPK tentu saja akan selalu menghadapi rintangan yang sangat berat. Upaya pelemahan akan terus dilancarkan bukan hanya dari para koruptor, namun juga bisa datang dari institusi penegak hukum sendiri. Pengalaman dari berbagai Negara, bisa kita jadikan sebagai contoh kongkrit. Di Nigeria, Nuhu Ribadu, Ketua Komisi Kejahatan Ekonomi dan Finansial, harus melarikan diri ke United Kingdom&amp;nbsp; untuk menghindari ancaman pembunuhan. Di&amp;nbsp; Di Korea Selatan,&amp;nbsp; Korean Independent Comission Against Corruption (KICAC) telah dibubarkan dan&amp;nbsp; diganti dengan&amp;nbsp; Anti Corruption and Civil Right Commission&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn2" name="_ftnref2" style="mso-footnote-id: ftn2;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;. Di Indonesia sendiri, indikasi pelemahan KPK terlihat jelas dalam upaya kriminalisasi pimpinan KPK beberapa waktu silam. Dan hari ini, seruan pembubaran KPK kembali terdengan dari sejumlah politis senayan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;Dragos Kos, peneliti dari Groups of State Against Corruption (GRECO) mencoba merumuskan modus-modus pelemahan lembaga-lembaga anti korupsi, antara lain: &lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;Pertama&lt;/i&gt;, mengubah UU untuk mengurangi kewenangan. &lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;Kedua&lt;/i&gt;, melakukan restrukturisasi lembaga untuk mengurangi independensinya. &lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;Ketiga&lt;/i&gt;, dengan mengurangi sumber daya atau anggaran. Lebih lanjut, Dragos Kos juga menggarisbawahi ancaman utama&amp;nbsp; terhadap komisi anti korupsi adalah kesuksesan. Semakin sukses komisi anti korupsi, maka ancaman pelemahan akan semakin besar&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn3" name="_ftnref3" style="mso-footnote-id: ftn3;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;. Hal yang sama juga bisa terjadi dengan KPK. Semakin tinggi tingkat keberhasilan KPK dalam menangani kasus korupsi, maka semakin besar pula ancaman yang akan dihadapi. Oleh karena itu, kedepan, dasar hukum yang mengatur keberadaan KPK harus lebih kuat, bahkan jika memungkinkan, harus dimasukkan dalam konstitusi Negara kita, sehingga tidak bisa diubah dengan mudah oleh kepentingan koruptor.&lt;/span&gt;  &lt;br /&gt;&lt;div style="mso-element: footnote-list;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;hr align="left" size="1" width="33%" /&gt;&lt;div id="ftn1" style="mso-element: footnote;"&gt;&lt;div class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref1" name="_ftn1" style="mso-footnote-id: ftn1;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 10pt; line-height: 115%;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="IN"&gt; Sangat menggelikan, jika melihat fakta bahwa Honkong sendiri sudah memulai upaya pemberantasan korupsi berpuluh tahun yang lalu, di saat Pemerintahan masih di bawah kendali Orde Baru Soeharto yang begitu otoriter dan korup.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn2" style="mso-element: footnote;"&gt;&lt;div class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref2" name="_ftn2" style="mso-footnote-id: ftn2;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 10pt; line-height: 115%;"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="IN"&gt; Sumber : &lt;a href="http://www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=content/18626/solidaritas-global-menolak-pelemahan-komisi-anti-korupsi"&gt;http://www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=content/18626/solidaritas-global-menolak-pelemahan-komisi-anti-korupsi&lt;/a&gt;. Diakses tanggal 6 Desember 2010.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn3" style="mso-element: footnote;"&gt;&lt;div class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref3" name="_ftn3" style="mso-footnote-id: ftn3;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span lang="IN" style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 10pt; line-height: 115%;"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span lang="IN"&gt; Ibid,-&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-5079371787508988438?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/5079371787508988438/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/07/kpk-bubar.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/5079371787508988438'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/5079371787508988438'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/07/kpk-bubar.html' title='KPK Bubar ?'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-MuuCIQMgK8w/TixKrBrNi7I/AAAAAAAAAo4/hADI2sJ33GI/s72-c/KPK+Bubar.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-7820224659642043118</id><published>2011-07-14T09:27:00.000-07:00</published><updated>2011-10-25T06:57:09.986-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik'/><title type='text'>Masihkah Kita Takut dan Menjauhi Sosialisme?</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-aYtVvWSd_zU/Th8XlEulI6I/AAAAAAAAAok/bOSZTOhJwRg/s1600/PKI+dan+Sosialisme+Indonesia.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="200" src="http://2.bp.blogspot.com/-aYtVvWSd_zU/Th8XlEulI6I/AAAAAAAAAok/bOSZTOhJwRg/s320/PKI+dan+Sosialisme+Indonesia.jpg" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Selama 42 tahun sistem politik otoritarian Orde Baru berdiri kokoh (sebelum tumbang melalui gerakan rakyat dan mahasiswa), ternyata masih menyimpang PR lama yang tak kunjung usai. Tulisan pendek ini hanya ingin sekedar mengingatkan kembali PR lama itu bagi Anda yang peduli. Wajah takut, jijik, angker dan lainnya, nampak begitu tajam diwajah masyarakat Indonesia selama berpuluh-puluh tahun ketiga mendengar kata sosialisme, komunisme, marx, lenin dan lainnya. Namun kini, sosialime yang kian meluas sebagai sistem alternatif ekonomi dan politik di berbagai belahan dunia, seharusnya mampu membalikkan wajah takut itu menjadi wajah yang penuh dengan keyakinan akan kehidupan yang lebih sejahtera, humanis dan berkeadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Sosialisme dalam Sejarah Indonesia&lt;/b&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita tahu bahwa Orde Baru dibangun dari ratusan ribu bahkan jutaan mayat manusia yang dicap PKI yang berhaluan kiri, komunis, sosialisme dll. Mereka tidak pernah terbukti bersalah secara hukum dan mengalami traumatik berkepanjangan, bahkan hingga hari ini. Mereka dan anak-anak mereka bahkan harus terbuang dari ruang social yang menjadikan mereka terbatasi dalam segala hal, pekerjaan, pendidikan, ibadah, hingga komunikasipun menjadi terasa sulit dan berat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda mungkin pernah mengenal atau paling tidak mendengar istilah komunisme atau sosialisme?. Dan bisa dipastikan sebagian besar dari Anda akan merasa takut bahkan jijik dengan istilah ini. Inilah salah satu keberhasilan propaganda dan doktrin Orde Baru yang menjadikan otak masyarakat beku dengan hanya termakan kepatuhan semu terhadap penguasa tanpa harus menggunakan pikiran untuk mencerna realita yang ada. Sosialisme dan konunisme dalam sejarah perjalanan Bangsa kita, selalu dipersonafikasikan kepada Partai Komunis Indonesia (PKI). Lantas benarkah PKI dan ajaran sosialisme sejelek dengan apa yang kita dengar dari penguasa? Dan bagaimana kita menjawab realita kemakmuran Negara-negara Amerika Latin (&lt;i&gt;Venezuela, Cuba, Bolivia, dll&lt;/i&gt;) di bawah system “&lt;b&gt;sosialisme&lt;/b&gt;” yang katanya jelek itu? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ajaran sosialisme yang bahkan dilarang melalui TAP MPRS/25/1966 hingga kini, harus kita akui menjadi spirit dalam upaya perjuangan kemerdekaan Bangsa kita. Coba Anda buka catatan sejarah, “&lt;i&gt;golongan&lt;/i&gt;” mana yang paling banyak disiksa, dibuang dan diasingkan ke camp-camp penyiksaan? Golongan komunis jawabannya. Golongan mana yang paling banyak terbunuh dan harus meninggallkan keluarga akibat keberaniaanyya mengatakan tidak terhadap penjajahan dan kolonialisme?. Golongan komunis jawabannya. Bahkan suatu ketika Soekarno dalam pidato politik dihadapan Front Nasional, 6 bulan setelah peristiwa September berdarah, menegaskan kontribusi penting dari kaum komunis ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut kutipan pidato Soekarno sebagai bentuk ekspresi politiknya dalam memandang PKI dan tokoh-tokoh komunis yang begitu besar pengorbanannya sebagai garda terdepan dalam revolusi kemerdekaan Indonesia : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“&lt;i&gt;Demikian pula aku tidak akan mau menutup mata bahwa golongan Kom, masya Allah, Saudara-saudara, urunannya, sumbangannya, bahkan korbannya untuk kemerdekaan bukan main besarnya. Bukan main besarnya.Karena itu, kadang-kadang sebagai Kepala Negara saya bisa akui, kalau ada orang berkata, Kom itu tidak ada jasanya dalam perjuangan kemerdekaan, aku telah berkata pula berulang-ulang, malahan di hadapan partai-partai yang lain, di hadapan parpol yang lain, dan aku berkata, barangkali di antara semua parpol-parpol, di antara semua parpol-parpol, ya baik dari Nas maupun dari A tidak ada yang telah begitu besar korbannya untuk kemerdekaan Indonesia daripada golongan Kom ini, katakanlah PKI, Saudara-saudara&lt;/i&gt;. &lt;i&gt;Saya pernah mengalami. Saya sendiri lho mengalami, Saudara-saudara, mengantar 2000 pemimpin PKI dikirim oleh Belanda ke Boven Digul. Hayo, partai lain mana ada sampai ada 2000 pimpinannya sekaligus diinternir, tidak ada. Saya pernah sendiri mengalami dan melihat dengan mata kepala sendiri, pada satu saat 10 000 pimpinan daripada PKI dimasukkan di dalam penjara. Dan menderita dan meringkuk di dalam penjara yang bertahun-tahun&lt;/i&gt;".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://umarsaid.free.fr/Bung%20Karno%20-%20Sumbangan%20dan%20pengorbanan%20PKI%20besar%20sekali.htm"&gt;Umar Said&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;. Kutipan ini diambil dari Buku “&lt;i&gt;Revolusi Belum Selesai&lt;/i&gt;”) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Sosialime dan Perjuangan Kemerdekaan Internasional &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;The map is changing&lt;/i&gt;, demikian salah satu kalimat pendek dari mantan Presiden Cuba, Fidel Castro. Ungkapan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap imperium Amerika Serikat yang selama berpuluh-puluh tahun mendikte Negara dunia ketiga serta mendominasi dan memonopoli lalu lintas kebijakan global dalam semua bidang, ekonomi, politik, budaya, dll. Lihat saja bagaimana perlakuan terhadap Afganistan, Irak serta “&lt;b&gt;&lt;i&gt;Palestina&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;”. Namun semuanya sudah mulai bergeser. Negara-negara dibelahan dunia, khususnya Amerika Latin telah mulai menyadari bahwa kita bias mandiri dan Kebijakan Neo-liberal (&lt;i&gt;baca : kapitalisme&lt;/i&gt;) ala Imperium Amerika, hanya membawa kesengsaraan bagi ummat manusia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosialisme internasional telah mulai bangkit, dan merubah perwajahan dunia dengan memberikan alternative sistem ekonomi, sosial dan politik. Ada beberapa fakta singkat yang menarik untuk kita kaji secara seksama. Secara politik, ketika Paltestina dibombardir oleh Israel, siapa Negara yang paling pertama bertindak tegas untuk mengusir duta besar Israel dari Negaranya? Venezule, Bolivia dan Cuba. Sikap untuk mengusir duta besar Israel tersebut adalah bagian dari protes keras sekaligus symbol perlawanan terhadap imperialism global di bawah kendali Amerika Serikat. Secara ekonomi, ketika krisis global melanda dunia yang dimulai dari krisis keuangan di AS, Negara-negara mana yang tidak secara signifikan terkena pengaruh dari krisis tersebut?. Jawabannya adalah Negara-negara Amerika latin yang memegang teguh prinsip Sosialisme, Venezuela, Cuba, Bolivia, dll. Secara social, ketika amuk alam melanda dimana-mana, badai Katrina misalnya yang menelan banyak korban jiwa. Siapa tim medis yang paling tanggap untuk memberikan bantuan? Cuba jawabannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari situasi diatas, saya sekali lagi ingin menegaskan kepada masyarakat Indonesia, masihkah kita takut dengan Sosialisme?. Masihkah kita enggan menjadikannya sebagai solusi alternative ditengah kegagalan kapitalisme melalui trend Neo-liberalismenya yang menyengsarakan rakyat?. Posisi penulis bukan ingin melakukan pembelaan terhadap sosialisme, sebab sistem sosialisme tidak harus dibela, namun fakta dan realita telah menunjukkan kepada dunia bahwa sosialisme adalah jalan kemakmuran bagi ummat manusia dimanapun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Tulisan pendek ini telah dipublikasi sejak tahun 2008, dan dipublikasi ulang untuk kebutuhan arsip penulis. &lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-7820224659642043118?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/7820224659642043118/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/07/masihkah-kita-takut-dan-menjauhi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/7820224659642043118'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/7820224659642043118'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/07/masihkah-kita-takut-dan-menjauhi.html' title='Masihkah Kita Takut dan Menjauhi Sosialisme?'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-aYtVvWSd_zU/Th8XlEulI6I/AAAAAAAAAok/bOSZTOhJwRg/s72-c/PKI+dan+Sosialisme+Indonesia.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-2006051761032642951</id><published>2011-07-11T17:05:00.000-07:00</published><updated>2011-10-25T06:57:35.182-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi'/><title type='text'>Refleksi Terhadap Lemahnya Strategi Pembangunan Ekonomi Kaltim</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-yylFTDdLZto/ThuPL6f5X_I/AAAAAAAAAog/TFgYWPlpgXo/s1600/Ekonomi+Kalimantan+Timur.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="184" src="http://2.bp.blogspot.com/-yylFTDdLZto/ThuPL6f5X_I/AAAAAAAAAog/TFgYWPlpgXo/s320/Ekonomi+Kalimantan+Timur.jpg" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;“Sektor industri adalah salah satu variable penentu pembangunan ekonomi suatu daerah, tanpa sokongan industri yang massif, mandiri, modern dan kerakyatan, Maka kita hanya akan penonton setia di negeri sendiri”. &lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rakyat Kalimantan timur, pasti sependapat dengan pernyataan, “&lt;i&gt;Kalimantan timur adalah salah satu provinsi terkaya di Indonesia, tapi mengapa angka kemiskinan masih begitu besar?&lt;/i&gt;”. Meski pemerintah selalu beralasan bahwa pendatanglah yang menyebabkan tingkat kemiskinan semakin besar, namun tentu hal tersebut tidak akan terjadi sekiranya tingkat serapan tenaga kerja (&lt;i&gt;employment effect&lt;/i&gt;) berjalan secara secara linear dengan tenaga kerja yang ada. Banyak variable yang menjadi penyebab, salah satunya adalah pertumbuhan industri lokal daerah yang berjalan lambat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemandirian industri lokal menjadi terasing dengan stigma kekayaan Migas dan Tambang batu bara yang memang menjadi keunggulan ekonomi komparatif bagi Kaltim. Pola investasi asing yang diharapkan akan mampu membangun ekonomi Kaltim, ternyata tidak secara signifikan melakukan proses alih teknologi di daerah. Dominasi corporate asing-pun masih sangat dominan dalam mengelola kekayaan alam Kaltim. Kontribusi yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan asing tersebut terhadap daerah memang besar terhadap pendapatan kas daerah, namun bukankah akan jauh lebih besar jika asset dan kekayaan daerah kita, mampu dekelola sendiri secara mandiri???. Inilah yang menjadi problem pembangunan Kaltim, terkhusus bidang ekonomi yang harus kita jawab secara bersama-sama, baik pemerintah maupun masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekayaan alam Kaltim memang bisa dikatakan melimpah, terutama disektor Tambang minyak dan  gas, namun itu semua tidak berarti apa-apa saat ini. Kalimantan Timur hari ini masih indentik dengan kemiskinan, ketertinggalan dan keterbelakangan dihampir semua bidang dibandingkan daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Angka kemiskinan yang ada di Kalimantan Timur berdasarkan survey dari olahan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), hingga bulan Maret tahun 2007 ini, penduduk Kaltim yang berada di bawah garis kemiskinan berjumlah 324,8 ribu  atau sekitar 11,04 persen dari total penduduk Kaltim sebanyak 2.957.465 jiwa. Dibandingkan dengan penduduk miskin pada bulan Juli 2006 yang berjumlah 299,1ribu (10,57 persen), berarti jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 25,7 ribu. Jika kita menggunakan standar perhitungan internasional tentang kategori orang miskin (orang yang berpendapatan di bawah 2 Dollar), maka tentu saja angka statistik tersebut di atas akan sepuluh kali lipat jauh lebih memprihatinkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Potret Industri Kaltim &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sektor industri lokal di Kalimantan Timur sampai hari ini belum memberikan kontribusi yang begitu signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah. Hal itu dikarenakan sektor industri kita sangat lemah baik itu dalam hal teknologi, kapasitas produksi dan kemampuannya untuk bersaing dengan industri asing. Disamping itu, sektor industri lokal Kaltim juga tidak memiliki platform kerakyatan, yakni sebagai penopang utama bagi kesejahteraan rakyat, melainkan berplatform kapitalism atau ambil untung saja tanpa pertimbangan pembangunan segala bidang yang berkelanjutan (&lt;i&gt;suistanable development&lt;/i&gt;). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekayaan alam Kaltim, terutama disektor tambang minyak, batu bara dan gas, tidak mampu dimanfaatkan secara optimal oleh industri lokal. Malah perusahaan-perusahaan asinglah-lah yang memanfaatkannya melalui TNC-MNC, yang banyak melakukan eksploitasi terhadap kekayaan alam Kaltim yang tentu saja hasil dan keuntungannya tidak sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Kaltim sendiri, melainkan Negara-negara maju pemilik peusahaan-perusahaan tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak zaman Orde Baru, strategi pembangunan ekonomi yang digunakan sama sekali tidak menyesuaikan diri dengan formulasi kebutuhan pokok masyarakat. Deretan panjang industri yang dikembangkan, mulai dari otomotif, persenjataan hingga pesawat terbang, memperlihatkan betapa terobsesinya kita mengikuti Negara-negara maju yang jauh lebih berkembang. Rata-rata industry yang dikembangkan dizaman Orde Baru, sama sekali tidak sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakat pada umumnya. Kenapa bukan industry pemecah kemiri, atau peningkatan produksifitas teknologi pertanian yang lebih kita fokuskan, yang notabene memang telah menjadi problem utama masyarakat kita?. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ditarik pada konteks ekonomi Kaltim, maka dapat dipastikan bahwa hasil-hasil produksi Migas dan Batu Bara juga tidak secara utuh akan dikonsumsi masyarakat. Batu bara, gas alam, minyak dll, toh pada akhirnya menjadi komoditas ekspor bagi daerah/Negara lain. Secara umum, Kaltim hanya akan mendapatkan sokongan modal dari hasil pemasaran produksi Migas tersebut. Kaltim secara umum, belum mampu mengembangankan industry modern yang berbasis pada kepentingan rakyat, walhasil, dominasi perusahaan-perusahaan asing yang mengekspolitasi sector tambang minyak, gas dan batu bara di Kaltim, terus memimpin dan mengambil alih perkembangan roda industry di Kalimantan Timur. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Ketergantungan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaltim tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu daerah pengahasil Migas terbesar di Indonesia. Sumber pendapatan utama sebagai penopang pembangunan ekonomi Kaltim sangat mengandalkan sector Migas ini. Keunggulan komparatif (&lt;i&gt;comparative advantage&lt;/i&gt;) tersebut telah menjadi nilai tersendiri terhadap arah pembangunan Kaltim kedepan. Namun keunggulan pada sektor Migas ini, tidak disertai dengan pertumbuhan industri manufaktur sebagai salah satu langkah menuju industri yang modern, dengan tujuan untuk menyediakan kebutuhan dasar masyarakat (basic needs approach), khususnya sandang dan pangan. Hal ini tentu akan menyebabkan ketimpangan lalu lintas komoditas konsumsi masyarakat. Salah satu bentuknya adalah, tingkat harga komoditas kebutuhan pokok di Kaltim yang jauh di atas rata-rata di daerah lain. Hal ini dikarenakan barang-barang konsumsi masyarakat lebih banyak dimpor dari luar daerah, terutama produk makanan luar negeri. Tengok saja produk-produk makanan buatan Malaysia yang banyak beredar di Kaltim! Suatu pemandangan yang menimbulkan buah pertanyaan ; “Megapa Kaltim hingga saat ini tidak mampu mengembangkan industry diluar Migas secara mandiri?”. Pertanyaan yang sangat mudah dijawab, sebab Kaltim memang masih mengalami ketergantungan yang sangat luar biasa terhadap industri Migas, dibanding upaya membangun industri manufaktur di daerah sendiri. Walhasil, para stakeholder di daerah Kaltim-pun sibuk dengan penataan lalu lintas industri Migas, dibanding mempersiapkan agenda-agenda industirialisasi khususnya dibidang manufaktur. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kaltim memang boleh berbangga hati dengan kekayaan alam yang dimiliki, terutama disektor tambang minyak, gas dan batubara, namun tanpa sokongan dari pembangunan industry pokok rakyat, maka efek ketergantungan akan semakin besar. Padahal Kaltim sendiri memiliki asset alam yang cukup potensial disektor pertanian dan tanaman pangan. Di dalam rencana strategis (Renstra) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian tanaman pangan Provinsi kaltim, nampak jelas bahwa potensi alam disektor ini cukup menjanjikan. Tinggal bagaimana upaya dalam meningkatkan produktifitas saja. Sebab selama ini, hal tersebut kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Lemahnya modernisasi teknologi pertanian, kurangnya upaya penambahan mutu hasil pertanian dan pangan, serta fasilitas bahan dasar tani yang tidak memadai, menjadi kendala utama saat ini. Walhasil, Alih teknologi menuju agro industry pertanian-pun hanya sekedar wacana saja dikalangan masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika seandainya kita ingin sedikit merendah dengan belajar dari strategi pembangunan ekonomi cina, maka formulasi pembangunan industry seyogyanya dapat kita lakukan dengan baik di Kaltim. Praktek pemberdayaan industry kecil-menegah (Home Industry) yang dilakukan Cina dengan penuh kesabaran, tak disangka mampu menuai hasil yang sangat fantastis beberapa tahun kemudian dengan angka pertumbuhan eknomi rata-rata 9-11 persen pertahunnya. Inilah yang sering diistilahkan para pengamat ekonomi dengan program “Loncatan Jauh Ke Depan” yang dilakukan oleh Cina sejak zaman Mao Tze Tung berkuasa. Begitu pula dengan Kuba yang pada awalnya adalah sebuah negeri yang subsisten dengan sektor pertanian sebagai andalannya, kini mengalami kemajuan yang pesat karena digenjotnya pembangunan industri Negara tersebut. Tentunya dengan kemampuan teknologi dan IPTEK dari masyarakatnya, industri Kuba telah berhasil menjamin rakyatnya dapat makan tiga kali sehari. Kekayaan sumberdaya alam dan energi alternatif serta besarnya tenaga produktif (manusia) akan menjadi modal yang cukup untuk mengembangkan sektor industri daerah. Masih banyaknya angkatan kerja yang menganggur akibat terbatasnya kemampuan perekonomian daerah untuk menyerap tenaga kerja akan terjawab jika industri daerah diperkuat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cetak biru (blue print) , pembangunan kawasan industri memang agak sedikit melegakan dengan realisasi tiga titik daerah kawasan industri, yakni ; Bontang (Bontang Industri Estate), Banjarmasin (KAPET DAS KAKAB), dan Balikpapan (Kawasan Industri Kariangau-KIK). Namun ketiga kawasan tersebut masih didominasi oleh industri non manufaktur. Bontang Industri Estate misalnya, masih menitik beratkan pada industri kimia yang terlihat dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam kawasan tersebut. Dengan asumsi ingin memberdayakan potensi kekayaan alam Kaltim khususnya di sector Migas, bukan berarti Kaltim tidak mampu untuk membangun industri secara massif diluar Migas, terutama disektor manufaktur. Efek domain yang dharapkan akan menjalar didaerah-daerah pedesaan, terasa lamban dan tak terarah jika tidak ada usaha yang lebih kongkrit untuk mencetuskan pogram industrialisasi secara massif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konsep pembangunan industry, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, myakni ; (1). Pembangunan industri dasar, antara lain industri logam (baja), industri listrik, energi, kimia dasar, dsb guna menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan bakar industri. (2). Pembangunan industrialisasi pertanian guna menjamin ketersediaan pangan bagi rakyat. (3). pembangunan industri barang-barang modal, yakni industri mesin-mesin, industri pengangkutan, dsb. Dan (4). pengembangan industri barang-barang konsumsi. Tahapan pertama sudah mengarah kepada proses pematangan, dengan menjamurnya industri energi yang dimiliki oleh Kaltim. Namun terlihat stagnan tak bergerak sama sekali dengan mandegnya upaya memabangun industri di luar tambang migas dan abtu bara. Industri dibidang pertanian, barang modal serta konsumsi, masih menjadi sekedar konsep dikepala tanpa pernah terealisasi dengan baik dilapangan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Strategi Penguatan &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Relatif masih underdeveloped-nya sektor industri di Kalimantan Timur, diakibatkan oleh beberapa faktor, antara lain ; rendahnya kualitas sumberdaya manusia, rendahnya teknologi dan masih sangat minimnya modal, terutama modal bagi sector industry kecil masyarakat pedesaan (Home Industry). Selain itu, keterbatasan teknologi dan SDM juga dikarenakan oleh terbatasnya dana yang dimiliki oleh para pengusaha-pengusaha lokal. Pada umumnya sedikit sekali perusahaan-perusahaan lokal yang memiliki sendiri lembaga penelitian dan pengembangan sendiri (development research). Salah satu indikator yang bisa digunakan untuk mengukur besarnya dampak dari keterbatasan teknologi dan SDM terhadap kinerja sektor industri adalah tingkat produktivitas, baik secara parsial dari masing-masing faktor produksi yang digunakan (seperti tenaga kerja dan barang modal), maupun secara keseluruhan yang disebut sebagai Total Factor Productivity (TFP). TFP yang dimiliki Kaltim, masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan Daerah-daerah besar lainnya, sehingga menyebabkan rendahnya pertumbuhan industri. Berikut beberapa persoalan yang ada pada sektor industri local Kalimantan Timur : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Globalisasi pada dasawarsa terakhir ini telah mengalami perubahan dasar dalam pola persaingan dunia dalam produksi maupun perdagangan internasional, dimana “kapasitas teknologi”, menjadi faktor yang sangat penting dalam menentukan persaingan sektor industri manufaktur suatu negara. Kemampuan teknologi tersebut terdiri dari beberapa unsur yang penguasaannya tergantung pada tahap industrialisasi suatu negara. Ada enam kategori kemampuan teknologi : (1). Pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk mengidentifikasikan, mendesain, menyusun, dan menyelenggarakan proyek industri baru atau memperluas serta memodernisasikan proyek industri yang sudah ada. (2). kemampuan produksi yang meliputi segala pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengoperasikan suatu pabrik. (3). kemampuan untuk mengadakan perubahan kecil meliputi rekayasa adaptif dan penyesuaian organisatoris untuk mengadakan penyesuaian kecil atau perbaikan incremental secara berkesinambungan baik dalam desain dan kinerja produk maupun dalam teknologi proses produksi. (4). kemampuan pemasaran yang mengacu pada pengetahuan dan keterampilan untuk mengumpulkan informasi mengenai pola permintaan, trend pasar, dan menciptakan saluran-saluran distribusi yang efisien dan efektif. (5). kemampuan dalam hal pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan organisasi dalam memperlancar arus informasi dan teknologi, dan (6). kemampuan dalam melakukan penemuan teknologi baru baik teknologi proses maupun teknologi produk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah saatnya Kaltim berupaya untuk memabngun industry yang mandiri, modern dan kerakyatan. Mandiri dalam makna, mampu berjalan dengan kemampuan sendiri tanpa harus tergantung dengan pihak luar. Modern dalam arti, mengembangkan industry yang mampu memanfaatkan perkembangan teknologi di abad 21 (dengan kategori teknologi tepat guna tentunya), denan tujuan meningkatkan kualitas produk daerah. Dan kerakyatan sebagai perwujudan industry yang ditopang oleh industri dasar dan industri barang modal dari tenaga produktif yang kita miliki yang betul-betul mampu diarahkan untuk menyokong kehidupan dan kesejahteraan Rakyat Kaltim secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Tulisan ini sebelumnya dimuat di &lt;b&gt;Harian Kaltim Post&lt;/b&gt;, 11 dan 12 Februari 2008.&lt;/i&gt; &lt;i&gt;Dipublikasikan ulang untuk kebutuhan pengarsipan dan referensi pribadi penulis. &lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-2006051761032642951?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/2006051761032642951/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/07/refleksi-terhadap-lemahnya-strategi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/2006051761032642951'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/2006051761032642951'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/07/refleksi-terhadap-lemahnya-strategi.html' title='Refleksi Terhadap Lemahnya Strategi Pembangunan Ekonomi Kaltim'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-yylFTDdLZto/ThuPL6f5X_I/AAAAAAAAAog/TFgYWPlpgXo/s72-c/Ekonomi+Kalimantan+Timur.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-3486987219129958858</id><published>2011-07-08T10:03:00.000-07:00</published><updated>2011-07-11T15:39:05.750-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi'/><title type='text'>Tumpukan Utang di Negeri Kaya</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-OT2vby8uxok/Thc4Gs9nIgI/AAAAAAAAAoM/rsxKXul9i30/s1600/Utang.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="225" src="http://1.bp.blogspot.com/-OT2vby8uxok/Thc4Gs9nIgI/AAAAAAAAAoM/rsxKXul9i30/s320/Utang.jpg" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Namun sayang, kekayaan tersebut tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Salah satu faktor utama penyebab ketimpangan tersebut adalah pola dan sistem ekonomi yang dijalankan oleh Negara. Kita mengalami pola ketergantungan yang sangat tinggi terhadap modal asing, sehingga membuat sistem ekonomi Indonesia jauh dari kemandirian. Negara cenderung memandang remeh pembangunan ekonomi, dimana modal yang besar dianggap sebagai jaminan keberhasilan pembangunan ekonomi. Walhasil, pemerintah sejak dulu begitu gemar mecari pinjaman utang dari negara-negara maju melalui lembaga-lembaga keuangan internasionalnya, baik IMF, Bank Dunia, Paris Club, dan lainnya. Tentu saja cara berpikir seperti ini, merupakan pola pikir yang sesat, dan telah terbukti gagal secara historis. Faktanya, ketika sebuah Negara meletakkan fondasi pembangunan ekonominya melalui utang,&amp;nbsp; hanya melahirkan barisan panjang kemiskinan dimana-mana. &lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;Strategi Gagal&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Utang indonesia &lt;span style="line-height: 115%;"&gt;hingga bulan Juni 2011, mencapai &lt;/span&gt;Rp 1.804 triliun, naik Rp 127 triliun dibandingkan pada posisi utang diakhir Tahun 2010 sebesar Rp 1.677 triliun&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn1" name="_ftnref1" style="mso-footnote-id: ftn1;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;. Jika utang ini dibagi-bagi kepada setiap penduduk Indonesia yang kini berjumlah 237 juta jiwa lebih&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn2" name="_ftnref2" style="mso-footnote-id: ftn2;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;, maka setiap orang, termasuk bayi yang baru lahir, akan menanggung utang sebesar Rp.7.591.272. Jumlah utang Indonesia saat ini, bahwa jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan perkapita penduduk (GNP) Indonesia dalam kurung waktu setahun. Jika kita melihat posisi utang Indonesia yang begitu besar tersebut, maka patut jika pertanyakan, apakah benar utang-utang yang bertumpuk itu turut dinikmati oleh Rakyat? Ataukah justru utang tersebut hanya dinikmati oleh elit kekuasaan semata? Jika memang benar demikian adanya, maka sangat tidak adil jika elit kekuasaan yang beutang, tapi justru rakyat yang dibebankan untuk membayarnya melalui beragam bentuk pencabutan subsidi publik. Mulai dari pencabutan subsidi BBM. TDL, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya. Beberapa waktu belakangan ini, masih segar dalam ingatan kita, bagaimana demonstarasi besar-besaran yang terjadi di Yunani, dikarenakan upaya Pemerintahnya yang ingin menerapkan program penghematan terhadap anggaran Negara. Ini juga dilatarbelakangi oleh utang yang jatuh tempo dan tidak mampu terbayarkan. Sekali lagi, rakyat yang dikorbankan. Utang yang dianggap sebagai dewa penolong itu, ternyata tidak lebih dari iblis yang begitu menakutkan dan siap menggiring rakyat dalam jurang kematian secara perlahan.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Setidaknya ada 5 (lima) alasan mendasar mengapa utang dianggap sebagai ancaman mematikan bagi negara-negara pengutang, termasuk Indonesia. &lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;Pertama&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;, utang yang notabene diberikan oleh negara-negara maju melalui lembaga keuangan internasional seperti IMF, merupakan cara dan pintu masuk mereka untuk menjajah negara-negara kaya sumber daya alam, seperti Indonesia. &lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;Kedua&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;, utang merupakan senjata politik negara-negara maju seperti Amerika, untuk menguasai dan mendikte negara-negara pengutang. Melalui utang, akan lebih mudah bagi mereka untuk mengatur dan mengontrol ekonomi negara pengutang, berdasarkan kepentingannya semata. Utang yang pada hakekatnya ditujukan untuk membantu perekonomian negara-negara miskin dan berkembang, ternyata hanya sebagai kedok negara maju. &lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;Ketiga&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;, utang tentu saja tidak diberikan cuma-cuma. Setiap utang yang diberikan, selalui disertai dengan sejumlah syarat ini dan itu, tergantung dari kemauan dan kepentingan negara-negara maju. &lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;Keempat&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;, utang yang diberikan dalam bentuk mata uang Dollar. Sehingga posisi negara pengutang sangatlah dirugikan. Kurs Dollar yang sedang mengalami penguatan dipasar internasional, tentu saja memaksa negara pengutang untuk menyesuaikan utang-utangnya bersarkan kurs dollar tersebut. &lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;Kelima&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;, utang yang dipinjam oleh negara-negara pengutang, selama ini cenderung hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Mereka yang duduk ditampuk kekuasaan, menjadi utang sebagai sasaran korupsi yang empuk. Sementara disisi lain, justru rakyat yang terus dikorbankan untuk menanggung beban utang tersebut.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;Ekonomi Tebal Muka&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Situasi perkembangan ekonomi indonesia, tidak lepas dari imbas gelembung krisis dijantung induk kapitalisme global, tepat penghujung tahun 2008 lalu. Meski berusaha dikaburkan dengan sejumlah kampanye keberhasilan yang ditonjolkan oleh rezim SBY – Boediono, namun fakta tetap tidak bisa ditutupi, bahwa sebenarnya Indonesia adalah Negara miskin yang berkedok kaya. SBY dalam sebuah kesempatan di forum internasional World Economic Forum (WEF), bahkan dengan congkaknya menegaskan bahwa, "&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;PDB kami mendekati US$10 triliun, dan kami menargetkan menjadi negara dengan perekonomian 10 besar di dunia dalam satu dekade ke depan ini&lt;/i&gt;”&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn3" name="_ftnref3" style="mso-footnote-id: ftn3;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;. Hal yang sama diperlihatkan oleh Kementerian Keuangan, yang dipertegas oleh data yang dilansir oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dengan menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi indonesia pada kwartal pertama Tahun 2011, mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn4" name="_ftnref4" style="mso-footnote-id: ftn4;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;[4]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;. Jika dilihat dari pendekatan politis, maka jelas upaya rezim tersebut merupakan pola pembangunan citra demi mendapatkan kepercayaan masyarakat (&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;public trust&lt;/i&gt;) dan memperbaiki harapan (&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;expectation&lt;/i&gt;) yang sejatinya mulai luntur diperiode kedua Pemerintahan SBY.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Jika mengacu kepada situasi utang Indonesia yang terus mebengkak dengan grafik yang meningkat tajam, apakah kampanye presiden dan para pembatunya yang membesar-besarkan keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia tersebut dapat dikatakan tepat? Sama sekali tidak. Justru yang sedang dipertontonkan adalah keangkuhan ditengah keterpurukan. Pemerintah kita telah memperlihatkan muka tebal, dimana mayoritas rakyat sesungguhnya tau jika ekonomi kita sedang terpuruk. Sangat berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Pemerintah. Nasib dari ratusan juta penduduk Indonesia sedang dipertaruhkan, dimana kesejahteraan dan harapan masa depan menjadi mimpi yang seakan sulit diraih oleh setiap kepala rakyat Indonesia. Pemerintah seharusnya berhenti membesar-besarkan keberhasilan yang sama sekali tidak dirasakan oleh rakyat. Kita harus belajar, bahwa tidak satupun negara di dunia ini yang berhasil membangun ekonominya dengan mengandalkan utang. Sudah saatnya kita berjuang untuk membangun ekonomi kita secara mandiri dan bekedaulatan, tanpa berhantung dari modal asing, yang terbukti hanya membawa petaka bagi rakyat Indonesia. Sistem ekonomi tebal muka dengan mendewaka strategi utang dari modal asing, jelas sudah terbukti gagal. Dan mengulangi kesalahan yang sama, adalah kebodohan yang tiada duanya. Seperti kata pepatah, kesalahan pada awalnya adalah tragedi, dan kesalahan yang kedua kalinya adalah lelucon.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;i&gt;Tulisan ini sebelumnya dimuat di &lt;b&gt;Harian Jogja&lt;/b&gt;, 8 Juli 2011 &lt;/i&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="mso-element: footnote-list;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;hr align="left" size="1" width="33%" /&gt;&lt;div id="ftn1" style="mso-element: footnote;"&gt;&lt;div class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref1" name="_ftn1" style="mso-footnote-id: ftn1;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 10pt; line-height: 115%;"&gt;[1]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/06/16/09365714/Naik.Utang.RI.Capai.Rp.1.804.triliun"&gt;http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/06/16/09365714/Naik.Utang.RI.Capai.Rp.1.804.triliun&lt;/a&gt;. Diakses pada tanggal 20 Juni 2011.&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn2" style="mso-element: footnote;"&gt;&lt;div class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref2" name="_ftn2" style="mso-footnote-id: ftn2;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 10pt; line-height: 115%;"&gt;[2]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; Sumber : Hasil Sensus Penduduk 2010 - Data aggregat per provinsi, Badan Pusat Statistik, 2010.&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn3" style="mso-element: footnote;"&gt;&lt;div class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref3" name="_ftn3" style="mso-footnote-id: ftn3;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 10pt; line-height: 115%;"&gt;[3]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://www.detikfinance.com/read/2011/06/12/163044/1658551/4/sby-pamer-ri-kebal-krisis"&gt;http://www.detikfinance.com/read/2011/06/12/163044/1658551/4/sby-pamer-ri-kebal-krisis&lt;/a&gt;. Diakses tanggal 14 Juni 2011.&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div id="ftn4" style="mso-element: footnote;"&gt;&lt;div class="MsoFootnoteText"&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref4" name="_ftn4" style="mso-footnote-id: ftn4;" title=""&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span class="MsoFootnoteReference"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Times New Roman&amp;quot;,&amp;quot;serif&amp;quot;; font-size: 10pt; line-height: 115%;"&gt;[4]&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; Sumber : Berita Resmi Statistik BPS No. 31/05/Th. XIV, 5 Mei 2011.&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-3486987219129958858?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/3486987219129958858/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/07/tumpukan-utang-di-negeri-kaya.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3486987219129958858'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3486987219129958858'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/07/tumpukan-utang-di-negeri-kaya.html' title='Tumpukan Utang di Negeri Kaya'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-OT2vby8uxok/Thc4Gs9nIgI/AAAAAAAAAoM/rsxKXul9i30/s72-c/Utang.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-5439818427734729597</id><published>2011-06-22T22:21:00.000-07:00</published><updated>2011-06-26T21:45:49.296-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Hukum Progresif dalam Perspektif Kelas Sosial</title><content type='html'>Pengadilan bukan lagi menjadi rumah keadilan, melainkan rumah undang-undang dan prosedur (Pizzi : 1999, Spence, 1997)&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; . Ungkapan ini menjadi fakta dan kenyataan yang sedang berlaku hari ini. Pengadilan sebagai lembaga pengadil, justru tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik untuk menjembatani rasa keadilan masyarakat. Institusi hukum di Indonesia, cenderung menjadi mesin yang hanya membaca produk hukum secara seraca sempit dan kaku. Harus diakui bahwa rentetan kasus dan peristiwa hukum yang belakangan ini marak terjadi, membuka mata kita kembali untuk mendudukkan posisi dan cara pandang kita dalam memahami tujuan sistem hukum itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Hukum dan Kelas Sosial &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelas sosial adalah bentuk utuh dari sistem kemasyarakatan, paling tidak hingga hari ini. Tidak ada maksud dan upaya untuk mengelompokkan masyarakat, namun fakta ini adalah kehendak peradaban (&lt;i&gt;civilization in progress&lt;/i&gt;) yang tidak bisa kita bantah kebenarannya. Kelas dalam rujukan ilmu pengetahuan sosial, merupakan keniscayaan yang tidak dapat kita tolak. Banyak pakar teori sosial memberikan definisi terhadap kelas tersebut. Max Weber misalnya. Dia memberikan pengertian kelas berdasarkan tingkat penghasilan, sementara Talcot Parson mencoba mendefinisikan kelas berdasarkan golongan fungsionalnya&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt;. Namun kedua pandangan tersebut telah menafikan dimensi ekonomi sebagai peletak dasar pembagian kelas dalam masyarakat. Ya, dimensi yang diukur dari pola aktivitas manusia untuk bertahan hidup melalui bekerja berdasarkan kepemilikan alat produksi. Siapa yang memiliki dan menguasai alat produksi, maka ia akan membangun hegemoni terhadap mereka yang tak berpunya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disinilah akar munculnya kelas sosial dalam masyarakat. Antara budak dengan tuan budak, antara hamba tani dengan tuan tanah, antara pemilik modal dan buruh. Pemikir besar lainnya, Karl Marx berpendapat bahwa kelas dalam masyarakat timbul karena adanya pembagian kerja yang memungkinkan perbedaan kekayaan, kekuasaan dan prestise yang jumlahnya sangat terbatas sehingga sejumlah besar anggota masyarakat bersaing dan bahkan terlibat dalam konflik untuk memilikinya. Anggota masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan, kekayaan atau prestise berusaha memperolehnya, sedangkan anggota masyarakat yang memilikinya berusaha untuk mempertahankannya bahkan memperluasnya. Inilah wujud pertentangan kelas sesungguhnya. Tidak salah jika kemudian Marx menginterpretasikan sejarah umat manusia tersebut dengan ungkapan, “&lt;i&gt;The history of all hitherto existing society is the history of class struggles (Sejarah umat manusia hingga saat ini, adalah sejarah perjuangan kelas)&lt;/i&gt;"&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin bagi sebagian orang, berbicara mengenai pertentangan kelas, masihlah menjadi sesuatu yang asing. Namun tentu saja kita tidak boleh melepaskan lompatan-lompatan perkembangan hukum dari basis sejarah pertentangan kelas. Istilah pertentangan kelas disini merujuk kepada basis infrastruktur masyarakat yang terus mengalami perubahan hingga zaman modern seperti sekarang ini. Sistem hukum setiap fase hubungan kelas dalam masyarakat, tentu saja terus mengalami perubahan. Jika pada zaman oligarkhi absolute (&lt;i&gt;feodalisme&lt;/i&gt;), hukum dibangun berdasarkan kepentingan kelas penguasa (&lt;i&gt;raja, sultan, dll&lt;/i&gt;) sebagai penguasa tanah (&lt;i&gt;land&lt;/i&gt;), maka pada zaman modern saat ini, hukum praktis dikendalikan dan digunakan untuk membentengi kepentingan kelas pemilik modal (&lt;i&gt;borjuasi&lt;/i&gt;). Jika boleh dianalogikan, istilah “barang siapa yang punya uang, maka ia bisa membeli hukum seenaknya”, adalah anekdot yang muncul akibat pola hubungan pertentangan kelas tersebut. Kekuasan oleh pemilik modal telah menampar esensi hukum sebagai media mengejahwantahkan keadilan ummat manusia. Demikianlah hukum tidak bisa dilepaskan dari kepentingan kelas yang sedang bertarung dalam ranah sosial masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Hukum Adalah Produk Politik &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pemaparan sebelumnya, telah disebutkan bahwa posisi perkembangan hukum, sangat erat kaitannya dengan relasi kelas social. Posisi kelas sangat menentukan keberpihakan hukum. Dengan demikian Hukum merupakan produk politik&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; dari kepentingan kelas yang berkuasa. Ungkapan yang menyebutkan bahwa hukum muncul dan lahir akibat adanya sebuah kebutuhan masyarakat untuk hidup dalam pola yang beraturan, harus kita maknai sebagai kompromi sosial (social consensus). Situasi beraturan ini tidak lebih dari propaganda kelas berkuasa untuk memaksa kelas yang dikuasai agar tunduk dalam bingkai kekuasaannya. Jika kita menilik teori kelas, karakter politik adalah aspek utama dari kelas berkuasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Salah satu upaya untuk membentengi kekuasaannya, tentu saja dengan membuat aturan hukum yang ditujukan agar kelas yang dikuasainya tidak memiliki ruang untuk melancarkan perlawanan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa kalau kita melihat hubungan antara subsistem politik dengan subsistem hukum, akan tampak bahwa politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt;.&amp;nbsp;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, tengah terjadi dependent variable, yakni suatu logika ketergantungan dimana hukum menjadi hal yang diharuskan untuk tunduk atas kepentingan politik. Dalam kasus ini, kita patut belajar mengenai subordinasi hukum terhadap system politik dari produk hukum terkait undang-undang Pemilu. Setiap momentum electoral ini akan digelar, selalu didahului oleh perubahan pada substansi isi dan materi undang-undang tersebut. Dimana muatan perubahan disetir sedemikian rupa berdasarkan kepentingan penguasa. Bahkan terkadang digunakan untuk menjegal lawan-lawan politiknya sendiri. Masih segar ingatan kita bagaimana aturan keikutsertaan pemilu bagi partai politik yang dibebankan prasayarat presentase kursi, tiba-tiba perubahan menjadi syarat pemilikan kursi ditingkat nasional. Ini tentu menimbulkan inkonsistensi hukum. Namun sekali lagi, hukum memang telah menjadi anak tiri dari system Negara diabadingkan dengan politik. Dengan kata lain, keberpihakan hukum, akan ditentukan oleh posisi politik dan kekuasaan. Lembaran sejarah kita juga telah memberikan sejarah berharga pada zaman Orde Baru Soeharto, dimana hukum dan aturan hanya diciptakan untuk melanggengkan kekuasaannya, yang pada sisi lain justru semakin mengkerdilkan akses keadilan hukum bagi masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Progresifitas Hukum &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum pada dasarnya harus kita tempatkan sebagai kerangka proses yang terus mengalami perkembangan (&lt;i&gt;law in the making&lt;/i&gt;). Hukum bukanlah dogma yang bersifat final. Hukum tentu saja akan bergerak secara simultan sesuai dengan tuntutan zamannya (&lt;i&gt;continue on progress&lt;/i&gt;). Sebagai contoh, kita dapat memetik buah pengalaman sejarah terhadap pemaknaan “perbuatan melawan hukum”. Jika dulu perbuatan melawan hukum hanya dimaknai sebagai tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undanga, maka perkembangan masyarakat menuntut keberadaan landasan pikir baru yang harus mengadopsi perubahan besar yang terjadi dalam masyarakat. Ini bisa kita lihat dalam “&lt;b&gt;&lt;i&gt;Arrest Hoge Raad&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;”, atau putusan Mahkamah Agung Belanda pada bulan Januari 1919, atau sering juga diistilahkan dengan “Revolusi Bulan Januari”. Putusan tersebut tidak hanya mendefinisikan ulang terhadap makna perbuatan melawan hukum, tapi juga memberikan suatu lompatan besar dalam sejarah perkembangan hukum yang selalu mengalami progressifitas. Mahkamah Agung Belanda pada tanggal 13 Januari 1919 membuat putusan yang mengatakan bahwa, “&lt;i&gt;melawan hukum tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tapi juga bertentangan dengan tata susila dan kepatutan menurut masyarakat&lt;/i&gt;”&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt;. Ini adalah landasan kuat yang menegaskan bahwa hukum harus mengalami proses adaptasi sesuai dengan zamannya masing-masing. Inilah salah satu makna dasar dari hukum progresif. Hukum bukanlah sebagai sebuah system yang stagnan dan status quois, namun mengikuti jejak perkembangan sejarah sesuai dengan tuntunan perubahan social masyarakat. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa, “suatu karekteristik penting dari hukum progresif adalah wataknya yang menolak keadaan status-quois, apabila keadaan tersebut menuimbulkan dekadensi, suasana korup dan sangat merugikan kepentingan rakyat. Watak tersebut membawa hukum progresif kepada perlawanan dan pemberontakan yang akhirnya berujung pada penafsiran progresif terhadap hukum”&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn7"&gt;[7]&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dalam konsepsi hukum progeressif (yang mulai menjadi diskursus penting sejak awal tahun 2000-an), ditekankan pentingnya meninjau kembali posisi sistem hukum nasional kita, tentu tidaklah terasa cukup untuk membangun akses keadilan secara utuh kepada masyarakat. Hukum memang harus kita sepakati sebagai sesuatu yang harus berubah, baik dalam teks maupun konteks penerapannya. Akan tetapi tuntutan perubahan ini harus disertai dengan pola hukum yang memihak kepada kepentingan kelas social mayoritas dalam masyarakat. Mayoritas bukan dalam makna kuantitas ras, suku dan keagamaan, namun mayoritas dalam makna kelas social sebagaimana penjelasan dibagian awal sebelumnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Membaca Hukum Dengan Makna&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengalaman praktek hukum di Indonesia, memang telah membuka cakrawala berpikir kita. Hukum dalam bingkai apparatus Negara (&lt;i&gt;kejaksaan, pengadilan, kepolisian&lt;/i&gt;), boleh dikatakan terlampau hanya menempatkan hukum hanya sekedar sebagai sebuah aturan belaka. Hal tersebut tentu saja menimbulkan kekakuan dalam menjalankan logika hukum (&lt;i&gt;logic of law&lt;/i&gt;). Lihat saja kasus Nenek Minah yang disangkakan melakukan tindak pidana pencurian atas 3 biji semangka. Secara substansi hukum, tidak ada yang salah dengan tindakan dan proses hukum yang dijalaninya. Namun secara sosial, justru hal ini menyerang titik nadi rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat tergerogoti ketika seorang Nenek Minah dimeja hijaukan, jusru ketika para koruptor perampok uang rakyat tidak pernah sedikitpun tersentuh (&lt;i&gt;untouchable&lt;/i&gt;) oleh hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini, hukum di Negara kita telah mengunci pemaknaan aturan hanya sebatas aturan (&lt;i&gt;rules by rules&lt;/i&gt;), bukan sebagai aturan untuk keadilan (&lt;i&gt;rules for justice&lt;/i&gt;), sehingga makna dibalik setiap teks undang-undang (&lt;i&gt;baik unifikasi maupun kodifikasi&lt;/i&gt;), tidak mampu diterjemahkan dengan baik. Sehingga setiap putusan hukum, praktis hanya bersandar kepada aturan undang-undang, bukan pada pemaknaan hukum sebagai media untuk menghantarkan keadilan masyarakat. Kita harus memahami bahwa hukum ada untuk manusia, bukan untuk dirinya sendiri. Sehingga cara pandang dalam menerapkan aturan hukum juga harus kita maknai sebagai cara untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hukum tidaklah bersifat final (&lt;i&gt;status quois&lt;/i&gt;) sebagaimana yang tertuang dalam kitab undang-undang, akan tetapi hukum akan terus berkembang dan mencari kesempurnaan (&lt;i&gt;law in the making&lt;/i&gt;). Begitu pula dengan sifatnya, hukum bukanlah benda mati yang hanya terdiri dari rangkaian teks undang-undang. Hukum tidak boleh disamakan dengan sebuah teknologi yang tidak memiliki hati nurani. Sebab hukum memiliki makna untuk membebaskan ummat manusia dari ketidakadilan, bukan membebaskan manusia dari sekumpulan aturan undang-undang. Maka dari itu, sepatutnyalah kita membaca hukum bukan hanya sekedar teks yang tertuang, namun makna dibalik teks tersebut. Hukum harus diposisikan sebagai alat untuk mencari keadilan yang memihak kepada kepentingan kelas mayoritas, kelas dalam masyarakat yang memiliki kepentingan bersama (&lt;i&gt;common interest&lt;/i&gt;) diatas segalanya, dan melepaskan diri dari tendensi kekuasaan yang hanya memihak segelintir orang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Catatan Kaki :&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Sajtipto Rahardjo, 2009 “Pendidikan hukum sebagai pendidikan manusi (kaitannya dengan profesi hukum dan pembangunan hukum nasional)”. Yogyakarta : Genta Publishing, Hal : 59. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Doug Lourimer dalam artikel yang berjudul, “Kelas dan Perjuangan Kelas”. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Karl Marx and Frederick Engels, Manifesto Communist 1848,  dalam Marx and Engels selected work vol 1, Moscow, Foreign Languages Publishing House,1962, hal 34. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Politik merupakan &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Proses"&gt;proses&lt;/a&gt; pembentukan dan pembagian &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kekuasaan"&gt;kekuasaan&lt;/a&gt; dalam &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat"&gt;masyarakat&lt;/a&gt; yang antara lain berwujud proses &lt;a href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pembuatan_keputusan&amp;amp;action=edit&amp;amp;redlink=1"&gt;pembuatan keputusan&lt;/a&gt;, khususnya dalam &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Negara"&gt;negara&lt;/a&gt; (Sumber : &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Politik"&gt;http://id.wikipedia.org/wiki/Politik&lt;/a&gt;. Diunduh pada tanggal 28 Maret 2010) &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Satjipto Rahardjo, 1985, Beberapa Pemikiran tentang Ancangan antar Disiplin dalam Pembinaan Hukum Nasional, Bandung, Sinar Baru, Hal : 71. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Sajipto Rahardjo, 2009, “Hukum Progresif, sebuah sintesa hukum Indonesia”. Yogyakarta : Genta Publishing, Hal : 61. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref7"&gt;[7]&lt;/a&gt; Ibid,- Hal : 18.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-5439818427734729597?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/5439818427734729597/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/hukum-progresif-dalam-perspektif-kelas.html#comment-form' title='7 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/5439818427734729597'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/5439818427734729597'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/hukum-progresif-dalam-perspektif-kelas.html' title='Hukum Progresif dalam Perspektif Kelas Sosial'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>7</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-484728336146171422</id><published>2011-06-18T06:55:00.000-07:00</published><updated>2011-06-18T06:55:46.470-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pendidikan'/><title type='text'>Ibu Siami dan Potret Buram Pendidikan Indonesia</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-Gb_OaFIZOBU/TfytzM98uLI/AAAAAAAAAnc/GAbDeoch054/s1600/Sekolah+Dasar.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 0.6em; margin-right: 0em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/-Gb_OaFIZOBU/TfytzM98uLI/AAAAAAAAAnc/GAbDeoch054/s1600/Sekolah+Dasar.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Sistem pendidikan Indonesia, sepertinya tidak pernah kering dengan pemberitaan yang menyita perhatan kita. Beragam tontonan kasus yang membuat kening kita berkerut, membuktikan bahwa fondasi sistem pendidikan nasional kita memang sangat keropos. Mulai dari kasus gagalnya puluhan bahkan ratusan siswa untuk melanjutnya sekolah hanya karena mahalnya biaya, hingga kasus korupsi pendidikan serta praktek ketidakjujuran (&lt;i&gt;contek massal&lt;/i&gt;), yang sekarang sedang hangat diperbincangkan dimana-mana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibu Siami,demikian nama yang sangat populer, paling tidak seminggu belakangan ini. Keberaniannya dalam membongkar kasus contek massal saat pelaksanaan Ujian Nasional bulan Mei lalu. Warga Jl Gadel Sari Barat, Kecamatan Tandes, Surabaya ini, tidak menerima ketika Guru SDN Gadel 2 Surabaya memaksa anaknya Alif, untuk memberikan contekan kepada murid lainnya disekolah tersebut. Walhasil, Ibu Siami akhirnya melaporkan Guru tersebut ke Dinas Pendidikan setempat, yang pada akhirnya mendapat perhatian yang cukup luas dari media dan masyarakat. Tindakan Ibu Siami tersebut, berdampak pengusiran dirinya dari kampung halaman, akibat desakan warga yang tidak menerima jika anak mereka harusnya tidak lulus ujian akibat kaporan Ibu Siami tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi terasa ada yang mengganjal pikiran saya pribadi, jika kita menyimak dengan seksama kasus Ibu Siami dan anaknya Alif tersebut. &lt;i&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, bahwa kasus Ibu Siami ini cenderung hanya ditempatkan pada persolan prilaku dan moralitas semata. Dimana media dan pemberitaan, hanya memposisikan kasus ini kepada kejadian contek massal yang terjadi di SDN 2 Gadel, Surabaya tersebut. Padahal jika kita ingin menelisik lebih jauh, sesungguhnya prilaku contek massal merupakan mata rantai yang tidak terpisahkan dari gagalnya sistem penddikan kita di dalam membentuk dan membangun karakter murid. Permasalahan ini seharusnya didudukkan pada aspek kritik terhadap penataan dan pengelolaan sistem pendidikan nasional, yang mencakup pola pengajaran, kurikulum serta sisi ekonomisnya. Tidak semata-mata menonjolkan tindakan contek massal, namun justru menafikan pola dan sistem yang membangunnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, jika kita menarik garis lurus, maka akar persoalan sesungguhnya dari kasus Ibu Siami ini adalah, ketidakmampuan sistem pendidikan kita dalam mencapai sasaran dan tujuan pendidikan sebagai media mencerdasakan anak Bangsa serta membangun mental dan watak yang unggul dalam segala hal. Dan tentu saja, evaluasi kita akan berujung kepada siapa yang harus bertanggung jawab akan kegagalan tersebut. Memang benar, secara sosial itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Namun demikian, Negara melalui Pemerintah seharusnya mendapat porsi pertanggung jawaban yang 1000 kali lebih besar. Namun justru ini yang seakan kita lupakan, dimana mata bedil kasus contek massal ini hanya mengarah kepada Guru dan masyarakat yang mengusir Ibu Siami.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;Seharusnya kasus contek massal tersebut, juga menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah, akibat gagalnya pola dan sistem pendidikan yang diterapkan selama ini.&amp;nbsp;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;Anehnya, justru tudingan ini bahkan sama sekali tidak menyentuh pihak Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional. Lebih jauh, dalam sebuah kesempatan, Menteri Pendidikan Nasiona, M. Nuh dengan entengya menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Ujian Nasional di SDN 2 Gadel, Surabaya tersebut, tidak terjadi contek massal sebagaimana yang dilaporkan oleh Ibu Siami. Ini jelas merupakan upaya Pemerintah untuk lepas tangan dari kasus tersebut. Sebuah situasi yang sangat ironi, dimana pihak yang paling berwenang-pun, justru berusaha lari dari tanggung jawab yang ditugaskan dan diamanahkan dalam konstitusi kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah memang cenderung terlihat bebal dengan kritikan. Misalnya saja soal desakan penolakan atas Ujian Nasional sebagai patokan tunggal dalam penentuan kelulusan siswa. Bukankah kritikan ini sudah muncul sejak beberapa tahun yang lalu? Namun Pemerintah tetap kekeuh untuk tetap melakukan praktek pola dan sistem yang kurang lebih sama. Ujian Nasional pada akhirnya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi siswa. Bahkan dapat kita pastikan, bahwa peristiwa contek massal yang terjadi di SDN 2 Gadel, Surabaya dan sekolah lainnya tesebut, adalah buah dari ketakutan besar pada siswa, yang begitu khawatir tidak lulus yang akhirnya dianggap aib dilingkungannya. Seharusnya ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah, jika tidak ingin pendidikan dan kualitas generasi kita semakin jauh tertinggal dari Negara lain. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, dan tentu saja terutama bagi Pemerintah yang hinggal kini gagal dalam mengemban amanah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Catatan&lt;/b&gt; : &lt;i&gt;Tulisan pendek ini baru sempat dipublikasikan hari ini. Meski terkesan basi, namun bagiku tetap penting untuk mengingatkan kepada siapa saja, bahwa kita memang sedang menghadapi masalah besar dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-484728336146171422?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/484728336146171422/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/ibu-siami-dan-contek-massal.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/484728336146171422'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/484728336146171422'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/ibu-siami-dan-contek-massal.html' title='Ibu Siami dan Potret Buram Pendidikan Indonesia'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-Gb_OaFIZOBU/TfytzM98uLI/AAAAAAAAAnc/GAbDeoch054/s72-c/Sekolah+Dasar.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-6881090846557549631</id><published>2011-06-18T02:25:00.000-07:00</published><updated>2011-10-25T06:58:55.960-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Internasional'/><title type='text'>FC Barcelona is more Than a Club</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/-0wc4aovIl2c/Tfxuup3ypfI/AAAAAAAAAnY/GXMPW74UU7s/s1600/FC+Barcelona.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="183" src="http://3.bp.blogspot.com/-0wc4aovIl2c/Tfxuup3ypfI/AAAAAAAAAnY/GXMPW74UU7s/s320/FC+Barcelona.jpg" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;More than a club atau dalam bahasa Indonesia memiliki arti, “&lt;i&gt;lebih dari sebuah klub&lt;/i&gt;”, adalah slogan klub sepakbola asal Catalonia, FC Barcelona. Slogan more than a club menggambaran identitas Barcelona yang tidak hanya ditempatkan dalam kacamata olahraga sepakbola di dalam lapangan, namun juga memberikan makna secara sosial diluar lapangan. More than a club merupakan reperesentasi dari jiwa dan semangat keprihatinan orang-orangnya terhadap sesama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;More than a club bagi warga Catalonia adalah simbolitas olahraga yang dianggap paling mewakili bangsa dan rakyat Catalonia. Dengan alasan ini pula, slogan more than a club bagi banyak orang  diluar Spanyol, yang melihat Barcelona sebagai pembela gigih hak-hak demokratis dan kebebasan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, sepakbola memang telah menjadi fenomena global, dan dukungan untuk Barcelona sendiri telah menyebar secara spektakuler di seluruh dunia. Jumlah anggota klub dari luar Spanyol Catalonia, meningkat setiap hari, dan klub Barcelona ingin menanggapi respon dan dukungan tersebut dengan menunjukkan semangat yang jauh lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;Dan cara terbaik bagi klub untuk melakukan hal tersebut, tentu saja menjadi "lebih dari sebuah klub di seluruh dunia" juga. Klub yang tidak hanya indah dilapangan, namun juga ramah dan peduli di luar lapangan. &lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;Ini juga yang menjadi alasan Barcelona untuk memutuskan menyumbangkan 0,7 persen pendapatan klub kepada FC Barcelona Foundation dalam rangka menyiapkan program-program kerjasama internasional untuk pembangunan, mendukung Millenium PBB Development Goals dan telah membuat komitmen untuk program kemanusiaan Unicef berupa ​​bantuan melalui sumbangan satu setengah juta euro untuk lima tahun ke depan dan sekarang memakai logo Unicef ​​di kaos nya. Sebuah perjanjian yang telah menjadikan Barcelona begitu unik, paling tidak bagi saya pribadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang pasti, dengan slogan More than a club, Barcelona telah menunjukkan bahwa sepakbola tidak hanya sekedar permainan. Sepakbola juga tidak hanya menyangkut kemegahan dan glamornya industri kapitalisme sepakbola. Tapi sebakbola adalah media untuk berbagai untuk sesama. Tempat dimana kita menguji jiwa dan rasa kemanusiaan kita. Terlepas Barcelona kalah atau menang dini hari nanti, Barca tetap lebih dari sebuah klub bagiku. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Ditulis dan dipublikasi sesaat sebelum &lt;b&gt;Barcelona&lt;/b&gt; memenangkan &lt;b&gt;Piala Champions&lt;/b&gt; 2010 - 2011 dengan mengalahkan &lt;b&gt;Manchester United&lt;/b&gt; di Stadion Wimbledon, Inggris.&lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-6881090846557549631?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/6881090846557549631/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/barcelona-more-than-club.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/6881090846557549631'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/6881090846557549631'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/barcelona-more-than-club.html' title='FC Barcelona is more Than a Club'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/-0wc4aovIl2c/Tfxuup3ypfI/AAAAAAAAAnY/GXMPW74UU7s/s72-c/FC+Barcelona.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-3469829596626092512</id><published>2011-06-17T04:55:00.000-07:00</published><updated>2011-06-17T04:55:14.708-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Korupsi'/><title type='text'>Membasmi korupsi dengan retorika</title><content type='html'>Paul Joseph Goebbels, mendiang menteri propaganda Nazi di zaman Hitler, memperkenalkan dengan baik teknik propaganda yang disebut “Argentum ad nausem”, atau yang lebih dikenal istilah teknik Big Lie (kebohongan besar)&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt;. Prinsip utama dari teknik propaganda tersebut adalah, menyebarluaskan berita bohong melalui media massa sesering dan sebanyak mungkin hingga kemudian kebohongan tersebut dianggap sebagai suatu kebenaran. Sangat mirip dengan apa yang pernah dilakukan oleh rezim Orde Baru Soeharto, terutama dengan apa yang dilakukannya terhadap upaya memutarbalikkan fakta sejarah. Dan teknik ini, cenderung kembali dipergunakan oleh Pemerintahan SBY-Boediono, termasuk dibidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintahan SBY, seakan terus menonjolkan keberhasilan pemberantasan korupsi di era kekuasannya, dibanding pemerintahan sebelumnya. Namun justru menjadi paradoks, sebab propaganda klaim keberhasilan tersebut masih digembar-gemborkan, bahkan ditengah kian banyaknya kasus-kasus korupsi yang membuat timpang sistem penegakan hukum kita. Salah satunya adalah kasus Gayus Halomoan Tambunan. Mantan pegawai Dirjen Pajak ini, telah memporak-porandakan mata rantai sistem penegakan hukum kita, mulai dari pengacara, jaksa, polisi, hakim hingga pewagai Pajak dan Imigrasi. Gayus diketahui keluar masuk tahanan dengan sebebasnya, bahkan hingga ke Singapura dan Macao. Ini jelas merupakan tragedi memalukan, dan telah mencoreng wajah hukum di bawah rezim SBY. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas apakah ini hanya semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian yang membiarkan Gayus plesiran kemana-mana? Tentu saja tidak. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab Rezim SBY, yang gagal menjalankan komitmen pemberantasan korupsi sesuai dengan keinginan Rakyat Indonesia. Rezim disini merujuk kepada keseluruhan sistem dan perangkat roda pemerintahan, bukan semata-mata hanya SBY secara personal. Namun demikian, SBY sebagai orang nomor satu dinegeri ini, tetap menjadi pemegang sah dari keseluruhan tanggung jawab pemberantasan korupsi. Ibarat pikiran, sebagai roh yang menentukan kemana tangan dan kaki hendak melangkah, maka SBY-lah yang memiliki peran besar untuk menentukan cara dan upaya pemberantasan korupsi. Gagal tidaknya proses tersebut, terletak dari seberapa kuat komitmen dan tindakan SBY. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Retorika Menyesatkan &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi sudah menjadi penyakit kronis, yang tentu saja tidak mudah untuk menyembuhkannya. Ibarat seorang Dokter yang hendak menyembuhkan pasien, maka ketepatan dalam melakukan diagnosa serta mengurai sumber penyakit, adalah tahap awal (first step) yang harus dilakukan. Selanjutnya sang Dokter tentu saja harus mendalami dampak dan akibat penyakit, yang pada akhirnya dituntut untuk memutuskan obat yang tepat bagi si pasien. Akan tetapi, faktor yang tidak kalah penting adalah keberanian dalam mengambil keputusan. Bersikap ragu dan gamang, justru membuka peluang titik kesalahan baru, dan bahkan akan memperlambat proses penyembuhan&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt;. Begitu pula dengan pemberantasan korupsi, dimana tidak hanya tingkat pemahaman dari hulu ke hilir yang dibutuhkan. Namun lebih dari itu, komitmen kuat dan tindakan politik (political action), adalah aspek penting yang sangat dibutuhkan saat ini. Bukan hanya sekedar retorika dari mulut manis, sebagaimana yang telah dipertontonkan oleh Rezim SBY selama ini. &lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat, bahwa selama setahun pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu II, dari 34 pernyataan SBY terkait pemberantasan korupsi, 50 persen atau 17 pernyataan mendukung pemberantasan korupsi.&amp;nbsp;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;Dari 50 persen pernyataan SBY yang mendukung pemberantasan korupsi tersebut, hanya 24 persen yang terealisasi atau sekitar 4 pernyataan saja. Sedangkan sisanya, yakni 13 pernyataan atau 76 persennya, gagal direalisasikan&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt;. Dari fakta ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa, Rezim SBY memang cenderung terlalu banyak menggunalan kepandaiannya dalam berbicara. Namun gagal mensinergiskan antara ucapan dan tindakan dalam hal pemberantasan korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Membobol Politik Pecitraan &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencitraan, demikian teknik yang ditonjolkan oleh Rezim SBY, untuk mempertahankan harapan (expectation) Rakyat terhadap pemerintahannya hingga saat ini. Ciri umum dari politik pencitraan ini tergambar jelas dari beberapa aspek tindakan politiknya yang terekam oleh media, antara lain : &lt;i&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, selalu menonjolkan keberhasilan. Kita masih ingat, bagaimana Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyatroni sel tahanan Artalyta Suryani (Ayin) yang super wah. Tapi hari ini, justru Ayin telah menghirup udara bebas melalui proses pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanan. Bukankah ini menjadi suatu hal yang bertolak belakangan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang selalu digembar-gemborkan? &lt;i&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, cenderung menutup rapat ketidakmampuan dihadapan publik. Permasalahan Gayus misalnya, dimana SBY cenderung menuding pihak kepolisian sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Padahal kita tahu, bahwa kepolisian merupakan badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Yang berarti secara otomatis (ex-officio), Rezim SBY-lah yang memiliki tanggung jawab utama carut marutnya kegagalan penanganan kasus Gayus tersebut. Dan &lt;i&gt;&lt;b&gt;Ketiga&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, terlampau bersikap reaksioner atau cenderung emosional ketika mendapatkan kritikan. Ini bisa kita lihat dari sikap Rezim SBY, yang ketika mendapatkan lontaran kritikan dari beragam pihak, pasti akan bersikap defensif dengan berjuta alasan pembelaan diri. Inilah aspek penting yang dijalankan oleh Rezim SBY dalam upaya pemberantasan korupsi. Terlihat bagaimana retorika politik dalam upaya pencitraan ini lebih menonjol, dibandingkan dengan upaya kongkrit dan nyata. Dalam kacamata masyarakat, terkadang hasil jauh lebih penting sebagai kesimpulan akhir untuk menilai keberhasilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari apa yang dipaparkan sebelumnya, kita tentu berharap bahwa Rezim SBY segera menghentikan retorika pemberantasan korupsi yang menjadi kegemarannya. Sudah saatnya komitmen itu diterjemahkan secara kongkrit dan nyata. Sebab pemberantasan korupsi mustahil untuk dilakukan hanya dengan sebatasa retorika semata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Tulisan ini sebelumnya dimuat di &lt;b&gt;Harian Jogja&lt;/b&gt;, Sabtu 5 Februari 2011&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Catatan Kaki :&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Joseph_Goebbels"&gt;http://id.wikipedia.org/wiki/Joseph_Goebbels&lt;/a&gt;. Diakses tanggal 14 Januari 2011 &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Herdiansyah Hamzah, dalam “Memahami Anatomi Korupsi”. Artikel pribadi. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://nasional.kompas.com/read/2010/10/24/13251050/Presiden.Diminta.Tak.Lagi.%20Obral.Janji"&gt;http://nasional.kompas.com/read/2010/10/24/13251050/Presiden.Diminta.Tak.Lagi. Obral.Janji&lt;/a&gt; Diakses tanggal 14 Januati 2011.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-3469829596626092512?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/3469829596626092512/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/membasmi-korupsi-dengan-retorika.html#comment-form' title='7 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3469829596626092512'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3469829596626092512'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/membasmi-korupsi-dengan-retorika.html' title='Membasmi korupsi dengan retorika'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>7</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-8325655089068795792</id><published>2011-06-17T04:41:00.000-07:00</published><updated>2011-06-17T04:48:48.471-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pendidikan'/><title type='text'>Wajah sistem pendidikan indonesia yang menakutkan</title><content type='html'>Setiap orang pasti ingin pintar. Mengetahui segala hal yang bermanfaat dalam kehidupan. Namun seberapa besarkah kontribusi sistem pendidikan kita hari ini untuk menyediakan hal tersebut? Pendidikan formal bisa jadi telah menyediakan segudang pengetahuan dan teori A hingga Z, tapi belum tentu bermanfaat untuk membangun kualitas hidup seseorang. Jikalaupun bermanfaat, tetap harus dibayar mahal. Semakin mahalnya biaya pendidikan, membuat harapan dan cita-cita anak bangsa, hanya tinggal mimpi. Lantas dimana tanggung jawab dan kewajiban Negara dalam menyediakan akses pendidikan bagi warga negaranya? Ini tentu saja menjadi pertanyaan yang muncul disetiap benak warga masyarakat. Negara dianggap telah lupa akan kewajibannya, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi dasar Negara kita, Undang-undang Dasar Tahun 1945. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Milik Kaum Kaya &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan hari ini sangat mahal. Ini merupakan fakta yang sulit terbantahkan. Mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA hingga ke perguruan tinggi, persoalan biaya menempati rangking pertama dari sekian banyaknya persoalan pendidikan kita. Kampanye program sekolah gratis, terasa tidak ada gunanya lagi. Sebab hal tersebut tidak lebih dari sekedar pemanis telinga yang tidak pernah nyata dinikmati. Memang benar beberapa daerah telah menerapkan program sekolah gratis, namun pengeluaran peserta didik justru membengkak di pos yang lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsipnya, dunia pendidikan kita hari ini ibarat perusahaan besar yang dipaksa untuk menghasilkan pendapatan atau laba. Harus diakui, bahwa Pemerintah bersama perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, menyelenggarakan pendidikan tidak lagi sebagai lembaga pendidikan semata, melainkan lembaga pencetak laba&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt;. Ini terbukti dengan kompetesi antar perguruan tinggi untuk mendapatkan pendapatan untuk pos pembiayaan masing-masing. Agenda naturalisasi-pun dimulai, dimana hanya golongan kaya saja yang terjaring dalam seleksi pendidikan di Negara kita. Seakan-akan proses ini berjalan secara alamiah. Si kaya yang berpunya, dapat menikmati pendidikan sesuka hati, sementara si miskin semakin tersingkirkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Wajah Menakutkan &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ya, pendidikan memang menakutkan bagi sebagian besar masyarakat. Bukan karena wajah pendidikan yang menyeramkan secara fisik. Bukan pula lantaran minimnya sarana pendidikan yang tersedia. Namun pendidkan menjadi sangat menakutkan akibat tertanamnya rasa putus asa sejak dini. Situasi yang menimbulkan pertanyaan, apakah anak-anak saya dapat mengecam pendidikan? Atau mampukah saya membiayai pendidikan anak saya hingga setinggi-tingginya? Memang sangat ironi, ditengah kewajiban Negara untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan demi kecerdasan anak bangsa, justru masyarakat diperhadapkan oleh biaya pendidikan yang semakin tidak terjangkau. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;Sangat sederhana jika kita ingin melihat, siapa yang sangat ketakutan dengan mahalnya pendidikan hari ini. Pertama, tentu saja masyarakat miskin yang berada pada golongon ekonomi menengah ke bawah. Sebagai gambaran, penduduk miskin Indonesia pada tahun 2010, mencapai angka 31,02 juta orang atau sekitar 13,3 persen dari total penduduk Indonesia sebanyak 230 juta orang&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt;.&amp;nbsp;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;Inipun masih menggunakan data versi Badan Pusat Statistik (BPS) yang dianggap kontroversial oleh banyak kalangan. Salah satunya adalah perbedaan data kemiskinan versi BPS tersebut dengan data penduduk yang berhak memperoleh Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), sebesar berjumlah 76,4 juta orang&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt;. Dari data kemiskinan tersebut, maka dapat dipastikan, puluhan juta masyarakat Indonesia berada dalam ancaman besar ketakutan akan akses pendidikan. Kedua, tentu saja bangsa dan negara kita sendiri. Ketakutan ini bukan tanpa alasan. Amanah untuk membangun dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang tertuang dalam alinea keempat pembukaan UUD RI Tahun 1945, kini terancam dengan kondisi pendidikan nasional hari ini. Bahkan indikator Human Development Index (HDI) pada tahun 2009, Indonesia berada pada peringkat 111, masih di bawah Palestina (110), Turkmenistan (109), Algeria (104), Tonga (99), dan Suriname (97). Yang lebih memperihatinkan lagi, Indonesia bahkan masih jauh dibawah Malaysia (66) dan lima negara ASEAN lainnya&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Tanggung Jawab Negara &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan merupakan fondasi penting dalam sejarah perjalanan suatu bangsa. Keterbelakangan masyarakat, tercermin dari minimnya kualitas pendidikan yang didapatkan. Pendidikan adalah media untuk memupuk kesadaran, tanggung jawab, dan karakter, yang sekaligus juga sebagai media membangun pengetahuan, sehingga mampu melahirkan cara berpikir dan bertindak yang tepat dalam kehidupan sehari-hari. Dan negara dalam hal ini, memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses bagi setiap orang untuk mengecam pendidikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi sayang, komitmen negara kian tipis. Bahkan di dalam Pasal 31 ayat (2) UUD Tahun 1945, negara melalui pemerintah, hanya dibebankan tanggung jawab memnbiayai pendidikan ditingkat dasar (Pasal 31 ayat 2). Padahal pendidikan dan pengetahuan merupakan sesuatu yang tidak terbatasi oleh jenjang atau tingkatan. Tanggung jawab Negara seharusnya termasuk menjamin setiap warga negara untuk mengecam pendidikan hingga ke perguruan tinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun apa lacur, mahalnya pendidikan hari ini, memberikan jawaban bagi kita, bahwa negara telah gagal dalam menjamin hak dasar warganya untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pada akhirnya, kita harus membuka mata dan telinga, bahwa hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan tersebut, kini tinggal pertaruhan harapan dan keinginan, bagai pungguk merindukan bulan yang mustahil untuk diwujudkan hari ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Catatan Kaki :&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://edukasi.kompas.com/read/2010/12/08/10174244/Mahasiswa.Tak.Berprestasi.%20Dicuekin-5"&gt;http://edukasi.kompas.com/read/2010/12/08/10174244/Mahasiswa.Tak.Berprestasi. Dicuekin-5&lt;/a&gt;. Kompas Cetak, “Mahasiswa Tak Berprestasi Dicuekin". &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/11/26/16041230/Orang.Miskin.RI.8.Kali.%20Warga.Singapura"&gt;http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/11/26/16041230/Orang.Miskin.RI.8.Kali. Warga.Singapura&lt;/a&gt;. Diakses tanggal 12 Desember 2010. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/09/21/08431087/Angka.Kemiskinan.%20Simpang.Siur"&gt;http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/09/21/08431087/Angka.Kemiskinan. Simpang.Siur&lt;/a&gt;. Diakses tanggal 12 Desember 2010. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://edukasi.kompas.com/read/2010/10/19/11575797/Biaya.Tinggi.di.Perguruan.%20Tinggi"&gt;http://edukasi.kompas.com/read/2010/10/19/11575797/Biaya.Tinggi.di.Perguruan. Tinggi&lt;/a&gt;. Diakses tanggal 12 Desember 2010.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-8325655089068795792?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/8325655089068795792/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/wajah-pendidikan-indonesia.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/8325655089068795792'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/8325655089068795792'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/wajah-pendidikan-indonesia.html' title='Wajah sistem pendidikan indonesia yang menakutkan'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-1111716021605312559</id><published>2011-06-16T12:58:00.000-07:00</published><updated>2011-06-16T13:00:16.505-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Korupsi'/><title type='text'>Membongkar jejak sejarah budaya korupsi di indonesia</title><content type='html'>Bagi saya, korupsi adalah suatu penyakit ganas yang menggerogoti kesehatan masyarakat seperti halnya penyakit kanker yang setapak demi setapak menghabisi daya hidup manusia (Selo Sumardjan) [1].  Persoalan “&lt;b&gt;korupsi&lt;/b&gt;” [2] belakangan ini, telah menjadi materi perbincangan umum di tengah masyarakat kita. Semakin meluasnya praktek korupsi, terutama dikalangan pejabat pemerintahan, menjadikan masyarakat mencoba meraba-raba dan mencari akar persoalan sesungguhnya, betulkah korupsi sudah menjadi budaya yang tidak mampu dihilangkan dalam kehidupan sehari-hari?.&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Terlebih lagi, kasus-kasus korupsi yang menghambur-hamburkan uang Negara tersebut, tidak mampu diselesaikan secara tuntas oleh aparatur hukum kita. Wajar saja kemudian jika proses hukum yang cenderung lemah tersebut, semakin membuat masyarakat kita tidak percaya dengan penegakan hukum terhadap praktek korupsi.. Jika kita merujuk kepada kamus Indonesia-Inggris maupun Inggris-Indonesia, maka akan kita dapati arti korupsi sebagai sesuatu yang busuk, buruk, bejat, dapat disogok, suka disuap. Jadi pada mulanya, pengertian korupsi dalam delik, terbatas hanya kepada penyuapan saja, yang kemudian menjadi luas dalam Encylopedia Amerikana, yang menyebutkan bahwa korupsi itu bermacam-macam. Ada korupsi dalam bidang politik dan keuangan materiil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia sendiri sejak tahun 1960 telah melakukan upaya pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pada tahun 1971, diterbitkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian pada tahun 1999 diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga pada tahun 2006, Pemerintah juga telah meratifikasi kovenan internasional tentang anti korupsi melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan “United Nations Convention Against Corruption, 2003” (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003). Hal tersebut semakin menegaskan komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi di Negara kita. Namun pertanyaan mendasar selama ini yang mengemuka adalah, apakah dengan peraturan yang telah ada, cukup untuk memberantas praktek korupsi di Negara kita?. Ataukah ada permasalah lain yang perlu dijadikan focus dalam upaya pemberantasan korupsi?. Tulisan ini mencoba untuk memberikan perspektif yang berbeda, terutama memberikan alternative analisis terhadap pandangan yang selama ini hanya meletakkan persoalan moralitas sebagai akar utama munculnya korupsi dalam kehidupan kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan utama dari budaya korupsi, adalah moralitas individu bangsa kita. Demikian maxim (ujar-ujar) yang sering kita dengarkan dimana-mana. Ungkapan tersebut terasa sangat keliru, meski ada kebenarannnya yang dikandung di dalamnya. Kita tidak boleh serta merta melihat segi moral sebagai aspek tunggal dari praktek korupsi di Indonesia. Moralitas seseorang sangat ditentukan oleh lingkungan dan pergaulan sosialnya. Tinggi rendahnya moralitas yang terbangun dalam diri seseorang, tergantung seberapa besar dia menyerap nilai (&lt;i&gt;pervade value&lt;/i&gt;) yang diproduksi oleh lingkungannya. Selama 32 tahun Orde Baru berkuasa, moralitas masyarakat direduksi oleh kepentingan politik dominan ketika itu. Negara melalui pemerintah telah secara sengaja membangun stigma dan prilaku yang menyimpang (&lt;i&gt;abuse of power&lt;/i&gt;), dengan melegalkan praktek korupsi dikalangan pejabat-pejabat pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan oleh bentuk serta pola praktek kekuasaan yang cenderung menindas sehingga secara terang-terangan telah melegalkan praktek korupsi, meski di depan mata masyarakat kita sendiri. Zaman itu, mungkin saja semua orang tahu (bahkan tak jarang yang pura-pura tak tahu), bahwa telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan uang rakyat dalam bentuk korupsi yang dilakukan oleh penguasa Orde Baru dan kroni-kroninya. Akan tetapi, budaya politik bisu yang dihegemonisasi oleh pemerintah, membuat masyarakat terkesan diam dan acuh akibat ketakutan-ketakutan mereka yang oleh pemerintah sengaja diproduksi secara sistematis ketika itu. Bersuara berarti berhadapan dengan kekuasaan, yang tentu akan berujung tekanan dan represi bagi yang berani menyuaraknnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Moralitas vs Sentralisme Kekuasaan &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi merupakan sebuah masalah ekonomi yang berakar pada struktur sosial-politik masyarakat Indonesia. Korupsi bukanlah sebuah masalah moral semata, seperti yang dikatakan oleh sebagian besar orang yang meyakininya. Sekalipun tentu saja masalah moral memiliki peran penting dalam menyuburkan praktek korupsi di Negara kita, akan tetapi peran tersebut tidak tidak terlepas dari struktur politik kekuasaan yang memberikan ruang untuk munculnya masalah korupsi ini. Belakangan ini, begitu banyak terdengar upaya kampanye sederhana (soft campaigne), baik pemerintah, tokoh masyarakat, NGO/LSM, hingga tokoh-toko agama tentang seruan serta imbauan kepada masyarakat untuk terus memperbaiki akhlak dan nilai-nilai moral yang selama ini dianggap biang terjadinya korupsi di Indonesia. Media yang digunakan beragam, mulai dari iklan TV, Koran, Majalah, Tabloid hingga pamflet dan selebaran, yang intinya adalah menekankan kepada masyarakat bahwa, “jika ingin korupsi dibasmi, maka perbaikilah moral dan akhlak dasar kita, sebab moral yang bobrok merupakan akar penyebab korupsi di Indonesia”. Upaya tersebut bukan salah, namun keliru memandang persoalan secara objektif dan komprehensif. Bahkan kekhawatiran terbesar masyarakat adalah, “jangan sampai upaya kampanye anti korupsi yang terus menerus menyudutkan masalah moral sebagai biang keladi menjamurnya korupsi, hanya dijadikan sebagai upaya “cuci tangan” dan “pengalihan isu” dari para pejabat korup, sehingga dengan demikian, masyarakat kian lupa dengan faktor utama yang mendorong lahirnya praktek korupsi tersebut, yakni ; Bangunan kekuasan yang otoriter, menindas dan terpusat kepada segelintir orang saja”. Rendahnya moralitas seseorang, memang menjadi salah satu varian penyebab korupsi, namun masih ada hal yang lebih penting dari akar persoalan membudayanya praktek korupsi, yang tentu lebih substansial dari sekedar alasan moralitas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu di antara banyak faktor yang berperan menyuburkan korupsi adalah “sentralisme kekuasaan”, atau struktur pemerintahan yang memusatkan kekuasaan di tangan segelintir elit saja. Bayangkan, jika kekuasaan dijalankan dengan tangan besi, betapa mudahnya praktek korupsi ini dilakukan atas nama kepentingan bersama. Sama persis dengan praktek kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintahan Orde Baru Soeharto, dimana pemerintah dengan begitu mudahnya menghisap pajak dan uang rakyat atas nama dan untuk pembangunan. Siapa yang menghalang-halangi, dicap sebagai anti pemerintah, membahayakan stabilitas Negara, hingga tuduhan komunis gaya baru dan lain sebagainya. Hakekatnya, kekuasaan Negara yang terpusat kepada segelintir orang saja, tentu akan mengakibatkan dominasi dan hegemoni yang kuat terhadap mayoritas rakyat Indonesia. Hal inilah yang menjadi factor penting mengapa korupsi begitu sangat mudahnya tumbuh subur dan berkembang di Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada sisi lain, secara sosiologis dapat kita analisis bahwa kecenderungan korupsi yang menyebar dan menjamur dikalangan masyarakat umum, juga tidak lepas dari bangunan kekuasaan yang dipraktekkan oleh Orde Baru Soeharto. Pemikiran masyarakat telah secara otomatis terhegemoni dan tercekcoki oleh lingkungan social yang terbentuk dari bangunan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter tersebut. Wajar kemudian ketika sebahagian besar pejabat-pejabat pemerintahan hingga tingkat daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah hingga kepala dusun sekalipun), juga ikut bertindak sama dengan prilaku yang diterapkan oleh kekuasaan Orde Baru yang otoriter dan sewenang-wenang. Pejabat lokal pemerintahan inipun, tak segan untuk menggunakan otoritasnya demi memperkaya diri sendiri dengan menghisap serta menindas masyarakat. Toh pada akhirnya, masyarakat terkesan diam dan tak berani bertanya apalagi melakukan protes akibat dominannya kekuasaan yang terjadi. Akibatnya, budaya politik yang terbangun ditengah masyarakat cenderung prematur dan prakmatis. Semisal, banyaknya masyarakat yang berlomba-lomba untuk menjadi Bupati atau Camat meski harus menghabiskan biaya yag tak sedikit dalam pemilihannya dengan satu pemikiran, “Bukankah biaya yang saya keluarkan ini tak seberapa jika dibandingkan dana yang akan saya dapatkan di pemerintahan jika berkuasa nanti? Bahkan bisa berlipat-lipat jumlahnya”. Sungguh situasi yang sangat menyedihkan ditengah kondisi dan kehidupan masyarakat yang semakin terpuruk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Korupsi dan Warisan Masa Lalu &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks perjalanan bangsa Indonesia, persoalan korupsi memang telah mengakar dan membudaya. Bahkan dikalangan mayoritas pejabat publik, tak jarang yang menganggap korupsi sebagi sesuatu yang “lumrah dan Wajar”. Ibarat candu, korupsi telah menjadi barang bergengsi, yang jika tidak dilakukan, maka akan membuat “stress” para penikmatnya. Korupsi berawal dari proses pembiasan, akhirnya menjadi kebiasaan dan berujung kepada sesuatu yang sudah terbiasa untuk dikerjakan oleh pejabat-pejabat Negara. Tak urung kemudian, banyak masyarakat yang begitu pesimis dan putus asa terhadap upaya penegakan hukum untuk menumpas koruptor di Negara kita. Jika dikatakan telah membudaya dalam kehidupan, lantas darimana awal praktek korupsi ini muncul dan berkembang?. Tulisan ini akan sedikit memberikan pemaparan mengenai asal-asul budaya korupsi di Indonesia yang pada hakekatnya telah ada sejak dulu ketika daerah-daerah di Nusantara masih mengenal system pemerintah feodal (Oligarkhi Absolut), atau sederhanya dapat dikatakan, pemerintahan disaat daerah-daerah yang ada di Nusantara masih terdiri dari kerajaan-kerajaan yang dipimpin oleh kaum bangsawan (Raja, Sultan dll). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara garis besar, budaya korupsi di Indonesia tumbuh dan berkembang melalu 3 (tiga) fase sejarah, yakni ; zaman kerajaan, zaman penjajahan hingga zaman modern seperti sekarang ini. Mari kita coba bedah satu-persatu pada setiap fase tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, Fase Zaman Kerajaan. Budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya, dilatar belakangi oleh adanya kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Literatur sejarah masyarakat Indonesia, terutama pada zaman kerajaan-kerajaan kuno, seperti kerajaan Mataram, Majapahit, Singosari, Demak, Banten dll, mengajarkan kepada kita bahwa konflik kekuasan yang disertai dengan motif untuk memperkaya diri (&lt;i&gt;sebagian kecil karena wanita&lt;/i&gt;), telah menjadi faktor utama kehancuran kerajaan-kerajaan tersebut [3]. Coba saja kita lihat bagaimana Kerajaan Singosari yang memelihara perang antar saudara bahkan hingga tujuh turunan saling membalas dendam berebut kekuasaan, mulai dari Prabu Anusopati, Prabu Ranggawuni, hingga Prabu Mahesa Wongateleng dan seterusnya. Hal yang sama juga terjadi di Kerajaan Majapahit yang menyebabkan terjadinya beberapa kali konflik yang berujung kepada pemberontakan Kuti, Nambi, Suro dan lain-lain. Bahkan kita ketahui, kerajaan Majapahit hancur akibat perang saudara yang kita kenal dengan “&lt;i&gt;Perang Paregreg&lt;/i&gt;” yang terjadi sepeninggal Maha Patih Gajah Mada. Lalu, kerajaan Demak yang memperlihatkan persaingan antara Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang, ada juga Kerajaan Banten yang memicu Sultan Haji merebut tahta dan kekuasaan dengan ayahnya sendiri, yaitu Sultan Ageng Tirtoyoso [4]. Hal menarik lainnya pada fase zaman kerajaan ini adalah, mulai terbangunnya watak opurtunisme bangsa Indonesia. Salah satu contohnya adalah posisi orang suruhan dalam kerajaan, atau yang lebih dikenal dengan “abdi dalem”. Abdi dalem dalam sisi kekuasaan zaman ini, cenderung selalu bersikap manis untuk menarik simpati raja atau sultan. Hal tersebut pula yang menjadi embrio lahirnya kalangan opurtunis yang pada akhirnya juga memiliki potensi jiwa yang korup yang begitu besar dalam tatanan pemerintahan kita dikmudian hari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, Fase Zaman Penjajahan. Pada zaman penjajahan, praktek korupsi telah mulai masuk dan meluas ke dalam sistem budaya sosial-politik bangsa kita. Budaya korupsi telah dibangun oleh para penjajah colonial (terutama oleh Belanda) selama 350 tahun. Budaya korupsi ini berkembang dikalangan tokoh-tokoh lokal yang sengaja dijadikan badut politik oleh penjajah, untuk menjalankan daerah adiministratif tertentu, semisal demang (lurah), tumenggung (setingkat kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang notabene merupakan orang-orang suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi daerah territorial tertentu. Mereka yang diangkat dan dipekerjakan oleh Belanda untuk memanen upeti atau pajak dari rakyat, digunakan oleh penjajah Belanda untuk memperkaya diri dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat Indonesia. Sepintas, cerita-cerita film semisal Si Pitung, Jaka Sembung, Samson &amp;amp; Delila, dll, sangat cocok untuk menggambarkan situasi masyarakat Indonesia ketika itu. Para cukong-cukong suruhan penjajah Belanda (atau lebih akrab degan sebutan “&lt;i&gt;Kompeni&lt;/i&gt;”) tersebut, dengan tanpa mengenal saudara serumpun sendiri, telah menghisap dan menindas bangsa sendiri hanya untuk memuaskan kepentingan si penjajah. Ibarat anjing piaraan, suruhan panjajah Belanda ini telah rela diperbudak oleh bangsa asing hanya untuk mencari perhatian dengan harapan mendapatkan posisi dan kedudukan yang layak dalam pemerintahan yang dibangun oleh para penjajah. Secara eksplisit, sesungguhnya budaya penjajah yang mempraktekkan hegemoni dan dominasi ini, menjadikankan orang Indonesia juga tak segan menindas bangsanya sendiri lewat perilaku dan praktek korupsi-nya. Tak ubahnya seperti drakula penghisap darah yang terkadang memangsa kaumnya sendiri demi bertahan hidup (&lt;i&gt;Survival&lt;/i&gt;). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Ketiga&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, Fase Zaman Modern. Fase perkembangan praktek korupsi di zaman modern seperti sekarang ini sebenarnya dimulai saat lepasnya bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan. Akan tetapi budaya yang ditinggalkan oleh penjajah kolonial, tidak serta merta lenyap begitu saja. salah satu warisan yang tertinggal adalah budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal tersebut tercermin dari prilaku pejabat-pejabat pemerintahan yang bahkan telah dimulai di era Orde lama Soekarno, yang akhirnya semakin berkembang dan tumbuh subur di pemerintahan Orde Baru Soeharto hingga saat ini. Sekali lagi, pola kepemimpinan yang cenderung otoriter, anti-demokrasi dan anti-kritik, membuat jalan bagi terjadi praktek korupsi dimana-mana semakin terbuka. Indonesia tak ayal pernah menduduki peringkat 5 (lima) besar Negara yang pejabatnya paling korup, bahkan hingga saat ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Korupsi = Kekerasan Struktural&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara hakiki, korupsi merupakan bentuk kekerasan struktural yang dilakukan oleh Negara dan pejabat pemerintahan terhadap masyarakat. Betapa tidak, korupsi yang kian subur akan semakin membuat beban devisit anggaran Negara semakin bertambah. Hal ini kemudian akan mengakibatkan sistem ekonomi menjadi “colaps” dan berujung kepada semakin tingginya inflasi yang membuat harga-harga kebutuhan masyarakt kian melambung tinggi. Eknomi biaya tinggi ini berakibat terjadinya ketidakseimbangan antara daya beli masyarakat dengan tingkat harga komoditas terutama komoditas bahan pokok. Masyarakat cenderung dipaksa untuk menerima keadaan ini, meski ambruknya sistem ekonomi kita ini, adalah akibat dari ulah para pejabat yang mengkorupsi uang Negara demi kepentingan pribadi, kelompok dan golongan masing-masing. Intinya, masyarakat dipakda untuk menanggung beban yang tidak dilakukannya. Kita tentu masih ingat dengan “krisis moneter” yang terjadi antara tahun 1997/1998 lalu!!!. Penyebab utama dari terjadinya krisis yang melanda Indonesia ketika itu adalah beban keuangan Negara yang semakin menipis akibat ulah pemerintahan Orde Baru Soeharto yang sangat korup. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Korupsi dikatakan sebaga bentuk kekerasan struktural, sebab korupsi yang dilakukan oleh para pejabat merupakan bentuk penyelewengan terhadap kekuasaan Negara, dimana korupsi lahir dari penggunaan otoritas kekuasaan untuk menindas, merampok dan menghisap uang rakyat demi kepentingan pribadi. Akibatnya, fungsi Negara untuk melayani kepentingan rakyatnya, berubah menjadi mesin penghisap bagi rakyatnya sendiri. Relasi politik yang terbangun antara masyarakat dan Negara melalui pemerintah sungguh tidak seimbang. Hal ini berakibat kepada munculnya aristokrasi baru dalam bangunan pemerintahan kita. Negara dituding telah dengan sengaja menciptakan ketimpangan sosial dalam kehidupan masyarakat. Kemiskinan yang semakin meluas, antrian panjang barisan pengangguran, tidak memadainya gaji dan upah buruh, anggaran social yang semakin kecil akibat pencabutan subsidi (Pendidikan, kesehatan, listril, BBM, telepon dll), adalah deretan panjang persoalan yang menghimpit masyarakat sehingga membuat beban hidup masyarakat semakin sulit. Bukankah ini akibat dari praktek kongkalikong (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah kita yang korup?. Salah satu fakta penitng yang bisa kita saksikan adalah bagaimana pemerintah dengan lapang dada telah suka rela melunasi hutang-hutang Negara yang telah dikorup oleh pemerintah Orde Baru dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pemerintah mengalokasi anggaran kurang lebih 40 (empat puluh) persen untuk mebayar utang-utang luar negeri melalui IMF, Bank Dunia, Paris Club, CGI, serta lembaga donor lainnya. Belum lagi dana penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang harus ditanggung oleh Negara. Alokasi pemabayaran utang-utang Negara akibat korupsi ini, akan menuai konsekuensi, yakni ; membebankan pembayaran utang tersebut kepada rakyat indoensia yang sama sekali tidak pernah menikmati utang-utang tersebut. Membebankan dengan memilih mencabut anggaran dan subsidi social bagi masyarakat. Membebankan dengan semakin terpuruknya nasib dan kehidupan masyarakat. Sungguh tidak adil, “Koruptor yang menikmati, rakyat yang dikorbankan”!!!. Dari pemaparan tersebut, maka sangatlah wajar jika dikatakan bahwa praktek korupsi merupakan sebuah bentuk tindakan kekerasan secara sistemik, yang telah sengaja dibangun dan diciptakan oleh struktur kekuasaan negara terhadap masyarakat sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Mengembalikan Kepercayaan Publik&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak bisa kita pungkiri bahwa tingkat praktek korupsi dikalangan pejabat-pejabat Negara, menjadikan masyarakat menarik dukungannya terhadap pemerintah. Kepercayaan serta harapan masyarakat (expectation) terhadap pemerintah bisa dikatakan semakin menurun, bahkan senderung apatis terhadap pemerintah beserta aparatur-aparatur hukumnya (&lt;i&gt;polisi, jaksa, hakim, dan lain sebagainya&lt;/i&gt;). Selama ini, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah terkesan berjalan dengan lamban. Berbelit-belit dan sangat birokratisnya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan, menjadi salah satu factor mendasar penyelesaiaan sebuah kasus. Semisal, pemeriksaan seorang pejabat legislatif (&lt;i&gt;anggota DPRD&lt;/i&gt;) yang harus menunggu izin dan keputusan dari Menteri Dalam Negeri, atau pejabat pemerintahan daerah yang harus menunggu persetujuan presiden, dll, menjadi salah satu kendala utama yang harus mampu pemerintah carikan solusi yang tepat. Pemerintah dalam hal ini dituntut untuk membuat kebijakan (&lt;i&gt;policy&lt;/i&gt;) yang bertujuan untuk mempelancar proses pemberantasan korupsi sehingga daapt berjalan cepat, efisien dan efektif tanpa harus dihalangi oleh aturan-aturan yang telampau birokratis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak periode pertama kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono dan Jusuf Kalla, program pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama dalam program kerja pemerintahannya. Upaya ini harus kita apresiasi dengan memberikan bentuk penghargaan yang tinggi atas upaya yang dilakukan tersebut. Namun patut kita catat bahwa, meskipun pemerintahan SBY-JK telah berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat Negara (semisal kasus KPU, kasus Bulog, kasus Abdullah Puteh di Aceh, kasus Syaukani HR, kasus Al Amien Nur, serta kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintah di beberapa daerah), namun upaya pemberantasan korupsi ini belum mampu menyentuh para koruptor-koruptor kakap (dari era Soeharto sampai sekarang, diperiode kedua Pemerintahan SBY-Boediono) yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran tanpa pernah sedikitpun tersentuh oleh hukum. Jika pemerintah mampu memberikan bukti nyata dari komitmen pemberantasan korupsi, maka kpercayaan masyarakatpun akan kembali pulih, bahkan lebih partisipatif dalam setiap masalah-masalah yang sedang dihadapi oleh bangsa dan Negara. Namun sebaliknya, jika pemerintah lamban dan gagal dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada, maka rakyat akan jauh semakin jauh meninggalkannya. Apa jadinya sebuah pemrintahan tanpa dukungan dari masyarakatnya? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Melawan Korupsi : Antara Mitos dan Realitas &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya yang harus dilakukan untuk memberantas dan membasmi korupsi ini bukan hanya sekedar menggiatkan pemeriksaan, penyelidikan, dan penangkapan koruptor. Upaya pemberantasan korupsi juga bukan hanya sekedar dengan menggiatkan kampanye peningkatan nilai-nilai moral seseorang. Namun upaya korupsi harus secara mendalam menutup akar peneybabnya melalui ;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, Negara melalui pemerintah harus melakukan perbaikan kondisi hidup masyarakat secara menyeluruh, terutama dalam konteks perbaikan ekonomi. Negara dalam hal ini bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat, baik secara bathin maupun lahiriah, primer maupun sekunder, fisik dan non-fisik secara seimbang. Jika kehidupan masyarakat terus menerus didera dengan kemiskinan, maka keinginan untuk mencari jalan pintas demi memperkaya diri, akan terus muncul dan berkembang dalam pikiran masyarakat kita. Sebab masalah korupsi bukan hanya masalah penegakan dan kepastian hukum saja, namun masalah korupsi juga integral dengan masalah sosial, ekonomi dan politik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, Membangun sistem kekuasaan yang demokratis. Seperti yang telah ditegaskan pada bagian awal tulisan ini, bahwa prilaku korup juga turut ditopang oleh sistem yang mendorongnya. Jika kekuasaan berwujud sentralistik, otoriter dan menindas, maka bukan tidak mungkin korupsi akan terus menerus terjadi. Kita memerlukan sebuah sistem pemerintahan yang demokratis, transparan, tidak anti kritik, serta meemiliki wujud penghormatan yang tinggi terhadap masyarakat sipil (civil society). Prinsip utama “Good Governance”, yang mencakup Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipatif, harus benar-benar mampu diejahwantahkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Ketiga&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, Membangun akses kontrol dan pengawasan masyarakat terhadap pemerintah. Penanganan masalah korupsi ini tidak bisa dilakukan dengan cara memusatkan kendali pada satu badan atau menyerahkan penanganannya pada pemerintah saja. Sebab hal tersebut cenderung berjalan linear dan non-sturktural. Dalam arti, apakah mungkin pemerintah akan efektif memeriksa pejabatnya sendiri. Masalah klasik yang kemudian muncul adalah, “siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengawasi pengawas?”. Persoalan ini hanya akan terakomodasi dalam konteks kekuasan otoritarian. Dalam sebuah struktur kekuasaan Negara yang egaliter, masyarakat dberikan akses kontrol terhadap kekuasaan, sehingga fungsi pengawasan secara horisontal antar struktur yang sejajar, maupun pengawasan akan berjalan seimbang dengan kontrol yang tajam terhadap penyelewengan. Salah satu bentuk kekhawatiran terhadap hal tersebut adalah, tingkat kepercayaan yang terlalu besar (great expectation) masyarakat terahadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut justru bias menjadi boomerang terahdap kinerja lembaga ini, yang tak lain merupakan wujud representative Pemerintah. Penanganan korupsi ini, memang tidak boleh hanya bergantung kepada KPK saja, akan tetapi lembaga-lembaga hokum Negara, seperti kejaksaan dan kepolisian, juga harus mampu memaksimalkan fungsi dan perannya masing-masing, termasuk mendorong maju kesadaran masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Keempat&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, Penguatan institusi-institusi aparatur penegak hukum. Kejujuran penegak hukum (fair trial), harus mulai dibangun secara kuat, terutama dikalangan perangkat Criminal Justice System (CJS), yang menjadi tumpuan utama dalam memberantas korupsi di Negara kita. Hal ini dimaksudkan agar proses penanganan korupsi dapat berjalan secara efisien. Kredibilitas aparatur hukum kita, dituntut untuk lebih berlaku adil, objektif dan tidak berpihak dalam memandang serta memilih-milih kasus (equality of law). Kasus seorang koruptor harus diproses dan dapat diselesaikan secara cepat, layaknya penyelesaiaan kasus seorang pencuri ayam yang relative tidak membutuhkan waktu yang lama. Disinilah dituntut keprofesionalan para penegak hukum kita, jika pemerintah menginginkan penyelesaiaan kasus korupsi secara efektif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Kelima&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, Perbaikan sistem dan mutu pendidikan. Hal ini memungkinkan untuk menamankan prilaku yang bersih, jujur dan bertanggung jawab bagi siswa-siswa sekolah sedari dini. Prilaku pengajar para (dosen, guru, dll) juga harus ikut diperbaiki. Selama ini, tak jarang dari para pengajar tersebut memberikan contoh yang buruk kepada anak didiknya, yang kelak akan diadopsinya oleh anak didik tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya saja ; jual ijazah dan nilai, bisnis buku/modul pelajaran, pungutan liar, hingga cara mengajar yang kaku, otoriter dan cenderung menekan anak-anak didiknya. Jika hal tersebut tidak mampu kita praktekkan secara serius, maka tidak ada jaminan bahwa prilaku korup masyarakat Indonesia akan hilang dengan sendirinya. Bisa jadi justru akan semakin subur tanpa dapat kita hentikan bersama-sama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Tulisan ini sebelumnya dipublikasi di website &lt;b&gt;Kormonev Menpan&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Catatan Kaki : &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Selo Sumardjan dalam pengantarnya untuk buku ‘Membasmi Korupsi’ karya Robert Klitgaard, 1998. &lt;/li&gt;&lt;li&gt; “&lt;i&gt;Corruptio&lt;/i&gt;” atau “&lt;i&gt;Corruptus&lt;/i&gt;”, dalam bahasa Inggris disebut dengan “&lt;i&gt;Corruption&lt;/i&gt;”. Sedangkan dalam bahasa Belanda disebut “&lt;i&gt;Corruptie&lt;/i&gt;” dan dalam bahasa Indonesia selanjutnya disebut “&lt;i&gt;Korupsi&lt;/i&gt;”. &lt;/li&gt;&lt;li&gt; Amin Rahayu, dalam Sejarah Korupsi di Indonesua, Amanah No. 55, tahun XVIII, Oktober 2004. &lt;/li&gt;&lt;li&gt; Ibid,-. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-1111716021605312559?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/1111716021605312559/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/sejarah-korupsi-indonesia.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1111716021605312559'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1111716021605312559'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/sejarah-korupsi-indonesia.html' title='Membongkar jejak sejarah budaya korupsi di indonesia'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-2034233606906168488</id><published>2011-06-16T12:43:00.000-07:00</published><updated>2011-06-16T12:43:42.517-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik'/><title type='text'>Militerisasi sepakbola indonesia</title><content type='html'>Tim nasional Indonesia U-23 yang dipersiapkan untuk Sea Games 2011 di Palembang, saat ini sedang menjalani pelatihan mental dan fisik di Markas Kopassus Batujajar, Bandung Jawa Barat. Pelatihan tersebut merupakan program kegiatan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Prima), yang dilaksanakan dari tanggal 7 hingga 21 Mei 2011 ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pelatihan yang bertujuan untuk membangun karakter (character building) tersebut, konon diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri dan rasa nasionalisme yang tinggi dari para pemain Timnas U-23 Indonesia. Namun yang terasa aneh adalah, mengapa persoalan nasionalisme serta upaya peningkatan mental dan fisik pemain, justru dilakukan ala militer dimarkas Kopassus? Sebuah pemandangan yang tak lazim bagian sebagian besar penggila sepakbola Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Melupakan Sejarah &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah reformasi, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari sejarah militer di panggung politik Indonesia. Sebab bicara rezim Orde Baru Soeharto, kita tidak akan mungkin luput untuk membicarakan peranan militer. Soeharto dan Militer adalah mata rantai yang tidak dapat kita pisahkan. Sepanjang rekam jejak perlanan Rezim Orde Baru, semua sendi kehidupan sosial Bangsa kita, selalu diwarnai dengan keberadaan militer, baik secara simbol maupun praktek. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada yang salah jika kita menempatkan kekuatan militer dalam koridor profesionalitas. Namun sekali lagi, kita tentu saja tidak boleh melupakan sejarah kelam bangsa kita, dimana unsur militer memiliki peranan besar didalamnya, khusunya dimasa Orde Baru Soeharto. Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab militer sepanjang sejarah perjalanan bangsa kita, tidak hanya difungsikan pada wilayah pertahanan Negara, namun telah jauh masuk dan mengurung pola berpikir masyarakat kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disetiap jenjang sekolah, pasti mendapatkan bekal penataran P4 yang berbau militeristik. Budaya Orientasi Pengenalan Kampus atau Ospek, jelas merupakan trend dunia kampus ala militer. Menjadi PNS, pasti disyaratkan mengikuti prajabatan ala militer. Kurikulum pendidikan Nasional, selalu disisipi semangat militeristik yang dibungkus dengan slogan nasionalisme. Bahkan yang paling ironi, anak-anak kecil setiap kali ditanya, secara tidak sadar menempatkan pilihan cita-cita menjadi seorang tentara sebagai prioritas jawaban. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan hari ini, hal tersebut kembali dipertontonkan di salah satu bidang olahraga kebanggaan kita, Sepakbola. Maka tidak usah heran, ketika salah satu Pemain Timnas U-23 diwawancarai oleh seorang reporter stasiun TV, malah menjawab dengan mimik dan gaya khas seorang militer. Apa yang dilakukan oleh Timnas U-23 hari ini, tidak ada bedanya dengan latihan wajib militer, yang dipersiapkan untuk perang. Pelatihan ala militer tersebut, seakan membuat kita lupa dengan sejarah, bahwa militer pernah menjadi bagian dari Rezim penindas. Kita tidak ingin hal tersebut terulang untuk yang kedua kalinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kesalahan Berpikir &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;  Mliter dalam hal kedisiplinan, tanggung jawab dan pengabdian, tentu saja tidak diragukan lagi. Namun apakah seorang yang disiplin dan penuh rasa tanggung jawab, sudah pasti seorang militer? Jika ada yang berpikir demikian, maka dapat dipastikan bahwa ia sedang terjebak dalam kesalahan berpikir.&amp;nbsp;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;Kedisiplinan bukanlah diukur dari profesi, namun dari semangat dan kerja keras. Membangun kedisiplinan, mental maupun watak seseorang, bisa dilakukan dengan beragam cara dan metode. Tidak harus dengan simbolisasi militer sebagaimana yang sedang dijalani oleh Timnas U-23 kita. Tidak hanya dilatih secara mental dan fisik sesuai tujuannya, namun mereka juga dipaksa untuk menggunakan perlengkapan dan aksesoris dengan simbol militer. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan kedua yang cukup menggelitik adalah, benarkah militer pemilik sah simbol Nasionalisme? Ini yang harus kita luruskan, agar kita tidak lupa dengan akar nasionalisme bangsa kita sendiri. Benar bahwa militer memiliki fungsi da tanggung jawab dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan Negara. Itu memang menjadi tujuan utama sejak dilahirkan. Akan tetapi, semangat nasionalisme bukanlah mutlak hanya dimiliki oleh kalangan militer saja. Pandangan seperti ini, hanya menyempitkan makna nasionalisme yang pada sisi lain justru secara tidak sengaja mengkerdilkan peran warga negara lainnya. Sebab setiap kepala warga negara Indonesia, memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk membela dan menjunjung tinggi bangsa dan negaranya. Tidak hanya terbatas tanggung jawab militer saja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka wajar saja jika ada anggapan bahwa upaya menggenjot mental dan fisik pemain Timnas U-23 ala militer, adalah program yang tidak memiliki alasan yang cukup kuat. Jika tujuan yang ingin dicapai adalah pembangunan karakter, khususnya mental, fisik dan jiwa nasionalisme, tidaklah harus disertai dengan sisipan karakter dan simbolisasi militer yang kental. Mereka adalah para pemain olahraga yang harus dididik menjadi olahragawan sejati, bukan dididik untuk berpikir dan bertindak ala militer. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Militerisasi Sepakbola &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya pelatihan ala militer terhadap para pemain Timnas U-23, harus kita apresiasi sebagai bagian dari upaya untuk membangun sebuah Tim. Namun tidak dengan metode dan cara yang diterapkan. Ini jelas merupakan bentuk militerisasi terhadap para pemain. Bicara soal mental, watak dan semangat nasionalisme, adalah tanggung jawab yang melekat secara otomotis terhadap setiap warga negara. Bukanlah sesuatu yang harus dibentuk sedemikian rupa. Tugas kita hanya bagaimana mengasah dan menjadikannya jauh lebih baik dalam praktek. Semangat nasionalisme juga tidak harus dibangun melalui cara ala militer. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada baiknya kita belajar dari para pejuang kemerdekaan. Toh mereka mampu mengobarkan jiwa dan semangat nasionalisme dari kondisi dan keaadan bangsa yang terpuruk oleh penjajahan. Seharusnya kondisi bangsa dan negara saat ini yang terpuruk baik secara sosial, ekonomi dan politik, mampu kita jadikan sebagai pemantik tumbuhnya rasa nasionalisme yang kuat. Masalah mental dan fisik adalah tuntutan yang menyertainya. Cara terbaik untuk membangun rasa nasionalisme adalah dengan mengenali dengan baik bangsa dan negara kita sendiri. Seberapa jauh dan dalam kita mengenal bangsa dan negara kita dengan baik, sekuat itu pulalah rasa nasionalisme kita.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-2034233606906168488?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/2034233606906168488/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/militerisasi-sepakbola-indonesia.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/2034233606906168488'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/2034233606906168488'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/militerisasi-sepakbola-indonesia.html' title='Militerisasi sepakbola indonesia'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-1073059097894033827</id><published>2011-06-16T03:31:00.000-07:00</published><updated>2011-06-16T11:01:23.151-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik'/><title type='text'>Reformasi mati suri, catatan singkat 13 tahun perjalanan reformasi</title><content type='html'>Gerakan reformasi ’98 yang menumbangkan rezim Orde Baru Seoeharto, hingga detik ini belum menuai hasil sesuai yang diharapkan. Berbagai sektor kehidupan masyarakat, masih terlihat bolong dimana. Deretan panjang angka kemiskinan dan pengangguran, masih menjadi pemandangan sehari-hari. Penduduk miskin Indonesia pada Tahun 2010 mencapai angka 31.023.400 orang, atau sekitar 13.33 % dari total Jumlah Penduduk Indonesia&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt;. Angka inipun dinilai tidak representatif oleh berbagai kalangan, sebab tidak menggunakan standar hidup miskin yang ditetapkan oleh IMF dan World Bank. Dimana angka kemiskinan diukur dari pendapatan dibawah 2 Dollar perhari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gagalnya pemberantasan angka kemiskinan, sebagai salah satu agenda reformasi, disertai dengan menjamurnya persolan sosio-ekonomi lainnya. Bahkan indikator Human Development Index (HDI) pada tahun 2009, Indonesia berada pada peringkat 111, masih di bawah Palestina (110), Turkmenistan (109), Algeria (104), Tonga (99), dan Suriname (97). Yang lebih memperihatinkan lagi, Indonesia bahkan masih jauh dibawah Malaysia (66) dan lima negara ASEAN lainnya&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Restorasi Orde Baru &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reformasi ’98 memiliki dorongan yang kuat untuk menggantikan sistem politik ala Orde Baru, yang sangat otoriter dan militeristik. Besar harapan, bahwa pergantian sistem tidak hanya menyentuh wajah luar saja, namun juga merengsek masuk hingga keakarnya, termasuk para aktor penyokong Orde Baru Soeharto. Namun sayang, mereka yang mengaku reformis, justru memberikan ruang yang sangat besar bagi kekuatan status quois untuk kembali berkuasa (restoration). Inilah kesalahan besar yang dilakukan para kaum yang menyebut dirinya reformis tersebut. Mencoba berjalan dalam korider sejati reformasi, mustahil jika beriringan dengan pelaku atau aktor dari sistem sebelumnya. Ibarat seseorang yang pindah rumah, tentu saja terlebih dahulu harus membersihkan debu dan kotoran, sebelum berpikir untuk menempatkan meja, kursi dan perabotan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Restorasi kekuatan status quois, ditandai dengan merapatnya kekuatan Golkar dan militer ditampuk kekuasaan. Perolehan kursi Pemilu Legislatif untuk masa periode 2004 – 2009, didominasi oleh 3 Partai Besar, yakni Demokrat, Golkar dan PDI-P. Golkar sendiri yang merupakan anak kandung politik Orde Baru, menempati urutan kedua perolehan suara terbanyak Pemilu 2009 dengan 103 Kursi DPR-RI&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt;. Disamping itu, militer meski tidak lagi diberikan ruang istimewa berupa Dwi Fungsi ABRI dimasa Soeharto, namun tetap lihai mencari celah untuk kembali terlihat dalam panggung politik. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya mantan perwira militer, yang masuk dalam partai-partai peserta Pemilu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Demokrasi Semu &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tuntutan penting lainnya dari gerakan reformasi adalah jaminan terwujudnya kebebasan berekspresi dan berorganisasi bagi setiap warga negara. Kebebasan berekspresi tidak hanya diukur dari seberapa besar ruang itu diberikan kepada warga negara, namun juga mencakup tanggung jawab negara untuk menjamin kebebasan itu terlaksana dengan baik tanpa gangguan dari pihak manapun. Pasal 28E Ayat (3) UUD Tahun 1945 dengan tegas menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Meski demikian, jaminan ini tidaklah berlaku bagi sebagian besar kaum buruh di Indonesia. Upaya penghalang-halangan untuk berserikat dan berkumpul, masih menjadi pemandangan yang tak jarang kita temui. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;Namun sekali lagi, Negara melalui pemerintah telah gagal dalam melindungi hak kebebasan berpendapat dan berorganisasi bagi warga negaranya. Hal ini mengacu dengan sejumlah kasus penyerangan dan intimidasi terhadap kelompok tertentu.&amp;nbsp;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;Kita tentu masih ingat bagaimana perlakuan terhadap kelompok ahmadiyah dalam kasus penyerangan di bogor, bundaran HI, maupun cikeusik, pembredelan dan pelarangan buku karya John Rossa dan Hilmar Farid, yang mirip dengan apa yang dialami oleh Pramoedya dizaman Orde Baru Soeharto. Di sektor perburuhan sendiri. Komite Untuk Kebebasan Berserikat (KUKB) setidaknya menemukan 49 kasus pelanggaran terhadap hak-hak buruh pada tahun 2010, mulai dari mutasi pengurus serikat, pemutusan hubungan kerja, pemberian sanksi akibat menjalankan kegiatan berserikat, juga upaya kriminalisasi terhadap pengurus serikat&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt;. Dari fakta-fakta tersebut, maka sangat jelaslah bahwa demokrasi yang didengung-dengungkan oleh elit politik selama ini, hanyalah demokrasi semu yang manis dibibir,  namun sama sekali kering dalam prakteknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Impotensi Pemberantasan Korupsi &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda mendesak dari gerakan reformasi ’98. Hal ini mengingat tingkat korupsi dimasa Orde Baru Soeharto, begitu menggurita dimana-mana. Mulai dari anak-anak Soeharto dalam lingkaran cendana, hingga ke pengikut-pengikut loyal dari pusat hingga daerah. Namun sayang, meski rezim silih berganti sejak tumbangnya Soeharto, namun agenda pemberantasan korupsi tetap jalan ditempat. Bahkan periode kedua pemerintahan SBY saat ini, juga gagal menjalankan amanah tersebut. Indonesiapun tak urung tetap tidak bergerak dalam posisinya sebagai salah satu Negara terkorup di dunia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Political and Economic Risk Consultancy (PERC), sebuah lembaga yang berbasis di Hongkong, membeberkan hasil survei yang menyebutkan Indonesia sebagai Negara paling korup di antara 16 Negara se-Asia Pasifik. Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup yang disurvei pada tahun 2010 ini. Nilai tersebut melonjak naik dari tahun sebelumnya dengan angka 7,69. Sedangkan, posisi kedua ditempati oleh Kamboja diikuti oleh Vietnam, Filipina, Thailand, India, China, Taiwan, Korea, Macau, Malaysia, Jepang, Amerika Serikat, Hong Kong, dan Australia. Mereka semua termasuk negara paling korup dalam survei, selain Singapura&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pemaparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa agenda-agenda reformasi memang telah mati suri. Harapan rakyat indonesia untuk hidup dalam pusaran kesejahteraan, masih tinggal mimpi yang sulit terwujudkan. Satu sisi, gerakan rakyat dituntut untuk membangun kekuatannya sendiri tanpa harus tergantung lagi oleh elit politik gadungan seperti hari ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Tulisan ini sebelumnya telah dipublikasikan pada tanggal 18 Mei 2011&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Catatan Kaki :&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&amp;amp;daftar=1&amp;amp;id_subyek=23&amp;amp;notab=4"&gt;http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&amp;amp;daftar=1&amp;amp;id_subyek=23&amp;amp;notab=4&lt;/a&gt;. Diakses pada tanggal 16 Mei 2011. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://edukasi.kompas.com/read/2010/10/19/11575797/Biaya.Tinggi.di.Perguruan.%20Tinggi"&gt;http://edukasi.kompas.com/read/2010/10/19/11575797/Biaya.Tinggi.di.Perguruan. Tinggi&lt;/a&gt;. Diakses tanggal 12 Desember 2010. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://mediacenter.kpu.go.id/images/mediacenter/Nia/PDF/perolehan_kursi_parpol2.pdf"&gt;http://mediacenter.kpu.go.id/images/mediacenter/Nia/PDF/perolehan_kursi_parpol2.pdf&lt;/a&gt;. Diakses tanggal 16 Mei 2011. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://regional.kompas.com/read/2011/03/25/16442626/Ditemukan.49.Kasus.Pelanggaran.Hak.Buruh"&gt;http://regional.kompas.com/read/2011/03/25/16442626/Ditemukan.49.Kasus.Pelanggaran.Hak.Buruh&lt;/a&gt;. Diakses tanggal 25 Maret 2011. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://korupsi.vivanews.com/news/read/134858-perc_indonesia_paling_korup_di_asia"&gt;http://korupsi.vivanews.com/news/read/134858-perc_indonesia_paling_korup_di_asia&lt;/a&gt;. Diakses tanggal 6 Desember 2010.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-1073059097894033827?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/1073059097894033827/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/reformasi-mati-suri.html#comment-form' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1073059097894033827'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1073059097894033827'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/06/reformasi-mati-suri.html' title='Reformasi mati suri, catatan singkat 13 tahun perjalanan reformasi'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-9168705091327632180</id><published>2011-05-07T04:12:00.001-07:00</published><updated>2011-06-16T07:53:21.536-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Perang komisi yudisial vs mahkamah agung</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-aS0KqV5bywM/TcUpJxvWNmI/AAAAAAAAAlw/LRHjKLcqq3c/s1600/Bendera+Indonesia.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/-aS0KqV5bywM/TcUpJxvWNmI/AAAAAAAAAlw/LRHjKLcqq3c/s1600/Bendera+Indonesia.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Polemik yang terjadi terkait kasus Antasati, kian  meruncingkan peperangan diantara dua lembaga Negara. Komisi Yudisial,  seperti diberitakan berbagai media cetak dan elektronik, berencana  memeriksa hakim Mahkamah Agung, terkait dengan putusan kasasi yang  diajukan oleh Antasari. Perdebatan kemudian muncul, apakah Komisi  Yudisial akan memeriksa hakim Mahkamah Agung dalam konteks kode etik  hakim (&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;code of conduct&lt;/i&gt;) semata, ataukah merembes masuk pada pemeriksaan substansi putusan yang menjerat Antasari selama 18 tahun tersebut? &lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Hal ini tentu saja tidak akan menjadi  sebuah polemik jika keputusan hakim kasasi Mahkamah Agung, tidak  mengandung makna yang multi-tafsir dalam hal putusannya, yang mencakup  penilaian (&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;ratio&lt;/i&gt;) serta diktum (&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;dicta&lt;/i&gt;)  yang diputuskan berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya. &amp;nbsp;Komisi  Yudisial mengindikasikan bahwa apa yang telah diputuskan oleh hakim  kasasi MA, tidaklah mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan, yang  seharusnya menjadi salah satu unsur pokok penilaian hakim. Dasar yang  digunakan oleh KY adalah putusan hakim kasasi yang diperkuat dengan  laporan tim penasehat hukum Antasari. Dengan demikian, terdapat indikasi  kuat bahwa hakim kasasi cenderung hanya mempertimbangkan diktum atau  putusan pengadilan sebelumnya, namun mengabaikan unsur penilaian (&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;ratio&lt;/i&gt;) terkait fakta-fakta persidangan sebelumnya.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;Integritas Hakim&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Dalam memutuskan perkara ditingkat banding,  terdapat proses yang harus dilalui secara benar oleh seorang hakim,  agar mencapai putusan yang adil dan bijaksana. Setiap hakim akan  mengulas fakta-fakta menyolok dari suatu perkara, menentukan persoalan  yang harus diputuskan dan selanjutnya mengulas argumen hukum untuk,  dalam suatu cara tertentu memutuskan persoalan tersebut, sebelum sampai  pada keseimpulan dan keputusan (De Cruz, 2010:353). Dengan demikian,  hakim dalam memutus perkara, harus mengutamakan penilaian terlebih  dahulu terhadap subtansi perkara dibandingkan dengan putusan yudisial  pada peradilan sebelumnya. Untuk itu, hakim dalam konteks kode etik,  tidak semata hanya soal moralitas dan perilaku, namun juga terkait erat  dengan cara ia mengambil suatu penilaian terhadap suatu perkara. Prinsip  inilah yang justru sangat penting dalam menilai seorang hakim.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Namun dalam sebuah kesempatan, Ketua  Mahkamah Agung, Harifin A. Tumpa, memberikan reaksi negatif terhadap  rencana pemanggilan dan pemeriksaan hakim kasasi MA yang menangai kasus  Antasari. Dimana ia berpendapat bahwa, Komisi Yudisial tidak boleh  melakukan pemeriksaan terkait dengan substansi putusan. Hal senada juga  disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, dalam sebuah  wawancara. Substansi putusan Hakim, bukan wilayah Komisi Yudisial, tapi  lebih kepada pemeriksaan perilaku seorang hakim (&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;code of conduct&lt;/i&gt;).  Inilah dasar perdebatan penting diantara kedua lembaga Negara, Komisi  Yudisial dan Mahkamah Agung. Pertanyaannya adalah, apakah KY memang atau  boleh memeriksa susbstansi putusan seorang hakim?&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;blockquote&gt;Putusan hakim tentu saja tidak hanya  dipengaruhi oleh norma hukum yang telah diatur dalam perundang-undangan.  Hakim juga sangat dipengaruhi oleh beragam faktor, pendidikan,  perkembangan sosial, teknologi dan lainnya. Maka dari itu, reaksi para  hakim terhadap suatu perkara, juga berbeda-beda. &amp;nbsp;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;Menurut Friedman  (2009:229), para hakim tidak bereaksi terhadap kasus-kasus dengan cara  yang seragam. Semangat, kesadaran nurani, atau unsur non-hukum tertentu,  mungkin mengontrol kasus yang penting. Kasus yang menjadi berita besar  di koran, akan menjadi persoalan dengan tantangan tertentu. Dalam kasus  Antasari yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2010, tentu saja  menuntut integritas tinggi serta sikap profesionalisme hakim, dalam  memutuskan perkara ditingkat banding. Namun justru inilah yang menjadi  alasan pokok Komisi Yudisial dalam memeriksa hakim kasasi Antasari,  dimana Komisi Yudisial menemukan adanya indikasi pelanggaran  profesionalitas hakim yang menangani persidangan Antasari. Komisi  Yudisial mensinyalir adanya sejumlah bukti-bukti penting yang justru  tidak dihadirkan hakim dalam persidangan. &lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Disnilah Komisi Yudisial menempatkan  profesionalitas hakim sebagai bagian dari integritas hakim, yang tidak  bisa dipisahkan dari cara, proses dan hasil putusan akhir hakim kasasi  Antasari. Kita tidak boleh mendikotomikan antara profesionalitas dengan  substansi putusan. Sebab dari substansi putusan inilah yang pada  akhirnya membuktikan, apakah hakim kasasi profesional atau tidak dalam  memutus perkara. Disamping itu, penegakan hukum (&lt;i style="mso-bidi-font-style: normal;"&gt;rule of law&lt;/i&gt;)  dalam konteks kewajiban seorang hakim, juga berbanding linear dengan  kredibilitas dan integritasnya. Jika hakim dihormati karena integritas  dan kualitasnya, maka rule of law dapat sungguh-sungguh ditegakan  sebagaimana mestinya (Asshiddiqie, 2005:139). Untuk itu, mempelajari  perilaku seorang hakim, tidak bisa kita lepaskan dari substansi perkara  yang diputuskan. Sebab substansi perkara yang diputuskan tersebut, tentu  saja didasari oleh kredibilitas dan integritas seorang hakim.&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;Kewenangan Komisi Yudisial&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;Komisi Yudisial merupakan lembaga yang diberikan&lt;span style="line-height: 115%;"&gt;  wewenang &amp;nbsp;dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran  martabat, serta perilaku hakim. Wewenang inilah yang menjadi fungsi  pokok dari Komisi Yudisial selain dari wewenang mengajukan calon Hakim  Agung. Dalam hal indikasi pelanggaran kode etik dan profesionalisme  hakim pada kasus Antasari, Komisi Yudisial memiliki kewenangan penuh  untuk melakukan &lt;/span&gt;&lt;span style="line-height: 115%;"&gt;pengawasan  terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran  martabat serta menjaga perilaku hakim (Pasal 20 Undang-undang Nomor 22  Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial). Laporan yang disampaikan oleh tim  penasehat hukum Antasari, terkait fakta-fakta persidangan yang tidak  dindahkan oleh hakim kasasi, tentu saja menjadi alasan utama, mengapa  Komisi Yudisial berencana memanggil dan memeriksa majelis hakim yang  memutus perkara kasus Antasari tersebut.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;"&gt;Komisi  Yudisial dalam hal ini telah mengambil langkah tepat dengan memanggil  hakim kasasi kasus Antasari, sebab berdasarkan fakta-fakta persidangan  ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Majelis Hakim tingkat  kasasi, tidak menjadikannya fakta dalam sidang kasasi. Pengabaian  fakta-fakta persidangan tersebut, merupakan indikasi pelanggaran kode  etik dan profesionalisme seorang hakim dalam menila dan memutus perkara.  Namun demikian, proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Yudisial,  tetap dalam norma hukum yang tidak boleh mengurangi kebebesan hakim  dalam memeriksa dan memutus perkara (Pasal 22 Ayat 3 Undang-undang Nomor  22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial). Sebab Komisi Yudisial dalam hal  ini, melakukan proses pemeriksaan terkait dengan cara dan sikap  profesionalisme hakim dalam memutus perkara Antasari. Jika pemeriksaan  ini dijadikan alasan bahwa kedepan akan membuat hakim ragu dalam memutus  perkara, sangatlah berlebih. Sebab jika hakim benar-benar menjalankan  proses hukum sebagaimana mestinya, tentu saja tidak ada yang perlu  ditakutkan.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="line-height: 115%;"&gt;&lt;i&gt;Opini &lt;b&gt;Harian Jogja&lt;/b&gt;, Sabtu 7 Mei 2011 &lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal"&gt;&lt;b style="mso-bidi-font-weight: normal;"&gt;Catatan Kaki :&lt;/b&gt;&lt;/div&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;De Cruz, Peter. 2010. Perbandingan Sistem Hukum, Civil Law, Common Law dan Socialist Law. Bandung : Penerbit Nusa Media.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Asshidiqie, Jimly. 2005. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta : Konstitusi Pers.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Friedman, M. Lawrence. 2009. Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial. Bandung : Penerbit Nusa Media.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-9168705091327632180?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/9168705091327632180/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/05/perang-ky-vs-ma.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/9168705091327632180'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/9168705091327632180'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/05/perang-ky-vs-ma.html' title='Perang komisi yudisial vs mahkamah agung'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-aS0KqV5bywM/TcUpJxvWNmI/AAAAAAAAAlw/LRHjKLcqq3c/s72-c/Bendera+Indonesia.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-1763477397030787099</id><published>2011-02-25T00:01:00.000-08:00</published><updated>2011-06-17T06:01:58.235-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Korupsi'/><title type='text'>Memahami Anatomi Korupsi</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/-oBSvxYktvb8/TWdhh_5reaI/AAAAAAAAAkQ/y0g8w3D-ung/s1600/Anatomi+Korupsi.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://3.bp.blogspot.com/-oBSvxYktvb8/TWdhh_5reaI/AAAAAAAAAkQ/y0g8w3D-ung/s1600/Anatomi+Korupsi.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Ketika kita berbicara mengenai Indonesia, tentu kita tidak bisa lepas  dari topik korupsi. Selama satu dekade belakangan ini, pemberitaan  tentang korupsi hampir setiap hari menghiasi media cetak maupun  elektronik. Political and Economic Risk Consultancy (PERC), sebuah  lembaga yang berbasis di Hongkong, membeberkan hasil survei yang  menyebutkan Indonesia sebagai Negara paling korup di antara 16 Negara  se-Asia Pasifik. Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10 sebagai  negara paling korup yang disurvei pada tahun 2010 ini. Nilai tersebut  melonjak naik dari tahun sebelumnya dengan angka 7,69. Sedangkan, posisi  kedua ditempati oleh Kamboja diikuti oleh Vietnam, Filipina, Thailand,  India, China, Taiwan, Korea, Macau, Malaysia, Jepang, Amerika Serikat,  Hong Kong, dan Australia. Mereka semua termasuk negara paling korup  dalam survei, selain Singapura&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7926904571825127297#_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Membobol Pintu Korupsi &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita memandang korupsi sebagai penyakit kronis, tentu saja tidak  mudah untuk menyembuhkannya. Ibarat seorang dokter yang hendak  menyembuhkan pasien dengan penyakit kronis, maka ketepatan dalam  melakukan diagnosa serta mengurai sumber penyakit, adalah tahap awal  yang harus dilakukan. Selanjutnya sang Dokter tentu saja harus mendalami  dampak dan akibat penyakit, yang pada akhirnya dituntut untuk  memutuskan obat apa yang tepat bagi si pasien. Begitu pula dengan  pemberantasan korupsi, kita harus memahami anatomi korupsi terlebih  dahulu. Mulai dari akar penyebab korupsi, bagaimana efek dan akibatnya,  hingga metode pemberantasan yang efektif. Dengan demikian, penyakit  kronis ini akan mampu teratasi sesuai dengan harapan&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7926904571825127297#_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;blockquote&gt;Asal usul terjadinya budaya korupsi, memang masih menjadi  perdebatan diberbagai kalangan. Alasan moralitas, ataupun gaji (salary)  yang kecil, kerap kali dituding sebagai kambing hitam. Namun dibalik  semua itu, salah satu di antara banyak faktor yang berperan menyuburkan  korupsi adalah “dominasi kekuasaan”.&amp;nbsp;&lt;/blockquote&gt;&lt;br /&gt;Bayangkan jika kekuasaan berjalan secara dominan dan tidak terkontrol,  maka betapa mudahnya praktek korupsi ini dilakukan atas nama wewenang  dan jabatan. Sama persis dengan praktek kekuasaan yang dijalankan oleh  pemerintahan zaman Orde Baru, Soeharto. Dimana pemerintah dengan begitu  mudahnya menjarah uang rakyat, atas nama Negara dan pembangunan. Siapa  yang menghalang-halangi, dicap sebagai anti pemerintah dan membahayakan  stabilitas keamanan. Hakekatnya, kekuasaan yang tidak terbatas, akan  mengakibatkan dominasi dan hegemoni yang kuat terhadap kepentingan  mayoritas. Hal inilah yang menjadi faktor penting yang menyuburkan  budaya korupsi&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7926904571825127297#_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejalan dengan hal tersebut, Robert Klitgaard (1988)&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7926904571825127297#_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt;  menjelaskan bahwa, “Illicit behaviour flourishes when agents have  monopoly power over clients, when agents have great discretion, and when  accountability of agents to the principal is weak. A stylizzed equation  holds, Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability” (Perilaku  haram berkembang saat pelaku memiliki kekuatan monopoli atas klien,  ketika pelaku memiliki diskresi yang tidak terbatas, dan ketika  akutabilitas pelaku kepada pimpinan lemah. Hal tersebut memiliki  persamaan : korupsi sama dengan monopoli ditambah diskresi, minus  akuntabilitas)&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7926904571825127297#_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt;.  Dari apa yang diutarakan oleh Klitgaard tersebut, maka ada 3 (tiga)  aspek penting untuk memahami anatomi atau kerangka dasar mengapa korupsi  bisa terjadi, yakni : adanya monopoli kekuasaan, adanya kewenangan atau  diskresi&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7926904571825127297#_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt; yang tidak terbatas, dan tidak adanya proses pertanggungjawaban yang jelas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah anatomi atau kerangka dasar korupsi, yang perlu kita pahami  bersama. Korupsi sesungguhnya merupakan masalah sistemik, bukan sekedar  masalah moralitas seperti anggapan kebanyakan orang. Mustahil korupsi  mendapatkan pintu masuk tanpa adanya praktek monopoli kekuasaan yang  disertai dengan kewenangan yang tidak terbatas. Jalan tersebut semakin  lapang ketika upaya transparansi dan akuntabilitas tidak dindahkah.  Sehingga partisipasi setiap warga masyarakatpun, menjadi tidak berjalan  dalam upaya mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan. Masyarakat  pada akhirnya dikunci dalam kebudayaan bisu (cuture silent), yang tidak  dapat berbuat apa-apa, meski penyelewengan terjadi dimana-mana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Melawan Korupsi &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena korupsi merupakan masalah bersama, maka perlawanan terhadap  korupsi juga harus dilakukan bersama. Kita tidak boleh semata-mata hanya  meletakkan upaya perlawanan tersebut, kepada satu orang atau satu badan  tertentu saja. Dari apa yang disampaikan sebelumnya, sangat jelas bagi  kita, bahwa korupsi masuk melalui pintu kekuasaan yang  tidak terbatas.  Korupsi menjadi subur akibat dominasi dari segelintir orang terhadap  mayoritas lainnya. Untuk itu, menghadapinyapun harus dilakukan dengan  komitmen dan keberanian yang kuat. Tidak hanya terhenti dan menjadi buah  bibir saja. Perlawanan terhadap korupsi harus diterjemahkan dengan  lebih kongkrit, dengan sokongan dari berbagai pihak. Ada beberapa hal  yang perlu ditekankan untuk melawan korupsi, antara lain : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;, mencegah praktek dominasi kekuasaan. Secara umum,  dominasi kekuasaan cenderung berbentuk kroni, atau yang sering kita  istilahkan dengan oligarkhi. Dimana komposisi kekuasaan biasanya  didominasi oleh kerabat, keluarga atau kekuatan politik tertentu  berdasarkan garis keturunan dan pertemanan. Hal ini kemudian menyebabkan  ketidakseimbangan sistem (balance system) dalam mengelola pemerintahan.  Untuk mencegahnya, dapat dilakukan melalui praktek sistem pemerintahan  yang demokratis. Artinya, setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang  sama untuk duduk dalam sistem pemerintahan. Dengan demikian, dominasi  kekuasaan ditangan segelintir orang, dapat dibatasi. Hal ini sejalan  dengan amanah konstitusi dasar Negara kita. Undang-undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D Ayat (3), yang menyebutkan  bahwa, “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam  pemerintahan”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;, membangun sistem pengawasan dan kontrol terhadap  kekuasaan. Tanpa adanya proses kontrol dan pengawasan yang ketat, maka  peluang korupsi menjadi terbuka lebar. Akibatnya, hukum menjadi tidak  berdaya dihadapan yang kuat, sehingga menimbulkan kerawanan dalam  pennyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Lalu siapa yang akan  mengawasi jalannya pemerintahan? Apakah hanya menjadi tugas dari lembaga  legislatif? Ataukah hanya   menjadi tanggung jawab aparat penegak  hukum, yaitu kejaksaan, kepolisian dan KPK? Tentu saja tidak.  Partisipasi dan keterlibatan aktif dari seluruh komponen masyarakat,  menjadi sangat penting dalam upaya pengawasan terhadap pemerintah.  Masyarakat harus diberikan keleluasaan dalam bergerak untuk mendata  indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk itu,  diperlukan jaminan bagi setiap orang untuk secara bebas memperoleh dan  mempublikasikan data dan informasi secara terbuka. Tidak lagi dihantui  dengan pasal karet, dengan tuduhan membocorkan rahasia negara, ataupun  pencemaran nama baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Ketiga&lt;/b&gt;, mendorong akuntabilitas dan transparansi. Wacana  pemerintahan bersih (clean and good goverment), ternyata hanya isapan  jempol belaka. Keterbukaan dan pertanggung jawaban dari setiap  penggunaan anggaran, masih menjadi barang langka. Begitu banyak kelompok  dan kalangan yang kesulitan dalam mengakses data dari Pemerintah,  khusunya terkait anggaran. Padahal proses keterbukaan dan pertanggung  jawaban, menjadi bagian penting dalam menekan korupsi. Semakin terbuka  proses pertanggung jawaban, maka semakin tipis pula peluang korupsi bisa  terjadi. Memang benar bahwa keterbukaan tidak serta merta menjadi  jaminan bahwa korupsi tidak akan terjadi. Namun upaya tersebut menjadi  modal awal, bagaimana penggunaan anggaran dapat dipertanggung jawabkan  secara terbuka dihadapan publik. Masyarakat luas harus diberikan akses  data, mengingat para pejabat pemerintahan telah menggunakan uang negara,  yang notabene adalah uang yang berasal dari rakyat sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bagian akhir, kita sepatutnya membangun komitmen bersama, dan  bahkan wajib terlibat aktif dalam upaya perlawanan terhadap korupsi. KPK  dan lembaga penegak hukum lainnya, tidak akan pernah berarti apa-apa  tanpa sokongan yang kuat dari masyarakat luas. Memulai perlawanan  tidaklah mudah, tapi akan jauh lebih sulit jika perlawanan hanya sebatas  berhenti di mulut saja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Catatan Kaki :&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7926904571825127297#_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://korupsi.vivanews.com/news/read/134858-perc_indonesia_paling_korup_di_asia"&gt;http://korupsi.vivanews.com/news/read/134858-perc_indonesia_paling_korup_di_asia&lt;/a&gt;. Diakses tanggal 6 Desember 2010. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7926904571825127297#_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Herdiansyah Hamzah, dalam artikel “Korupsi dan Nasib KPK”. Referensi pribadi. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7926904571825127297#_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;  Herdiansyah Hamzah, dalam artikel “Membongkar Jejak Sejarah Budaya  Korupsi di Indonesia”, dipublikasikan oleh website Kormonev Kementerian  Pemberdayaan Aparatur Negara. Sumber : &lt;a href="http://kormonev.menpan.go.id/?menuTab=&amp;amp;mod=addOnApps/news/detailNews&amp;amp;idBerita=2051&amp;amp;bulan=4&amp;amp;tahun=2010&amp;amp;idKategori=defaultNews&amp;amp;page=1"&gt;http://kormonev.menpan.go.id/?menuTab=&amp;amp;mod=addOnApps/news/detailNews&amp;amp;idBerita=2051&amp;amp;bulan=4&amp;amp;tahun=2010&amp;amp;idKategori=defaultNews&amp;amp;page=1&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7926904571825127297#_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt; DR. Ulul Albab, MS, dalam artikel yang berjudul “Model Anti Korupsi Becker dan Klitgaard”, hal. 4. Diakses melalui website &lt;a href="http://www.unitomo.ac.id/"&gt;www.unitomo.ac.id&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7926904571825127297#_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Terjemahan bebas oleh penulis. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7926904571825127297#_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt;  Diskresi atau yang lebih dikenal denan asas “discresional principle”,  merupakan bentuk kewenangan Pemerintah di dalam mengambil suatu  keputusan berdasarkan pertimbangan tertentu, meski keputusan tersebut  melanggar peraturan yang lebih tinggi.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-1763477397030787099?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/1763477397030787099/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/02/memahami-anatomi-korupsi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1763477397030787099'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1763477397030787099'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2011/02/memahami-anatomi-korupsi.html' title='Memahami Anatomi Korupsi'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/-oBSvxYktvb8/TWdhh_5reaI/AAAAAAAAAkQ/y0g8w3D-ung/s72-c/Anatomi+Korupsi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-8777442386067522357</id><published>2010-07-08T10:06:00.000-07:00</published><updated>2011-10-25T06:59:12.761-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perburuhan'/><title type='text'>Lionel Messi, Anak Buruh Pabrik Penakluk Dunia</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TDYFfnCBKwI/AAAAAAAAAbo/vLXrOgW0KYo/s1600/Lionel+Messi.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TDYFfnCBKwI/AAAAAAAAAbo/vLXrOgW0KYo/s320/Lionel+Messi.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Lionel Messi lahir pada 24 Juni 1987 di Rosario, Argentina. Ayahnya Jorge Messi adalah seorang buruh pabrik, dan ibunya Celia, bekerja sebagai cleaning service paruh waktu. Tapi siapa sangka, Messi kini mampu menaklukkan dunia. Ia membawa Barcelona juara Piala Dunia Klub 2009 kemudian terpilih sebagai Pemain Terbaik Dunia 2009.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Messi memang lahir dari keluarga yang sederhana. Karenanya, ketika didiagnosa mengalami kekurangan hormon pertumbuhan di usia 11 tahun, orangtuanya tak memiliki cukup biaya untuk pengobatan. Klub yang menaunginya saat itu - River Plate - pun angkat tangan. Maklum, terapi itu membutuhkan biaya 900 juta dolar AS atau setara dengan Rp 8,5 juta per bulan. Lalu muncullah Carles Rexach yang tak lain Direktur Olahraga Barcelona sebagai dewa penyelamat. Dia menawarkan pengobatan, namun sebagai gantinya Messi bersedia melakukan ujicoba dengan Barca di Spanyol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah negosiasi terbaik Messi dalam hidupnya. Selain mendapat terapi hormon, talentanya juga terasah bersama Barca. Pada 16 November 2003 tepat di usia 16 tahun 145 hari, Messi sudah masuk dalam tim senior Barca. Perlahan tapi pasti Messi menjadi arwah buat tim Catalunya itu. Selama hampir 10 tahun bersama Barca, Messi sudah menyumbang dua gelar Liga Champions, tiga titel La Liga, Piala Super Eropa, dan Piala Dunia Antarklub. Ia mencetak 122 gol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di level tim nasional, ia selalu jadi andalan. Messi menyumbang gelar Piala Dunia U-20 dan Olimpiade Beijing 2008. Sayangnya, sepanjang kualifikasi Piala Dunia 2010, Messi gagal tampil maksimal bersama Tim Tango. Tetapi, Messi terbukti punya mental yang jauh lebih besar daripada tubuh mungilnya. Argentina akhirnya lolos ke Afrika Selatan. Meski telah menjalani terapi hormon, postur Messi memang tetap mungil. Tingginya hanya 169 cm. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Messi mampu membuktikan talenta dan kualitasnya. “Sepakbola adalah olahraga yang menekankan kepada kemampuan, bukan ukuran fisik,” kata Lionel Messi.&lt;br /&gt;Dengan kesuksesannya bersama Barca dan meraih berbagai gelar individu, nama Messi makin kesohor. Berdasarkan hukum ekonomi, dengan brand yang makin menjulang, nilai jualnya pun makin tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak heran, Messi yang dulu termasuk keluarga miskin kini bergelimang harta. Dalam semusim, titisan Diego Maradona ini menerima gaji 9,5 juta euro atau sekitar Rp 135,9 miliar dari Barcelona. Ini belum termasuk bonus kemenangan, pemasukan dari iklan, dan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun ia tetaplah seorang yang sederhana. Ia tak mau hidup berfoya-foya, menghabiskan uangnya di tempat hiburan atau kasino seperti orang kaya baru (OKB) kebannyakan. Messi sama sekali tak melupakan “asalusul” nya sebagai seorang anak buruh pabrik meski telah sukses menaklukkan dunia.(Persda Network/ka).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;This article source from : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.tribun-timur.com//read/artikel/64382"&gt;Tribuntimur.com&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-8777442386067522357?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/8777442386067522357/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/07/lionel-messi-anak-buruh-pabrik-penakluk.html#comment-form' title='7 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/8777442386067522357'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/8777442386067522357'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/07/lionel-messi-anak-buruh-pabrik-penakluk.html' title='Lionel Messi, Anak Buruh Pabrik Penakluk Dunia'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TDYFfnCBKwI/AAAAAAAAAbo/vLXrOgW0KYo/s72-c/Lionel+Messi.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>7</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-3962358335866083832</id><published>2010-06-30T23:08:00.000-07:00</published><updated>2011-10-25T06:59:36.910-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi'/><title type='text'>Kenaikan TDL, Membunuh Rakyat Indonesia</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TCwwa8oBrbI/AAAAAAAAAZM/TX8p1hT7Eag/s1600/Kenaikan+TDL.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="151" src="http://3.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TCwwa8oBrbI/AAAAAAAAAZM/TX8p1hT7Eag/s200/Kenaikan+TDL.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Membaca sebuah berita yang berjudul, “&lt;b&gt;Apa gunanya TDL naik kalau sering mati&lt;/b&gt;” (Sumber : &lt;a href="http://regional.kompas.com/read/2010/06/30/20413632/Apa.Gunanya.TDL.Naik.Kalau.Sering.Mati-5"&gt;&lt;b&gt;Kompas&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;), membuat saya teringat pola lama yang sering digunakan disetiap momentum kebijakan pencabutan subsidi, baik BBM, TDL, Pendidikan, Kesehatan, Telpon dll. Hal ini tentu saja mengunci 2 opsi saja bagi masyarakat, yakni ingin listrik murah tapi keseringan mati, atau listrik mahal yang penting tidak pernah mati. Ini jelas merupakan upaya untuk menumpulkan sikap kritis masyarakat terhadap regulasi Pemerintah, khususnya yang menyangkut kepentingan umum (&lt;i&gt;public interest&lt;/i&gt;). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Rasionalisasi Pro-Pasar &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh akhirnya mengumumkan secara resmi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10 persen (Sumber : &lt;a href="http://regional.kompas.com/read/2010/06/30/19552123/Mulai.1.Juli..TDL.Naik"&gt;&lt;b&gt;Kompas&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;)&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn2"&gt;&lt;/a&gt;. Kenaikan tarif TDL ini berlaku efektif per 1 Juli 2010. Sebagaimana yang kita ketahui, bahwa keputusan Pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) tersebut, diambil setelah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tanggal 15 Juni 2010 lalu, DPR  menyetujui kenaikan TDL bagi pelanggan listrik selain pelanggan kecil, yaitu pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-5.500 VA sebesar 18 persen, pelanggan sosial 1.300 sampai di atas 200.000 VA sebesar 10 persen, pelanggan bisnis 1.300-5.500 VA sebesar 16 persen, dan bisnis di atas 200.000 KVA 12 persen. Adapun pelanggan industri dengan daya 1.300-2.200 VA disetujui naik 6 persen, industri antara 2.200 VA dan 200.000 VA 9 persen, industri di atas 200.000 VA 15 persen, pelanggan pemerintah antara 1.300 VA dan 5.500 VA 15 persen, dan pemerintah di atas 200.000 VA 18 persen (Sumber : &lt;a href="http://regional.kompas.com/read/2010/06/30/19552123/Mulai.1.Juli..TDL.Naik"&gt;&lt;b&gt;Kompas&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan persetujuan DPR RI tersebut dan mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2010 tanggal 30 Juni 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara RI Tahun 2010 No. 314) (Sumber : &lt;a href="http://www.tribunnews.com/2010/06/30/tarif-listrik-resmi-naik-1-juli"&gt;&lt;b&gt;Tribunnews&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah seperti biasa, mencoba mencari rasionalisasi terhadap kenaikan TDL tersebut. Namun menjadi catatan penting, rasionalisasi tersebut cenderung lebih memihak kepentingan pasar dibandingkan kepada rakyat, khususnya kaum miskin. Berikut beberapa alasan yang digunakan oleh Pemerintah, sebagai tameng terhadap kenaikan TDL ; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;, alasan kenaikan TDL ini ditujukan agar pemerintah mampu menalangi atau mengendalikan besaran subsidi sebanyak Rp 55,1 triliun yang diatur dalam UU APBN Tahun 2010. Subsidi ini dianggap terlampau besar, sehingga membebani APBN. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, menyatakan bahwa subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan Rp 55,1 triliun. Bahkan Menteri keuangan mengatakan bahwa kenaikan TDL merupakan keharusan. Agus Martowardojo menyatakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) memang perlu segera diberlakukan. Pasalnya, makin lama keputusan diambil, makin bengkak pula biaya subsidi yang akan membebani APBN (Sumber : &lt;a href="http://regional.kompas.com/read/2010/06/30/18422022/Menkeu:.TDL.Memang.Perlu.Naik"&gt;&lt;b&gt;Kompas&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;). Seperti yang kita ketahui, penerimaan Negara tahun ini diperkirakan Rp 990 triliun. Sekitar Rp 201 triliun digunakan untuk subsidi BBM, listrik, dan pupuk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjadi pertanyaan penting, jika dibandingkan beban subsidi TDL dalam APBN, bukankah jauh lebih besar beban pembayaran cicilan utang dan fasilitas yang diterima oleh pejabat Negara, khususnya anggota DPR?. Belum  hilang dalam ingatan kita, bagaimana sandiwara upaya untuk menggolkan dana asipirasi yang menghabiskan anggaran sebesar 15 Milyar perdaerah pemilihan atau total 8,4 Trilyun (Sumber : &lt;a href="http://nasional.kompas.com/read/2010/06/07/10132299/Dana.Aspirasi..Trik.Gelapkan.Uang.Negara"&gt;&lt;b&gt;Kompas&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;). Maka sangat jelaslah, bagaimana sesungguhnya keperbihakan Pemerintah, apakah kepada pasar, ataukah kepada rakyatnya sendiri. Memilih opsi untuk menaikkan TDL, tentu saja merupakan suatu pilihan yang mengorbankan rakyatnya sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;, alasan stabilitas produksi dan pasokan listrik PLN, khusunya konsumsi masyarakat. Ini tentu saja bisa kita lihat secara sosiologis, dimana persoalan listrik yang sering padam menjadi alasan kenaikan TDL. Wajar saja ketika kemudian, konsumsi wacana ditengah masyarakat hanya berputar pada 2 hal, listrik murah yang ngadat atau listrik mahal yang lancar. Hal ini mengingatkan kita kepada rentetan regulasi disektor lain, yang menjebak pilihan masyarakat. Dimana pilihan ini, bagi penulis tidak lebih dari todongan paksa bagi masyarakat kita. Semisal memilih yang mana, pendidikan murah yang minim fasilitas atau pendidikan mahal yang kaya fasilitas. Atau mungkin BBM dan Gas subsidi yang langka dan sulit dicari atau yang mahal namun mudah didapatkan. Ini jelas merupakan suatu bentuk pemaksaan pilihan bagi masyarakat. Sebab Pemerintah, bukannya tidak memiliki opsi atau alternative lain. Namun sekali lagi, keberpihakanlah yang menentukan dari regulasi kenaikan TDL ini. Dan Pemerintah jelas telah mengorbankan rakyat kecil dengan pola-pola tersebut. &lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Dampak Kenaikan TDL &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah berdalih bahwa kenaikan TDL tidaklah berlaku bagi pelanggan dari tingkat ekonomi yang dikategorikan sederhana atau miskin. Pemerintah bahkan menegaskan bahwa kenaikan juga dinilai sudah mempertimbangkan rasa keadilan. Namun benarkan alasan-alasan ini tidak memberikan dampak atau membebani masyarakat kecil?. Dampak kenaikan TDL tersebut, tentu saja memberikan efek kerugian yang sangat luas kepada masyarakat miskin. Sekali lagi, masyarakat miskin menjadi korban dari kebijakan yang tidak memihak. Ada beberapa dampak nyata yang tidak diperhitungkan oleh Pemerintah dari kenaikan TDL ini, antara lain : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;, barisan korban PHK bagi pekerja tentu saja akan semakin panjang. PHK akan menjadi ancaman yang menghantui pagi para pekerja. Kenaikan TDL, tentu saja akan memaksa industry untuk melakukan upaya efisiensi, terutama kepada penggunaan listrik mesin-mesin produksi. Kenaikan TDL antara 10-20 persen bisa berdampak pada pengurangan konsumsi listrik industri dari 6,7-13,4 persen. Tentu saja pekerja yang menjadi korban jika efisiensi ini dilakukan oleh pelaku insdustri. Pola efisiensi ini bisa berdampak terhadap PHK, pengurangan jam kerja terutama lembur, hingga pengurangan upah. Dan bahkan secara teknis, bisa saja acaman PHK ini terutama terhadap para pekerja yang memiliki beban dalam menjalankan operasi mesin pabrik. Perusahaan bisa jadi akan mengurangi ketergantungan terhadap mesin, agar cenderung lebih efisien dalam penggunaan listrik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika diprediksikan, dengan menggunakan ambang bawah kenaikan TDL sebesar 10 persen saja, dampaknya bisa mengurangi permintaan tenaga kerja hingga 1,17 persen.  Refor Miner Institute menegaskan bahwa, jika saat ini jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai hampir Rp 100 juta, maka potensi PHK yang mungkin terjadi dengan kenaikan TDL sekitar 10 persen bisa mencapai 1,17 juta. Jika kenaikan 20 persen maka angka PHK bisa mencapai 2,35 juta tenaga kerja (Sumber : &lt;a href="http://regional.kompas.com/read/2010/06/29/13135083/TDL.Naik..1.Juta.Pekerja.Bisa.Di.PHK"&gt;&lt;b&gt;Kompas&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;, laju inflasi sudah dipastikan akan semakin naik. Kenaikan TDL, tentu saja membuat biaya produksi semakin naik, sehingga menyebabkan dorongan biaya produksi yang besar (cost push inflation) (Sumber : &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi"&gt;&lt;b&gt;Wikipedia&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;). Meski Pemerintah berkilah bahwa kenaikan TDL hanya berlaku bagi pelanggan kategori besar, dan tidak untuk pelanggan kategori kecil, namun dampak yang ditumbulkan tentu saja akan lebih dirasakan oleh masyarakat kecil. Kenaikan TDL untuk industry misalnya, tentu saja akan memicu laju kenaikan harga barang-barang produksi sehingga membuat harga barang-barang kebutuhan pokok masyarakat juga ikut melambung tinggi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hitung-hitungan Refor Miner Institute menunjukkan bahwa kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dapat menyebabkan kenaikan inflasi hingga 1,36 persen (Sumber : &lt;a href="http://regional.kompas.com/read/2010/06/29/13303812/Kenaikan.TDL.Picu.Inflasi"&gt;&lt;b&gt;Kompas&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;). Lebih lanjut Refor Miner Institute menambahkan bahwa, jika saat ini asumsi inflasi APBN-P 2010 sebesar 5,3 persen, maka kenaikan TDL sebesar 10 persen dapat diperkirakan realisasi inflasi bisa mencapai 5,68-5,93 persen. "Besaran inflasi tersebut dapat lebih besar jika semester II 2010, pemerintah menerapkan kebijakan lain yang kontraktif terhadap stabilitas harga barang dan jasa (Sumber : &lt;a href="http://regional.kompas.com/read/2010/06/29/13303812/Kenaikan.TDL.Picu.Inflasi"&gt;&lt;b&gt;Kompas&lt;/b&gt;&lt;/a&gt;)&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn9"&gt;&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi, bagian akhir tulisan ini ingin menegaskan bahwa keputusan Pemerintah terkait dengan kenaikan TDL, jelas merupakan tindakan untuk membunuh rakyatnya sendiri. Kenaikan TDL yang akan memicu laju inflasi akibat kian naiknya barang-barang kebutuhan pokok, bisa disebut apa lagi jika bukan sebagai upaya untuk mencekik leher rakyatnya sendiri yang kini kian susah dan memprihatinkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref1"&gt;&lt;/a&gt;&lt;b&gt;Catatan Kaki :&amp;nbsp;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Inflasi merupakan suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat atau adanya ketidak lancaran distribusi barang. (Barro, Robert J. Macroeconomics).&lt;br /&gt;Source From : &lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi"&gt;http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-3962358335866083832?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/3962358335866083832/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/06/kenaikan-tdl-membunuh-rakyat-indonesia.html#comment-form' title='11 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3962358335866083832'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3962358335866083832'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/06/kenaikan-tdl-membunuh-rakyat-indonesia.html' title='Kenaikan TDL, Membunuh Rakyat Indonesia'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TCwwa8oBrbI/AAAAAAAAAZM/TX8p1hT7Eag/s72-c/Kenaikan+TDL.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>11</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-4403199502715559518</id><published>2010-06-27T13:59:00.001-07:00</published><updated>2011-10-25T06:59:49.630-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Umum'/><title type='text'>Cerita Lucu, Pembelaan Seorang Perokok!</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TCe7TMhriMI/AAAAAAAAAY0/DYMaFx46eB4/s1600/Bahaya+Merokok.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="178" src="http://1.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TCe7TMhriMI/AAAAAAAAAY0/DYMaFx46eB4/s200/Bahaya+Merokok.jpg" width="200" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Tidak selamanya merokok itu negative. Demikian ujar para perokok. Berbagai alasanpun bermunculan untuk membenarkan aktivitas ini. Dan contoh Hal Positif Dari Merokok, adalah :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif, maka untuk mengurangi resiko tersebut aktiflah merokok. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Menghindarkan dari perbuatan jahat karena tidak pernah ditemui orang yang membunuh, mencuri dan berkelahi sambil merokok. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Mengurangi resiko kematian: Dalam berita tidak pernah ditemui orang yang meninggal dalam posisi merokok. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Berbuat amal kebaikan: Kalau ada orang yang mau pinjam korek api paling tidak sudah siap / tidak mengecewakan orang yang ingin meminjam. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Baik untuk basa-basi atau keakraban: Kalau ketemu orang misalnya di Halte kita bisa tawarkan rokok. Kalau basa-basinya tawarkan uang kan nggak lucu. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Memberikan lapangan kerja bagi buruh rokok, dokter, pedagang asongan dan perusahaan obat batuk. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Bisa untuk alasan untuk tambah gaji karena ada post untuk rokok dan resiko baju berlubang kena api rokok. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Bisa menambah suasana pedesaan atau nature bagi ruangan ber AC dengan asapnya sehingga seolah-olah berkabut. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Menghilangkan bau wangi²an ruang bagi yang alergi bau parfum.        &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Kalau mobil mogok karena busi ngadat tidak ada api, maka sudah siap api. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Melatih kesabaran dan menambah semangat pantang menyerah karena bagi pemula merokok itu tidak mudah, batuk² dan tersedak tapi tetap diteruskan (bagi yang lulus). &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Untuk indikator kesehatan: Biasanya orang yang sakit pasti dilarang dulu merokok. Jadi yang merokok itu pasti orang sehat. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Menambah kenikmatan: Sore hari minum kopi dan makan pisang goreng sungguh nikmat. Apalagi ditambah merokok! &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Tanda kalau hari sudah pagi, kita pasti mendengar ayam merokok. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Anti maling, waktu perokok batuk berat di malam hari. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Membantu shooting film keji, rokok digunakan penjahat buat nyundut jagoan yang terikat dikursi... Ha...ha..., penderitaan itu pedih jendral...!!! &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Film Koboy pasti lebih gaya kalau merokok sambil naik kuda, soalnya kalau sambil ngupil susah betul. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Teman boker yang setia. &lt;/li&gt;&lt;li&gt;Bahan inspirasi dan pendukung membuat Tugas Akhir, sehingga seharusnya dicantumkan terima kasih untuk rokok pada kata sambutan... Gile kali yeee. &lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;br /&gt;Gimana, ada yang menambahkan point di atas? he...3x.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-4403199502715559518?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/4403199502715559518/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/06/cerita-lucu-pembelaan-seorang-perokok.html#comment-form' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/4403199502715559518'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/4403199502715559518'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/06/cerita-lucu-pembelaan-seorang-perokok.html' title='Cerita Lucu, Pembelaan Seorang Perokok!'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TCe7TMhriMI/AAAAAAAAAY0/DYMaFx46eB4/s72-c/Bahaya+Merokok.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-7957904688293927761</id><published>2010-06-24T10:54:00.000-07:00</published><updated>2011-10-25T07:00:10.749-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Ariel dan Problematika UU Pornografi</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TDvoFOW9wJI/AAAAAAAAAfo/do5NoAaO0A0/s1600/Ariel+dan+Luna+Maya.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://3.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TDvoFOW9wJI/AAAAAAAAAfo/do5NoAaO0A0/s320/Ariel+dan+Luna+Maya.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Semenjak video adegan mesum mirip Ariel, Luna dan Cut Tari merebak didunia maya, berbagai komentarpun bermunculan, bahkan dari sudut pandang yang berbeda. Ada yang menghujat, mencaci maki, turut prihatin, bahkan tidak sedikit pula yang main hakim sendiri. Begitupun dengan saya pribadi, kasus ini ikut menggelitik pikiran saya untuk berkomentar meski dengan pikiran yang begitu sangat terbatas. Penulis tidak ingin membela siapa-siapa, kecuali untuk mencoba membangun pola pikir objektif dalam upaya memaknai hukum yang tidak sekedar teks semata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Empirisme Pornografi &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus video inipun kian mengundang kontroversi ketika Ariel ditetapkan sebagai tersangka. oleh penyidik Polri dengan menggunakan Undang-undang Pornografi &lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt;. Seperti apa dan bagaimanakah batasan pornografi itu?. Hal ini bertujuan agar kita dapat menghindari penggunaan kata pornografi sebagai alat kriminalisasi terhadap seseorang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara implisit, pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang DENGAN SENGAJA DAN SEMATA-MATA dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks &lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan pornografi didalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, diartikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat &lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pengertian pornografi tersebut, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pornografi merupakan sesuatu yang bersifat empiris. Artinya dapat terlihat secara kasat mata, dan didengar secara jelas oleh panca pendengaran manusia. Jika dikaitkan dengan kasus video mirip Ariel, yang manakah yang memnuhi unsur pornografi? Video mirip Ariel, ataukah penayangan video mirip Ariel?. Tentu saja penayangan video mirip Ariel. Dalam konteks ini, dapat dikatakan bahwa unsure pornografi tidak akan terpenuhi jika tidak ada pelaku yang mengupload video Ariel, sehingga video tersebut menjadi tontonan publik. Namun menjadi aneh kemudian, ketika Ariel yang seharusnya menjadi korban dalam kasus ini, justru dijadikan sebagai pelaku utama tindak pidana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Multi-tafsir UU Pornografi &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan utama penetapan Ariel adalah jerata Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b.kekerasan seksual; c.masturbasi atau onani; d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e.alat kelamin; atau f.pornografi anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kata membuat dan memproduksi inilah yang direduksi menjadi alasan pokok terhadap penetapan status tersangka Ariel menjadi tersangka. Jika benar Ariel yang ada dalam video tersebut, maka tentu saja tidak ada keraguan dalam tafsir kata membuat dalam UU tersebut. Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang harus kita perhatikan dengan baik, yakni : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;, Kata Membuat yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, merupakan makna tersirat terhadap suatu maksud dan tujuan tertentu. Untuk itu, jika dikatakan bahwa norma utama dalam pasal tersebut sudah cukup jelas, tentu saja akan menyebabkan sesat pikir. Sebab kata membuat memiliki makna yang jamak. Bisa membuat untuk tujuan kepentingan pribadi, bisa juga membuat untuk kepentingan komersil dengan mendistribusikannya secara luas. Sedangkan dalam kasus ini, Ariel hanya membuat tanpa maksud sama sekali untuk menyebarluaskannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;, terdapat korelasi yang kuat antara norma utama dalam pasal 4 ayat (1) dengan bagian penjelasan pasal tersebut, khusunya menyangkut penjelasan kata membuat. Dimana didalam penjelasan pasal 4 ayat (1) tersebut dikatakan bahwa Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk  dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Artinya, UU pornografi sudah menjadi norma hokum tertulis, yang berlaku di Negara kita. Dengan demikian bagian penjelasan dalam UU tersebut, tidak boleh dikesampingkan begitu saja. Norma utama dan penjelasan dalam UU ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Memisahkannya, berarti sebuah kenaifan dalam memaknai sifat hukum tertulis kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Ketiga&lt;/b&gt;, Terjadinya kesalahan penafsiran norma dalam UU pornografi. Artinya, harus dilakukan proses pemilahan secara jelas, yang mana unsure utama dan mana unsure pendukung tindak pidana pornografi dalam kasus Ariel. Hal ini tergambar dalam upaya penanganan kasus dengan mengutamakan pengungkapan identitas pemeran video, disbanding pengungkapan pelaku penyebaran video. Sebagaimana maksud UU Pornografi yang bersifat empiris, seharusnya norma utama yang menjadi tugas dalam penanganan kasus ini adalah penyebaran video yang membuat tontonan pornografi dapat diakses oleh publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, maka jelaslah bahwa keputusan penetapan tersangka bagi Ariel dengan menggunakan Pasal-pasal yang multi-tafsir, tentu saja merupakan kesimpulan hukum yang menimbulkan ketidakpastian. Artinya, terdapat definisi hokum yang absurd (kabur) yang tidak dapat dijadikan dasar utama dalam penetapan status tersangka Ariel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Catatan Kaki :&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://entertainment.kompas.com/read/2010/06/22/10133543/Ariel.Tersangka"&gt;http://entertainment.kompas.com/read/2010/06/22/10133543/Ariel.Tersangka&lt;/a&gt; &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Sumber : &lt;a href="http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php"&gt;http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php&lt;/a&gt; keyword : pornografi. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=6558335869267751406#_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Sumber : Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-7957904688293927761?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/7957904688293927761/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/06/ariel-dan-problematika-uu-pornografi.html#comment-form' title='5 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/7957904688293927761'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/7957904688293927761'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/06/ariel-dan-problematika-uu-pornografi.html' title='Ariel dan Problematika UU Pornografi'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TDvoFOW9wJI/AAAAAAAAAfo/do5NoAaO0A0/s72-c/Ariel+dan+Luna+Maya.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-6498596767397707684</id><published>2010-06-22T15:01:00.000-07:00</published><updated>2011-06-17T04:48:02.810-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Pendidikan'/><title type='text'>Politik Bisnis Sistem Pendidikan Indonesia</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TCEyMyYeCWI/AAAAAAAAAXo/bjFz_2pS2tM/s1600/Buku+Sekolah.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TCEyMyYeCWI/AAAAAAAAAXo/bjFz_2pS2tM/s320/Buku+Sekolah.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Judul diatas, merupakan representasi pandangan subjektif saya terhadap  proses graduasi sistem pendidikan nasional Indonesia. Jika pendidikan di  zaman kolonial diarahkan untuk membangun dan membebaskan rakyat Indonesia dari kolonialisme, maka hari ini  pendidikan justru telah bergeser menjadi produk bisnis. Hal ini  tercermin dari basis sejarah yang dimulai dari kolonialisasi di zaman  penjajahan Portugis, Belanda hingga Jepang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Sistem Pendidikan Dibawah Kolonialisasi&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Politik pendidikan di zaman itu, tentu saja berangkat dari kepentingan  penguasa. Sejauh mana kebutuhan dan kepentingan penguasa, sejauh itu  pula mainset sistem pendidikan yang dipraktekken. Pendidikan direduksi  menjadi sebuah alat efektif untuk melanggengkan penjajahan terhadap  ribuan bahkan jutaan rakyat Indonesia. Pendidikan di zaman itu, dibuat  secara berjenjang. Diskriminasi terjadi secara terbuka. Pendidikan tidak  berlaku untuk semua kalangan dan hanya berdasarkan derajat kelas.  Pendidikan untuk anak-anak Belanda lebih diutamakan dan dibuat lebih  terjamin dan istimewa. Sementara untuk anak-anak pribumi, disamping  sangat terbatas, juga memiliki kualitas yang jauh lebih rendah dan  seadanya. Jika mengacu pada situasi hubungan patron antara kolonial dan  pribumi, maka politik pendidikan Belanda tersebut lebih mengarah kepada  tesedianya kemampuan pengetahuan mumpuni untuk memenuhi tenaga kerja  murah bagi penguasa kolonial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut, bukanlah tanpa alasan. Pada tahun 1830 pada saat  pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa  terbesar (Perang Diponegoro, 1825-1830), Gubernur Jenderal Van den Bosch  mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel )  dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau  menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=358613147502&amp;amp;h=b002faea32c4583fe3efcbbf548c01fc&amp;amp;url=http%3A%2F%2Fid.wikipedia.org%2Fwiki%2FCultuurstelsel"&gt;Wikipedia&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;).  Demi mendukung misi penyelematan pemerintahan kolonial dari krisis  tersebut, maka pola pendidikan terhadap penduduk pribumi juga mulai  dilaksanakan, terutama di bidang cocok tanam yang menjadi komoditi  ekspor ketika itu. Hal ini demi mendukung system kerja paksa tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun tetap saja hak pendidikan berlaku timpang, dimana hanya penduduk  pribumi dari kaum priyayi saja yang diberikan hak pendidikan oleh  Belanda. Ini dimaksudkan agar masyarakat yang memang cenderung masih  tunduk dan patuh kepada kaum priyayi, dapat dengan mudah dimobilisasi  oleh pemerintahan colonial Belanda melalui kaki tangan kaum priyayi  tersebut. Bahkan untuk memperlancar program kerja paksa ini, pemerintah  colonial memaksakan interaksi bahasa Belanda untuk mempermudah  komunikasi. Wajar saja, jika kita menyaksikan bagaimana para  pemimpin-pemimpin serta pejuang kemerdekaan Indonesia, cukup cakap dalam  menggunakan bahasa Belanda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Periode Kumunculan Pendidikan Alternatif&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disaat kolonialisasi kian menampakkan wujud aslinya yang kejam, perasaan  senasib dari rakyat Indonesia-pun timbul. Perlawanan bergelora  dimana-mana, meski pada awalnya hanya dilakukan secara sembunyi dan  terbatas pada kalangan kaum terpelajar. Inisiatif untuk membangun dan  mencerdaskan generasi muda-pun, mulai dilakukan melalui sekolah-sekolah  rakyat. Dengan sarana terbatas dan tenaga pendidik seadanya, proses  pendidikan ini berlangsung dengan hanya bermodalkan semangat melepaskan  bangsa Indonesia dari penjajahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu tokoh nasional pejuang kemerdekaan yang mendedikasikan  dirinya untuk membangun sekolah-sekolah rakyat ini adalah Tan Malaka.  Setelah bergabung dalam Syarikat Islam (SI) Semarang, Tan Malaka  kemudian menginisiasi pembentukan sekolah rakyat bagi anak-anak anggota  SI dan Rakyat kaum kromo atau miskin lainnya. Sekolah ini kemudian  dikenal dengan sebutan “SI School”, dengan memiliki 3 (tiga) prinsip dan  tujuan utama, yakni : Pertama, Memberi senjata cukup, buat pencari  penghidupan dalam dunia kemodalan (berhitung, menulis, ilmu bumi, bahasa  Belanda, Jawa, Melayu, dsb). Kedua, Memberi Haknya murid-murid, yakni  kesukaan hidup, dengan jalan pergaulan (verenniging). Dan Ketiga,  Menunjukan kewajiban kelak, terhadap pada berjuta-juta Kaum Kromo  (Sumber : Tan Malaka, dalam “SI Semarang dan Onderwijs”, Semarang,  1921).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada intinya, apa yang dilakukan oleh Tan Malaka adalah wujud  kecintaannya terhadap Rakyat Indonesia. Tan Malaka bersama kaum muda  Indonesia, mengorganisir kursus-kursus politik ditengah ancaman represif  kolonial, yang didedikasikan untuk mendidik dan membangun pemikiran  kaum muda, khususnya mebangun keahlian pengorganisasian, jurnalistik,  memimpin massa, dan tentu saja mendorong semangat perlawanan terhadap  penjajahan bangsa asing terhadap kaum pribumi, Indonesia (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=358613147502&amp;amp;h=8b076280a4c753ccc231c1eb6edf0cb8&amp;amp;url=http%3A%2F%2Fwww.herdiansyah.org%2F2009%2F12%2Fjejak-hidup-tan-malaka.html.+"&gt;Herdiansyah&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun, kontribusi keberadaan sekolah-sekolah rakyat dizaman  colonial, telah memberikan harapan perjuangan bagi rakyat Indonesia. Hal  tersebut patut untuk direduksi oleh gerakan kaum muda hari ini.  Ditengah hempasan system pendidikan yang begitu kuat mengabdi kepada  pasar, alternative pendidikan bagi rakyat sangatlah dibutuhkan. Kelompok  diskusi, study club, sekolah jalanan, dan lain sebagainya adalah  pilihan alternative yang harus kita bangun bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Politik Pendidikan Neo-Liberal = Bisnis Nasional&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan  Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan, satuan pendidikan, mulai dari  pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi, dimungkinkan adanya  kerjasama antara satuan pendidikan dalam negeri dengan satuan pendidikan  asing (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=358613147502&amp;amp;h=87248ae7a6ad334d6ac698c0de7915f6&amp;amp;url=http%3A%2F%2Fedukasi.kompas.com%2Fread%2F2010%2F03%2F09%2F2018479%2FWah..Asing.Bisa.Masuk.Semua.Jenjang.Pendidikan"&gt;Kompas.com&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;).  Dalam hal ini, regulasi tersebut merupakan perpanjangan upaya untuk  melegitimasi keberadaan investor dalam sistem pendidikan nasional. Hal  ini merupakan upaya tindak lanjut pemerintah sejak disahkannya UU  Sisdiknas, UU BHP hingga lahirnya PP Nomor 17 tahun 2010 ini. Ini  semakin menguatkan pandangan kita, bahwa semangat pendidikan nasional  hari ini, adalah semangat bisnis. Semangat untuk menjadikan output  pendidikan itu sebagai sesuatu yang ibarat komoditas yang siapa  diperjualbelikan. Meski pada akhirnya Mahkamah Konstitusi mencabut UU BHP, namun terlihat upaya Pemerintah untuk tetap memaksakan regulasi baru bernuansa Liberalisasi terhadap dunia pendidikan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fasli Jalal, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, mengatakan bahwa,  "Indonesia meratifikasi kesepakatan organisasi perdagangan dunia yang  salah satunya membuka kerja sama di bidang pendidikan. "Tetapi, sejauh  ini, pemodal asing yang bisa menyelenggarakan pendidikan di Indonesia  masih dibatasi. Yang bisa baru untuk menyelenggarakan pendidikan  politeknik," kata Fasli (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=358613147502&amp;amp;h=604516ccec271a90c1a2e521909b190c&amp;amp;url=http%3A%2F%2Fedukasi.kompas.com%2Fread%2F2010%2F03%2F12%2F13504851%2FTenang..Asing.Hanya.Boleh.di.Politeknik.Kok"&gt;Kompas.com&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;).  Namun pada prinsipnya, apa yang dikatakan oleh Fasli Jalal, tidak lebih  dari upaya untuk mengelak dari resistensi masyarakat terhadap regulasi  Pemerintah yang kian nyata telah menggadaikan pendidikan nasional kita  kepada pihak Asing. Toh ini hanya persoalan waktu saja. Cepat atau  lambat, sistem pendidikan nasional akan menjadi lading empuk bagi  investor, dan tentu saja sebaliknya akan menjadi ratapan kesedihan bagi  generasi muda Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Stanley Fish, Guru Besar Universitas Internasional Florida, dengan  mengutipkan pendapat Henry Giroux dalam “Academic Unfreedom in America”  yang dipublikasikan Works and Days, menyatakan bahwa,  “Universitas-universitas telah menarasikan dirinya dalam batas yang  lebih instrumental, komersil dan praktis. Narasi baru ini muncul setelah  negara tak lagi membiayai lembaga pendidikan tinggi milik Negara”  (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=358613147502&amp;amp;h=ac73313a0724b40ee988759738fb467b&amp;amp;url=http%3A%2F%2Fwww.antaranews.com%2Fview%2F%3Fi%3D1243400134"&gt;Antaranews&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;).  Justru sebaliknya, system pendidikan telah dibiarkan lepas begitu saja  untuk bertarung secara kompetitif menurut kehendak pasar. Ini berarti,  pendidikan kita disemua jenjang dipaksa untuk mengais pendapatan dengan  cara apa saja, meski harus menggadai susbtansi pendidikan itu sendiri,  yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghadapi situasi ini, universitas-universitas menjawabnya dengan (1)  menaikkan biaya pendidikan, sehingga mahasiswa pun kini berubah dari  subjek pendidikan menjadi tak lebih dari konsumen ekonomi biasa. (2)  membina kemitraan di bidang riset dengan industri, namun ini  menghancurkan tujuan mulia pendidikan karena universitas menjadi melulu  memburu laba. (3) memperbanyak tenaga kontrak, namun justru ini yang  membuat pengajar tidak berkapasitas mendorong mahasiswa untuk mewujudkan  demokrasi madani karena mahasiswa hanya dituntut mengejar nilai ekonomi  dari pendidikan. Singkatnya, universitas-universitas telah memeluk  neoliberalisme (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=358613147502&amp;amp;h=ac73313a0724b40ee988759738fb467b&amp;amp;url=http%3A%2F%2Fwww.antaranews.com%2Fview%2F%3Fi%3D1243400134"&gt;Antaranews&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian di atas, maka kian jelaslah, bahwa politik pendidikan  nasional kita hari ini, merupakan agenda besar Neo-liberalisme di  Indonesia. Pendidikan sejatinya akan diarahkan hanya untuk memenuhi  kebutuhan pasar semata, yang berarti tak ubahnya dijadikan asset bisnis  bagi Pemerintah yang siap diperjualbelikan. Tujuan pendidikan  sesungguhnya telah tercerabut dari filosofi dasarnya sebagai alat untuk  mencerdaskan bangsa dan membangun manusia yang merdeka.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-6498596767397707684?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/6498596767397707684/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/06/politik-bisnis-sistem-pendidikan.html#comment-form' title='13 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/6498596767397707684'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/6498596767397707684'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/06/politik-bisnis-sistem-pendidikan.html' title='Politik Bisnis Sistem Pendidikan Indonesia'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/TCEyMyYeCWI/AAAAAAAAAXo/bjFz_2pS2tM/s72-c/Buku+Sekolah.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>13</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-1494021196157905643</id><published>2010-05-19T08:50:00.000-07:00</published><updated>2011-10-25T07:06:34.500-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Korupsi'/><title type='text'>Urgensi Penyidik Independen KPK</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S_QImi1R1TI/AAAAAAAAAWk/95XEEsVqwOs/s1600/KPK+Solidarity.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S_QImi1R1TI/AAAAAAAAAWk/95XEEsVqwOs/s320/KPK+Solidarity.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Hal tersebut secara tegas tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dilepaskan dari intervensi dari pihak manapun. KPK sebagai lembaga Negara yang diatur khusus melalui Undang-undang, merupakan benteng terakhir dalam pemberantasan korupsi, yang harus diakui cukup berjalan efektif hingga hari ini. KPK telah mampu menjadi alat pemacu (&lt;i&gt;trigger mechanism&lt;/i&gt;) terhadap kinerja institusi hukum Negara kita, yang selama ini cenderung tumpul dalam menjalankan agenda-agenda pemberantasan korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Problematika Penyidik KPK &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyidik berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdiri dari pejabat polisi negara Republik Indonesia (&lt;i&gt;huruf a&lt;/i&gt;) dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang (&lt;i&gt;huruf b&lt;/i&gt;). Lebih lanjut, pada pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa, Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. Dengan dimikian, penyidik dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu, memiliki sifat sub-ordinasi dari penyidik kepolisian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, pengecualian telah diberikan bagi penyidik KPK melalui Undang-undang, mengingat pandangan bahwa Korupsi menjadi suatu tindak pidana yang masuk dalam kategori kejahatan luar biasa (&lt;i&gt;extra ordinary crime&lt;/i&gt;). Untuk itu, dipandang pula, perlu adanya upaya penyelesaian yang juga bersifat luar biasa. Secara tegas, UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 38 ayat (2), telah mengenyampingkan kewajiban penyidik diluar kepolisian, untuk secara independen melakukan tugas dan fungsinya. Disebutkan bahwa, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini”. Dengan demikian, penempatan penyidik di KPK, merupakan pengecualian terhadap KUHAP kita. Artinya, ketetuntuan hokum pidana khusus (&lt;i&gt;lex specialis&lt;/i&gt;), tengah berlaku disini. Dimana ketentuan khusus tersebut, bisa mengenyampingkan ketentuan hokum pada umumnya. Namun ini bukan berarti terjadinya proses penyimpangan. Akan tetapi, lebih dipandang sebagai upaya untuk menjamin efektifitas kinerja KPK dalam proses penyidikan. Secara substantive, pedoman kerja penyidik KPK tetap berpegang teguh kepada KUHAP, sebagai pedoman hokum acara yang kita akui. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belakangan terjadi perdebatan hangat, terkait masih rawannya KPK terhadap intervensi pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini dipicu oleh rencana penarikan 4 penyidik dari kepolisian, disaat KPK sedang menangani kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik. Polri menyampaikan rencana penarikan empat anggotanya kepada KPK melalui surat dengan nomor R/703/V/ 210 /Sde SDM tertanggal 13 Mei 2010 (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://nasional.kompas.com/read/2010/05/14/12225363/Polri.Batal.Tarik.Penyidiknya.di.KPK"&gt;Kompas&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;). Keempat penyidik dari kepolisian ini (&lt;i&gt;Bambang Tertianto, Rony Samtana, Afied Julian Miftah, dan Muhammad Irhamni&lt;/i&gt;), diketahui sedang menangani kasus Anggodo Widjojo, kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di PT Masaro Radiokom yang melibatkan Anggoro Widjojo, dan kasus Travel Cek pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://nasional.kompas.com/read/2010/05/14/12175514/KPK.Tetap.Tolak.Penggantian.Penyidik"&gt;Kompas&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;). Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, mengapa keempat penyidik kepolisian tersebut ditarik disaat perkara-perkara penting sedang ditangani oleh KPK?. Ada 2 (dua) kekhawatiran yang muncul dalam upaya penarikan ini. Pertama, tentu saja akan melemahkan kinerja KPK dalam menangani kasus-kasus yang ada. Kedua, ada kecenderungan terjadinya konflik kepentingan di tubuh kepolisian serta kejaksaan, apalagi tersangka Anggodo dan Anggoro Widjojo yang sedang ditangani oleh KPK, sempat menyebut beberapa pejabat penting kepolisian dan kejaksaan dalam beberapa file rekaman penyadapan yang dimiliki oleh KPK. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski rencana penarikan keempat penyidik dari kepolisian ini, dibatalkan oleh Polri, akan tetapi tetap menjadi suatu kekhawatiran terjadinya hal yang sama dikemudian hari, terlebih jika beberapa penanganan kasus oleh KPK, ikut menyeret pejabat institusi hokum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini bukanlah sikap pesimis terhadap penyidik kepolisian. Akan tetapi merupakan sebuah upaya untuk menjaga indepensi KPK dari intervensi kepentingan dari pihak manapun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Mengapa Harus Penyidik Independen ? &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara historis, KPK muncul sebagai lembaga pemberantasan korupsi, akibat tidak adanya kepercayaan masyarakat (public trust), terhadap lembaga-lembaga hukum yang ada. Kepolisian, kejaksaan, bahkan hingga pengadilan, dianggap tidak mampu menuntuskan problematika penyakit akut korupsi yang selama ini mengerogoti sistem Pemerintahan kita. Hal ini dipertegas di dalam konsideran UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa, “&lt;i&gt;bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi&lt;/i&gt;”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 39 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menegaskan bahwa, “&lt;i&gt;Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi&lt;/i&gt;”. Lebih lanjut pada Pasal 45 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan bahwa, “Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”. Dengan demikian, secara implicit bisa ditafsirkan bahwa penyidik dari pihak kejaksaan dan kepolisian yang telah ditetapkan atau diangkat oleh KPK, ex-officio bekerja berdasarkan kepentingan KPK secara kelembagaan. Artinya, mereka telah melepaskan kewenangannya di lembaga sebelumnya, dan menjalankan fungsi dan kewenangannya atas dasar kewenangan yang dimiliki oleh KPK. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah, dengan diangkatnya penyidik tersebut oleh KPK, apakah berarti konflik kepentingan (&lt;i&gt;conflict of interest&lt;/i&gt;), tidak akan terjadi, apalagi sebuah kasus justru melibatkan institusinya terdahulu?. Tentu saja, konflik kepentingan ini tinggal menunggu waktu saja. Sebab sejatinya, penyidik KPK yang berasal dari kepolisian serta kejaksaan, bukanlah penyidik organik dalam arti secara langsung bersenyawa dengan kepentingan KPK. Artinya, penyidik KPK dari pihak kepolisian, meski bekerja berdasarkan pengangkatan dari pimpinan KPK, akan tetapi tentu saja akan tunduk dan patuh kepada institusinya, yakni Polri. Ini tentu saja menjadi problem yang harus dijawab saat ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Celah bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri diluar kepolisian dan kejaksaan, sebenarnya telah diberikan oleh Undang-undang. Di dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa KPK adalah lembaga independen. Untuk itu, perangkat-perangkat pelaksananyapun, sejogjanya juga independen, atau lepas dari pengaruh serta intervensi. Jika dalam pelaksanaan tugas KPK, pihak Polri ingin menarik penyidik yang mereka miliki di KPK, bukankah ini justru menjadi suatu ancama yang serius?. Menganalisa situasi ini, tidaklah harus kita kunci hanya pada perdebatan atau alasan kurangnya SDM, khususnya penyidik di KPK. Akan tetapi lebih dari itu, keberadaan penyidik di luar institusi KPK, harus kita maknai sebagai suatu celah terjadinya proses intervensi kepentingan institusi dimana penyidik tersebut berasal. Artinya, penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan, tentu saja akan mengalami benturan kepentingan saat menangani kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat kepolisian dan kejaksaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu, pintu hukum lain yang dapat digunakan dalam pengangkatan penyidik independen KPK, terdapat di UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “&lt;i&gt;Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi&lt;/i&gt;”. Ini berarti, KPK diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penyidik, sebagai salah satu perangkat kerja KPK. Hal ini diperkuat dengan keberadaan PP No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 3 huruf a, yang menegaskan adanya pegawai tetap dalam system manajemen SDM di tubuh KPK. Pegawai tetap yang dimaksud adalah pegawai yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan Komisi melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai Komisi (Pasal 4). Ini berarti bahwa KPK secara kelembagaan, bisa mengangkat penyidik sebagai pegawai tetap, diluar penyidik kepolisian dan kejaksaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedudukan penyidik di KPK selama ini, merupakan pegawai tidak tetap atau sementara, mengingat penyidik tersebut berasal dari masing-masing intitusi, yakni kepolisian dan kejaksaan. Dimana penyidik tersebut, masih menjadi bagian yang organic dengan institusinya masing-masing. Maka wajar saja jika permintaan pihak Polri untuk menarik penyidiknya, bisa dilakukan kapan saja. Yang perlu dipahami disini adalah, bahwa secara prinsip hokum, pengangkatan penyidik di KPK, tidaklah semata-mata dikarenakan posisi dan kedudukannya sebagai penyidik dilembaga hukum Negara. Namun harus dilandaskan oleh kemampuan dan kecakapannya dalam melakukuan fungsi penyidikan, terkhusus terkait dengan perkara korupsi. Maka dari dasar ini, seharusnya KPK bisa dan diperbolehkan untuk mengangkat penyidik diluar kepolisian dan kejaksaan berdasarkan kompetensi yang dimiliki seseorang. Hal ini juga turut dikuatkan dengan keberadaan pegawai KPK, yang sebenarnya memiliki kemampuan atau kecakapan sebagai penyidik. KPK memiliki beberapa auditor berkualifikasi Certified Fraud Examiner (CFE), sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh Association of Certified Fraud Examiner (ACFE), Amerika Serikat. Gelar ini mencakup kemampuan di bidang pencegahan, pendeteksian, dan investigasi korupsi. Untuk mendapatkan gelar CFE, seseorang harus menyelesaikan empat bidang keahlian, yaitu financial transactions, legal elements of fraud, fraud techniques, dan criminology and ethics. Saat ini ada sekira 20.000 auditor kualifikasi CFE di seluruh dunia, dan sekira 20 orang di antaranya bertugas di KPK (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://nasional.kompas.com/read/2010/05/13/19364677/KPK.Seharusnya.Punya.Penyidik.Independen"&gt;Kompas&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;). Dengan demikian, keraguan akan kemampuan penyidikan diluar kepolisian dan kejaksaan, terjawab dengan fakta-fakta tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian akhir catatan ini, kita harus melihat jernih urgensi keberadaan penyidik independen KPK. Hal ini dimaksudkan agar KPK bisa bekerja secara maksimal tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, yang justru makin melemahkan KPK. Indenpenden disini tidak hanya kita maknai sebagai sebuah kerangka kewenangan yang lepas dari pengawasan semua pihak, sebagaimana aturan yang tertuang dalam KUHAP. Namun independen (&lt;i&gt;sering disingkatkan menjadi indie&lt;/i&gt;), yang berarti bebas, merdeka dan berdiri sendiri (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Independen"&gt;Wikipedia&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;). Harus dipahami bahwa keberadaan penyidik dari kepolisian dan kejaksaan, malah membuat sebuah persepsi yang ambigu terhadap makna independensi dari lembaha KPK. Satu sisi, dimaknai sebagai lembaga independen, namun pada sisi lain justru mengunci ketentuan penyidik yang hanya boleh diangkat dari institusi, yang justru dianggap gagal dalam proses pemberantasan korupsi. KPK memiliki beban dan tanggung jawab yang bersifat khusus, dimana secara sah dapat mengenyampingkan ketentuan hokum pada umumnya, sepanjang diatur melalui undang-undang. Namun ini bukan berarti terjadinya proses penyimpangan. Akan tetapi, lebih dipandang sebagai upaya untuk menjamin efektifitas kinerja KPK dalam proses penyidikan, dengan mengangkat penyidik yang berasal dari kalangan pegawai KPK sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Samarinda, 19 Mei 2010 &lt;/i&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-1494021196157905643?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/1494021196157905643/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/05/urgensi-penyidik-independen-kpk.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1494021196157905643'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1494021196157905643'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/05/urgensi-penyidik-independen-kpk.html' title='Urgensi Penyidik Independen KPK'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S_QImi1R1TI/AAAAAAAAAWk/95XEEsVqwOs/s72-c/KPK+Solidarity.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-3113532012887517999</id><published>2010-05-06T20:57:00.000-07:00</published><updated>2011-10-25T05:11:11.289-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Blog Design'/><title type='text'>Blogger, Seni dan Media Perlawanan</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S-OPjkxcjeI/AAAAAAAAAVM/x38dZ-45HKA/s1600/Blogger+Indonesia.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S-OPjkxcjeI/AAAAAAAAAVM/x38dZ-45HKA/s320/Blogger+Indonesia.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Meski referensi dari catatan ini belum sempurna, tapi saya tetap ingin berbagi dengan teman-teman semua. Catatan ini adalah pandangan pribadi saya terhadap blog serta fungsinya (terutama mengenai bagaimana kita sebagai pengguna blog untuk memposisikan diri alias tau diri). Kebanyakan orang suka gratisan, tapi terkadang lupa untuk berbagi. Berbagi dalam gagasan dan pikiran, berbagi dalam segala hal. Berpendapat boleh-boleh saja bukan?he…3x.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Mengenal blog dalam kacamata Struktural&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blog merupakan sejenis website yang bersifat personal, memuat opini dan pandangn pribadi dan hal-hal lain yang merupakan aktualisasi atau ajang menunjukkan eksistensi diri bagi pembuatnya. Isi dan pesan, tentu ingin dikabarkan kepada siapa saja dan dimanapun pembacanya berada. Perkembangan blog sungguh sangat luar biasa, bahkan ada yang menyamakannya dengan alamat berbayar seperti dot.com, dll. Salah satunya adalah blog gratisan seperti yg saya gunakan ini, yang akrab ditelinga kita dengan sebutan’ “BloggER”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Blogger pertama kali ditemukan dan dikembangka oleh sebuah perusahaan kecil di &lt;b&gt;San Fransisco&lt;/b&gt; yang bernama &lt;b&gt;Pyra Labs&lt;/b&gt; pada bulan Agustus 1999 (&lt;i&gt;sebelum diakuisisi oleh Goole pada tahun 2002&lt;/i&gt;). Kemunculan blogger ini terjadi di tengah-tengah booming-nya dot.com. Tujuan utamanya, kurang lebih sebagai median alternative diluar mainstream teknologi media informasi ber-bayar seperti website. Atau kalau diejawantahkan dalam bahasa kaum papah, kurang lebih, “&lt;i&gt;media bagi kaum tak berpunya ditengah hingar bingarnya kepemilikan kaum kaya&lt;/i&gt;”. Bahkan si pembuat blogger juga mengamini pernyataan ini dengan sebuah ungkapan yang menyejukkan hati saya, “&lt;i&gt;………tetapi kami bukan jenis perusahaan yang didanai oleh VC, suka berpesta, dan berhura-hura, ataupun minum bir (Kecuali bir gratis)&lt;/i&gt;”. (&lt;i&gt;dikutip dari sumber, “&lt;b&gt;blogger about&lt;/b&gt;”&lt;/i&gt;). Intinya, blogger adalah lawan atau kebalikan dari website berbayar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Blogger : stylish vs seni&lt;/b&gt; &lt;b&gt;berlawan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebanyakan orang menggunakan blog (&lt;i&gt;blogspot, wordpress, typad, my spice, dll&lt;/i&gt;), tidak lebih dari sekedar iseng dan mencari kesenangan browsing di dunia maya. Namun tidak demikian dengan saya secara pribadi!. Blog bagi saya lebih dari sekedar itu, namun juga blog telah menjadi bagian propaganda terhadap informasi yang selama ini terisolasi oleh media mainstream (&lt;i&gt;sangat jarang pemberitaan di media pada umumnya yang cukup detail menyangkut kepentingan rakyat miskin, namun lebih dominan berita celebrity, elit politik dan ekonomi kelas atas&lt;/i&gt;). Blog juga menjadi media untuk berekspresi dan menuangkan gagasan yg selama ini cenderung tidak mendapatkan ruang di medan social karena factor tertentu. Misalnya saja ; budaya feudal atau patronase, yang merupakan suatu karakter budaya yang lebih menghargai (&lt;i&gt;bahkan terkadang dianggap menjadi kebenaran mutlak&lt;/i&gt;), dari mereka yang lebih tua, senior ataupun yang lebih berduit. “&lt;i&gt;Yang tua, yang lebih dipercaya&lt;/i&gt;”, demikian bunyi pesan dalam iklan rokok sampoerna yang turut menyindir kejamnya karakter budaya feudal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecenderungan masyarakat kita memang masih terbawa karakter budaya “&lt;b&gt;&lt;i&gt;jadul&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;” ini. Bahkan tidak sedikit hal penting yang terdirtorsi (&lt;i&gt;pengaburan fakta&lt;/i&gt;), yang sampai ditelingan dan padangan mereka. Banyak hal yang harusnya jika dilaksanakan akan memberikan hal positif, justru malah terbalik dikarenakan pengaburan fakta sejarah. Sebut saja music, yg tentu menjadi konsumsi semua orang dari anak kecil hingga yg sudah uzur sekalipun. Coba bayangkan, berapa banyak dari mereka yg betul2 paham mengani pesan lagu atu paling tidak untuk apa jenis lagu itu lahir?. Sangat sedikit!!!. Sebut saja “&lt;b&gt;&lt;i&gt;Punk&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;”, yg banyak digandrungi oleh anak2 muda kita. Tapi sangat disayangkan, mereka memahami muzik punk ini hanya sekedar style atau gaya simbolik saya seperti rambuk mohak, rantai leher anjing, atau gelang berduri (&lt;i&gt;saya lebih senang menyebutnya sebagai &lt;b&gt;"Punk Mall&lt;/b&gt;"&lt;/i&gt;). Padahal sesungguhnya (&lt;i&gt;dilihat dari aspek sejarahnya&lt;/i&gt;), gaya rambut mohak, rantai anjing, dll adalah simbolisasi perlawanan dari ketertindasan orang Indian terhadap kolonialisasi eropa. Lihat saja group-goup band pencetus muzik punk (&lt;i&gt;the clash, sex pistol’s, dll&lt;/i&gt;), dalam setiap lirik dan bait lagunya, selalu mengandung kritikan social yang tajam, meski terkadang menggugat tuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, pesan penting yang ingin saya sampaikan adalah, jadilah blogger’s sejati yang tidak hanya memiliki blog untuk kepentingan pribadi, namun juga harus bermakna social, yakni ; minimal menyelipkan pesan-pesan social terhadap realitas hidup kaum miskin yang selama ini terkekang dan tertindas oleh system ekonomi dan politik yang seakan membunuh mereka secara perlahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Blog adalah media perjuangan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“&lt;i&gt;Blog Catatan Harian, Tempatku Berbagi, Bercerita dan Berbicara&lt;/i&gt;”, demikian deskripsi blog saya ini (promosi nih yeee….he…3x). Paling tidak, dengan apa yang saya mampu dan miliki sekarang, dapat sedikit mendedikasikan pikiran saya terhadap fenomena sosial masyarakat kita hari ini. Blog saya ini bukan untuk gaya-gayaan atau mencari popularitas (meski juga butuh desain yang menyegarkan mata….he…3x), namun lebih penting yakni untuk membangun jejaring informasi sosial serta perdebatan terkait isu-isu menyangkut nasib masyarakat kita hari ini yang kian memilukan (kemsikinan, pengangguran, harga-harga kebutuhan pokok yg melambung tinggi, pendapatan kecil, biaya obat dan kesehatan yang mahal, sekolah hingga jenjang tinggi yang sekedar mimpi, dll).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan singkat ini sekali lagi ingin menegaskan dan megajak para blogger’s untuk sedikit meluangkan waktu untuk menyisipkan sedikit pesan sosial yang mengandung makna positif bagi kepentingan masyarakat miskin dimanapun berada. Ayo…..jadikan blogger sebagai medan pertempuran kita dengan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-3113532012887517999?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/3113532012887517999/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/05/blogger-seni-dan-media-perlawanan.html#comment-form' title='7 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3113532012887517999'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3113532012887517999'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/05/blogger-seni-dan-media-perlawanan.html' title='Blogger, Seni dan Media Perlawanan'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S-OPjkxcjeI/AAAAAAAAAVM/x38dZ-45HKA/s72-c/Blogger+Indonesia.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>7</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-3352442528792938634</id><published>2010-04-06T08:27:00.000-07:00</published><updated>2011-10-25T07:00:27.612-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Hukum'/><title type='text'>Asas Pembuktian Terbalik vs Praduga Tak Bersalah</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S7tSzCRwzkI/AAAAAAAAAUE/XtDaQQEzGM8/s1600/Asas+Pembuktian+Terbalik.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S7tSzCRwzkI/AAAAAAAAAUE/XtDaQQEzGM8/s320/Asas+Pembuktian+Terbalik.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Permberitaan seputar penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan, kembali  memicu diskursus hukum untuk menjawab maraknya kasus korupsi dan  penggelapan dikalangan pejabat Negara. Sebagaimana watak hukum (&lt;i&gt;character  of law&lt;/i&gt;) yang senantiasa berubah dan bergerak maju (&lt;i&gt;law in the  making&lt;/i&gt;), maka mencuatlah kembali salah satu metode penyelesaian  secara hukum yang kita sebut dengan “asas pembuktian terbalik” (omkering  van de bewijslast). Ini merupakan salah satu bentuk tawaran solusi  upaya penanganan kasus penggelapan, korupsi dan tindak pindana pencucian  uang (&lt;i&gt;money laundry&lt;/i&gt;), khususnya di kalangan pejabat birokrasi  kita. &lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=6558335869267751406&amp;amp;postID=3352442528792938634" name="more"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Menjawab Kontradiksi Asas &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas pembuktian terbalik sempat mencuat dan menjadi perdebatan panjang  dimasa Pemerintahan Gus Dur. Ketika itu, Gus Dur mengajukan draft  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) mengenai pembuktian  terbalik, dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Namun berbagai kalangan merasa pesimis, akibat anggapan bahwa asas  pembuktian terbalik melanggar hak-hak dasar seseorang yang dibentengi  oleh asas praduga tak bersalah (&lt;i&gt;presumption of innocence&lt;/i&gt;). Meski  disambut terbuka dari berbagai pihak, namun Perpu ini akhirnya  dibatalkan. Upaya yang sama juga pernah dilakukan oleh KPK. Untuk  mempercepat pemberantasan korupsi, KPK mengusulkan penggunaan asas  pembuktian terbalik pada tahun 2004 silam. Akan tetapi, hingga saat ini  usulan tersebut kunjung tidak terealisasi. Banyak  factor yang kemudian  menjadi hambatan dalam upaya memasukkan mekanisme pembuktian terbalik  dalam system hukum kita, antara lain : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, bahwa kewajiban beban pembuktian terbalik,  tidaklah dikenal dalam system hukum kita. Celah untuk menggunakan asas  pembuktian terbalik, telah dikunci rapat dalam Kitab Undang-undang Hukum  Pidana (KUHP) kita. Pada pasal 66 KHUP ditegaskan bahwa, tersangka atau  terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Dengan demikian,  seseorang yang telah disangkakan telah melakukan tindak pidana, tidak  memiliki kewajiban untuk melakukan bebab pembuktian terbalik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, Penggunakan asas pembuktian terbalik, dianggap  melanggar hak-hak dasar seseorang. Terlebih jika hal tersebut dikaitkan  dengan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.  Dalam kovenan internasional, hal tersebut juga telah dinyatakan dalam &lt;b&gt;International  Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)&lt;/b&gt;, yang telah  diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam arti,  ICCPR tersebut menjamin sepenuhnya hak seseorang untuk tidak dinyatakan  bersalah sebelum terbukti secara hukum (non self incrimination). Pasal  14 Ayat (3) huruf g ICCPR menyebutkan bahwa, “&lt;i&gt;Dalam penentuan tuduhan  pelanggaran pidana terhadapnya, setiap orang berhak untuk tidak dipaksa  memberikan kesaksian terhadap diri sendiri atau mengaku bersalah&lt;/i&gt;”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Ketiga&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, adanya problematika hukum, yakni meski celah untuk  memberlakukan asas pembuktian terbalik, terdapat pada sejumlah klausul  Undang-undang kita, namun secara universal berlaku asas hukum “&lt;i&gt;&lt;b&gt;lex  superior derogat legi inferiori&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;” atau peraturan hukum yang  tingkatannya lebih rendah, harus tunduk kepada peraturan hukum yang  lebih tinggi. Atau dengan kata lain, peraturan tersebut tidak boleh  melanggar ketentuan yang berada diatasnya. Dalam Undang-undang Nomor 10  Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 7  ayat (1), menyebutkan bahwa, jenis dan hierarki perundang-undangan  terdiri dari : UUD 45, UU/Perpu, PP, Perpres dan Peraturan Daerah.  Dengan demikian, aturan dalam bentu apapun untuk mengakomodasi asas  pembuktian terbalik, akan dipersoalkan sebab melanggar ketentuan UUD 45  sebagai dasar tertinggi dalam penyelenggaraan hukum Negara kita. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Mencari Celah Hukum &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski asas pembuktian terbalik, dianggap kontradiktif dengan kitab  undang-undang kita, namun terdapat beberapa aspek hukum yang patut  dijadikan pertimbangan dalam pemberantasan tindak pidana penggelapan,  korupsi dan pencucian uang. Asas pembuktian terbalik, meski tidak secara  utuh, namun ruang permberlakuan asas tersebut cukup jelas disebutkan  dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak secara utuh  disini, dimaksudkan bahwa, meski seseorang telah gagal membuktikan  asal-usul harta kekayaannya yang patut dicurigai dari hasil tindak  pidana, jaksa sebagai penuntut umum tetap memiliki kewajiban untuk  membuktikan dakwaannya diproses pengadilan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, pasal 37 ayat (1), ddikatakan  bahwa, “&lt;i&gt;terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak  melakukan tindak pidana korupsi&lt;/i&gt;”. Dalam hal terdakwa dapat  membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka  pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk  menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti. Pada pasal 37A ayat (1) dan  (2), lebih menguatkan posisi beban pembuktian terbalik tersebut, dengan  menegaskan bahwa, “&lt;i&gt;Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang  seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta  benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan  perkara yang didakwakan&lt;/i&gt;”. Dalam hal terdakwa tidak dapat  membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya  atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada  bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski memiliki ruang dalam memberlakukan beban pembuktian terbalik,  namun ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, tetap dibatasi ketentuan  lain di dalamnya. Beban pembuktian terbalik bisa dikatakan setengah  hati, dengan tetap membebankan pembuktian kepada jaksa pentuntu, meski  si terdakwa gagal membuktikan asal-usul kekayaannya. Hal tersebut  tertuang dalam Pasal 37A ayat (3), yang menyebutkan bahwa, “&lt;i&gt;Ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak  pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3,  Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan  Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban  untuk membuktikann dakwaannya&lt;/i&gt;”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain ketentuan tersebut, di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999  tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,  kolusi, dan nepotisme, secara jelas juga telah memberikan amanat agar  penyelenggara negara menjelaskan asal-usul kekayaannya apabila dimintai  keterangan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).  Disamping itu, dalam pasal 17 ayat (2) huruf e, disebutkan bahwa, “&lt;i&gt;Jika  dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau Seluruh  harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari Korupsi,  kolusi, atau nepotisme selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara,  juga meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku&lt;/i&gt;”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pembuktian Terbalik Bagi Pejabat Penyelenggara Negara &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika beban pembuktian terbalik, diakomodasi dalam sejumlah peraturan  perundang-undangan, akan tetapi tetap dianggap bertentangan dengan aspek  HAM, khususnya menyangkut asas praduga tak bersalah (&lt;i&gt;presumption of  innocence&lt;/i&gt;), lantas bisakah beban pembuktian terbalik diberlakukan ke  dalam system hukum kita?. Jawaban dari pertanyaan ini, tentu saja  mengacu konteks dan situasinya. Jika beban pembuktian terbalik  diberlakukan pada kasus penyalahgunaan uang Negara (&lt;i&gt;penggelapan,  korupsi, pencucian uang&lt;/i&gt;), maka tidak ada alasan untuk menolak  pemberlakukan beban pembuktian terbalik ini. Hal tersebut dapat  dikuatkan dalam bebarapa alasan, antara lain : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, bahwa pejabat penyelenggara Negara memiliki  kewajiban dan tanggung jawab dalam membuktikan kekayaan yang dimilikinya  baik sebelum, sementara dan sesudah menjabat. Hal ini diatur dalam  ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan  Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, pasal 5  ayat (3), yang menyebutkan bahwa, “&lt;i&gt;setiap penyelenggara Negara  berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan  sesudah menjabat&lt;/i&gt;”. Dengan demikian, beban pembuktian terbalik dapat  diberlakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan  penyalahgunaan uang Negara lainnya. Perlu diingat bahwa, beban  pembuktian terbalik ini disyaratkan bagi seseorang yang melekat pada  dirinya kewajiban sebagai pejabat penyelenggara Negara, bukan dirinya  sebagai personal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;Kedua&lt;/i&gt;&lt;/b&gt;, jika kita memaknai tindakan penyalahgunaan uang  Negara, sebagai kejahatan luar biasa (&lt;i&gt;extra ordinary crime&lt;/i&gt;), maka  sepatutnya pulalah asas pembuktian terbalik diberlakukan sebagai cara  yang luar biasa pula, meski bertentangan dengan prinsip-prinsip praduga  tak bersalah. Logika hukum (&lt;i&gt;logic of law&lt;/i&gt;), adalah prinsip yang  penting untuk menguatkan posisi ini. Dimana kita dapat belajar dari  upaya pemberantasan korupsi dengan membangun suatu komisi Negara (baca:  KPK), dengan sejumlah kewenangan yang bersifat diluar kaedah-kaedah  hukum pada umumnya. Misalnya kewenangan penuntutan, yang sebelumnya  hanya menjadi beban jaksa penuntut, namun melalui UU Nomor 30 Tahun 2020  tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, maka KPK diberikan kewenangan  penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebagai upaya hukum luar biasa  untuk menutup kelemahan.lembaga penuntut kita yang cenderung mandul  dalam menyelesaikan perkara korupsi (Pasal 6 huruf c). Dengan demikian,  upaya pemberlakukan beban pembuktian terbalik, juga harus kita maknai  sebagai upaya hukum luar biasa dalam membangun system penyelenggaraan  Negara yang bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;&lt;b&gt;Ketiga&lt;/b&gt;&lt;/i&gt;, filosofi dan sifat dasar hukum adalah bahwa ia ada  bukan untuk dirinya sendiri, namun hukum ada untuk memberikan rasa  nyaman dan keadilan bagi manusia. Persoalan korupsi, penggelapan dan  pencucian uang Negara yang dilakukan oleh penyelenggara Negara,  merupakan tindakan kejahatan yang telah menyerang rasa keadilan  masyarakat. Untuk itu, aturan hukum yang bersifat status quois, perlu  untuk ditinjau ulang dengan tidak hanya terpatok kepada aturan-aturan  teks semata. Jika system aturan hukum telah menghalang-halangi proses  pencarian keadilan masyarakat, maka adalah keharusan kita untuk mencari  jalan keluar dengan memberlakukan asas pembuktian terbalik sebagai wujud  keberhipakan hukum di Negara kita. Progresifitas hukum harus kita  pandang sebagai proses pengembangan dan pembangunan hukum yang tidak  sekedar sebagai wujud pelaksanaan aturan, namun sebagai perwujudan  esensi dasar hukum sebagai sarana manusia untuk memperoleh kebahagiaan  dan keadilan secara utuh.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-3352442528792938634?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/3352442528792938634/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/04/asas-pembuktian-terbalik-vs-praduga-tak.html#comment-form' title='4 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3352442528792938634'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3352442528792938634'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/04/asas-pembuktian-terbalik-vs-praduga-tak.html' title='Asas Pembuktian Terbalik vs Praduga Tak Bersalah'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S7tSzCRwzkI/AAAAAAAAAUE/XtDaQQEzGM8/s72-c/Asas+Pembuktian+Terbalik.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-9037333879715274846</id><published>2010-03-02T17:09:00.000-08:00</published><updated>2011-10-25T07:03:35.771-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sosial'/><title type='text'>Resensi Film Dokumenter A Girl Like Me By Kiri Davis</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S422m9v0VTI/AAAAAAAAARc/ksUEWxGJQuQ/s1600-h/A+Girl+Like+Me.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://3.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S422m9v0VTI/AAAAAAAAARc/ksUEWxGJQuQ/s320/A+Girl+Like+Me.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Suatu waktu, saya iseng nonton TV. Kebetulan dapat acara Oprah Winfrey di salah satu station TV Swasta. Acara Oprah ini ditayangkan dengan edisi “Membongkar Ketabuan”. Edisi tersebut menayangkan sebuah Film Dokumenter yang berjudul “&lt;b&gt;&lt;a href="http://www.kiridavis.com/index.php?option=com_content&amp;amp;task=view&amp;amp;id=17&amp;amp;Itemid=88888901"&gt;A Girl Like Me&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;”, karya sineas muda Amerika yang bernama Kiri Davis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A Girl Like Me mengeksplorasi standar kecantikan yang dominan di Amerika Serikat. Standar tersebut mempengaruhi harga diri dan citra diri seseorang. Film ini menayangkan fenomena bocah kulit hitam Amerika yang termanipulasi dengan kerasnya kehidupan, terutama masalah diskriminasi warna kulit. Durasi tujuh menit Film ini menyentuh hati dan pikiran pemirsa di seluruh dunia dan berfungsi sebagai suatu peringatan bagi kita semua. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam film documenter tersebut, Kiri mencoba melakukan riset terhadap beberapa bocah kulit hitam (yang berusia antara 4-6 tahun), dengan menyodorkan 2 buah boneka yang berbeda warna. Boneka pertama yang berwarna kulit putih dengan rambut lurus, sedangkan boneka kedua adalah boneka berwarna kulit hitam dengan rambut keriting khas Afrika. Semua sample bocah yang ditest Kiri, memiliki jawaban yang sama dari pertanyaan, “Which One the dolls do you like?” (boneka yang mana yang kamu suka?). Jawabannya satu, “boneka yang berwarna kulit putih!”, demikian ucap mereka tanpa perasaan ragu sediktpun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Kiri menanyakan, “Which one the dolls, is same like u?”, mereka dengan penuh rasa malu, ragu dan tertekan, menyodorkan boneka yang berwarna hitam. Mereka seakan-akan telah memperolok-olok dirinya sendiri dengan meyodorkan boneka hitam itu. Menyamakan dirinya dengan boneka berwarna hitam, sama saja dengan menyebut dirinya jelek. Tapi ini adalah realitas masyarakat yang sangat sulit mereka ingkari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Taukah anda makna dari film documenter yang membuat heboh seantero Amerika, bahkan dunia ini?. Film ini menunjukkan betapa tidak percaya dirinya anak-anak kulit hitam keturunan Afrika (atau biasa diistilahkan Negro) ini terhadap fisik yang mereka miliki. Sistem politik, media dan culture, telah membangun sekat dan jurang diskriminasi terhadap penduduk minoritas. Sungguh sebuah gambaran situasi yang sangat menyedihkan bagi kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk melihat videonya, silahkan buka link dibawah ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;object height="300" width="480"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/Wk_x7s3QiYk&amp;amp;rel=0&amp;amp;border=1&amp;amp;color1=0xb1b1b1&amp;amp;color2=0xcfcfcf&amp;amp;hl=en_GB&amp;amp;feature=player_embedded&amp;amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowScriptAccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/Wk_x7s3QiYk&amp;amp;rel=0&amp;amp;border=1&amp;amp;color1=0xb1b1b1&amp;amp;color2=0xcfcfcf&amp;amp;hl=en_GB&amp;amp;feature=player_embedded&amp;amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowfullscreen="true" allowScriptAccess="always" width="480" height="300"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-9037333879715274846?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/9037333879715274846/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/03/resensi-film-dokumenter-girl-like-me-by.html#comment-form' title='6 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/9037333879715274846'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/9037333879715274846'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/03/resensi-film-dokumenter-girl-like-me-by.html' title='Resensi Film Dokumenter A Girl Like Me By Kiri Davis'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S422m9v0VTI/AAAAAAAAARc/ksUEWxGJQuQ/s72-c/A+Girl+Like+Me.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-2209781501497682041</id><published>2010-02-08T18:06:00.000-08:00</published><updated>2011-10-25T07:03:51.386-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi'/><title type='text'>Logika Statistik Kaltim Yang Irasional</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S3DC2-CoV_I/AAAAAAAAARQ/D8nOvBtfq9E/s1600-h/Grafik+BPS.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S3DC2-CoV_I/AAAAAAAAARQ/D8nOvBtfq9E/s320/Grafik+BPS.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Buka-buka arsip lama terkait data perkembangan Kaltim, ternyata menemukan berbagai basis data yang belum sempat saya kaji dan diskusikan dengan kawan-kawan yang selama ini concern terhadap isu-isu sosial. Salah satu hal yang menarik perhatian saya adalah, sajian data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan kemiskinan dan pengangguran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disini terlihat sangat jelas sekali adanya hal yang kontradiktif (saling bertolak belakang), antara entitas kemiskinan dan pengangguran. Jumlah penduduk miskin di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Maret 2009, menurun sebanyak 47.220 jiwa dibanding Maret 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah penduduk miskin atau masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan pada Maret 2008 sebanyak 286.440 ribu jiwa, kemudian Maret 2009 turun menjadi 239.220 jiwa, atau sekitar 7,73 persen dibanding Maret 2008 (sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://matanews.com/2009/07/02/kemiskinan-di-kaltim-berkurang/"&gt;Matanews&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pada sisi yang lain, justru angka pengangguran berbanding terbalik, dimana mengalami peningkatan. Jumlah penganggur di angkatan kerja Kalimantan Timur hingga Bulan Agustus 2008 mencapai 157.376 orang. Jumlah pengangguran bertambah 7.580 orang dalam kurun waktu setahun pada periode yang sama (sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/01/05/brk,20090105-153834,id.html"&gt;Tempointeraktif&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;). bahkan angka inipun masih didapat berdasarkan hasil survei sosial ekonomi nasional (Susenas) Panel pada Maret 2009. &lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Data Statistik Yang Meragukan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sentral kinerja data statistik Kaltim, tentu masih menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim, yang juga sekaligus mengomandoi BPS di daerah Kabupaten/Kota. Namun berbagai pertanyaan publik, termasuk saya sendiri adalah menyangkut "tidak berfungsinya kinerja BPS sebagaimana ekspektasi publik".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya saja mengenai updating data dan media publikasi yang tidak secara massif dilakukan secara periodik. Atau secara kasat mata dapat dikatakan, data-data yang disajikan oleh BPS cenderung usang dan tidak relevan seiiring berjalannya perkembangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu contoh kongkritnya adalah apa yang terjadi di Kutai Timur. Berdasarkan data kemiskinan dari BPS tahun 2005, jumlah penduduk miskin di Kutim 25.2300 jiwa, dari total penduduk sekitar 180.000 jiwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data ini dinilai kurang akurat, sebab sampai penghujung 2008, data tersebut masih digunakan. Padahal, saat ini peningkatan jumlah penduduk diperkirakan mencapai 214.000 jiwa (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.tribunkaltim.co.id/read/artikel/17009"&gt;Tribunkaltim&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPS jika disimak dalam fungsi dan kinerjanya sebagai organisasi penghimpun serapan perkembangan statistik Kaltim, seharusnya mampu lebih sigap dan tanggap dalam publish report kepada masyarakat Kaltim. Akan tetapi hal ini justru dibiarkan berlarut-larut tanpa ada upaya yang lebih maksimal. Terdapat beberapa hal yang menjadi kritikan mendasar terhadap BPS Kaltim, antara lain : &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;, BPS Kaltim belum mampu menjadi trigger diskursus perimbangan data disemua kalangan. Hal ini disebabkan oleh ketidakterbukaan BPS dalam hal indikator kunci yang digunakan dalam perhitungan statistik kemiskinan dan pengangguran. Sehingga, kalangan peneliti tidak bisa terlibat secara aktif untuk memberikan kritikan serta masukan berdasarkan indikator tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal sesungguhnya ini merupakan kajian ilimiah (scientific studies) dan akademis (academic studies), dimana setiap orang memiliki akses yang sama untuk mengetahui proses dari hulu ke hilir terhadap kesimpulan data statistik tersebut. dengan demikian, kebenaran dari sebuah data statistik akan lebih teruji. Jadi wajar saja ketika banyak kalangan yang meragukan data2 yang dilansir oleh BPS Kaltim. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;, Kinerja BPS Provinsi Kaltim yang cenderung lamban dan tidak terukur. Lamban disini dalam pengertian, bahwa masa periodik publikasi data-data terbaru terkait angka kemiskinan dan pengangguran, masih kurang responsif terhadap perkembangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misalnya saja pasca krisis global yang melanda, kita sama sekali belum mendapatkan data terbaru perkembangan angka kemiskinan dan pengangguran sebagai dampak dari krisis tersebut. memang betuk, bahwa updating terkait inflasi di setiap bulannya telah dilakukan dengan baik (lihat : &lt;a href="http://kaltim.bps.web.id/"&gt;BPS Kaltim&lt;/a&gt;), akan tetapi hal ini tidak disertai dengan korelasi data dengan tingkat angka kemiskinan dan pengangguran. &lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Benarkah Kemiskinan di Kaltim Menurun Ketika angka pengangguran justru meningkat?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan data yang dilansir oleh BPS Kaltim pada Triwulan pertama tahun 2009 ini menyebutkan bahwa tingkat kemiskinan di Kalimantan Timur mengalami penurunan sebesar 7,73 persen dibanding triwulan pertama tahun 2008 yang lalu, atau sekitar 239.220 pada maret 2009 inii. Akan tetapi, hal tersebut menjadi meyimpang dari fakta2 empiris yang ada. Hal tersebut bisa kita lihat dari beberapa proposisi berbeda, yakni :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;, angka pengangguran justru meningkat pada periode yang hampir bersamaan. Dalam hal ini, BPS sendiri yang melansir data, bahwa tingkat pengangguran justru mengalami peningkatan di saat kemiskinan menurun. Lantas dimana logika menurun dan meningkatnya? bukankah kedua hal ini justru berbanding terbalik. Padahal secara implisit, jika angka pengangguran meningkat, maka tingkat kemiskinan juga akan mengalami kenaikan secara gradual.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;, Situasi krisis yang terjadi secara global, tentu saja turut memberikan dampak terhadap industrialisasi di Kaltim. Perusahaan yang beroperasi di kaltim, yang tidak sanggup bertahan dimasa krisis ini, tentu akan bertindak untuk menyelematkan modal usahanya dengan cara mengorbankan pekerja-nya dengan cara PHK dan perumahan. Bukankah ini juga turut memperluas tingkat pengangguran dan kemiskinan? bagaimana BPS mengkorelasi fakta ini dalam sajian data2 yang telah dipublish selama ini? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka sangat jelaslah bahwa, data yang dilansir BPS Kaltim terkait menurunnya tingkat angka kemsikanan di Kaltim, begitu sangat meragukan. Untuk itu, patut untuk diuji kebenarannya lebih lanjut melalui suatu proses yang lebih transparan dan tidak ingkar dengan fakta-fakta empiris yang tengah terjadi dalam pusaran perekonomian Kalti yang semakin keok dengan adanya krisis....&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-2209781501497682041?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/2209781501497682041/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/02/logika-statistik-kaltim-yang-irasional.html#comment-form' title='3 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/2209781501497682041'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/2209781501497682041'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/02/logika-statistik-kaltim-yang-irasional.html' title='Logika Statistik Kaltim Yang Irasional'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S3DC2-CoV_I/AAAAAAAAARQ/D8nOvBtfq9E/s72-c/Grafik+BPS.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-9117773054347528577</id><published>2010-01-29T10:40:00.000-08:00</published><updated>2011-10-25T05:11:57.305-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Blog Design'/><title type='text'>Mengapa Saya Menjadi Seorang Blogholic?</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2MrdMrKelI/AAAAAAAAAQ4/lVPHI8QgpAg/s1600-h/Blogholic.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2MrdMrKelI/AAAAAAAAAQ4/lVPHI8QgpAg/s320/Blogholic.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Judul di atas kerap kali menghampiri para pengguna blog, meski secara tidak sadar. Blogholic atau Kecanduan ngeblog, memang merupakan prilaku ketergantungan yang muncul tanpa direncanakan. Namun demikian, kecanduan ngeblog telah menjadi suatu keniscayaan bagi setiap bloggers pada titik tertentu, entah kapan dan bagaimana proses situ muncul. Perkembangan fitur serta kian uniknya tutorial blog, adalah salah satu alasan, sulitnya untuk tidak membiarkan tangan dan pikiran kita nganggur untuk kembali mengutak-atik blog.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun alasan lain yang paling realistis bagi saya adalah, “bahwa blog merupakan media dan tempat pemberitaan alternative di luar mainstream media yang ada, yang tentu bagi sebahagian orang terasa sulit untuk menembusnya karena berbagai faktor”. Tapi bagi saya sendiri, ada beberapa alasan mendasar, kenapa saya jadi kecanduan ngeblog. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut daftar 10 (sepuluh) daftar alasan utama, mengapa saya jadi penggila blog :&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt; Blog adalah tempat curhat disaat orang-orang terdekat kita pada sibuk;&lt;/li&gt;&lt;li&gt; Blog adalah media untuk menuangkan ide dan gagasan yang tepat karena tidak dikenai biaya sama sekali, alias gratis;&lt;/li&gt;&lt;li&gt; Blog dapat melatih diri anda untuk cakap dalam menulis, termasuk dalam hal melatih pikirananda untuk lebih tajam dan variatif. Banyak jurnalis besar dunia yang memulai karir dan kemampuannya melalui blog;&lt;/li&gt;&lt;li&gt; Blog sebagai ajang promosi online. Dengan memiliki blog, berarti anda telah menjadi members dunia maya. Paling tidak dengan rajin mengisi blog anda, maka akan mudah bagi anda untuk mendapat ruang publikasi bagi pribadi anda serta gagasan-gagasan anda;&lt;/li&gt;&lt;li&gt; Dengan memiliki sebuah blog, maka anda akan mudah membangun jaringan pertemanan dengan jutaan bloggers diseluruh dunia;&lt;/li&gt;&lt;li&gt; Dengan memiliki blog, maka anda dapat melakukan penghematan dalam hal publikasi ide dan gagasan anda melalui dunia maya. Bandingkan jika anda harus membangun website sendiri, dimana domain, desain dan lain sebagainya akan memakan biaya hinggga jutaan pertahunnya;&lt;/li&gt;&lt;li&gt; Blog adalah personal site yang lebih akrab dengan panca indra alias relative mudah untuk digunakan dan dipelajari sendiri (easy to use) tanpa bimbingan private dari jago-jago programming. Ini dengan catatan, bahwa anda harus serius mempelajarinya;&lt;/li&gt;&lt;li&gt; Perkembanga fitur-fitur baru blogger yang disediakan oleh mbah “Google”, membuat kita sulit untuk tidak menjamah dan mencobanya sampai tuntas…tas….tas….;&lt;/li&gt;&lt;li&gt; Kian banyaknya tutorial yang diciptakan sendiri (by self created) oleh para bloggers, membuat kita kian lebih sering untuk mencobanya demi keindahan dan kecantikan blog kita (duh….ile, kae kata-kata sinetron aja!he…3x);&lt;/li&gt;&lt;li&gt; Alasan terakhir bagi saya adalah, blog mengajarkan kita untuk mencari jati diri dalam interaksi social. Banyak orang yang memiliki prilaku tertutup, untuk itu, blog adalah tempat yang paling cocok untuk mengungkap, “seperti apa anda sebenarnya?”.Disamping alasn di atas, masih ada satu alasan ngeblog yang sekarang lagi ngetrend dikalangan bloggers, yaitu ; blog adalah cara mudah untuk mencari duit. Disamping fasilitas ‘Google adsense” dengan metode pay for click, sekarang juga telah banyak bermunculan situs-situs layanan jasa online yang memberikan fasilitas affiliate, dimana anda akan dibayar jika iklan mereka yang anda pasang di blog anda, dibuka oleh pengguna blog lain.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;Demikian alasan utama, mengapa saya jadi gila blogger. Lantas bagaimana dengan Anda?&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-9117773054347528577?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/9117773054347528577/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/mengapa-saya-menjadi-seorang-blogholic.html#comment-form' title='7 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/9117773054347528577'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/9117773054347528577'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/mengapa-saya-menjadi-seorang-blogholic.html' title='Mengapa Saya Menjadi Seorang Blogholic?'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2MrdMrKelI/AAAAAAAAAQ4/lVPHI8QgpAg/s72-c/Blogholic.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>7</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-3621422558529222421</id><published>2010-01-28T06:10:00.000-08:00</published><updated>2011-10-25T07:04:06.363-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik'/><title type='text'>Antara Ayin, Anggodo dan 100 Hari Pemerintahan SBY</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2GaoOcfw1I/AAAAAAAAAQw/5eYN2rto3XM/s1600-h/100+Hari+SBY.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://3.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2GaoOcfw1I/AAAAAAAAAQw/5eYN2rto3XM/s320/100+Hari+SBY.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Kalau kita lihat komentar sebagian masyarakat kita, kita harus bisa jelaskan dengan gamblang ke publik bahwa tidak tepat mengukur kinerja pemerintah lima tahun dari 100 hari, apalagi saya mendengar beberapa statemen bahwa pemerintah dinilai gagal karena 100 hari belum bisa mensejahterakan rakyatnya, kata Presiden dalam rapat kabinet di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/14/117055/3/1/Presiden-Jangan-Salahartikan-Program-100-Hari"&gt;Media Indonesia&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan SBY di atas, merupakan jurus silat lidah yang cukup ampuh. Jawaban ini tentu saja terlontar ditengah kritikan tajam dari masyarakat. Siapa yang tidak mengenal SBY? Presiden RI ke-6 ini memang dikenal luas sebagai pribadi yg memilki kemampuan diplomatik mumpuni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidato-pidatonya cenderung dianggap sejuk ditelinga sebagian besar masyarakat yang memujinya. Namun dibalik pernyataan tersebut, tentu saja mengandung upaya membela diri (resistance by attack), terhadap program Pemerintahan SBY, yang dianggap gagal. Memang benar bahwa, 100 hari tidaklah mewakili (representative) keseluruhan masa pemerintahan selama 5 tahun. Akan tetapi, cerminan keberhasilan masa pemerintahan 5 tahun tersebut, akan tergambar dari 100 hari pertama Pemerintahan SBY-Boediono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Warisan 5 Tahun Periode Awal Kekuasaan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintahan SBY boleh-boleh saja mengelak bahwa 100 Hari pertama bukanlah tolak ukur (benchmarks) yang tepat. Dalam sebuah pernyataan SBY berucap, "Saya dan Pak Boediono tidak ada yang berjanji bahwa seluruh rakyat akan sejahtera dalam 100 hari pertama. Walau pun kita terus bekerja keras untuk ukuran kinerja pemerintah dalam 100 hari". Untuk mengukur kinerja pemerintah dalam 100 hari pertama, SBY mengatakan harus dikaitkan dengan sasaran pemerintah dalam waktu 100 hari pertama: berapa banyak yang dicapai? Berapa persen yang dicapai? Dan, berapa banyak yang belum dicapai? (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/0000/00/00/86375/100-HARI-GAGAL-Pemerintah-Belum-Bisa-Menyejahterakan-Rakyat"&gt;Rakyat Merdeka&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita jangan lupa, bahwa kekuasaan SBY tidaklah seumur jagung. SBY telah menjadi orang nomor wahid di negeri ini sejak 5 tahun yang lalu. Lantas berapa banyak perubahan yang dihasilkan? Berapa besar kontribusinya terhadap kesejahteraan rakyat? Seberapa serius dalam pemberantasan korupsi dan mafia hukum?. Kita jangan sekali-sekali mengunci ruang evaluasi Pemerintahan SBY hanya sebatas 100 hari, yang pada sisi lain justru menghapus rekam jejak selama 5 tahun kekuasaan pertamanya.&lt;br /&gt;Tentu menjadi naif, jika terkuaknya kasus hotel prodeo Ayin oleh Satgas pemberantasan mafia hukum yang dibentuk oleh SBY, dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan. Begitupun dengan kemajuan kasus percobaan penyuapan Anggodo yang kini menjadi tersangka KPK. Ini bukanlah keberhasilan, namun tidak lebih dari sebuah dagelan politik yang sedang dipertontonkan agar ekspektasi rakyat tetap mampu diraih. Terbongkarnya kasus-kasus tersebut harus kita pandang sebagai sebuah bentuk kristalisasi kegagalan akibat ketidakseriusan Pemerintahan SBY 5 tahun sebelumnya. Sekali lagi, tontonan bobroknya sistem hukum kita hari ini, adalah buah kegagalan yang diwarisi dari 5 tahun masa Pemerintahan SBY sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Politik Pencitraan dan Kegagalan di Bidang Hukum&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintahan SBY memliki brand khusus terkait persoalan pemberantasan korupsi. Namun apa yang digembar-gemborkan, tidaklah sesuai dengan fakta sesungguhnya. Berbagai persoalan di bidang hukum, tidak mampu dijawab dengan baik oleh Pemerintahan SBY. Kasus 3 biji kakao Nenek Minah, kasus pencurian semangka Basar Suyanto dan Kholil hingga Anggodo dan Century Gate, menjadi fakta bahwa Pemerintahan SBY, tidaklah sebaik dengan apa yg dijanjikan semasa kampanye Pemilu sejak 5 tahun silam hingga memasuki 100 hari periode ke-2 saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pakar politik Universitas Indonesia (UI) Prof Iberamsjah menilai, 100 hari pertama di kabinet hanyalah waktu untuk "mengkhayal". Tidak ada langkah fenomenal yang diambil pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan di bidang hukum (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://news.okezone.com/read/2010/01/06/339/291320/100-hari-sby-para-menteri-masih-asyik-berkhayal"&gt;Okezone.com&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;). Dan ungkapan ini, tentu saja mewakili realitas yang terjadi. Ini bukan statement ngawur, sebab memang tidak ada langkah kongkrit dan nyata dari Kabinet Indonesia Bersatu II. Setiap bidang kementerian hanya berani bermain angka dan presentase target keberhasilan 100 hari, namun sangat berbeda dengan fakta yang ada. Pendek kata, Rakyat tidak butuh angka dan presentase, namun Rakyat butuh tindakan kongkrit yang langsung dapat dirasakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya Pemerintahan SBY untuk membangun Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, hanyalah sebuah pemanis tindakan politik untuk membangun pencitraan ditengah masyarakat. Bukankah hal tersebut merupakan hal yang percuma dan mubazir mengingat perangkat sistem hukum kita yang lebih dari cukup?. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Memang benar bahwa Satgas yang dibentuk ini, berhasil membongkar borok hotel prodeo para tahanan kelas kakap. Artalyta Suryani alias ayin menjadi korban politik pencitraan ini. Pemberitaan yang dibesar-besarkan, seolah menjadi keberhasilan dari tim Satgas ini. Namun bukankah upaya membongkat friksi tahanan dengan fasiltas layaknya hotel ini, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah sejak awal?. Ada beberapa hal yang patut kita pertanyakan dalam kasus ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petama, sejak 5 tahun kekuasaan SBY plus menjelang 100 hari, dan disaat kritikan tajam terhadap pemerintahannya, mengapa hal tersebut baru dilakukan?. Kedua, kita pasti yakin, meski tidak menyaksikan secara langsung, bahwa Ayin bukanlah satu-satunya tahanan yang mendapat perlakuan ibarat seorang raja. Sebab begitu banyak tahanan kelas kakap, perampok uang rakyat yang justru tidak menjadi incaran Satgas mafia hukum ini. Lantas mengapa bukan Aulia Pohan, yang juga besang SBY, yang di sidak oleh Satgas?. Ini jelas merupakan upaya pencitraan Pemerintahan SBY dengan mencari sensasi belaka. Bisa jadi Ayin menjadi target, dikarenakan terdakwa kasus penyuapan Jaksa Urip tersebut memang cenderung nyentrik dan sensasional, sehingga hampir dipastikan begitu laris menjadi konsumsi masyarakat luas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat yang hampir bersamaan, setelah sekian lama, KPK akhirnya meningkatkan status Anggodo dari saksi menjadi tersangka. Ini tentu akan menjadi salah satu klaim keberhasilan dari Pemerintahan SBY. Ditahannya Anggodo, tersangka upaya penyuapan tesebut, memang memberikan keuntungan bagi Pemerintahan SBY menjelang 100 hari Pertama Periode ke-2 kekuasaannya. Namun sekali lagi yang perlu kita pahami bahwa, proses penahanan Anggodo-pun berlangsung dengan melalui proses berbelit-belit dan panjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana keengganan SBY dalam merespon kasus kriminalisasi Bibit-Chandra. Meskipun akhirnya SBY memutuskan untuk membentuk Tim Pencari Fakta atau Tim 8, namun upaya ini dipandang tidak lebih dari sebuah upaya diskresi Pemerintahan SBY untuk menyelematkan muka dihadapan Rakyat Indonesia yang terlanjur memberi label Pemerintahan SBY, sebagai Pemerintahan yang tidak punya sikap. Inilah bentuk politik pencitraan rezim yang harus kita waspadai. Kepuraan-puraan ini merupakan bahaya dan ilusi bagi Rakyat Indonesia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-3621422558529222421?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/3621422558529222421/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/antara-ayin-anggodo-dan-100-hari.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3621422558529222421'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3621422558529222421'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/antara-ayin-anggodo-dan-100-hari.html' title='Antara Ayin, Anggodo dan 100 Hari Pemerintahan SBY'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2GaoOcfw1I/AAAAAAAAAQw/5eYN2rto3XM/s72-c/100+Hari+SBY.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-1731401813295475865</id><published>2010-01-28T00:42:00.000-08:00</published><updated>2011-10-25T07:04:16.862-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Umum'/><title type='text'>Siapa Herdiansyah Hamzah?</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2FNsrFo2JI/AAAAAAAAAQo/RrLxMhaHwhw/s1600-h/Herdiansyah+Hamzah.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2FNsrFo2JI/AAAAAAAAAQo/RrLxMhaHwhw/s320/Herdiansyah+Hamzah.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Lahirnya blog pribadi saya ini, diilhami oleh keinginan yang kuat untuk belajar menuangkan ide dan gagasan lewat tulisan, khusunya pendangan saya pribadi terhadap realitas hidup masyarakat. Besar harapan, kiranya blog ini memberikan manfaat bagi orang-orang terdekat saya khusunya Almarhum Bapak saya, Muhammad Hamzah bin Shaleh, Almarhumah Ibu saya Nirwana binti Kadir, dan tentu saja bagi masyakarat luas. Blog ini juga diperuntukkan sebagai media interaksi kepada siapapun yang berkenan untuk berdiskusi dan bertukar pikiran tentang segala hal yang bermanfaat bagi masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya dilahirkan di kota kecil di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Saya lahir tepat pada hari Jum'at tanggal 11 September (Sory nih yee, tahunnya nyangkut dilemari, jadi ngk kelihatan...he..3x). Menamatkan sekolah dari, TK, SD, SMP dan SMA di kampung halaman saya tercinta ini. Lulus sekolah, saya melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Alhamdulillah, bisa selesai juga). Pengalaman Organisasi saya, bisa dikatakan datar-datar aja. Pernah aktif&amp;nbsp; di lembaga kemahasiswaan dan Organisasi Buruh di Makassar. Saat ini juga terdaftar sebagai salah satu staf pengajar biasa di salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur. Hitung-hitung belajar berbagi pengetahuan dari pengalaman saya selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir kata, terkadang hidup senang, namun susah tak jarang pula menghampiri. Untuk itu, blog ini menjadi teman bercerita entah sampai kapan. Mungkin saya tidak sepandai dan serajin para jurnalis dalam hal mengutak-atik kata, tapi seribu mil kita mulai dari satu langkah, sedikit berbuat, mudah-mudahan suatu saat akan mengalir lancar juga. Yang penting, belajar, berusaha dan berjuang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warm Regards,-&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Herdiansyah Hamzah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;E-mail : mail@herdiansyah.net&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-1731401813295475865?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/1731401813295475865/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/siapa-herdiansyah-hamzah.html#comment-form' title='5 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1731401813295475865'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1731401813295475865'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/siapa-herdiansyah-hamzah.html' title='Siapa Herdiansyah Hamzah?'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2FNsrFo2JI/AAAAAAAAAQo/RrLxMhaHwhw/s72-c/Herdiansyah+Hamzah.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-3664255752540320604</id><published>2010-01-27T19:46:00.000-08:00</published><updated>2011-10-25T07:04:37.196-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Politik'/><title type='text'>Menelanjangi Politik Identitas Rezim Neo-Liberalisme</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2EIXW8wr7I/AAAAAAAAAQg/j4_rzBOLqqw/s1600-h/Politik+Identitas+Rezim.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2EIXW8wr7I/AAAAAAAAAQg/j4_rzBOLqqw/s320/Politik+Identitas+Rezim.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Terminologi Cicak melawan Buaya ini begitu menarik bukan lantaran istilah tersebut sangat populer belakangan ini. Namun mengingatkan kita bahwa, tengah terjadi kristalisasi pengelompokan kelas-kelas dalam masyarakat, yang justru selama ini sengaja dikaburkan oleh Rezim Neo-Liberal, yang ingin melemahkan pandangan Rakyat terhadap musuh abadinya. Inilah kata yang tepat untuk menggambarkan betapa rezim silih berganti, tapi tetap memiliki karakter yang sama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinamika gerakan sosial politik Indonesia hari ini, mengingatkan kita akan memori masa sebelum kejatuhan Rezim Orde Baru Sorharto. Hal ini ditandai dengan blow up isu yang semakin kencang dan tentu saja memiliki muara yang sama, yakni Pemerintahan SBY-Boediono beserta infrastruktur politiknya. Baik Partai Demokrat, maupun partai koalisi pendukung SBY disaat Pemilihan Presiden yang lalu. PKS, PAN, PPP dan lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun permasalahan terpenting saat sekarang adalah, sejauh mana situasi tersebut mampu membangun karakter politik arus bawah?. Dan ini tentu menjadi penting bagi gerakan sosial diluar (out of box) mainstream politik yang berkuasa saat ini. Mengapa begitu penting? Sebab tanpa uraian-uraian yang komprehensif, maka mustahil terjadi lompatan kualitas kesadaran massa yang meluas. Dan tanpa kualitas tersebut, maka adalah mimpi panggung perebutan kekuasaan, akan mampu kita lakukan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Mengenali Politik Identitas Rezim &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rentetan kasus yang kontroversial dan booming belakangan ini, baik mengenai century gate, tontonan kasus prita dan nenek minah yang menjadi fakta ketidakadilan sistem hukum kita, pelarangan buku-buku oleh kejaksaan agung, hingga upaya sabotase peredaran buku membongkar gurita cikeas yang tengarai dilakukan oleh orang dekat istana, jelas memiliki titik tolak pokok persoalan yang sama, yaitu kepribadian rezim (personality of regime). Kepribadian atau identitas merupakan ciri-ciri atau jati diri yang melekat terhadap seseorang atau kelompok (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://pusatbahasa.diknas.go.id/"&gt;Kamus Besar Bahasa Indonesia&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;). Dalam kaidah politik, karakter sebuah rezim ditentukan dari posisi keberpihakan terhadap kelas-kelas sosial dalam masyarakat. Lantas dimana posisi rezim SBY-Boediono?. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedari awal, sejak Pemilu 2009 dilangsungkan, begitu banyak kalangan, khususnya dari kaum progresif, yang melancarkan sikap penolakannya terhadap momentum elektoral tersebut. Alasan yang paling mengemuka adalah, bahwa ruang electoral hanya didominasi oleh kaum modal dan kekuatan konservatif. Hal tersebut tercermin dari produk hukum pemilu yang membatasi ruang gerak rakyat. Begitupun dengan para kontestan (Baik Partai dalam Pemilu Legislatif, maupun Personal dalam pemilu presiden), adalah mereka yang yang tak lain merupakan blok penganut ekonomi Neo-Liberalisme, yang tentu saja mengabdi sepenuhnya kepada kepentingan Imperialisme Asing. SBY sendiri sebagai salah satu kontestan pemilu, tentu saja sangat mudah kita identifikasi sebagai representasi dari karakter politik yang berhasil menggabungkan antara identitas kaum demokrat liberal dengan watak khas militer yang membungkus diri dengan kedisiplinan dan kesantunan. Hal ini mengingat latar belakangnya SBY yang lahir dan besar dari institusi represif Negara, yakni TNI. Akan tetapi, dengan sedikit permak, maka karakter tersebut mampu ditutupi dengan gaya berbicara yang khas dan santun yang tak ubahnya seperti pemanis telinga bagi rakyat Indonesia yang sedang lara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kurang lebih sama dengan wakilnya, Boediono. Bekas Gubernur Bank Indonesia tersebut, memiliki perspektif ekonomi Neo-liberal yang sangat kental. Bahkan R. William Liddle, seorang Profesor ilmu politik dari Ohio State University, Columbus, Ohio, AS, menyebutkan bahwa, “Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua merupakan reinkarnasi Mafia Berkeley, yang selama puluhan tahun sangat mempengaruhi pembentukan kebijakan ekonomi pemerintahan Soeharto. Profesor Widjojo Nitisastro dari Universitas Indonesia, mantan capo mafia tersebut, dan Profesor Boediono dari Universitas Gadjah Mada, Menteri Koordinator Ekonomi yang baru, menganut aliran keyakinan yang sama. Mereka adalah mainstream economists, ekonom profesional yang percaya pada kekuatan pasar sebagai penggerak utama ekonomi modern” (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2006/01/01/brk,20060101-71590,id"&gt;Majalah Tempo&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cerminan dari karakter kelas pemodal dari rezim SBY-Boediono, juga tergambar jelas di dalam trend kebijakan yang diprogramkan. Trend tersebut nambak tidak ada bedanya dengan Rezim Orde Baru yang selalu bergantung dengan utang. Tahun 2010 yang akan datang, Pemerintah berencana kembali mencari utang baru sebanyak Rp 233,66 triliun. Dana sebesar itu akan dicari melalui penerbitan surat utang maupun pinjaman langsung. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto, tambahan utang dan pinjaman itu berasal dari penerbitan surat utang secara gross 2010 sebesar Rp 175,061 triliun, pinjaman program Rp 24,443 triliun, pinjaman proyek Rp 33,132 triliun, dan pembiayaan dalam negeri dari perbankan nasional sebesar Rp 1 triliun (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://www.detikfinance.com/read/2009/12/15/120155/1260334/4/pemerintah-cari-utang-rp-23366-triliun-di-2010"&gt;Detikfinance.com&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;). Ini jelas merupakan kebijakan yang kontradiktif dengan kondisi kekayaan alam kita yang melimpah, namun telah begitu jauh didominasi oleh asing. Jika Pemerintah benar berpikir soal deficit APBN, mengapa bukan perusahaan-perusahaan asing (MNC/TNC) yang diambil alih oleh Pemerintah?. Modal asing inilah yang telah merampok dan menjarah kekayaan alam kita sehingga membuat Rakyat Indonesia kian Miskin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian di atas, maka Nampak sangat jelaslah bahwa karakter dan keperibadian rezim hari ini, merupakan prototype dari wajah Neo-liberalisme yang tentu saja akan bertindak dan membangun regulasi yang 100 % akan memihak kepentingan kelasnya, yakni kelas pemodal. Hal tersebut bisa kita saksikan secara nyata dalam keputusan dana talangan Pemerintah dalam bentuk “bailout” kepada Bank Century yang telah merugikan Negara sebesar 6.7 Trilyun. Dengan fakta tersebut, maka Rezim telah menunjukkan karakter aslinya yang lebih memilih mendahulukan dan menyelematkan kaum pemodal daripada rakyat miskin Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Centrury Gate adalah Fakta Keberpihakan Kelas Pemodal &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus “Century Gate”, memang mampu menyita perhatian hampir seluruh kalangan masyarakat. Kasus ini menjadi heboh bukan karena angka kerugian Negara yang cukup besar. Namun karena kasus tersebut lahir dan berkembang di bawah pemerintahan SBY. Tokoh yang selama ini dikenal memiliki kepribadian dan predikat yang tenang, bersih dan kemampuan berbicara yang menyejukkan. Logika awam pasti mengatakan, bahwa dengan predikat tersebut, adalah mustahil rezim ini melakukan tindakan yang buruk di mata rakyat. Justru inilah bentuk penyimpangan (deviant) yang tengah dipertontonkan oleh Kekuasaan hari ini. Ibarat kata pepatah, “Masak di luar mentah di dalam”. Diluar kelihatannya baik, namun apa yang terlihat atau yang sebenarnya buruk (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://ms.wikipedia.org/wiki/Peribahasa_Bermula_Dengan_Huruf_%22M%22"&gt;Wikipedia&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus Century Gate sendiri, hingga kini masih tersandera oleh pansus angket DPR-RI. Kasus ini praktis hanya menjadi konsumsi elit semata. Sementara gerakan social menjadi mandul untuk mengambil peran lebih jauh, minimal menjaga eskalasi politik tuntutan Century Gate ini untuk tetap hangat di tengah masyarakat. Jangan sampai kasus ini terlupakan begitu saja ibarat angin lalu. Praktis, setelah momentum perayaan hari anti korupsi sedunia (International Anti Corruption Day) yang lalu, kasus century gate ini telah direduksi oleh elit politik. Justru yang nampak adalah hingar bingarnya pertarungan personal elit, Kasus yang beberapa waktu mampu memanaskan eskalasi politik arus bawah (grass root), kini justru hanya menjadi konsumsi tunggal bagi kekuatan politik elit semata. Lihat saja bagaimana pertengkaran Abu Rizal Bakrie dengan Sri Mulyani, silang pendapat antara pansus angket century di DPR dan BPK-PPATK-Boediono-Sri Mulyai, serta rentetan pertikaian lain, yang justru tidak mencerminkan lompatan kualitas isu dikalangan arus bawah (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://polhukam.kompasiana.com/2009/12/17/century-gate-dan-logika-gerakan-sosial-yang-tumpul-apa-yang-salah/"&gt;Kompasiana.com&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasca kasus century gate di take off oleh Pansus Angket DPR, maka hampir semua pemberitaan juga didominasi oleh elit politik hari ini. Mulai dari anggota pansus, orang dekat Istana, dll. Sementara jika kita bedah secara mendalam, argumentasi mengenai kasus “bailout” juga lebih banyak berputar dalam hal benar salah atau sah tidaknya tindakan tersebut. Secara substantif, tidak ada upaya untuk menelaah lebih jauh untuk melihat, apakah pemberian dana talangan terhadap Bank Pemodal bangkrut ini, adalah pilihan tunggal. Persoalan Century Gate ini sudah dikunci rapat hanya sebatas kepada cukupkah alasan pembenaran Pemerintah melalui LPS, dalam pengeluaran dana talangan ini?. Sungguh sangat naïf. Hal ini mengingatkan kita dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dimana rezim memang cenderung lebih mengamini persoalan kaum pemodal disbanding persolan pokok rakyat-nya sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara prinsip, permasalah “Century Gate” ini, sebagai permasalahan sistemik, yakni bagian dari tanggung jawan sistem politik secara keseluruhan, yang dijalankan oleh rezim berkuasa. Bukan malah mencari kambing hitam secara personal, sebagaimana yang dipertontonkan. Jika boleh dianalogikan, ini tak ubahnya dengan kasus-kasus pelanggaran HAM oleh Polisi dan Tentara, yang selalu saja mengorbankan prajurit bawahan di lapangan, sementara Pimpinan cuci tangan dan terlepas dari jerat hokum begitu saja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Mari Pertajam Dikotomi Cicak vs Buaya &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah cicak melawan buaya dimulai saat mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Polisi Susno Duadji kesal saat mengetahui telepon genggamnya disadap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik kasus Bank Century. Istilah Cicak Buaya inipun bergulir bak bola salju yang kian membesar. Susno-pun menuding KPK sebagai cicak yang tidak akan mungkin bisa mengalahkan buaya, ibarat David yang tidak akan mungkin menandingi Goliath. Seperti kata peapatah, “Macam timun dengan durian : menggelek luka, kena gelek pun luka”. Perlawanan yang tidak seimbang (orang kecil melawan orang yang berkuasa) (Sumber : &lt;b&gt;&lt;a href="http://ms.wikipedia.org/wiki/Peribahasa_Bermula_Dengan_Huruf_%22M%22"&gt;Wikipedia&lt;/a&gt;&lt;/b&gt;). Terminologi Cicak melawan Buaya ini begitu menarik bukan lantaran istilah tersebut sanat populer belakangan ini. Namun mengingatkan kita bahwa, telah terjadi kristalisasi pengelompokan kelas-kelas dalam masyarakat, yang justru selama ini sengaja dikaburkan oleh Rezim Neo-Liberal, yang ingin melemahkan pandangan Rakyat terhadap musuh abadinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini, kelas-kelas dalam masyarakat Indonesia telah dikaburkan oleh prilaku elit dan pemodal yang penuh dengan kepura-puraan (pretending attitude). Coba saja lihat bagaimana rezim mencoba membangun pencitraan (character building) yang baik melalui program BLT, PNPM, KUR dan lain sebagainya. Ini jelas merupakan tipu daya kepada rakyat. Sementara pada sisi lain, prioritas kebijakan ekonomi rezim, justru lebih memihak kepada kepentingan pemilik modal. Faktanya, ditengah gelombang PHK melanda kaum buruh akibat krisis, Pemerintah justru mengucurkan dana 6,7 Trilyun untuk menyelamatkan Bank Century yang nyata sudah bangkrut. Bukankah ini sebuah bentuk ketidakadilan?. Hanya orang bodoh yang melihat keputusan “bailout” ini sebagai sesuatu yang baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logika kekuasaan hari ini praktis telah mampu menyihir rakyat. Musuh dan teman telah menjadi tipis batasannya. PHK, penggusuran, barisan pengangguran, harga bahan pokok yang kian melambung tinggi, dan korupsi adalah rentetan persoalan pokok rakyat yang nampak sulit untuk ditentukan, siapa yang harus bertanggung jawab?. Inilah salah satu keberhasilan rezim, yang membuat rakyat dalam posisi mengambang (floating mass), sehingga cenderung tidak memiliki sikap terhadap situasi hari ini. Dikotomi kelas memang adalah pilihan tepat hari ini. Rakyat harus bisa memposisikan diri untuk dengan jernih bisa melihat siapa cicak dan siapa buaya, siapa david dan siapa goliath, serta siapa kaum pemodal (borjuis) dan siapa kaum tertindas (proletar). Dengan demikian, kita akan mampu menarik garis demarkasi dengan mereka yang menabur ketidakadilan, yang pada sisi lain akan memberikan potensi besar untuk menyatukan mereka yang dimiskinkan oleh system Neo-Liberalisme. Sebab kekuatan oposisi hanya akan menjadi kuat, jika kita memiliki musuh bersama (common enemy). Tanpa dikotomi ini, maka semangat dan kesadaran massa rakyat untuk berlawan, hanya akan tenggelam oleh diskursus belaka.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-3664255752540320604?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/3664255752540320604/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/menelanjangi-politik-identitas-rezim.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3664255752540320604'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/3664255752540320604'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/menelanjangi-politik-identitas-rezim.html' title='Menelanjangi Politik Identitas Rezim Neo-Liberalisme'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2EIXW8wr7I/AAAAAAAAAQg/j4_rzBOLqqw/s72-c/Politik+Identitas+Rezim.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-8112993968524806658</id><published>2010-01-27T19:27:00.000-08:00</published><updated>2011-10-25T07:04:54.127-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sosial'/><title type='text'>Century Gate dan Logika Gerakan Sosial Yang Tumpul</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2ED53uFrKI/AAAAAAAAAQY/HmPwq4lh9AI/s1600-h/Century+Gate.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2ED53uFrKI/AAAAAAAAAQY/HmPwq4lh9AI/s320/Century+Gate.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;The journey of a thousand miles must begin with a single step (Perjalanan seribu mil harus dimulai dengan satu langkah) - Lao Tzu. Ungkapan tersebut, terasa sangat tepat dalam mengarungi logika gerakan sosial hari ini. Dimana mimpi untuk menggapai supremasi masyarakat sipil (civil society), hanya akan mampu terejahwantahkan dengan baik ketika kemenangan-kemenangan kecil mampu kita raih terlebih dahulu. Kemenangan kecil ini dapat berwujud, kebebasan berpendapat yang lebih terjamin, ruang protes yang lebih terbuka dan terarah, sistem anggaran (budgeting) yang memihak rakyat, pengungkapan corruption case yang mampu menghentak massa untuk bergerak, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas apa keterhubungan paragraf pertama dengan judul di atas? Ya, century gate yang beberapa waktu mampu memanaskan eskalasi politik arus bawah (grass root), kini justru hanya menjadi konsumsi tunggal bagi kekuatan politik elit semata. Lihat saja bagaimana pertengkaran Abu Rizal Bakrie dengan Sri Mulyani, silang pendapat antara pansus angket century di DPR dan BPK, serta rentetan pertikaian lain, yang justru tidak mencerminkan lompatan kualitas isu dikalangan arus bawah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemenangan kecil massa yang mampu mendorong Rezim SBY-Boedione untuk menghentikan kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, hingga mendorong pengungkapan kasus Century Gate, ternyata tidaklah cukup untuk membangun pola gerakan sosial yang lebih massif. Atau kalau boleh penulis istilahkan, "Panas-panas tahi ayam" saja. kemenangan kecil bagi massa luas ini, tidak mampu kita arahkan dengan baik sebagai sebuah kekuatan yang mampu mengontrol bidak kekuasaan lainnya yang bergerak salah arah. Gerakan yang pada awalnya mampu menyeret ratusan, ribuan hingga jutaan masyarakat ini, kini justru tenggelam dengan asyiknya dagelang politik elit politik. Artinya, tahapan untuk menuju kemenangan politik rakyat yang lebih besar, ternyata menjadi stagnan dan terinterupsi begitu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Apa yang salah dari logika gerakan ini?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Reda-nya tuntutan massa luas untuk mengungkap Century Gate, harus kita maknai sebagai sebuah situasi yang membahayakan kualitas kesadaran massa. Jika kita telaah lebih tajam, maka lontaran pertanyaan sederhana akan muncul, "Apakah elit yang memiliki kemampuan ilusi kesadaran yang mumpuni, bisa dianggap berhasil untuk meredam gejolak arus bawah, ataukah justru gerakan sosial yang tidak mampu mengelola potensi kesadaran massa tersebut dengan baik dan konsisten???". Apa yang salah?. Berikut beberapa aspek yang patut kita pertimbangkan sebagai bahan evaluasi bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;, tidak adanya alat politik bersama. Hal ini tentu menjadi permasalahan utama bagi gerakan hari ini. ketiadaan alat politik bersama ini, tentu akan berakses kepada dua point penting, yaitu : (1) tidak tersentralisirnya kepemimpinan isu dengan baik, yang membuat lemahnya kesatuan gerak, dan (2) mudahnya elit politik rezim dalam menelikung atau membelokkan tuntutan massa. point 1 nampak terlihat jelas dari upaya respon yang berbeda-beda, baik secara sektoral maupun teritorial. Secara prinsip, respon yang terlihat, cenderung hanya upaya membangun eksistensi organ masing-masing yang tak lebih dari sekedar tidak ingin ketinggalan momentum. Point ke-2 justru lebih parah. Sebab pengkhianatan elit terhadap tuntutan massa, bukanlah pertama kali. Kita tentu masih ingat gerakan reformasi 98 lalu, dimana agenda-agenda reformasi dibelokkan seenaknya oleh kaum reformis gadungan. Kita tak ubahnya memberikan cek kosong kepada mereka tanpa adanya sikap konsistensi untuk mengawal agenda tersebut. Inilah fakta kongkrit, bahwa tanpa alat politik bersama, maka yang ada hanyalah jebakan-jebakan momentum kesadaran yang bersifat sementara saja. Namun harus kita tegaskan disini bahwa alat politik bersama tersebut, haruslah berlandaskan prinsip-prinsip keberpihakan kelas dan kepentingan rakyat, bukan bersandar kepada keberpihakan semu atau kepura-puraan elit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;, alat politik bersama tentu harus disokong oleh jangkauan propaganda yang lebih luas dan konsistensi gerakan. Tanpa itu, maka alat politik tersebut hanya akan menjadi ajang reuni yang hanya akan bergantung kepada momentum belaka. Selama ini, kita harus rendah hati mengakui bahwa momentum-lah yang membuat mobilisasi dan tuntuntun rakyat mampu kita lancarkan. Baik momentum yang lahir pada hari-hari besar, maupun momentum yang justru lahir dari elit kekuasaan. Di luar itu bagaimana? Sebegitu lemahkah gerakan sosial hari ini, sehingga tidak mampu menciptakan momentum sendiri?. Kita butuh refleksi akan hal ini, namun tentu tidaklah mereduksi kasus Century Gate dengan mendiamkan dan menyerahkannya begitu saja kepada elit melalui pansus hak angket. Tuntutan untuk mengungkap perampokan uang negara sebesar 6,7 triltun ini, harus terus menerus kita progandakan seluas mungkin di pabrik, kampus, desa, dll. Kita tidak boleh lengah lalu menggadaikan konsistensi gerakan begitu saja.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-8112993968524806658?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/8112993968524806658/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/century-gate-dan-logika-gerakan-sosial.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/8112993968524806658'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/8112993968524806658'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/century-gate-dan-logika-gerakan-sosial.html' title='Century Gate dan Logika Gerakan Sosial Yang Tumpul'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2ED53uFrKI/AAAAAAAAAQY/HmPwq4lh9AI/s72-c/Century+Gate.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-1755282784778695499</id><published>2010-01-27T17:55:00.000-08:00</published><updated>2011-06-17T06:03:32.281-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perburuhan'/><title type='text'>Outsourcing dan Masa Depan Kaum Buruh</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2DuMCV_TcI/AAAAAAAAAQA/DYUcDnm-Bgs/s1600-h/Outsourcing.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2DuMCV_TcI/AAAAAAAAAQA/DYUcDnm-Bgs/s320/Outsourcing.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Buruh dan industri, adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tanpa Buruh, mesin-mesin di pabrik sana, hanyalah besi tua yang berkarat.Maka, sungguh naïf jika Negara menafikan posisi kaum buruh sebagai tulang punggung perekonomian. Demikian ujar-ujar yang paling tepat untuk mengambarkan nasib kaum buruh Indonesia hari ini. Perubahan dalam penerapan hasil teknologi modern dewasa ini banyak disebut-sebut sebagai salah satu sebab bagi terjadinya perubahan sosial, termasuk di bidang hukum ketenagakerjaan. Termasuk logika ekonomi kapitalistik, dimana hubungan produksi serta tenga kerja, dikembangkan secara ekspolitatif, telah memberikan perubahan mendasar pada tatanan sistem masyarakat dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Robert A. Nisbet&lt;/b&gt; dalam bukunya: “&lt;i&gt;Social Change and History&lt;/i&gt;”, menyebutkan bahwa, “perubahan di dalam susunan masyarakat yang disebabkan oleh munculnya golongan buruh. Demikian halnya dengan pengertian hak milik yang semula mengatur hubungan yang langsung dan nyata antara pemilik dan barang, juga mengalami perubahan karenanya”. Sifat-sifat kepemilikan menjadi berubah, oleh karena sekarang “Barang siapa yang memiliki alat-alat produksi bukan lagi hanya menguasai barang, tetapi juga menguasai nasib ribuan manusia yang hidup sebagai buruh” . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sinilah landasan awal mengapa dan kenapa nasib pekerja hingga hari ini masih menjadi hal yang mutlak ditentukan sepenuhnya oleh pengusaha. Pekerja menjadi manusia yang tidak bebas, pekerja menjadi layaknya seorang budak yang hidup matinya ditentukan oleh pemiliki modal. Bahkan dewasa ini, muncul trend baru ketengakerjaan yang hakikatnya merupakan wujud legal dari perdagangan manusia oleh manusia layaknyanya barang dagangan (trafficking). Inilah yang sering diistilahkan dengan model dan bentuk sistem kerja fleksibel yang kita sebut dengan, “Outsourcing”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah outsourcing belakangan ini memang sering diperbincangkan oleh berbagai kalangan, baik mereka yang menganjurkan sistem kerja ini dipraktekkan dalam perusahaan, maupun mereka yang menolaknya dengan anggapan outsourcing merupakan wujud dari pengingkaran serta penghilangan hak-hak dasar pekerja. Outsourcing sendiri mulai ramai diperdebatkan d Indonesia, pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, dimana aturan tersebut ditengarai sebagai palang pintu lahirnya sistem kerja outsourcing yang sekarang dipraktekkan dimana-mana. Sebenarnya, didalam undang-undang ini, tidaklah mengenal penyebutan istilah outsourcing. Akan tetapi, pengertian dari outsourcing itu sendiri dapat dilihat dalam bebera ketentuan. Salah satunya adalah yang tertuang dalam pasal 64 Undang-undang ketengakerjaan ini, yang isinya menyatakan bahwa outsourcing merupakan suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara dalam konteks hukum, pada pasal 1601 b KUH-Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing secara tersirat dapat diartikan sebagai sebuah perjanjian, dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Outsourcing sendiri secara harfiah berasal dari kata “out” yang berarti keluar dan “source” yang berarti sumber. Dari pengertian tersebut, maka dapat ditarik suatu definisi operasional mengenai outsourcing yaitu ; suatu bentuk perjanjian kerja sama antara perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai penyedia jasa, dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan A dengan membayar sejumlah uang, namun upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan B kepada tenga kerja yang disuplay. Tenaha kerja inilah yang disebut dengan pekerj outsourcing. Nah, yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, perusahaan mana yang bertanggung jawab terhadap pekerja outsourcing? Pekerja outsourcing memang disalurkan oleh penyedia jasa, akan tetapi pekerja outsourcing tersebut berhadapan dengan resiko pekerjaan yang akan dialami ditempat dia bekerja. Untuk itu, tulisan ini mencoba sedikit memberikan alasan-alasan mengapa dan kenapa system kerja outsourcing dan kontrak harus kita tolak dalam praktek ketenegakerjaan di Negara kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Menelanjangi Kebohongan Pendukung Outsourcing&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai argumentasi yang mengarah kepada pembenaran praktek outsourcing, telah mengemuka dalam masyarakat kita. Bahkan tak sedikit yang terpengaruh, dan berujung dengan kepasrahan untuk menerimanya. Untuk itu, diperlukan sebuah upaya untuk menelanjangi, “bahwa system kerja outsourcing seperti pembenaran yang mereka lakukan, adalah salah didepan keadilan dan kebebasan pekerja”. Mari kita lihat satu persatu argumen-argumen tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, mereka mengatakan bahwa dengan praktek outsourcing, maka akan mampu menyerap lapangan kerja dan mengatasi pengangguran. Argumen ini berdasarkan asumsi bahwa jika pola system kerja outsourcing yang diterapkan, maka secara langsung membuka kesempatan bagi siapa saja untuk berkompetisi. Bahkan bagi mereka yang sebelumnya berada pada sektor informal, dapat terseret kedalam sector formal yang lebih terproteksi dan menjanjikan. Pertanyaannya kemudian, apakah pola ini tidak memerlukan pola adaptasi kerja yang lama?. Inilah salah satu kelemahan system kerja outsourcing ini. Harapan untuk meningkatkan kinerja dan keuntungan perusahaan, justru akan menjadi boomerang dikemudian hari. Misalnya saja seorang pekerja tekstil dengan status outsourcing, tentu akan menjadi gagap ketika harus dengan tiba-tiba disalurkan keperusahaan pertambangan atau alat berat. Begitupun sebaliknya, seorang pekerja tambang, tentu akan merasa terasing ketika tiba-tiba harus dislaurkan kesektor jasa atau retail. Bukankah pola ini justru akan berakibat kontra-produktif terhadap kinerja perusahaan?. Apakah ini yang disebut dengan efektifitas kerja dari pola outsourcing?. Sama sekali tidak…….!!!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, mereka menganggap bahwa dengan praktek kerja outsourcing, maka pendapatan perusahaan akan lebih maksimal, sehingga tingkat upah pekerja akan lebih terjamin (balance of salary). Ukuran stabilitas internal perusahaan ini lebih dititik beratkan pada asumsi bahwa perusahaan tidak lagi dibebankan untuk memikirkan upah pekerja, namun akan lebih focus untuk mengejar target pasar komoditasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, outsourcing akan lebih mampu menyerap tenaga kerja tanpa diskriminasi. Alasan ini lebih kepada mengugat pola praktek perusahaan keluarga (closed corporation) yang lebih mengukur serapan tenaga kerja suatu perusahaan berdasarkan garis keturunan dan hubungan kekeluargaan . Hal ini dianggap menghalangi perusahaan untuk memenuhi mekanisme pasar. Dengan praktek outsourcing, tradisi yang sudah using ini akan secara otomatis terkikis. Secara prinsip, outsourcing akan lebih membuka persaingan tenaga kerja yang lebih kompetitif sesuai dengan kehendak dan kebutuhan pasar tenaga kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kenapa Kita Harus Menolak Outsourcing???&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;, sistem kerja outsourcing membuat status hubungan kerja buruh menjadi tidak jelas. Misalnya begini ; jika kita bekerja pada perusahaan A (second company), dimana sebelumnya kita disalurkan oleh perusahaan B (parent company), maka ketika terjadi pelaggaran hak-hak normatif (upah dibayar lebih rendah dari UMP/UMK, jam kerja yang berlebihan, lembur yang tidak dibayar, tunjangan hari raya yang tidak diberikan, pelarangan cuti, PHK, dll), maka akan timbul suatu pertanyaan ; kepada siapa kita harus menuntut? Apakah kepada perusahaan A yang mempekerjakan kita, ataukah kepada perusahaan B yang menyalurkan kita?. Ketidakjelasan ini membuat kita sulit dan bingung mengenai hubungan kerja kita. Bahkan lebih parahnya lagi, baik perusahaan A maupun perusahaan B, saling lempar tanggung jawab terhadap tuntutan yang kita inginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;, outsourcing berakibatkan kepada semakin lemahnya posisi buruh dalam perusahaan. Hal tersebut dilator belakangi oleh status kita yang berbentuk hubungan kerja yang sifatnya sementara dengan masa kerja yang ditetapkan selama kurung waktu tertentu (1 tahun, 2 tahun, bahkan ada yang hanya berkisar 3-4 bulan). Hal ini berakibat semakin kuatnya posisi pengusaha jika berhadapan dengan pekerja, sehingga memberikan ruang yang sangat besar bagi pengusaha tersebut untuk menindas buruh dalam perusahaannya. Pengusaha dapat dengan sewenang-wenang memberhentikan buruh (PHK) sesuai dengan kemauannya. Ketakutan berserikat, berkumpul, menuntu perbaikan, serta menyatakan pendapat-pun menjadi terbatasi akibat posisi tawar buruh yang lemah ini, ditambah ancaman PHK yang sewaktu-waktu dapat dilakukan oleh pengusaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Ketiga&lt;/b&gt;, outsourcing akan menghilangkan hak serta jaminan masa depan buruh. Apa itu jaminan masa depan?. Sederhananya, merupakan jaminan biaya hidup yang harus dihadirkan oleh perusahaan jika suatu saat nanti buruh sudah tidak memiliki produkstivitas kerja yang baik dan maksimal akibat factor fisik (pension), dan atau penghargaan kerja yang menjadi kewajiban pengusaha akibat terputusnya hubungan kerja (PHK). Sebagai contoh ; Jika bagi mereka yang berstatus pekerja tetap berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT), maka yang bekerja dengan status outsourcing tidak berhak mendapatkan apa-apa. Jika pekerja tetap mendapatkan pesangon pada saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka pekerja yang berstatus outsourcing jangan pernah berharap akan memperoleh pesangon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Keempat&lt;/b&gt;, outsourcing mempraktekkan dehumanisasi atau pengingkaran hak dasar seseorang layaknya manusia yang bebas dan merdeka. System kerja outsourcing ini sama sekali tidak menghargai buruh layaknya sebagai seorang manusia. Sebab, outsourcing tidak lebih dari bentuk perdagangan manusia kepada manusia lainnya (trafficking). Dimana buruh tak ubahnya seperti barang yang diperjual belikan dengan seenaknya oleh pengusaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kelima&lt;/b&gt;, outsourcing akan mengakibatkan tingkat pengangguran yang semakin tinggi. Hal ini disebabkan oleh syarat kerja outsourcing yang menekankan keterampilan kerja (labour skill) yang kompetitif, sementara kondisi buruh di Indonesia sama sekali belum memadai untuk memiliki keterampilan multi-bidang. Misalnya saja seorang buruh disektor informal yang tiba-tiba harus diserap oleh sector formal, maka akan menjadi kontra-produktif akibat adaptasi yang membutuhkan waktu yang lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Keenam&lt;/b&gt;, outsourcing akan semakin meminimalisir fungsi dan peran serikat (worker’s organization) dalam perusahaan, bahkan akan dihilangkan sama sekali jika perusahaan menghendakinya. Hal tersebut dikarenakan hubungan kerja kita dalam perusahaan akan lebih bersifat individu, antara pekerja dengan pengusaha. Dengan demikian upaya perjuangan hak dan kepentingan kita melalui serikat, akan semakin terbatasi secara langsung, terlebih ketika ancaman PHK oleh perusahaan semakin mudah dilakukan setiap saat akibat posisi tawar yang lemah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika praktek outsourcing ini terus terjadi, dan bahkan semakin meluas, maka dapat dipastikan bahwa buruh sepenuhnya akan menjadi sapi perah bagi yang mengupahnya. Buruh tak akan mampu berdiri sendiri sebagai seorang pekerja yang memiliki derajat layaknya seorang manusia yang berhak mendapatkan hak secara jasmani dan rohani.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-1755282784778695499?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/1755282784778695499/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/outsourcing-dan-masa-depan-kaum-buruh.html#comment-form' title='5 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1755282784778695499'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/1755282784778695499'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/outsourcing-dan-masa-depan-kaum-buruh.html' title='Outsourcing dan Masa Depan Kaum Buruh'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2DuMCV_TcI/AAAAAAAAAQA/DYUcDnm-Bgs/s72-c/Outsourcing.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-6883100209118075941</id><published>2010-01-27T02:15:00.000-08:00</published><updated>2011-10-25T07:06:20.248-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi'/><title type='text'>Neo-Liberalisme Penjarah Kemakmuran Rakyat Indonesia</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2ASJ4xuKWI/AAAAAAAAAO4/CP98lZkPeM0/s1600-h/Neoliberalisme.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2ASJ4xuKWI/AAAAAAAAAO4/CP98lZkPeM0/s320/Neoliberalisme.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Belakangan ini, kita mungkin sudah acap kali mendengar sebuah kata yang bernama “&lt;b&gt;Globalisasi&lt;/b&gt;”. Namun pada saat yang bersamaan, dahi kita juga akan ikut berkerut dengan sejuta kebingungan ketika diminta menjelaskan apa arti sesungguhnya dari Globalisasi. Paling-paling kita akan menjelaskan makna dan arti dari Globalisasi dengan menggunakan kerangka pemahaman borjuasi (&lt;b&gt;Baca; kaum mapan&lt;/b&gt;) dengan berbagai tafsiran dan penjelasan di media-media maupun dibuku-buku yang sengaja mereka cetak untuk menopang propaganda sesat-nya demi menanamkan hegemoni kepada milyaran penduduk dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Singkatnya, “Globalisasi merupakan sebuah dunia tanpa batas dan sekat-sekat negara, ekonomi dan perdagangan berjalan dalam kerangka pasar internasional”[1]. Demikian kata-kata yang sering terlontar dengan mem-BEO dari koran-koran Borjuasi. Atau seperti ujar-ujar para mahasiswa, dosen, pejabat, elit politik hingga wartawan yang menjadi latah dengan perkataan, “Kita harus mempersiapkan diri meyongsong era Globalisasi atau perdagangan bebas”[2]. Bukankah ini perkataan yang sangat keblinger dan menyesatkan!.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun tanpa kita sadari, Globalisasi telah masuk merecoki bangsa dan negara kita melalui topeng Neo-Llberalisme[3]-nya yang tak henti-hentinya mengambil dan merampok kekayaan alam Indonesia. Pencabutan subsidi atau pemotongan anggaran sosial semisal pendidikan, kesehatan, BBM, TDL dan lain-lain, tingkat upah para pekerja yang jauh dibawah standar kelayakan, harga gabah dan padi yang semakin anjlok sementara pupuk semakin tak terjangkau yang semakin membuat jidat para petani berkerut-kerut sampai sejumlah kasus anak sekolah yang rela menggantung diri dikarenakan stress tak mampu membayar uang sekolah adalah fenomena yang sudah terbiasa dipertontonkan di bawah sistem ekonomi Neo-Liberalisme tersebut yang sungguh tak beradab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Neo-Liberalisme merupakan trend ekonomi dengan sejuta praktek-praktek ekonomi-politik busuknya yang begitu merajalela terutama terhadap negara-negara berkembang di Asia, Amerika Latin dan Afrika. Hal yang sama juga terjadi di Indonesia, dimana trend ekonomi Neo-Liberal tersebut telah menjadi menu santapan utama yang paling menggairahkan dari sejak Pemerintahan Diktator Orde baru Soeharto hingga Rezim sok Demokrat SBY-MJK hari ini. Betapa tidak, coba tengok rangkaian praktek kebijakan ekonomi-politik mereka yang tetap setia mengabdi kepada modal-modal internasional, pro-pasar bebas, membebek kepada Sang maha Kuat “Imperialisme Amerika serikat” dan negara-negara Imperial lainnya dalam blok ekonomi G-8 yang merupakan simbolisasi dari kekuatan Kapitalisme Global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapitalisme global adalah sistem yang berdasarkan pada hak milik pribadi bagi mereka, kaum minoritas penindas yang mendominasi kekayaan dunia. Produksi berlangsung demi menghasilkan keuntungan bagi segelintir milyuner, bukan berdasarkan kebutuhan mayoritas Penduduk yang berada di dunia ini. Di bawah sistem ini, dunia terbagi-bagi menjadi negara-negara yang diperintah oleh politisi-politisi kapitalis, yang dimanipulasi oleh korporasi-korporasi besar melalui organisasi-organisasi seperti Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation– WTO), Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund–IMF), dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara-negara ini bersaing dari segi ekonomi, politik dan secara militer demi menguasai dan merampok sumber daya, wilayah dan kekayaan, atau membentuk aliansi-aliansi apabila terdapat kepentingan bersama. Semua masalah yang terjadi di dunia seperti kemiskinan, eksploitasi, keterbelakangan Dunia Ketiga, resesi, perang, pemusnahan lingkungan hidup, rasisme, pertikaian dalam bangsa, penindasan terhadap kaum perempuan dan anak muda, semuanya disebabkan dan ditopang oleh sistem kapitalisme tersebut. Coba tengok bagaimana buasnya Amerika serikat memangsa Afganistan dan Irak dengan alasan perburuan Terorisme atau bagaimana Amerika dengan topeng IMF mancabuli negara-negara Dunia Ketiga dengan hegemoni ekomomi Neo-Liberalisme yang semakin memiskinkan dan menyengsarakan rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Akar History Neo-Liberalisme Di Indonesia&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis ekonomi yang melanda Indonesia menemukan muaranya pada tahun 1997 seiring semakin akutnya krisis kapitalisme global. Bak mendapatkan lahan pasar yang sangat menggiurkan, kekuatan imperialismepun datang menawarkan resep penyakit resesi ekonomi tersebut dengan sejuta mimpi dan janji jalan keluar yang membutakan mata pemimpin kita yang tak tau malu. Melalui lembaga-lembaga keuangan dunia yang dijadikan alat pengeruk modal tuan-tuan serakah, IMF menjebloskan arus perekonomian domestik kita ke dalam pusaran ekonomi global Neo-Liberalisme secara integral melalui perangkap Structural Adjusdment Programs (SAPs)[4] -(sama persis dengan pengalaman mexico pada tahun 1982 yang ketika itu dinyatakan default dan dianggap tak mampu mandiri dalam meyelesaikan problem krisis di negaranya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, Program-program SAPs bercirikan beberapa kebijakan-kebijakan ekonomi sebagai berikut : Pertama, Meniadakan hambatan investasi asing di sektor industri, perbankan, dan jasa keuangan lainnya. Tidak ada lagi pemihakan terhadap industri lokal, bank lokal, ataupun perlindungan terhadap intervensi pihak yang kuat. Kedua, Reorientasi ekonomi ke arah eksport guna memperoleh valuta asing yang di butuhkan untuk membayar hutang dan semakin tergantung pada ekonomi global. Akibatnya mengurangi keswadayaan dan keragaman produksi lokal yang mengarah pada satu hasil manufaktur saja atau satu hasil pertanian saja. Ketiga, Mengurangi upah atau menurunkan kenaikan upah, agar ekspor lebih kompetitif. Ini akan mengurangi pengeluaran pemerintah, termasuk pengeluaran untuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan yang dikombinasikan dengan pengurangan upah; hal ini akan mengurangi inflasi dan menjamin seluruh uang yang akan digunakan ke arah peningkatan produksi untuk ekspor. Ketiga, Memotong bea masuk atau tarif, kuota, serta hambatan-hambatan lainnya untuk impor guna mempermudahkan pengintegrasian modal global. Keempat, Melakukan devaluasi terhadap mata uang lokal terhadap mata uang kertas, seperti dollar amerika guna membuat ekspor kompetitif. Kelima, Privatisasi perusahaan-perusahaan negara serta menyediakan kemudahan bagi masuknya modal asing. Keenam, Menjalankan program deregulasi untuk membebaskan perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor dari kontrol pemerintah yang biasanya melindungi kaum pekerja/ buruh, lingkungan hidup, dan sumber daya alam; sehingga dapat memotong biaya-biaya dan selanjutnya meningkatkan daya saing ekspor. Hal ini menghasilkan efek sekunder dari diturunkannya upah dan standar lainnya di negara-negara lainnyatermasuk negara-negara industriguna mempertahankan daya saing mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memory Of Understanding (MOU) antara pemerintah Indonesia dan IMF akan resep ekonomi Neo-Liberal inipun tertuang dalam point-point Letter Of Intens (LOI)[5] yang diantara isi dan kesepakatannya adalah Pemotongan anggaran sosial yang dianggap tidak produktif semisal BBM, TDL, Pendidikan dan kesehatan, Privatisasi atau penjualan serta obral murah perusahaan-perusahaan milik pemerintah, Deregulasi atau penghapusan hambatan-hambatan kepmilikan dominasi saham oleh Swasta, penghilangan konsep Public Goods dll. Dalam konteks perekonomian domestik kita hari ini, bisa dikatakan bahwa memang sengaja diarahkan ke dalam mekanisme pasar global (Liberalisasi) dengan memaksa sistem ekonomi nasional kita ke dalam sistem perputaran ekonomi dunia tanpa batas. Nah, siapa yang paling berperan dalam memperlancar proses liberalisasi ini? Tak lain adalah lembaga-lembaga keuangan internasional semisal IMF,World Bank, Paris Club dll. Secara umum, agenda IMF (termasuk World Bank dan WTO) ini, mengandung tiga poin utama. Pertama, liberalisasi ekonomi, yang diarahkan untuk mengurangi campur tangan negara dalam pasar atau secara umum ekonomi. Kedua, privatisasi, yang ditargetkan ke perusahaan-perusahaan milik negara. Dan ketiga, deregulasi ekonomi yang menempatkan peran negara hanya sebagai regulator atau pengawas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana cara kerja dan tawaran-tawaran resep eknomi apa sehingga negara-negara dunia ketiga begitu terbuai untuk terjebak ke dalam mekanisme pasar bebas tersebut? Pertanyaan ini bisa kita jawab secara sederhana yakni : Pertama, menciptakan ketergantungan melalui utang atau pinjaman kepada negara-negara dunia ketiga dengan iming-iming bahwa mengadopsi dan mengintegralkan sistem ekonomi domestik ke dalam konteks perekonomian global akan lebih mampu memacu pertumbuhan ekonomi negara bersangkutan karena akan terjadi pemerataan aktivitas ekonomi (investasi, massifikasi industri, Produksi komoditas dan transaksi perdagangan). Demikian lontaran-lontaran rasionalisasi picik dari negara-negara pemodal. Kedua, membangun hegemonisasi politik secara global dengan propaganda-propaganda sesat yang mengarahkan opini tunggal bahwa hanya negara-negara maju yang mampu memberikan solusi krisis dan alternatif jalan keluar masalah kemiskinan. Ada dua hal ditimbulkan oleh proses hegemonisasi ini yakni ketakutan dan pengaruh yang sangat luar biasa (Imperialisme Budaya) sehingga Negara-Negara Satelit [6] menjadi tak berdaya dan menjadi penaganut total ekonomi konsumerisme yang berarti semakin menjadikan ekonomi negara-negara dunia ketiga tetap stagnan yang pada sisi yang lain tetap mempertahankan dominasi ekonomi negara-negara maju. Dan Ketiga, Membangun dan membentuk boneka-boneka politik (Puppet’s Goverment)[7] disetiap negara-negara berkembang guna mengontrol secara penuh negara-negara berkembang tersebut secara ekonomi dan politik yang berarti model penjajahan dan perampokan kemerdekaan dan hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Agenda Ekonomi Neo-Liberal ; Agenda Pemiskinan Rakyat&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, coba kita melihat realitas politik dan ekonomi negara kita hari ini ! tentunya sama persis bukan dengan penjelasan-penjelasan tersebut di atas? Lihat saja, betapa sistem dan resep ekonomi neo-liberal ditelan mentah-mentah dari rezim soeharto sampai rezim SBY-MJK hari ini. Betapa pemerintahan kita tak lebih dari boneka komparador modal internasional yang hanya bisa membebek terhadap semua keinginan-keinginan kaum Imperialis Negara-negara maju. Sampai saat ini, pemerintahan SBY-MJK begitu menggilai program-program ekonomi Neo-Liberal tersebut dengan kebanggaan tersendiri dengan merasa telah melayani kaum pemilik modal internasional, namun pada sisi lain semakin menyengsarakan rakyatnya sendiri. Persoalan pokok yang selama ini menjadi alasan utama adalah beban anggaran negara yang semakin menipis(defisit), maka tidak ada pilihan lain selain menjalankan perintah negara-negara maju melalui IMF tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernakah kita tengok secara cermat bahwa ternyata beban APBN kita yang paling banyak menyerap anggaran adalah UTANG[8]. Dalam APBN untuk 2005 saja, Pemerintah harus merogoh kocek kas negara untuk membayar cicilan dan bunga utang yang jatuh tempo sebesar 42 % dari total budget Anggaran negara kita atau sekitar kurang lebih 62 Trilyun[9]. Sementara anggaran sosial atau subsidi publik semakin berkurang karena terus dikurangi seperti BBM, pendidikan dan kesehatan. Ini berarti akan membuat kemiskinan semakin meluas dan pengangguran semakin merajalela dan tak mampu teratasi ketika praktek-praktek ekonomi Neo-Liberal masih terus dilakukan karena telah terbukti bahwa Neo-Liberalisme tak lebih dari topeng perampok dan penjarah kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Bayangkan saja, sampai hari ini data Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi mengumumkan bahwa penduduk miskin Indonesia hari ini telah mencapai 40 juta jiwa lebih, dan angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah sejak keputusan pemerintahan SBY-MJK mengeluarkan keputusan kenaikan harga baru BBM per satu oktober 2005 yang lalu[10]. Secara kalkulatif, kenaikan BBM sebesar 30 % saja[11]., akan berpotensi melonjaknya angka kemiskinan sebanyak 20 juta jiwa. Akibat dari semuanya, tentu akan semakin membuat kemiskinan semakin meluas dan PHK akan menjadi kebiasaan bagi rakyat pekerja. Semuanya hanya akan berarti satu hal ; membunuh rakyat Indonesia secara pelan-pelan!!!&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Langkah Apa Yang Harus Dilakukan Untuk Melawan Neo-Liberalisme?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita percaya bahwa perubahan hanya bisa dilakukan oleh massa rakyat sendiri. Untuk itu, langkah pertama yang ahrus dilakukan adalah “Membangun alat-alat perjuangan yang efektif di semua sektor rakyat, yaitu organisasi-organisasi rakyat: serikat-serikat buruh, serikat-serikat petani dan kaum miskin kota. Mahasiswa dan kaum intelektual berperan sebagai pemasok kesadaran berorganisasi kepada rakyat, dan menjadi kekuatan pelopor yang tinggi mobilitasnya”. Gerakan mahasiswa dan intelektual harus bersentuhan dengan buruh, petani dan kaum miskin kota. Mahasiswa harus membantu rakyat membangun organisasi-organisasi dan melakukan aksi-aksi. Di samping itu gerakan mahasiswa, karena lebih bebas posisinya, bertindak selaku bahan bakar bagi letupan sosial. Aksi-aksi mahasiswa ynag pada skala yang relative besar, akan memberikan efek perlawanan yang meluas terhadap massa rakyat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah kedua adalah “Menyatukan berbagai sektor rakyat dalam aliansi-aliansi multisektor dalam mengkampanyekan isu bersama menentang bahaya Neo-liberalisme”. Serikat buruh biasanya terbatas pada isu-isu perburuhan semata, demikian pula dengan serikat-serikat tani dan kaum miskin kota. Dengan membentuk aliansi multisektor, maka akan dapat disatukan irisan berbagai kepentingan massa rakyat. Aliansi multisektor juga merupakan latihan bagi rakyat untuk menyusun organisasi-sosial baru, pengganti bagi model demokrasi borjuis yang tidak berpihak kepada rakyat. Aliansi ini harus melibatkan seluas-luasnya elemen-elemen progresif, termasuk partai-partai politik yang komitmen dengan sikap anti-neoliberalisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah ketiga adalah “Mengkampanyekan solidaritas internasional menentang Neo-liberalisme”. Bukan hanya terbatas pada negara-negara Dunia Ketiga saja, tetapi juga membangun front internasional dengan kekuatan-kekuatan kiri di negara-negara maju. Aksi-aksi menentang pertemuan WTO di Seattle (1999) dan IMF di Washington (2000) merupakan contoh bentuk solidaritas internasional anti-neoliberalisme, meskipun aksi tersebut berada pada jantung symbol kekuasan kapitalisme terbesar di belahan dunia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Catatan Kaki : &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Lengkapnya, lihat artikel James Petras tentang Globalisasi ; Perspektif Sosialis yang disajikan dalam buku McGlobal Gombal; Globalisasi dalam perspektif Sosialis. Hal 57-78. Diterbitkan oleh Penerbit Cubuc bekerjasama dengan Penerbit Sumbu Yogyakarta. Cetakan pertama, Agustus 2001&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Ibid,-&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Neo-Liberalisme adalah wajah baru praktek busuk ekonomi Kapitalisme yang pada prinsipnya berusaha memisahkan peran dan fungsi negara dalam perekonomian karena dianggap menghalangi persaingan pasar secara luas dan kompetitif. Program seperti pencabutan subsidi publik, privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), deregulasi dll adalah kenyataan yang sekarang sedang dihadapi oleh negara-negara berkembang di bawah komando negara-negara maju melalui IMF, World Bank, WTO dll dengan jargon Neo-Liberalisme-nya.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Structural Adjusment Programs (SAPs) merupakan jaring perangkap ekonomi yang direkayasa sedemikan rupa oleh negara-negara Imperialis dunia pertama untuk menjebak negara-negara dunia ketiga ke dalam kerangka bangunan perekonomian pasar bebas dengan menciptakan ketergantungan dengan beban utang yang diharuskan lengkap beserta syarat-syarat yang harus dilakukan oleh negara pengutang.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Letter Of Intens (LOI) merupakan kesepakatan bersama antara Pemerintahan Indonesia dengan International Monetery Fund (IMF) pada tahun 1997 tentang program reformasi penyesuaian struktur ekonomi domestik negara kita yang secara langsung mengintegralkan perekonomian domestik Indonesia dengan pusaran perekonomian global yang mengarah kepada mekanisme kompetisi pasar bebas (Free Market Competition).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Meminjam istilah Andre Gunder Frank salah seorang pencetus teori ekonomi Dependensia (Ketergantungan) yang meng-analogikan negara-negara berkembang sebagai negara-negara satelit (Subordinat) terhadap negara-negara maju. Lebih lengkapnya, Lihat buku Teori-Teori Pembangunan (Arief budiman).&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Secara telanjang nampak betapa Negara-negara maju di bawah komando Amerika Serikat begitu mendikte negara-negara berkembang baik dengan cara halus terselubung maupun cara-cara kekerasan diluar batas-batas kemanusia dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Coba tengok Afghanistan dan Irak pasca invasi Militer AS, hari ini bisa dikatakan negara tersebut merupakan koloni baru dari kekuasaan AS yang dikemas dalam bentuk pemerintahan yang seakan-akan milik dan kepunyaan rakyat Afghanistan dan Irak sendiri, padahal tak lebih dari pemerintahan boneka AS yang setiap saat dapat disetir sesuai dengan keinginan.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Total utang negara sampai saat in adalah $ 80,278 Milyar. Sedangkan utang sektor swasta sebesar $ 52,501 Milyar. Berarti total keseluruhan Utang Luar Negeri Indonesia adalah $ 132, 779 Milyar. Sungguh angka yang akan membuat kita terhenyak dan serasa ingin mati saja.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Lihat presentase menteri keuangan, “Yusuf Anwar” didepan anggota dewan pada saat pembacaaan dan pengajuan draft rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2005 akhir tahun 2004 yang lalu pada saat penggodakan dan penyusunan APBN negara kita untuk tahun 2005.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pemerintah melalui Menteri Keuangan Yusuf Anwar dengan resmi mengumumkan harga baru penyesuaian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terdiri dari 3 jenis yakni, Premium yang sebelumnya Rp. 2.400/liter menjadi Rp. 4.500/Liter, Solar yang sebelumnya Rp. 2.100/liter menjadi Rp. 2.300/liter dan Minyak Tanah yang sebelumnya Rp. 700/liter menjadi Rp. 2000/liter.&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Data dan Fakta, Dikutip dari Koran Republika Edisi Sabtu, 24 September 2005.&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-6883100209118075941?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/6883100209118075941/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/neo-liberalisme-penjarah-kemakmuran.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/6883100209118075941'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/6883100209118075941'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/neo-liberalisme-penjarah-kemakmuran.html' title='Neo-Liberalisme Penjarah Kemakmuran Rakyat Indonesia'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S2ASJ4xuKWI/AAAAAAAAAO4/CP98lZkPeM0/s72-c/Neoliberalisme.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-6558335869267751406.post-2887805221793398035</id><published>2010-01-26T11:44:00.000-08:00</published><updated>2011-10-25T05:12:41.195-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Blog Design'/><title type='text'>Darimana Kita Harus Memulai Belajar Menulis?</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S19F7bH7QgI/AAAAAAAAAM4/RPA7gtmE_NQ/s1600-h/Memulai+Menulis.jpg" imageanchor="1" style="clear: right; float: right; margin-bottom: 1em; margin-left: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="216" src="http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S19F7bH7QgI/AAAAAAAAAM4/RPA7gtmE_NQ/s320/Memulai+Menulis.jpg" width="320" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Judul tulisan di atas, tidaklah mewakili fakta ilmiah secara umum. Namun merupakan tafsir subjektif saya yang berangkat dari pengalaman. Menulis merupakan sebuah aktivitas yang sangat menyenangkan jika kita mampu menikmatinya dengan baik. Namun tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa menulis adalah hal yang sulit, dengan beragam alasan. Merangkai kata, sedang tidak mood, alat kerja yang minim hingga bahan tulisan yang tidak ada sama sakali, adalah sejumlah alasan yang terlampau sering kita dengar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menulis pada dasarnya bukan hanya persoalan bakat (talent) semata, tapi juga menyangkut niat dan keinginan yang besar untuk belajar merekam sejarah dan pikiran kita sendiri. Menulis pada dasarnya berasal dari padanan kata, “Tulis“, yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), berarti ada huruf (angka dsb) yg dibuat (digurat dsb) dengan pena (pensil, cat, dsb). Jadi, jika berdasarkan makna harfiah tersebut, maka definisi dari menulis adalah membuat huruf (angka dsb) dengan pena (pensil, kapur, dsb).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atau dapat pula diartikan sebagai upaya untuk melahirkan pikiran atau perasaan (seperti mengarang, membuat surat) dng tulisan (Sumber : Pusat Bahasa Diknas). Namun seiring dengan perkembangan zaman, maka aktivitas menulis tidak lagi terbatas hanya menggunakan media pensil, cat, kapur dll. Tapi teknologi seperti komputer, handphone, dll juga dapat digunakan sebagai media untuk menulis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari konsep dasar di atas, maka dapat disumpulkan bahwa aktivitas menulis memang menjadi suatu kebutuhan mendasar bagi siapapun, meski yang bersangkutan tidak mengenal alat tulis sama sekali. Namun penjabaran meyangkut cara menulis, alatnya apa dan dimana harus menulis, ini mungkin yang berbeda-beda. Intinya menulis itu adalah proses merekam ingatan (memory) kita, apapun yang kita lakukan dan dimanapun kita berada. Tanpa proses merekam aktivitas itu melalui tulisan, maka kita praktis hanya akan bertumpu kepada ingatan yang cenderung terbatas dan sempit. Intinya, kita tidak mungkin bisa menghindar dari aktivitas menulis, sekeras apapun kita berusaha menolaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Darimana Kita Harus Memulai Menulis?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menulis bukanlah hal yang perlu kita takuti apalagi kita hindari. Menulis dizaman modern seperti sekarang juga jauh lebih mudah dibanding dahulu kala. Otot jemari tidak perlu bekerja keras, pun tidak perlu pusing ketika pita mesin ketik manual habis. Cukup dengan duduk satu atau dua jam di hadapan kompeter atau notebook saja. Bukankah barang-barang tersebut juga telah menjadi kebutuhan sehari hari?. Permasalahan penting saat ini adalah, darimana kita harus memulai untuk menulis?. Berikut tips dan masukan untuk memulai menulis berdasarkan pengalaman pribadi saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pertama&lt;/b&gt;, Mulailah untuk menulis apapun yang anda bisa tulis. Meskipun Anda tidak tahu harus menulis apa, maka tulislah apa yang Anda Tidak tahu itu. Apa saja. Jangan berpikir soal benar salah, baik buruk dan atau bobot dari apa yang Anda akan tulis. Namun yang terpenting adalah upaya Anda untuk menyentuh dan menggerakkan keyboard komputer Anda. Dengan demikian, secara tidak sadar, Anda sudah mulai dalam proses membiasakan diri untuk menulis sesuatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kedua&lt;/b&gt;, Setelah mulai terbiasa dengan menulis sesuatu, maka rajinlah untuk membaca dan menyerap pengetahuan darima saja. Buku, majalah, koran, TV, Radio dan lain sebagainya. Hal tersebut dimaksudkan akan Anda mampu menutup ruang kosong dalam tulisan Anda yang sebelumnya minim informasi. Membaca adalah sebuah aktivitas yang dapat memperkaya khasanah dalam tulisan kita. Tidak harus serajin para kutu buku yang memiliki kebiasaan mengkonsumsi buku setebal tembok. Sedikit tambahan tips, jika anda ingin membaca buku, lihatlah terlebih dahulu daftar isinya. Pilihlah point dari daftar isi yang menarik perhatian anda. Mungkin terkesan tidak sistematis, tapi tips tersebut akan melatih Anda untuk membiasakan membaca sebagai proses awal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Ketiga&lt;/b&gt;, Tulislah apa yang telah Anda baca. Dengan demikian, maka Anda akan terbiasa untuk merekam apa yang telah Anda baca. Ingat, bahwa kemampuan mengingat seorang manusia itu sangat terbatas. Dari 1000 suku kata, mungkin kita hanya akan mampu mengingat 20 hingga 50 suku kata maksimal. Maka mulailah bercerita dengan cara menulis apa yang Anda baca, maupun kejadian yang Anda alami sedari sekarang jika memang memiliki niat dan keinginan besar untuk belajar menulis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Selamat Menulis..... &lt;/b&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/6558335869267751406-2887805221793398035?l=www.herdiansyah.net' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.herdiansyah.net/feeds/2887805221793398035/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/darimana-kita-harus-memulai-belajar.html#comment-form' title='6 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/2887805221793398035'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/6558335869267751406/posts/default/2887805221793398035'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.herdiansyah.net/2010/01/darimana-kita-harus-memulai-belajar.html' title='Darimana Kita Harus Memulai Belajar Menulis?'/><author><name>Herdiansyah Hamzah</name><uri>https://profiles.google.com/100200656115852827472</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='//lh4.googleusercontent.com/-6TvlF8Almdw/AAAAAAAAAAI/AAAAAAAAAAA/WL8jEAUk6hs/s512-c/photo.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_OZCq5BLRJQY/S19F7bH7QgI/AAAAAAAAAM4/RPA7gtmE_NQ/s72-c/Memulai+Menulis.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>6</thr:total></entry></feed>
