1 2 3 4 5

Solusi hosting gratis dari Google Code

Wednesday, November 16, 2011

Bagi pengguna blog, tentu saja sangat menyadari keterbatasan hosting, khususnya untuk file dalam bentuk javascript. Selama ini, kita hanya menggunakan hosting gratis pihak ketiga yang penuh kendala. Mulai dari pengaruh loading page yang berat, hingga bandwidth yang ala kadarnya. Tapi jangan khawatir, kini google code menyediakan hosting gratis, yang dijamin unlimited bandwidth dengan kecepatan loading yg cukup.

Solusi hosting Anda yang kemarin bermasalah, kini sudah teratasi dengan menggunakan hosting gratis dari Google Code. Saya akan memberikan tips sederhana penggunaan hosting gratis file javascript di google code. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan :

1. Silahkan masuk terlebih dahulu di alamat Google Code Hosting. Dan akan terlihat tampilan gambar seperti di bawah ini :

2. Lalu tekan tombol Create a new project, maka tampilan selanjutnya akan seperti ini :

3. Isilah form sesuai dengan gambar di atas, diakhiri dengan menekan tombol Created Project. Tampilan berikutnya akan seperti ini :

4. Selanjutnya, tekan tombol tab Download lalu tekan kembali tab New Download.

5. Isilah form yang disedikan dengan data file Anda. Setelah itu, browse file javascript Anda, dan silahkan attach. Selanjutnya tekan tombol Summit File.

6. Sekarang file javascript Anda sudah tersimpan di google. Tampilannya akan seperti gambar di bawah ini :

7. Jika anda ingin menggunakan file yang sudah tersimpan, arahkan cursor mouse Anda di nama file yang sudah tersimpan, lalu klik kanan. Copy file tersebut, dan silahkan gunakan di blog Anda.

Cukup mudah bukan?. Yang pasti, solusi hosting Anda yang kemarin bermasalah, kini sudah teratasi dengan menggunakan hosting gratis dari google code tersebut. Jika tetap mengalami kendala, semisal kecepatan loading yang lambat, maka sudah saatnya Anda menggunakan hosting berbayar!he...3x.

Michael Moore, Raja Film Dokumenter Penentang Arus

Tuesday, November 1, 2011

Michael Francis Moore, demikian nama lengkap sineas asal Amerika tersebut. Moore dilahirkan pada tanggal 23 April Tahun 1954. Ia adalah seorang penulis dan pembuat film yang berbasis kritik sosial. Film karya Moore yang sering ditonton oleh jutaan penduduk dunia, diantaranya Fahrenheit 9/11, Bowling for Columbine, Sicko, Capitalism a Love Story dan lain-lain. Moore juga kita kenal sebagai orang yang mengkritik pedas globalisasi, perang dan tentu saja sistem kapitalisme yang begitu menyeramkan bagi masyarakat dunia.

Bahkan film dokumenter “Fahrenheit 9/11” yang dibuat pada tahun 2004 silam, hingga kini tercatat sebagai film dokumenter terlaris sepanjang masa dengan penghasilan AS$ 222 juta dari seluruh dunia. Film ini sendiri menceritakan situasi Amerika Serikat pasca serangan 11 September 2011, khususnya mengenai catatan pemerintahan Bush, termasuk dugaan keterhubungan antara keluarga Georgo W. Bush dengan Osama Bin Laden. Film ini juga sempat meraih penghargaan di ajang festival film Cannes tahun 2004. Suatu penghargaan yang tidak pernah didapatkan oleh film dokumenter sejak tahun 1956.

Film terkenal lain dan sempat menghebohkan seantero Amerika adalah “Sicko”. Film dokumenter yang dibuat pada tahun 2007 ini, merupakan dokumentasi buruknya sistem perawatan kesehatan Amerika. Moore secara lugas menelanjangi kebohongan propaganda negeri induk kapitalisme tersebut. Bahkan titik klimaks dari film ini, adalah ketika para pekerja penyelemat tragedi 11 september 2011 yang sedang sakit kronis, justru menjadi tersisih di negaranya sendiri, dan akhirnya memilih layanan kesehatan gratis dari Cuba, negara yang selama ini menjadi musuh abadi Amerika Serikat.

Pada tahun 2009, Moore kembali merilis film dokumenter terbarunya yang berjudul, “Capitalism a Love Story”. Film ini menceritakan soal krisis ekonomi yang melanda Amerika dipenghujung tahun 2000-an, disaat masa transisi Pemerintahan Bush ke Pemerintahan Obama. Krisis ekonomi yang terjadi tersebut, digambarkan sebagai kegagalan dari sistem Kapitalisme.

Ini hanya sedikit dari sekian banyak dari karya Michael Moore, baik dalam bentuk tulisan maupun visual. Yang pasti, film-film karya moore menjadi sebuah bahan tontonan yang patut Anda cermati. Beragam informasi dan pengetahuan baru dapat Anda petik didalamnya. Moore telah merupakan salah satu orang yang berani membongkar ketabuan di negerinya sendiri, negeri yang selama ini digambarkan tanpa cacat, Amerika Serikat.

Berikut daftar karya Michael Moore yang dapat Anda baca dan tonton sebagai alternatif pengetahuan atas fakta dan kenyataan beberapa kejadian menghebohkan dunia dewasa ini :

Film : Roger & Me (1989), Pets or Meat: The Return to Flint (1992), Canadian Bacon (1995), The Big One (1997), And Justice for All (1998) (TV), Lucky Numbers (2000) (as actor), Bowling for Columbine (2002), Fahrenheit 9/11 (2004), Sicko (2007), Captain Mike Across America (2007), Slacker Uprising (2008) dan Capitalism: A Love Story (2009). Serial Televisi : (TV Nation - 1994, The Awful Truth – 1999, dan Michael Moore Live - 1999)

Buku :
  • Moore, Michael (1996). Downsize This! Random Threats from an Unarmed American. New York: HarperPerennial,
  • Moore, Michael; Glynn, Kathleen (1998). Adventures In A TV Nation. New York: HarperPerennial.
  • Moore, Michael (2002). Stupid White Men ...and Other Sorry Excuses for the State of the Nation!. New York: Regan Books.
  • Moore, Michael (2003). Dude, Where's My Country?. New York: Warner Books.
  • Moore, Michael (2004). Will They Ever Trust Us Again?. New York: Simon & Schuster.
  • Moore, Michael (2004). The Official Fahrenheit 9/11 Reader. New York: Simon & Schuster.
  • Moore, Michael (2008). Mike's Election Guide 2008. New York: Grand Central Publishing.
  • Moore, Michael (2011). Here Comes Trouble: Stories from My Life. New York: Grand Central Publishing.
Atau Anda dapat mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai Michael Moore di situs pribadinya di : http://www.michaelmoore.com/

Cara Memasang Newsticker via Google API

Wednesday, October 26, 2011

News Ticker, merupakan salah satu widget yang berfungsi untuk mempercantik tampilan web atau blog. Namun fungsinya tentu saja tak kalah bermanfaat. Sebab fasilitas ini tentu saja akan lebih memudahkan pengunjung untuk membuka link artikel di blog Anda. Tutorial memasang newsticker ini saya dapatkan di Dynamic Drive.

Karena widget ini menggunakan script yang berpengaruh terhadap loading page, maka saya melakukan sedikit perubahan dalam penempatan kode script di halaman blog. Jika sebelumnya, script harus dihosting sendiri, atau menggunakan script bawaan yang disediakan oleh siempunya, maka saya menempatkannya langsung di pengkodean halaman alias tanpa host pihak ketiga lagi.

Oke, langsung saja kita menuju ke TKP. Langkah pertama, Anda harus mendapatkan kode API key blog Anda terlebih dahulu. Caranya mudah, silahkan menuju ke halaman API key Google Code, lalau masukkan alamat blog Anda dan tekan Generate API key. Maka secara otomatis API key Anda akan muncul. Contohnya seperti di bawah ini :

ABQIAAAAUMsU2d40bO1-m8DeADFRexSdupW3UblI5-uymDD3tToJ_XzTzRTHuyVgfpokD8LoL9kqMyn5QmrKKA

Setelah kode API key sudah Anda dapatkan, silahkan masuk ke halaman tab edit HTML halaman blog Anda (tidak perlu dicentang). Lalu masukkan kode di bawah ini tepat di atas tag </head> :

<script src='http://www.google.com/jsapi?key=your-API-key'/>

<script type='text/javascript'>
//<![CDATA[
var gfeedfetcher_loading_image="indicator.gif";google.load("feeds","1");function gfeedfetcher(c,a,b){this.linktarget=b||"";this.feedlabels=[];this.feedurls=[];this.feeds=[];this.feedsfetched=0;this.feedlimit=5;this.showoptions="";this.sortstring="date";document.write('<div id="'+c+'" class="'+a+'"></div>');this.feedcontainer=document.getElementById(c);this.itemcontainer="<li>"}gfeedfetcher.prototype.addFeed=function(b,a){this.feedlabels[this.feedlabels.length]=b;this.feedurls[this.feedurls.length]=a};gfeedfetcher.prototype.filterfeed=function(b,a){this.feedlimit=b;if(typeof a!="undefined"){this.sortstring=a}};gfeedfetcher.prototype.displayoptions=function(a){this.showoptions=a};gfeedfetcher.prototype.setentrycontainer=function(a){this.itemcontainer="<"+a.toLowerCase()+">"};gfeedfetcher.prototype.init=function(){this.feedsfetched=0;this.feeds=[];this.feedcontainer.innerHTML='<img src="'+gfeedfetcher_loading_image+'" /> Retrieving RSS feed(s)';var a=this;for(var b=0;b<this.feedurls.length;b++){var c=new google.feeds.Feed(this.feedurls[b]);var d=(this.feedlimit<=this.feedurls.length)?1:Math.floor(this.feedlimit/this.feedurls.length);if(this.feedlimit%this.feedurls.length>0&&this.feedlimit>this.feedurls.length&&b==this.feedurls.length-1){d+=(this.feedlimit%this.feedurls.length)}c.setNumEntries(d);c.load(function(e){return function(f){a._fetch_data_as_array(f,e)}}(this.feedlabels[b]))}};gfeedfetcher._formatdate=function(a,c){var d=new Date(a);var b=(c.indexOf("datetime")!=-1)?d.toLocaleString():(c.indexOf("date")!=-1)?d.toLocaleDateString():(c.indexOf("time")!=-1)?d.toLocaleTimeString():"";return"<span class='datefield'>"+b+"</span>"};gfeedfetcher._sortarray=function(a,b){var b=(b=="label")?"ddlabel":b;if(b=="title"||b=="ddlabel"){a.sort(function(e,d){var g=e[b].toLowerCase();var f=d[b].toLowerCase();return(g<f)?-1:(g>f)?1:0})}else{try{a.sort(function(e,d){return new Date(d.publishedDate)-new Date(e.publishedDate)})}catch(c){}}};gfeedfetcher.prototype._fetch_data_as_array=function(b,a){var d=(!b.error)?b.feed.entries:"";if(d==""){alert("Google Feed API Error: "+b.error.message)}for(var c=0;c<d.length;c++){b.feed.entries[c].ddlabel=a}this.feeds=this.feeds.concat(d);this._signaldownloadcomplete()};gfeedfetcher.prototype._signaldownloadcomplete=function(){this.feedsfetched+=1;if(this.feedsfetched==this.feedurls.length){this._displayresult(this.feeds)}};gfeedfetcher.prototype._displayresult=function(a){var e=(this.itemcontainer=="<li>")?"<ul>n":"";gfeedfetcher._sortarray(a,this.sortstring);for(var c=0;c<a.length;c++){var d='<a href="'+a[c].link+'" target="'+this.linktarget+'" class="titlefield">'+a[c].title+"</a>";var b=/label/i.test(this.showoptions)?'<span class="labelfield">['+this.feeds[c].ddlabel+"]</span>":" ";var g=gfeedfetcher._formatdate(a[c].publishedDate,this.showoptions);var f=/description/i.test(this.showoptions)?"<br />"+a[c].content:/snippet/i.test(this.showoptions)?"<br />"+a[c].contentSnippet:"";e+=this.itemcontainer+d+" "+b+" "+g+"n"+f+this.itemcontainer.replace("<","</")+"nn"}e+=(this.itemcontainer=="<li>")?"</ul>":"";this.feedcontainer.innerHTML=e};

var gfeedfetcher_loading_image="indicator.gif";function gfeedrssticker(d,b,a,c){this.tickerid=d;this.delay=parseInt(a);this.mouseoverBol=0;this.itemsperpage=1;this.messagepointer=0;gfeedfetcher.call(this,d,b,c);this.itemcontainer="<div>";this.tickerdiv=document.getElementById(d)}gfeedrssticker.prototype=new gfeedfetcher;gfeedrssticker.prototype.constructor=gfeedrssticker;gfeedrssticker.prototype._displayresult=null;gfeedrssticker.prototype.entries_per_page=function(a){this.itemsperpage=a};gfeedrssticker.prototype._signaldownloadcomplete=function(){this.feedsfetched+=1;if(this.feedsfetched==this.feedurls.length){this._initscroller(this.feeds)}};gfeedrssticker.prototype._initscroller=function(a){var c=this;gfeedfetcher._sortarray(a,this.sortstring);this.itemsperpage=(this.itemsperpage>=a.length)?1:this.itemsperpage;var b=a.slice(this.messagepointer,this.itemsperpage);this.tickerdiv.innerHTML=formatrssmessage(b,this.showoptions,this.itemcontainer,this.linktarget);this.tickerdiv.onmouseover=function(){c.mouseoverBol=1};this.tickerdiv.onmouseout=function(){c.mouseoverBol=0};this.messagepointer=this.itemsperpage;if(window.attachEvent){window.attachEvent("onunload",function(){c.tickerdiv.onmouseover=c.tickerdiv.onmouseout=null})}setTimeout(function(){c._rotatemessage()},this.delay)};function formatrssmessage(d,b,f,g){var c=(f=="<li>")?"<ul>n":"";for(var e=0;e<d.length;e++){var h='<a href="'+d[e].link+'" target="'+g+'" class="titlefield">'+d[e].title+"</a>";var j=/label/i.test(b)?'<span class="labelfield">['+d[e].ddlabel+"]</span>":" ";var k=gfeedfetcher._formatdate(d[e].publishedDate,b);var a=/description/i.test(b)?"<br />"+d[e].content:/snippet/i.test(b)?"<br />"+d[e].contentSnippet:"";c+=f+h+" "+j+" "+k+"n"+a+f.replace("<","</")+"nn"}c+=(f=="<li>")?"</ul>n":"";return c}gfeedrssticker.prototype._rotatemessage=function(){var b=this;if(this.mouseoverBol==1){setTimeout(function(){b._rotatemessage()},100)}else{var a=this.feeds.slice(this.messagepointer,this.messagepointer+this.itemsperpage);this.tickerdiv.innerHTML=formatrssmessage(a,this.showoptions,this.itemcontainer,this.linktarget);this.messagepointer=(this.messagepointer+this.itemsperpage>this.feeds.length-1)?0:this.messagepointer+this.itemsperpage;setTimeout(function(){b._rotatemessage()},this.delay)}};
//]]>
</script>

<style type='text/css'>
.titlefield{ /*CSS for RSS title link in general*/
text-decoration: none;}
.labelfield{ /*CSS for label field in general*/
color:#666;font-size: 100%;}
.datefield{ /*CSS for date field in general*/
color:#333;font-size: 100%;}
#example1{ /*Demo 1 main container*/
width: 600px;
height: auto;
border: 1px solid #aaa;
padding: 5px;
font:normal 12px Arial;
text-align:left;
background-color: #fff;}
code{ /*CSS for insructions*/
color: #000;}
</style>

Setelah itu, ganti tulisan berwarna merah Your API Key dengan alamat API key Anda, dan tulisan berwarna biru dengan lebar widget yang Anda inginkan. Langkah berikutnya, buka tab elemen halaman blog Anda, lalu tambahkan gadegt HTML/Java Script dengan kode di bawah ini :

<script type="text/javascript">
var cssfeed=new gfeedrssticker("example1", "example1class", 4000, "_new")
cssfeed.addFeed("Judul", "http://your-url-link/feeds/posts/default") //Specify "label" plus URL to RSS feed
cssfeed.displayoptions("date") //show the specified additional fields
cssfeed.setentrycontainer("div") //Wrap each entry with a DIV tag
cssfeed.filterfeed(10, "date") //Show 10 entries, sort by date
cssfeed.entries_per_page(1)
cssfeed.init()
</script>

Berikutnya, ganti tulisan yang berwarna merah dengan judul dan alamat url link blog Anda. Selesai dan silahkan lihat hasilnya. Semoga bermanfaat.

Auto Read More Tanpa Java Script

Anda tentu saja sudah mengetahui dan mengenal dengan baik tehnik menggunakan auto read more bukan? Namun teknik read more otomatis yang kita kenal selama ini, masih memerlukan script pendukung, yang tentu saja sedikit mempengaruhi kecepatan loading blog Anda.

Nah sekarang, ada trik dan teknik baru untuk memasang auto read more di blog Anda. Bahkan teknik ini dilengkapi dengan fasilitas thumbnail. Trik ini saya dapat dan pelajari dari hasil berselancar di dunia blogging dan internet. Menarik, karena trik ini murni seratus persen hanya menggunakan tambahan hmtl code dengan sedikit sentuhan css code. Saya akan memberitahu Anda bagaimana cara untuk menggunakan trik tersebut di bawah ini.

Langkah pertama, silahkan masuk ke halaman edit hmtl di blog Anda. Ingat, jangan lupa untuk mencentang widget (expand widget). Setelah itu, cari kode <data:post.body/> dan ganti dengan kode dibawah ini :

<b:if cond='data:blog.pageType != "item"'>
<b:if cond='data:post.snippet'>
<b:if cond='data:post.thumbnailUrl'>
<div class='Image thumb'>
<img expr:src='data:post.thumbnailUrl'/>
</div>
</b:if>
<data:post.snippet/>
<b:if cond='data:post.jumpLink != data:post.hasJumpLink'>
<div class='jump-link'>
<a expr:href='data:post.url + "#more"' expr:title='data:post.title'><data:post.jumpText/></a>
</div>
</b:if>
<b:else/>
<data:post.body/>
</b:if>
<b:else/>
<data:post.body/>
</b:if>

Langkah berikutnya, Anda perlu menambahkan sedikit sentuhan kode CSS, yang ditempatkan di atas atau sebelum kode </b:skin>. Berikut Kode CSS yang harus anda tambahkan :

thumb img {float: left; margin: 0 10px 5px 0;}.

Selesai, silakan simpan dan lihat hasilnya. Semoga bermanfaat.

Ada Apa Dengan "Boy Band", "Girl Band" dan Whateverlah!

Saturday, October 8, 2011

Sepintas tidak ada yang salah ketika kita mendengar lagu-lagu SMASH, 7 Icons, Cherry Belle, Dragon Boyz dan lainnya. Namun tetap saja keberadaan mereka mengusik pikiran saya. Bukan karena personil SMASH jauh lebih ganteng, ataupun popularitas mereka yang ibarat langit dan bumi dengan saya. Namun ini soal menempatkan hal yang ideal dengan kenyataan yang  saya saksikan. Mereka tidak mampu menghadirkan musik sesuai yang  saya harapkan. Musik sebagai karya dan simbol kreativitas, bukan sebagai kehendak pasar semata.

Musik dan hiburan adalah dua hal yang berbeda menurut saya. Namun keterpaduan dua hal tersebut, tentu saja dapat melahirkan kenikmatan yang luar biasa. Persoalan sekarang adalah, benarkah hiburan yang dilahirkan oleh para Boy Band dan Girl Band yang menjamur belakangan ini, sudah cukup mampu menghadirkan entitas musik yang sebenarnya? Mereka tidak bisa memainkan alat musik, mereka tidak menciptakan lagu, lagi pula suara mereka tidak seindah ketampanan dan kecantikannya. Lantas apa yang membuat kaum muda memuja-mujanya bak dewa dan bidadari yang turun dari langit?

Semasa kecil dulu, fenomena New Kids on The Block (NKOTB), begitu menjalar diseantero dunia. Namun ketika itu, aku belum mampu memilah sama sekali, yang mana musik lipsync, jual tampan dan pemusik sejati. Dalam benakku, mereka adalah individu dan kelompok yang sama-sama melahirkan suara dengan alunan tertentu. Di Indonesia sendiri, gejala musik berbasis pasar (jual ketampanan dan kecantikan), mulai terasa di pertengahan tahun 90-an, yang ditandai dengan munculnya Cowboy, Cool Colours, Bening, dll. Bisa dikatakan, mereka lahir dan besar bukan dari dunia musik, namun cenderung menjadi representasi dunia perwajahan (model, akting, drama, dll).

Yang pasti, menjamurnya para Boy Band dan Girl Band belakangan ini, cenderung menciptakan distorsi (pengaburan makna), akan arti musik, karya dan kreatifitas sesungguhnya. Kita paham, bahwa trend, style dan budaya korea memang menjadi konsumsi yang paling digemari kaum muda Asia hari ini, khususnya Indonesia. Namun ini bukan menjadi alasan klasik untuk meminggirkan musik dan tujuan sebenarnya, yakni sebagai media kretivitas dan karya yang penuh makna sosial dibaliknya. Toh lagu yang dinyanyikan para Boy Band dan Girl Band hari ini juga lebih pantas disebut jiplakan akibat banyaknya recyle (daur ulang yang sudah pernah dinyanyikan sebelumnya) ketimbang karya yang bersifat baru.

Notes : Coretan ini adalah pandangan pribadi, jadi Anda yang membacanya boleh setuju ataupun tidak terhadap isi yang disampaikan.

Korban 65 Menggugat Ketidakadilan Negara

Friday, September 30, 2011

"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan" (Pasal 1, Universal Declaration Of Human Rights)

Kekuasaan Orde Baru, berdiri kokoh selama 32 tahun di atas darah dan air mata para korban-korban pembantaian tragedi 30 September 1965. Negara melalui aparatus pemaksanya (Coercive Institution) ketika itu, telah menyalahgunakan kewenangannya (abuse of power) untuk menghilangkan nyawa jutaan manusia yang tidak pernah terbukti secara hukum, bahkan hingga hari ini. Mereka yang dituding berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), para keluarga-keluarganya, bahkan mereka yang dianggap memiliki keterkaitan dengan aktivitas PKI di zaman itu, telah dibantai secara tidak manusiawi atas nama stabilitas keamanan dan ketertiban negara. Sarwo Edi, Komandan RPKAD ketika itu, bahkan dengan bangganya menyebut telah menumpas sekitar 1 juta jiwa orang, baik anggota maupun pengikut serta simpatisan PKI . Ini jelas merupakan tragedi “Genocide” terbesar yang telah mencengangkan dunia. Tragedi pembantaian suatu golongan tertentu ini, disandingkan atau bahkan jauh lebih menghebohkan dibandingkan dengan pembantaian ras yahudi yang terjadi di zaman Adolf Hitler.

Para korban pembantaian ini, secara social-politik, telah mengalami traumatik yang sangat sulit disembuhkan, mengingat penderitaan dan penyiksaan yang mereka alami selama berpuluh-puluh tahun. Bukan hanya penyiksaan secara fisik, akan tetapi juga secara psikis (kejiwaan), hingga penyiksaan dalam ruang sosial masyarakat yang kian menyempit akibat cap pengacau, anti agama, amoral, dan lain sebagainya. Hal ini secara sistematis membangun stigma ekstrem di tengah masyarakat, yang menganalogikan mereka (Baca : Korban tragedi ’65), sebagai penyakit dan sampah masyarakat. Hak Asasi Manusia ketika itu, bukanlah sesuatu yang layak diperbincangkan, bahkan cenderung dibutakan oleh tebaran isu-isu yang tanpa proses penyaringan nalar manusia lagi.

Awal Malapetaka

Sebuah peristiwa tentu berawal dari bangunan sejarahnya masing-masing. Begitu pula dengan tragedi pembantaiaan 46 tahun yang lalu. Bahkan hingga hari inipun, peristiwa tersebut terus menuai kontroversi mengenai, apakah mereka yang dituduh komunis ini, benar telah melakukan tindakan biadab yang membuat mereka patut dicaci maki, dicemooh bahkan layak dibunuh meski tanpa adanya mekanisme pembuktian didepan hukum? Ataukah peristiwa tersebut justru merupakan sebuah skenario yang dengan sengaja diciptakan oleh kepentingan politik tertentu untuk menyingkirkan suatu golongan yang membahayakan posisi politiknya. Ibarat zaman jahiliah, Indonesia ketika itu betul-betul telah mengalami sebuah situasi yang sangat jauh dari prinsip-prinsip penghormatan terhadap kemanusiaan.

Secara tersirat, sejarah memang menjadi suatu tafsiran yang lahir dari siapa yang berkuasa. Baik buruknya sejarah, menjadi otoritas penguasa dalam mereproduksinya ditengah masyarakat. Namun, sebagai jiwa yang sadar dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran nalar, maka sudah sepatutnya kita harus mengenali sejarah bukan dari siapa yang mengucapkannya, namun dari apa yang kita yakini berjalan dalam koridor universalitas berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan (principle of humanity). Berbagai macam versi megenai peristiwa G30S ini, masih mengemuka dalam masyarakat. Namun versi pemerintah Orde Baru menjadi mainstream kebenaran yang tetap mencekcoki pemikiran masyarakat kita. Khususnya generasi muda. Betapa tidak, sedari dulu, setiap tanggal 30 september, kita disajikan cerita bohong melalui film yang sengaja dibuat oleh Orde Baru sebagai alat untuk terus-menerus membodohi rakyat.

Jika kita mendalami situasi politik di zaman itu, tentu kita tidaklah terlalu sulit untuk melihat kebenaran sejarah. PKI yang merupakan salah kekuatan politik terbesar (pemenang ketiga dalam Pemilu tahun 1955 dibawah Masyumi dan PNI), menjadi benalu bagi kaum reaksioner-kanan yang memang merasa terancam dengan keberadaan Partai Komunis terbesar di asia tersebut. Salah satu kekuatan politik yang merasa dirugikan adalah faksi militer yang berada dekat dengan kekuasaan. Terlebih lagi secara internal, militer dalam situasi yang mengalami konflik yang berakibat terjadinya faksionalisasi. Sebenarnya telah lama terjadi pertentangan antara faksi-faksi di kalangan internal militer, terutama ditubuh Angkatan Darat, yaitu sejak rasionalisasi dan rekonstruksi (Re-Ra) Angkatan Perang dalam pemerintahan Hatta. Pertentangan itu terutama antara profesionalisme model Barat yang dibumbui oleh pembelajaran politik sebagai bagian dari keikutsertaannya dalam kekuasaan negara, dengan semangat revolusioner warisan revolusi 1945 yang masih kental di kalangan perwira menengah AD. Pada tahun 1965 AD telah terpecah dalam dua kubu yaitu kubunya Jenderal Achmad Yani yang loyal kepada Presiden Soekarno dan kubunya Jenderal A.H. Nasution-Soeharto yang tidak mendukung kebijakan Presiden Soekarno tentang persatuan nasional terutama tentang Nasakom dan Pengganyangan Malaysia.

Dengan lihainya Soeharto bertindak seolah-olah loyal terhadap kepemimpinan Nasution maupun Yani dan sekaligus pendukung Soekarno, namun dilain pihak Soeharto merangkul kelompok perwira yang ingin menyelamatkan Bung Karno, dan kemudian kelompok tersebut diorganisasi dan dimanfaatkan untuk menghancurkan kelompok Yani maupun Nasution, menghancurkan PKI yang kemudian merebut kekuasaan. Hal tetrsebut terbukti dengan scenario penghacuran gerakan komunis dengan meledaknya peristiwa Gestapu.

Distorsi Sejarah
Jika becermin dari situasi Indonesia selama 32 tahun Orde Baru Berkuasa, maka tepatlah ujar-ujar (maxim) bahwa, “Sejarah tergantung dari siapa yang berkuasa. Baik buruknya tafsir sejarah, semuanya disetir sedemikian rupa menurut kehendal serta kepentingan penguasa”. Salah satu inti sejarah yang ditelikung oleh Orde Baru Soeharto adalah, personifikasi PKI yang selalu dicitrakan biadab, kejam dan tidak bermoral. Kita tentu masih teringat dengan tayangan Film dokumenter G30S yang merupakan visualisasi tragedi versi resmi Pemerintah Orde Baru, dimana wanita-wanita yang tergabung dalam Gerwani dipropagandakan sebagai pembunuh keji yang tanpa rasa ampun menyiksa para jenderal, bahkan dengan memotong kemaluannya. Padahal sesungguhnya, tidak ada penyiksaan, pencungkilan mata, maupun penyiletan kemaluan jenderal oleh Gerwani maupun anggota Pemuda Rakyat.

Bantahan ini sesuai dengan visum et repertum dari tim dokter yang mengautopsi (bedah mayat) para jenderal yaitu tim dokter yang diketuai oleh Brigjen TNI Dr. Rubiono Kertapati dengan visum et repertum nomor 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109 (untuk tujuh korban) yang menyatakan tidak ada bekas penyiksaan dalam tubuh korban seperti penyiksaan, pencungkilan mata, dan sebagainya. Hal itu juga dinyatakan oleh Presiden Soekarno dalam pidato pada HUT LKBN Antara tanggal 12 Desember 1965 dan pembukaan Konferensi Gubernur Seluruh Indonesia tanggal 13 Desember 1965 . Kebenaran visum ini akhirnya semakin diamini oleh Dr. Yahya, yang juga murid salah satu tim dokter yang melakukan visum terhadap para korban 65. Dr. Yahya, pada akhir tahun 2007 telah menemukan bukti hasil visum yang menjelaskan bahwa memang tidak terjadi hal-hal yang dituduhkan oleh Pemerintahan Orde Baru Soeharto.

Kembalikan Hak-hak Dasar Korban

Selama 32 tahun Pemerintahan Orde Baru Soeharto, korban yang selama ini dituduh sebagai biang dan pelaku pembantaian para jenderal, tak ayal telah diperlakukan secara tidak manusiawi. Dibunuh dan ditangkap tanpa proses hokum sebagaimana mestinya, dukucilkan dan dibuang dari ruang social dengan tuduhan amoral, hak politik diremukkan, serta perlakuan lain yang pada hakekatnya merupakan bentuk pratek ketidakadilan Negara terhadap warganya sendiri. Bahkan beberapa komunitas korban 65 masih terus diawasi setiap saat dengan kewajiban wajib lapor kepada institusi keamanan Negara baik kepolisian maupun militer.

Untuk itu, Negara harus mengembalikan hak-hak dasar korban 65, sebagaimana perlakuan yang telah diberikan kepada masyarakat yang lain. Negara harus bertanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi terhadap korban 65 tanpa syarat. Dan salah satu bentuk rehabilitasi terhadap korban 65, adalah upaya pelurusan sejarah yang selama ini ditelikung oleh Orde Baru. Sejarah harus diungkap sebagaimana adanya. Fakta-fakta tagedi 65 adalah sebuah fenomena “genocide” atau pembantaian sebuah kelompok atau golongan yang dilakukan oleh rezim penguasa.

Pendidikan Anti Kritik

Thursday, July 28, 2011

Alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan jelas menegaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Akan tetapi dalam implementasi tujuan dan cita-cita kemerdekaan tersebut, masih sangat jauh dari yang kita harapkan bersama. Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, dimana salah satunya melalui pendidikan formal, kini menjadi kian berat bagi masyarakat. Tidak hanya biaya pendididikan yang semakin mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat miskin, namun juga budaya (culture) dalam lingkungan pendidikan, sungguh sangat memperihatinkan. Beragam bentuk ketidakadilan serta tontonan praktek kekerasan dan otoritarianisme dari para pemangku kepentingan (stakeholder) dunia pendidikan, kini kian mudah kita temui dalam kehidupan sehari-hari.

Budaya Diam

Masih segar dalam ingatan kita bagaimana Ibu Siami yang diusir dari kampung sendiri akibat upaya melaporkan kecurangan saat ujian sekolah anaknya di Surabaya[1], pemecatan secara sepihak oleh pihak yayasan terhadap beberapa guru SD bertaraf internasional di Makassar[2], hingga tindakan PHK hanya melalui SMS oleh Kepala Sekolah terhadap seorang guru honorer di Maluku[3], adalah beberapa kasus dari sekian banyak fakta yang membuktikan bahwa sistem pendidikan Indonesia, tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Tujuan pendidikan sejatinya adalah memanusiakan manusia. Membantu seseorang untuk menjadi pribadi yang memiliki kepekaan terhadap lingkungan sosialnya, serta menempatkan persoalan kemanusiaan diatas segalanya. Bukan malah mengajarkan untuk bertindak otoriter dan seenaknya berdasarkan kepentingan pribadi.

Berbagai kasus yang belakangan ini hangat diberitakan, terang saja melahirkan pertanyaan ditengah masyarakat, “Apakah dunia pendidikan mengharuskan anak didik menerapkan budaya diam dan patuh, agar terhindar dari masalah?” Sebab selama ini, pertanyaan dan kritikan tidak lagi dimaknai sebagai sarana evaluatif untuk membangun dunia pendidikan yang lebih baik. Namun justru dianggap ancaman, ketidakpatuhan ataupun pembangkangan. Ini mengigatkan kita dengan pola kekuasaan Orde Baru, yang sangat membenci kritik dan pertanyaan atas kekuasaannya. Melalukan kritik dan pertanyaan dimasa itu, berarti harus siap berhadapan dengan senjata dan penjara. Sehingga lahirlah apa yang kita sebut dengan budaya diam (culture silent), dimana masyarakat harus tunduk dan menerima setiap kehendap pemerintah, tanpa boleh bertanya sedikitpun. Budaya diam tentu saja merupakan hal yang bertolak belakang dengan roh pendidikan kita. Pendidikan justru harus berperan dalam membangun kesadaran dan jiwa kritis. Dengan demikian, maka pendidikan dapat memberikan tuntunan bagi seseorang untuk memiliki hidup dan kehidupan yang berkualitas dan bermanfaat bagi dirinya dan orang lain secara bersamaan.

Sebagaimana amanah dari konstitusi Negara kita Pasal 28C Ayat (1), yang menegaskan bahwa Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Untuk itu, budaya diam adalah musuh utama dari pendidikan kita. Pertanyaan dan kritikan justru menjadi keharusan jika kita menginginkan lingkungan pendidikan yang lebih maju dan berkembang. Sebab segala sesuatu didunia ini selalu dimulai dengan pertanyaan, kritik, protes, hingga tindakan nyata. Seseorang yang mulai melancarkan pertanyaan, menandakan tingkat keinginan yang kuat untuk mengenali lingkungannya, bukan sebaliknya.

Kritik vs Pembungkaman

Berpendapat adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, dimana UUD Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3) menyebutkan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Ini merupakan hak lahiriah atau bawaan yang dimiliki oleh setiap orang, tanpa terkecuali. Dan tugas pokok Negara melalui Pemerintah, adalah menjamin kebebesan berpendapat tersebut, tanpa harus membatasi secara kaku dengan aturan tertulis semata. Dalam konteks pendidikan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sebagaimana yang tercermin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD Tahun 1945. Dan barang siapa yang merasa hak tersebut terbatasi, bahkan cenderung dihalang-halangi, maka adalah sesuatu yang wajar untuk melancarkan protes dan tuntutan, walaupun sekedar dalam bentuk kritikan maupun pertanyaan. Mereka yang menghalang-halangi hak untuk mengkritik, justru menjadi musuh utama Negara. Bahkan dapat dikatakan, telah menginjak-injak amanah konstitusi dasar kita.

Seperti yang dialiami oleh Yoga dan Yogi (8 tahun). Dua siswa kembar kelas II SDN Sitirejo IV, Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur ini, dikeluarkan bahkan ditolak oleh sekolahnya. Penolakan pihak sekolah dikarenakan kritik dan laporan dari orang tua Yoga dan Yogi, terkait dengan masalah keuangan dana BOS yang tak jelas peruntukkannya, disiplin sekolah, serta monopoli kepala sekolah dalam berbagai hal[4]. Nampak jelas bahwa pihak sekolah sangat mentabukan kritik, protes ataupun pertanyaan. Padahal sesungguhnya, tidak ada yang salah dengan kritik dari orang tua Yoga dan Yogi tersebut. Pada prinsipnya, kritikan adalah buah pelajaran penting yang sekiranya dapat diserap oleh anak didik, agar dimasa yang akan datang memilik sikap berani dalam memperjuangkan ketidakadilan yang terjadi disekelilingnya.

Sikap anti kritik, yang ditunjukkan oleh pihak pengelola pendidikan, muncul akibat beberapa faktor. Pertama, kecenderungan budaya feodal, yakni suatu sikap dimana seseorang merasa memiliki derajat yang lebih tinggi berdasarkan jabatan dan kepangkatan, sehingga merasa orang dibawahnya, jauh lebih rendah dan tidak pantas memberikan kritik, apalagi protes terhadapnya. Kedua, sentralisme atau penumpukan kekuasaan terhadap segelintir orang saja. Dengan demikian, penumpukan kekuasaan ini cenderung membuat seseorang bebas bertindak dan melalukukan apa saja. Ketiga, Partisipasi yang lemah, khususnya pada level pengambilan keputusan atau kebijakan pendidikan. Dan Keempat, transparansi kebijakan, khususnya menyangkut pengelolaan keuangan. Indikasi penyimpangan keuangan, bisanya membuat seorang pengelola menutup diri rapat-rapat dengan berusaha sekeras mungkin menjauhkan dirinya dari kritikan.

Sekali lagi, pola pendidikan anti kritik ini mengingatkan kita dengan masa Orde Baru. Masa dimana berjuta kesalahan tengah dipratekkan tanpa menghargai hak setiap warga negara untuk berpendapat, bahkan mengkritik setiap kebijakan yang dianggap tidak adil dan merugikan. Kita tentu tidak ingin kembali ke masa Orde Baru yang otoriter tersebut. Untuk itu, tugas dan tanggung jawab kita bersama bagaimana membangun budaya dilingkungan pendidikan yang terbuka akan kritik, sebagai masukan agar jauh lebih baik dimasa yang akan datang.


[1] Herdiansyah Hamzah dalam artikel, “Ibu Siami dan Potret Buram Pendidikan Indonesia”. Referensi pribadi penulis.

KPK Bubar ?

Sunday, July 24, 2011

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan lembaga independen yang diberikan tugas dan kewenangan dalam menangani perkara korupsi. KPK dibentuk akibat tumpulnya fungsi institusi penegak hukum yang selama ini diberikan tugas dalam pemberantasan korupsi, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan. Landasan filosofi mengapa KPK dibentuk, adalah sebagai pemicu mekanisme kerja (trigger mecanism), terhadap insitusi hukum yang ada, agar dimasa yang akan datang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi. Saat ini, KPK telah menjadi tumpuan dan harapan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan tingkat kepercayaan masyrakat tersebut (public expectation), jauh melebihi institusi kepolisian dan kejaksaan sendiri. Akan tetapi, perdebatan kemudian muncul dan mengkerucut pada pertanyaan, sampai kapan KPK harus dipertahankan? Ini tentu menjadi pro-kontra, mengingat disaat KPK sukses menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi, maka disisi lain para koruptor tentu saja menganggapnya sebagai ancaman serius.

KPK Seumur Korupsi

Kapankah KPK dibubarkan? Jika pertanyaan ini dilontarkan hari ini, sungguh sangat tidak tepat. Alasan ketidaktepatan ini menyangkut beberapa hal. Pertama, pertanyaan tersebut, sama halnya dengan mempertanyakan eksistensi atau keberadaan KPK. Ungkapan ini menandakan adanya keraguan besar terhadap kinerja KPK, disaat lembaga tersebut justru membutuhkan dukungan seluas-luasnya dari berbagai pihak. Kedua, pertanyaan ini juga mengandung makna dan uangkapan kebencian terhadap KPK sendiri. Jika menarik satu dikotomi atau pembedaan dalam memandang lembaga tersebut, maka sesungguhnya hanya terdapat dua jenis manusia disekeliling KPK, mereka yang berdiri tegak dibelakang KPK, ataukah mereka yang dengan congkak menganggap KPK sebagai musuh yang membayakan dirinya.

Mengingat ditengah tumpulnya institusi hukum kita, peran KPK tentu saja masih sangat dibutuhkan. KPK tetap harus dipertahankan sepanjang korupsi itu masih ada dan terus menggerogoti tatanan hidup kita dalam segala lini. Memang benar bahwa KPK sendiri merupakan lembaga yang tidak disebutkan dalam konstitusi Negara kita. Disamping itu, banyak pula kalangan yang menilai KPK tidak lebih dari sekedar lembaga sementara (ad hoc), yang dapat dibubarkan kapan saja. Namun jika melihat pengalaman dibeberapa Negara yang memiliki lembaga yang sama, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa lembaga seperti KPK tetap dibutuhkan sepanjang persoalan korupsi tetap ada. Hongkong misalnya, dimana Negara bekas koloni Inggris tersebut juga memiliki lembaga seperti KPK yang bernama, “The Independent Commission Against Corruption” atau disingkat ICAC. Lembaga ini didirikan pada tahun tanggal 15 Februari Tahun 1974 dan hingga kinipun masih tetap ada[1]. Dengan demikian, lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK, selamanya tetap akan dibutuhkan sepanjang persoalan korupsi tetap mewabah di tengah masyarakat kita. Ibaratkan korupsi yang awet, maka seawet itu pulalah keberadaan KPK.

Mempertahankan KPK

Sampai  kapankah KPK akan bertahan ditengah kuatkan tekanan terhadap lembaga independen tersebut? Mengingat jika kita menilik Negara lain, ancaman dan upaya pelemahan akan terus terjadi terhadap lembaga serupa. Ini tentu saja menjadi konsekuensi mutlak yang harus dihadapi. Sebab KPK telah menjadi musuh utama dari para koruptor yang tidak senang dengan keberadaan lembaga tersebut. Pertanyaan, hingga kapan KPK akan bertahan, bukanlah suatu sikap pesimis. Melainkan upaya untuk membuka fakta bahwa didalam upaya mengambil alih tugas pemberantasan korupsi, KPK tentu saja akan selalu menghadapi rintangan yang sangat berat. Upaya pelemahan akan terus dilancarkan bukan hanya dari para koruptor, namun juga bisa datang dari institusi penegak hukum sendiri. Pengalaman dari berbagai Negara, bisa kita jadikan sebagai contoh kongkrit. Di Nigeria, Nuhu Ribadu, Ketua Komisi Kejahatan Ekonomi dan Finansial, harus melarikan diri ke United Kingdom  untuk menghindari ancaman pembunuhan. Di  Di Korea Selatan,  Korean Independent Comission Against Corruption (KICAC) telah dibubarkan dan  diganti dengan  Anti Corruption and Civil Right Commission[2]. Di Indonesia sendiri, indikasi pelemahan KPK terlihat jelas dalam upaya kriminalisasi pimpinan KPK beberapa waktu silam. Dan hari ini, seruan pembubaran KPK kembali terdengan dari sejumlah politis senayan.

Dragos Kos, peneliti dari Groups of State Against Corruption (GRECO) mencoba merumuskan modus-modus pelemahan lembaga-lembaga anti korupsi, antara lain: Pertama, mengubah UU untuk mengurangi kewenangan. Kedua, melakukan restrukturisasi lembaga untuk mengurangi independensinya. Ketiga, dengan mengurangi sumber daya atau anggaran. Lebih lanjut, Dragos Kos juga menggarisbawahi ancaman utama  terhadap komisi anti korupsi adalah kesuksesan. Semakin sukses komisi anti korupsi, maka ancaman pelemahan akan semakin besar[3]. Hal yang sama juga bisa terjadi dengan KPK. Semakin tinggi tingkat keberhasilan KPK dalam menangani kasus korupsi, maka semakin besar pula ancaman yang akan dihadapi. Oleh karena itu, kedepan, dasar hukum yang mengatur keberadaan KPK harus lebih kuat, bahkan jika memungkinkan, harus dimasukkan dalam konstitusi Negara kita, sehingga tidak bisa diubah dengan mudah oleh kepentingan koruptor.


[1] Sangat menggelikan, jika melihat fakta bahwa Honkong sendiri sudah memulai upaya pemberantasan korupsi berpuluh tahun yang lalu, di saat Pemerintahan masih di bawah kendali Orde Baru Soeharto yang begitu otoriter dan korup.
[3] Ibid,-